Showing posts with label pemberantasan korupsi. Show all posts
Showing posts with label pemberantasan korupsi. Show all posts

Friday, August 1, 2014

Siapakah Gillian Elizabeth Bird?

Sosok ini menjadi penting tapi tidak menjadi sorotan media Indonesia pasca protesnya SBY dan Megawati terhadap laporan WikiLeaks yang menyebutkan keduanya terlibat dari apa yang diungkapkan Gillian Elizabeth Bird. Menurut laporan WikiLeaks (http://wikileaks.org/aus-suppression-order/), Supreme Court of Victoria menyatakan sebagai berikut; "there be no disclosure, by publication or otherwise, of any information (whether in electronic or paper form) derived from or prepared for the purposes of these proceedings (including the terms of these orders, and the affidavit of Gillian Elizabeth Bird affirmed on 12 June 2014) that reveals, implies, suggests or alleges that any person to whom this order applies:     
  • received or attempted to receive a bribe or improper payment;
  • acquiesced in or was wilfully blind as to any person receiving or attempting to receive a bribe or improper payment; or
  • was the intended or proposed recipient of a bribe or improper payment."
Dari penjelasan tersebut dapat diketahui bahwa Gillian membuat suatu affidavit atau laporan tertulis yang berkaitan tentang sesuatu hal.  Dalam ini dari uraian di WikiLeaks tersebut adalah mengenai receive or attempted to receive a bribe or improper payment, acquiesced in or was wilfully blind as to ay person receiving or attempting to receive a bribe or improper payment or was the intended or proposed recipient of a bribe or improper payment. Intinya bahwa Gillian melaporkan mengenai suatu usaha penyuapan atau pembayaran yang melanggar hukum.

Siapa saja yang dimaksudkan oleh Gillian? Terdapat 22 orang yang berasal dari 3 Negara yaitu Malaysia, Indonesia dan Vietnam. Untuk Indonesia terdapat tiga orang yang disebutkan oleh Gillian diduga menerima atau berusaha menerima penyuapan (bribe) atau pembayaran yang melanggar hukum yaitu SBY, Megawati dan Laksamana Sukardi. Kemudian muncullah bantahan dari SBY dan PDIP atas laporan WikiLeaks tersebut (http://www.theguardian.com/world/2014/aug/01/indonesian-president-calls-on-australia-to-explain-wikileaks-gag-order).


Gillian Elizabeth Bird
Siapakah Gillian Elizabeth Bird yang laporannya mampu membuat Supreme Court of Virginia untuk melarang laporan tersebut di publikasikan dengan alasan, "The purpose of these orders is to prevent damage to Australia's international relations that may be caused by the publication of material that may damage the reputations of specified individuals who are not the subject of charges in these proceedings." Menurut Wikipedia (http://en.wikipedia.org/wiki/Gillian_Bird), Gillian Elizabeth Bird adalah lulusan Universitas Sidney yang berkarier di Departemen Luar Negeri Australia pada tahun 1980.  Pada 11 Juni 2014, Perdana Menteri Australia menunjuk Gillian sebagai Permanent Representative of Australia to the United Nations.

Dengan kapasitas pribada sebagai perwakilan tetap Australia di PBB maka laporan Gillian (affidavit) bukan laporan yang memuat informasi abal-abal. Affidavit Gillian memuat informasi penting dan benar sehingga Supreme Court of Virginia melarang pempublikasian affidavit Gillian dalam kurun waktu 5 tahun sejak ditetapkan. Dalam hal ini benar yang disampaikan oleh SBY bahwa Pemerintah Australia harus melakukan klarifikasi atas informasi yang terdapat dalam WikiLeaks tersebut. Termasuk dalam hal apa Gillian membuat affidavit dan dilarang untuk dipublikasikan. Tentunya menarik apabila WikiLeaks juga menyampaikan affidavit Gillian. Dalam hal demikian Pemerintah Indonesia dapat mengambil tindakan diplomatic seperti pengusiran duta besar Australia atau menarik duta besar Indonesia di Australia.

