Hanya seorang yang menjelajahi belantara intelektualitas, dan terjebak pada ekstase untuk selalu mendalami pengetahuan dan mencari jawab atas pergumulan pemikiran.
Tuesday, August 5, 2014
Surat Terbuka untuk Presiden Jokowi tentang Penegakan Hukum di Indonesia
Kepada yth.
Presiden Republik Indonesia
Ir. H. Joko Widodo
di Istana Negara
Salam Sejahtera,
Pertama, kami mengucapkan selamat atas terpilihnya bapak sebagai Presiden RI ke 7 setelah perjuangan dalam pencapaiannya harus melalui berbagai prosedur hukum dan konstitusional atas nama demokrasi. Kedua, kami sebagai warga Negara Indonesia berharap bahwa bapak Presiden yang mendapatkan amanah dari rakyat Indonesia mampu mengangkat derajat Indonesia sesuai dengan cita-cita yang tertuang dalam Pembukaan UUD 1945.
Berkaitan dengan poin kedua tersebut maka kami bermaksud menyampaikan beberapa hal yang seharusnya menjadi perhatian bapak sebagai presiden dan mempunyai tugas dan kewenangan dalam penyelenggaraan pemerintahan. Pengalaman bapak sebagai kepala daerah (walikota dan gubernur) tentu menjadi pelajaran untuk mengatasi berbagai persoalan yang hendak kami sampaikan dibawah ini berdasarkan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance).
Pertama, mekanisme sanksi bagi penyelenggara pemerintahan (PNS) yang bertugas di garda depan pelayanan public. System perijinan, pengadaan barang dan jasa, administrasi kependudukan dan jaminan atau pelayanan kesehatan perlu dilakukan perombakan paradigma dari penyelenggaran pemerintahan. perombakan paradigma yang menempatkan rakyat adalah consumen sekaligus pemilik kedaulatan dilakukan sebagai pengejawantahan revolusi mental yang menjadi jargon kampanye bapak Presiden.
yang dimaksud dengan mekanisme sanksi bukan dalam pemahaman pidana penjara, melainkan dalam konteksi reward and punishment. Yaitu bagaimana mekanisme pengaduan public (public complaint) terhadap pelayanan public yang dilakukan pemerintah dapat didengarkan dan menjadi acuan perbaikan bagi pelaksanaan pelayanan public. Salah satu jalan ditempatnya pelayanan public di Indonesia karena mekanisme pengaduan belum menjadi strategi untuk memperoleh feedback atau loloh balik bagi penyelenggara pemerintah (kepala dinas atau kepala daerah).
Paradigma sebagai 'tuan' bukan sebagai pelayan masyarakat menjadi hambatan psikologis untuk pelayanan public yang berorientasi pada kepentingan rakyat (public service based on public satisfication). Ketika prosedur sudah dipatuhi, maka ketika terjadi penyimpangan dalih yang digunakan adalah sudah sesuai prosedur. Pameo yang berkembang di masyarakat terhadap kinerja aparat pemerintah, 'kalau bisa dipersulit, mengapa harus dipermudah' menjadi cibiran masyarakat. Penyimpangan dari hakekat pelayanan public inilah yang membuka peluang bagi terjadi korupsi dan kolusi dalam pemberian pelayanan public (corruption opportunity).
Kedua, korupsi di aparat POLRI dan Kejaksaan. POLRI dan Kejaksaan merupakan alat Negara bagi penegakan hukum yang berada di bawah Presiden. Artinya bahwa pelaksanaan tugas dan kewenangan penegakan hukum berada dibawah kendali bapak Presiden Jokowi. Cibiran masyarakat terhadap POLRI, 'lapor kehilangan kambing, pulang kehilangan sapi' menunjukkan betapa buruknya citra POLRI di masyarakat. Penegakan hukum yang menjadi monopoli POLRI dan Kejaksaan melahirkan kerentanan penyalahgunaan kewenangan yang merugikan masyarakat, termasuk citra bapak Presiden.
