Tuesday, July 17, 2012

UU Pendidikan Tinggi & Relevansinya bagi PTS (UKSW)

RUU Pendidikan Tinggi (RUU PT) baru saja disahkan pada 13 Juli 2012 menjadi UU Perguruan Tinggi. Meski terdapat penolakan dari beberapa elemen mahasiswa dan Perguruan Tinggi, namun RUU PT tetap disahkan. Terdapat beberapa hal yang bisa di diskusikan oleh perguruan tinggi, khususnya perguruan tinggi swasta (PTS) dalam menyikapi terbitnya UU PT ini. Penyikapan tersebut didasarkan pada pengaturan yang terdapat dalam UU PT tersebut untuk diantisipasi atau penyesuaian yang perlu dilakukan oleh PTS agar tidak melanggar UU PT. Meskipun sebenarnya UU PT ini dominasi pengaturannya untuk perguruan tinggi negeri (PTN) atau perguruan tinggi negeri khusus (PTN Khusus).

UU PT memang mengatur secara umum mengenai pendidikan tinggi yaitu jenjang pendidikan pada jalur pendidikan formal setelah pendidikan menengah melalui kegiatan pembelajaran, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat dengan menjunjung tinggi nilai-nilai agama dan persatuan bangsa sehingga mampu menghasilkan lulusan yang beriman, bertakwa, berakhlak mulia, kompeten, beradab, dan berbudaya serta karya dalam bidang ilmu, teknologi, dan/atau seni (Pasal 1 ayat 1). Dan membedakan 3 jenis pendidikan tinggi yaitu PTN, PTS dan PTA (perguruan tinggi asing). Dalam PTN terdapat PTN Khusus yaitu PT yang didirikan dan dikelola oleh Kementerian bersama Kementerian lain.

Pengaturan khusus mengenai PTS hanya terdapat pada Pasal 66 sampai dengan Pasal 70, dan itupun aspek akademik dari PTS akan diatur lebih lanjut oleh peraturan menteri. Artinya bahwa untuk penyelenggaraan aspek akademik, PTS tunduk pada UU PT ini dan peraturan menteri. Penyelenggaraan aspek non akademik didasarkan pada Statuta yang ditetapkan oleh badan hukum nir laba yang mendirikannya. Yang dimaksud dengan penyelenggaraan aspek non akademik meliputi, pertama, penetapan fungsi dan pembentukan organ. Kedua, pengaturan dosen dan tenaga kependidikan. Ketiga, pendanana dan pembiayaan. Keempat, akuntabilitas dan pengawasan. Selain mengatur mengenai Statuta PTS, dalam UU PT mengatur mengenai Senat Akademik. Fungsi Senat Akademik adalah merencanakan dan mengawasi kebijakan akademik Perguruan Tinggi.
Status PTS dibagi menjadi dua yaitu PTS berbadan hukum dan PTS sebagai unit pelaksana badan hukum. PTS berbadan hukum didirikan atas prakarsa badan hukum nir laba yang menyelenggarakan yang menyelenggarakannya sebagai badan hukum terpisah. PTS sebagai unit pelaksana badan hukum dididikan dan dikelola oleh badan hukum nirlaba yang menyelenggarakannya. Status PTS yang ditentukan oleh UU PT ini menjadi penting bagi UKSW dalam menentukan dirinya sebagai PTS berbadan hukum atau PTS sebagai uni pelaksana badan hukum. Apabila mengacu pada definisi diatas maka UKSW berstatus PTS sebagai uni pelaksana badan hukum.

UU PT menempatkan statuta sebagai konstitusi PTS yang merupakan dasar pelaksanaan kegiatan akademik dan non akademik. Ada hal yang semula menjadi 'ciri khas' UKSW yang kemudian 'dihilangkan' dan dalam UU PT ternyata diakomodasi yaitu pendidikan vokasi. Apakah kemudian dengan lahirnya UU PT ini, UKSW akan mendorong penyelenggaraan pendidikan vokasi secara terpisah, itu menjadi tantangan kedepan? Dan tulisan pendek ini hanya dimaksudkan untuk memancing diskusi lebih mendalam mengenai UU PT dan kaitannya dengan UKSW.


Link UU PT: http://www.dikti.go.id/files/atur/RUU-PT-DPR-RI.pdf


6 comments:

  1. bagaimanapun peraturannya kami semua berharap pendidikan indonesia bisa menuju arah yang lebih baik lagi

    ReplyDelete
  2. I was about to say something on this topic. But now i can see that everything on this topic is very amazing and mind blowing, so i have nothing to say here. I am just going through all the topics and being appreciated. Thanks for sharing......

    ReplyDelete
  3. THIS IS A GREAT POST, BE SURE TO KEEP WRITING MORE GREAT ARTICLES LIKE THIS ONE.
    먹튀검증

    ReplyDelete
  4. pg game slot pocket games ได้ก้าวขึ้นมาเป็นหนึ่งในนวัตกรรมที่น่าติดตามในโลกของเกมสล็อตออนไลน์ pg slot เกมนี้ไม่เพียงทำให้ผู้เล่นตื่นเต้นและสนุกสนาน กราฟิกที่ทันสมัยและความคล่องตัว

    ReplyDelete