Wednesday, July 23, 2014

Refleksi Dirgahayu 1264 Kota Hati Beriman

Masyarakat sekarang sudah naik kelas dalam berdemokrasi, berbeda pendapat secara terbuka, akses informasi utk kebutuhan informasi dlm menentukan pilihan yang rasional. Lontaran2 pikiran di sampaikan di medsos sungguh menjadi kekayaan dalam diskursus demokrasi yang memperkaya dan memberdaya pada setiap pengambilan keputusan. Namun disebuah kota kecil, ketika pembangunan menjadi kue yang hny diolah oleh segelintir orang, kemudian dibagi oleh kelompok kecil dari segelintir orang. Ditingkahi dengan keserakahan hukum yang berseragam meminta jatah remahan kue pembangunan. Masyarakat yg bergiat dengan proyek pembangunan hanya bisa pasrah, lebih mengutamakan perut daripada kebenaran. Semua stakeholder sudah terbeli dalam jejaring kuasa yang kolutif. Dimanakah suaraku harus kugaungkan ketika rakyat dikelabui dengan ego dan kepasrahan bhw itu bukan urusanku. Suarapun hny mjd gema sebagai penanda bhw ada yg masih eksis, tp sendiri, tersesat tanpa teman menjelajah bentara yg menjulur akar korupsi. Apakah pantas satu tusukan pada kotak suara dijadikan pijakan untuk berharap bhw pilihannya mampu merubah sebuah kota kecil, ditengah mesin partai pendukung terlibat dalam jejaring korupsi dan kolusi yang tidak terjamah oleh keterbukaan apalagi hukum?

Kue (proyek) pembangunan yang dibagi di antara eksekutif, legislatif dan civil society telah melahirkan tradisi yang tiap tahun menjadi rebutan. Apabila rebutan kekuasaan sudah terlembaga setiap lima tahun melalui pemilu, maka rebutan kue proyek pembangunan terjadi setiap tahun (anggaran). Aktornya bisa berbeda, namun hakekat rebutannya selalu hadir menjadi agenda tiap tahun. Aktor yang terlibat adalah eksekutif, legislatif, dan civil society. Tentu bertanya, mengapa civil society terlibat dalam rebutan proyek yang diketahui sudah pasti berbau korupsi dan kolusi? Eksekutif yang pemimpinnya mengalami pergantian selama lima tahun, menjadi aktor terduga utama dalam bagi-bagi kue proyek pembangunan. Legislatif dengan modus term 'aspirasi dewan', menjadi upaya mendapatkan kue proyek dengan menggunakan badan usaha yang berafiliasi kepada partai atau individu anggota dewan. Semakin banyak jumlah anggota terpilih di gedung dewan, posisi tawar untuk mendapatkan bagian kue yang lebih b esar semakin kuat, termasuk mencaplok bagian eksekutif dan sesama anggota dewan yan lain baik dari partai yang sama atau berbeda.

Civil society yang terlibat dalam pembagian kue proyek pembangunan dapat di petakan sebagai berikut, kelompok profesi jurnalistik, individu atau lembaga penggiat anti korupsi, preman lokal, kelompok pengusaha jasa konstruksi, tim sukses pilkada, termasuk lembaga pemerintahan horizontal. Masif dan berjejaring menjadikan pengelolaan pemerintahan yang good governance sulit direalisasikan di kota yang berdirgahayu 1264 ini. Mulai dari penunjukkan/pengadaan langsung atau lelang, terkondisikan bahwa yang memenangkan pelaksanaan pekerjaan proyek pembangunan adalah yang sudah ditentukan. Banyak-sedikitnya proyek yang diperoleh tergantung seberapa besar posisi tawar yang dimiliki oleh masing-masing kelompok terhadap pihak yang memiliki kapasitas untuk membagi kue pembangunan.

Masalah lain dari kota yang berdirgahayu 1264 adalah proyeksi perlunya rekayasa lalu-lintas untuk mengantisipasi keterbatasan ruas jalan dan meledaknya jumlah kendaraan bermotor. Tanpa rekayasa lalu-lintas maka kemacetan sudah menghadang di depan mata. Permasalahannya adalah rekayasa lalu-lintas membutuhkan pemikiran yang mendalam dengan melibatkan stakeholder kota, dan uji coba yang berulang untuk memperoleh hasil yang baik dalam pengaturan lalu-lintas. Kota dengan luas wilayah yang terbatas harus menyegerakan pemikiran tentang rekayasa lalu lintas yang berkorelasi dengan fokus pengembangan kantong perekonomian agar tidak terpusat di jalan Jenderal Sudirman. Twin centre atau pusat kota kembar perlu dilakukan untuk menjadi daya tarik pelaku usaha membuka gerai usahanya. Salatiga yang perekonomiannya mengandalakan sektor jasa dan perdagangan, perlu menggali berbagai potensi tersebu dengan pertama, membuka pusat kota tandingan selain jenderal Sudirman. Kedua, mendorong pengembangan pendidikan mulai dari tingkat dasar sampai perguruan tinggi sebagai center of excelence dalam pendidikan. Sehingga menjadi rujukan tempat atau kota lain untuk menyekolahkan anaknya di Salatiga.