Atau 'hukum itu tajam kebawah tapi tumpul ke atas' memberikan gambaran bahwa selama ini hukum menjadi alat kekuasaan bagi orang kaya, individu yang memiliki kuasa yang menjadikan (aparat) penegak hukum menjadi orang suruhan atau babu mereka. Istilah uang printer, uang kertas, uang jalan, uang damai menjadi sinyal dari aparat penegak hukum dalam melakukan korupsi dengan memanfaatkan kepentingan dari para pencari keadilan. Mekanisme setoran kepada atas juga mendorong terjadinya korupsi. Setoran ke kasat reskrim, kapolres, kapolda - POLRI, atau kasi, kejari atau kejati - kejaksaan telah menumbuh-suburkan korupsi.
Dalam konteks korupsi, forum komunikasi pimpinan daerah (forkominda) juga menjadi ajang korupsi antara lembaga yang dipimpin. Bagaimana APBD memuat anggaran untuk lembaga atau pengadaan mobil kepada lembaga telah melahirkan rasa sungkan atau ewuh pakewuh ketika terjadi upaya penegakan hukum yang terjadi di lingkungan pemerintah daerah.
Demikianlah surat ini kami sampaikan, agar bisa menjadi perhatian bapak Presiden Republik Indonesia atau menjadi masukan dalam melakukan pembenahan pelayanan public di Indonesia. Besar harapan kami, masukan kami ini bisa membantu mewujudkan revolusi mental yang bapak canangkan.
Atas perhatiannya, kami mengucapkan terimakasih.
Salam hormat,
Yakub Adi Krisanto
Thursday, July 31, 2014
RUU KUHP & KUHAP: Unfinished Lawmaking Project
RUU KUHP dan KUHAP menjadi bagian dari pembaruan hukum pidana, sebagai momentum melakukan perbaikan dan perubahan dari system hukum pidana. Sebagaiman pembaruan yang sampaikan oleh Prof. Andi Hamzah dalam situs berikut, http://www.aai.or.id/v3/index.php?option=com_content&view=article&id=238:beberapa-hal-dalam-rancangan-kuhap-oleh-andi-hamzah-mengapa-perlu-menciptakan-kuhap-baru&catid=89&Itemid=547, menjadikan pengesahan kedua RUU menjadi UU merupakan salah satu tonggak hukum di Indonesia. Mengenai pembahasan mengenai pembaruan hukum pidana dapat dilihat di situs berikut, http://stih-malang.blogspot.com/2013/06/materi-kuliah-kebijakan-hukum-pidana.html.
Pembaruan hukum pidana diharapkan menjadi momentum memperbaiki system hukum pidana dan paradigma hukum pidana. Dengan mempertimbangkan aspek yuridis, sosiologis dan filosofis, kedua RUU ditunggu kehadirannya untuk merombak system dan struktur, sekaligus memperbaiki berbagai kekurangan baik yang berada pada aras normative (substansi pasal) maupun penegakan hukumnya oleh aparat penegak hukum - aspek yuridis. Penyesuaian dengan perkembangan masyarakat, baik dari perspektif sociological jurisprudence maupun sociology of law sangat dibutuhkan demi kemajuan hukum dan masyarakat. Aneka putusan hakim atau penerapan hukum oleh aparat penegak hukum sebagai penafsiran atas undang-undang agar sesuai dengan perkembangan masyarakat harus menjadi bagian dari pembaruan hukum pidana - aspek sosiologis.
Pembaruan hukum pidana yang meliputi pendekatan yang berorientasi pada nilai (value-oriented approach) yaitu mengenai perbuatan yang dikategorikan sebagai tindak pidana, hukuman bagi tindak pidana, cara untuk menentukan bersalah sehingga perbuatan tersebut harus dikenai pemidanaan. Apabila saat ini hukum pidana bertolak dari aspek procedural, maka aspek tersebutlah yang harus didekati dengan value-oriented approach agar terwujud keadilan, atau pemidanaan yang tidak sewenang-wenang. Pemidanaan yang menjadi sarana balas dendam perlu diubah atau konsep ultimum remedium juga perlu ditinjau.
Economic detterence sebagai salah satu konsep dari analisi ekonomi terhadap hukum perlu dipertimbangkan. Pemidaaan tidak hanya menempatkan subyek hukum ke dalam penjara, melainkan ada bentuk pemidanaan lain yang bias menjerakan subek hukum yang melakukan kejahatan. Economic deterrence secara sosiologis menjadi upaya pemidanaan bagi subyek hukum yang memiliki kemampuan ekonomi dan tidak mengalami dampak signifikan apabila hukuman dilakukan dalam bentuk penjara. Selain itu economic deterrence juga mengalami perubahan paradigma bagi hukum pidana Indonesia, yaitu yang semula subyek hukum hanya untuk pribadi ke subyek hukum badan hukum. Pemidanaan untuk subyek hukum badan hukum menjadi bagian dari pertanggungjawaban korporasi yang melakukan kejahatan baik kesalahan maupun kelalaian. Untuk penjelasan mengenai economic deterrence baca link berikut ini, http://scholarship.law.missouri.edu/cgi/viewcontent.cgi?article=1183&context=facpubs.
Belum selesainya alias tidak mampunya DPR untuk mengundangkan kedua RUU tersebut menjadi lemahnya komitmen legislative baik masa orde baru atau reformasi terhadap pembaruan hukum pidana. Ataukah sebenarnya ini menunjukkan mentalitas bangsa ini yang diwakili oleh legislative, yang dalam bahasa anak muda sekarang adalah susah move on. Indonesia masih senang diatur oleh hukum peninggalan penjajah, atau menyukai produk lama (KUHAP). Selain hal ini menunjukkan kegagalan legislative periode 2009-2014 untuk melakukan pembaruan hukum, sehingga menjadikan kedua RUU tersebut sebagai unfinished lawmaking project.
Thursday, February 14, 2013
Hasil Korupsi: Nampak Berulang Minim Kesadaran (Pentingnya Pembuktian Terbalik)
Sekali lagi, dua hari ini publik disuguhi berita tentang hasil korupsi. Setelah kasus korupsi pajak yang melibatkan pegawai pajak golongan III A, Gayus Tambunan, Nazarudin, Angelina Sondakh dan saat inj Irjen Djoko Susilo. Keempatnya adalah sample pelaku korupsi dari populasi korupsi dengan penambahan harta kekayaan yang signifikan dari hasil korupsi. Penambahan kekayaan bagi masyarakat dengan tingkat pendidikan yang minimal belajar matematika atau logika berhitung tentu tidak akan mengalami kesulitan.
Secara sederhana, jumlah pendapatan dari pekerjaan dikurangi kebutuhan hidup riil akan menghasilkan jumlah kekayaan. Rasionalisasi kekayaan menjadi relevan dengan pembuktian terbalik. Yaitu siempunya kekayaan harus membuktiksn bahwa kekayaannya berasal dari pekerjaan yang sah dan halal. Jumlah kekayaan yang tidak sesuai dengan pendapatan pekerjaannya, dapat diduga merupakan hasil kejahatan dan atau korupsi.
Kekayaan Irjen Djoko Susilo yang terungkap saat penyitaan terhadap rumahnya oleh KPK menjadi salah satu bukti irasionalitas kekayaan. Berapa gaji dan pendapatan seorang jenderak polisi, sehingga mampu membeli rumah miliaran rupiah di beberapa tempat. Atau kekayaan Angelina Sondakh yang berlipat sejak duduk sebagai anggota DPR pada tahun 2004. Demikian juga kekayaan Gayus Tambunan yang hanya pegawai golongan IIIA, namun memiliki kekayaan yang sangat besar.
Masyarakat bisa melihat disekelilingnya apakah ada tetangga yang memiliki kekayaan yang tidak signifikan dengan gaji atau pendapatannya. Jaman dulu di pulau Jawa ketika ada tetangga yang memiliki kekayaan yang melimpah dan tidak bisa dinalar, stigmatisasi publik adalah memiliki pesugihan atau cara memiliki kekayaan dg cara mistis seperti memelihara tuyul. Saat ini bagi individu yang bekerja sbg PNS, POLRI, DPRD atau yang berkaitan dengan pemerintah akan terbentuk opini publik sebagai gosip bahwa yang bersangkutan dapat posisi 'basah' atau korupsi.
Kekayaan yang melimpah bagi pejabat publik atau pemerintah saat ini hanya sebatas gosip bahwa mereka korupsi. Tetapi penegak hukum tidak curiga karena mereka memiliki strata sosial dan politik yang tinggi di masyarakat. Bahkan penegak hukum dalam menangani kasus korupsi harus menunggu yang bersangkutan lengser atau sudah tidak menjabat lagi. Model penegakan hukum seperti ini adalah kepengecutan sosial. Dalam hal ini KPK memberi teladan, dengan nyali tinggi mengungkap dan menyita kekayaan dari hasil korupsi.
Regulasi mengenai pembuktian terbalik harus ditegaskan dan atau diatur lagi, bahwa pejabat publik, POLRI, TNI, DPR/D, PNS, BUMN/D harus diminta membuktikan secara terbalik bahwa kekayaan yang dimiliki bukan hasil korupsi atau kejahatan. Pada tahap awal aturan tersebut, bagi kekayaan yang terbukti sebagai hasil korupsi akan disita oleh negara. Tahap selanjutnya adalah penerapan sanksi pidana bagi individu yang memiliki kekayaan dari hasil korupsi. Pengawasan terhadap regulasi ini dilakukan KPK dan masyarakat, sedangkan pelaksanaannya oleh Kejaksaan. Sedangkan untuk Jaksa dilakukan oleh KPK.
Pembuktian terbalik menjadi bagian membangkitkan kesadaran bahwa negara tidak membiarkan penambahan kekayaan dengan cara-cara korup atau mengambil uang rakyat. Pembiaran negara terjadi karena daya jangkau penegak hukum untuk memberantas korupsi terbatas. Namun gurita korupsi sudah mencapai titik kritis bagi negara yang demokrasinya masih dominan prosedural. Kekayaan tidak sesuai dengan penghasilan dan gaya hidup. Dititik inilah, pendapat yang menyatakan korupsi terjadi karena rendahnya gaji sehingga dibutuhkan kenaikan gaji sudah tidak relevan.
Korupsi saat ini adalah bagian dari crime by greedy. Ketamakan terjadi bukan karena kebutuhab hidup, melainkan tuntutan gaya hidup. Berapapun gaji atau penghasilan seseorang tidak akan mencukupi ketika gaya hidup mengalami peningkatan. Kekayaan yang diperoleh merupakan bagian yang disisihkan dari biaya pemenuhan gaya hidup. Dalam hal ini bisa berlaku hukum Gossen atas gaya hidup yaitu kenikmatan konsumsi akan mengalami penurunan ketika sudah dilakukan secara berulang. Ketika gaya hidup sudah menjadi hanya semata pengulangan atau mempertahankan peer group maka akan ada pengalihan.
Kekayaan saat ini sudah menjadi simbol status sosial. Hukum tidak mampu merendahkan martabat kelompok sosial yang mengutamakan kekayaan. Mereka tetap diterima dan disanjung oleh masyarakat selagi dapat 'membeli' dengan pemberian yang akan menjadikan mereka sebagai 'orang baik'. Masyarakat yang 'konsumtif' tidak memedulikan asal usul kekayaan, karena yang utama adalah dibeli atau membeli. Keduanya bermuara pada uang sebagai sumber kekayaan. Hasil dari korupsi tidak dipedulikan. Tetap terpandang dengan kekayaan yang melekat.
Thursday, August 9, 2012
Hukum: Mengungkap Makna dibalik Teks
Rentang waktu yang ada dapat melahirkan pemaknaan baru atas teks. Pemaknaan baru terjadi karena dinamika masyarakat yang menjadi keniscayaan. Mengandaikan bahwa hukum berwatak tetap merupakan pengingkaran terhadap watak masyarakat yang dinamis. Tetapnya watak hukum hanya berkaitan dengan bunyi teks yang diikat oleh otoritas yang melegitimasi keberlakuannya. Namun makna atas (bunyi) teks tidak tetap akan dinamis disebabkan pertama, jarak antara pembuatan dan penerapannya. Kedua, aktor yang berbeda antara yang membuat dengan pelaksananya (penegak hukum).
Ketiga, dinamika masyarakat yang cenderung mengalami perubahan dalam kurun waktu tertentu. Keempat, perubahan atau perkembangan dari peraturan yang terkait. Keempat faktor tersebut akan mempengaruhi pemaknaan bunyi teks. Hukum tidak teralienasi dari fakta ini. Penegakan hukum yang mengesampingkan fakta tersebut akan menjadikan hukum tanpa roh, mati karena tidak mampu mengadaptasi berbagai perubahan yang terjadi diluar hukum. Hukum tanpa roh membentuk hukum seperti zombie yang bergerak menakutkan, berkehendak untuk memusnahkan dan tidak memiliki kebebasan berpikir untuk menimbang kebaikan, kebenaran atau keadilan.
Monday, July 9, 2012
Kekerasan yang berakar dari Hukum
Hukum sering mengambil bentuk sesuai dengan kondisi dimana hukum itu diberlakukan. Pemahaman terhadap hukum, yaitu cara memandang hukum menjadi faktor penting untuk melihat bentuk hukum tersebut. 'Bentuk' hukum inilah yang menjadikan hukum memiliki karakteristik, meskipun diupayakan untuk selalu diseragamkan. Penyeragaman yang paling mudah diketahui adalah aparat penegak hukum dan prosedur dalam menggunakan hukum. Manusia adalah mahluk yang dinamis, maka ketika ketika manusia hendak menggunakan hukum untuk mencapai tujuan masyarakat, hukum dapat mengambil bentuk yang berbeda atau tidak sama seperti yang diterapka pada situasi lingkungan yang berbeda.
Hukum sebagai stimulus, dan penegakan hukum sebagai sebuah respon melahirkan perbedaan bentuk pemahaman hukum. Hukum bukan stimulus tunggal, karena harus berdampingan realitas sosial. Realitas sosial inilah yang juga dinamis mengikuti kedinamisan manusia. Realitas sosial terdiri dari harmoni dan disharmoni yang mengejawantah dalam berbagai tindakan. Ketika harmoni maka hukum tidur, tidak dibutuhkan. Berbeda ketika yang terjadi adalah disharmoni, hukum mengambil peran penting dalam mengambil alternatif penyelesaian disharmoni tersebut. Disharmoni yang mengambil rupa konflik atau sengketa, dalam masyarakat modern mengandalkan hukum. Keterandalan hukum ini bukan sebuah proses yang murni alamiah, melainkan terdapat campur tangan negara berdasarkan kekuasaan yang dimiliki 'memaksakan' penyeragaman penyelesaian sengketa melalui hukum.
Dititik inilah hukum mengalami 'distorsi' dari semula untuk mewujudkan ketertiban menjadi akar dari ketidaktertiban. Anomali hukum, itulah sekiranya istilah yang bisa digunakan untuk menggambarkan hukum menjadi anasir 'aneh', bukan sebagai pembentuk situasi tertib namun menjadi penyebab atau akar ketidaktertiban. Kekerasan menjadi wujud media ketidaktertiban. Kekerasan muncul ketika hukum tidak mampu menjadi sarana yang netral untuk menyelesaikan masalah yang disebabkan dari berbagai disharmoni yang muncul dalam masyarakat. Masyarakat melihat bahwa hukum menghambat untuk memperoleh keadilan. Artinya hukum tidak mendatangkan kemanfaatan bagi masyarakat, karena hukum yang terlihat adalah hukum yang memihak, tebang pilih. Sindiran terhadap hukum, 'hukum tumpul ke atas, tajam ke bawah' dapat menjadi gambaran kondisi hukum saat ini.
Hukum yang tumpul ke atas inilah yang mendorong terjadinya kekerasan. Masyarakat tidak puas dengan penyelesaian yang diserahkan pada mekanisme hukum. Kekerasan menjadi bentuk supra hukum dalam menyelesaikan masalah, karena melihat bahwa hukum dinilai (akan) gagal menyelesaikan masalah sesuai dengan harapan masyarakat. Penilaian atas kegagalan didasarkan pada pengalaman atau hasil dari kompilasi informasi yang diperoleh. Kompilasi informasi yang berasal dari berbagai media menjadi bahan belajar masyarakat untuk kemudian membekali aras kognitif dalam mengambil sikap. Hukum yang tidak tegas, hukum yang tebang pilih menjadi penilaian subyektif masyarakat, dan berkesimpulan bahwa hukum tidak akan memberikan penyelesaian yang sepadan dengan kesalahan yang dilakukan.
Penilaian masyarakat terhadap hukum menjadi sumber lahirnya kekerasan. Ketidakpuasan terhadap hukum dibuahi dengan realitas sosial yang dihadapi, membentuk mekanisme penyelesaian yang supra hukum. Penyelesaian supra hukum ini memuaskan masyarakat namun oleh hukum akan dinilai sebagai pelanggaran hukum. Dan pelanggaran hukum yang dilakukan secara kolektif dan masif akan dilakukan pembiaran oleh hukum. Artinya penyelesaian supra hukum menjadi terlembaga termanifestasi pada kekerasan yang dilakukan sebagai bentuk protes terhadap kinerja hukum.