Ketiga, UMKM perlu terus didorong dengan berbagai insentif untuk melebarkan sayap pengembangan usaha tanpa nepotisme dalam pelaksanaannya. Pameran pembangunan sebagai ajang promosi produk UMKM semakin di giatkan. Termasuk mengadakan kegiatan pameran di kota Salatiga secara berkala, berdampingan dengan gelar budaya yang sudah menjadi tradisi beberapa tahun ini. Kegiatan dalam sekala besar dapat menarik minat masyarakat sekitar Salatiga untuk datang dan berbelanja dengan variasi produk yang menjadi unggulan UMKM Salatiga. Pemerintah melakukan pendampingan usaha, tidak hanya dalam bentuk modal namun pengembangan skala usaha UMKM seperti pelatihan manajemen, promosi atau marketing. Dalam konteks pusat kota kembar, sentra UMKM dapat dipikirkan. Termasuk penempatan PKL dalam suatu wadah yang dapat berkontribusi pada ketertiban, kebersihan dan keindahan kota.

Keempat, peningkatan layanan publik oleh pemkot Salatiga. Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil atau Kantor Pelayanan Terpadu dan Penanaman Modal sudah menunjukkan peningkatan pelayanan dengan standar operating procedure yang berISO untuk kantor pelayanan terpadu adalah prestasi yang harus dibanggakan selain perlu ditingkat dan ditularkan ke satuan kerja yang lain. PNS yang berorientasi melayani seperti karyawan perusahaan yang melayani kepentingan konsumen perlu ditransformasikan, bukan pegawai pemerintah yang bossy. Keramahan pelayanan, kepastian waktu dan prosedur perlu terus ditingkatkan.

Inilah sekelumit refleksi atas kota yang sedang berdirgahayu 1264. Tentu masih banyak sisi yang bisa diungkap. SALATIGA HATTI BERIMAN!

Monday, January 13, 2014

Masih Mandulnya Hukum & Lelapnya Masyarakat


Bagaimana menegakkan hukum agar berkeadilan? Ditengah maraknya korupsi di Indonesia, kontrol atau pengawasan menjadi penting. Korupsi yang dilakukan oleh para pejabat public bukan tanpa kesadaran bahwa public tidak akan mengamati. Atau menjadi bagian dari ketidaksadaran dari pejabat korup bahwa suatu saat public akan mampu mengindera korupsi yang dilakukan. Kepala daerah, anggota legislative daerah maupun pusat, menteri atau PNS yang terlibat korupsi melalaikan kemampuan masyarakat mengendus penyalahgunaan wewenang.

Terungkapnya korupsi banyak bermula dari laporan masyarakat yang disampaikan ke penegak hukum. Masyarakat sipil berperan, namun sejauh mana peran masyarakat sipil ini menyebar menjadi kesadaran kolektif untuk mengambil bagian dari upaya pemberantasan korupsi. Selain keberanian dan komitmen, tembok prosedur yang tertuang dalam sebaran peraturan menjadi penghalang membangun kesadaran masyarakat untuk ikut terlibat dalam pengawasan anggaran Negara.

Namun bagaimana mekanisme mengontrol hukum apabila masyarakat belum paham dan bahkan tidak mau untuk berbicara (melaporkan) setiap bentuk penyimpangan. Salah satu penyebabnya adalah system perlindungan bagi pelapor (whistle blower) atau perlindungan saksi belum maksimal melindungi mereka. Keterbukaan informasi public belum banyak dipahami oleh masyarakat dan lembaga penegak hukum berlindung atas dalih penyidikan.

Dobrakan dapat dimulai dari kesadaran kolektif yang tanpa lelah mendorong pengawasan penegakan hukum dan mengungkap praktek gelap transaksi hukum. Indonesia bebas korupsi masih jauh, sejauh terbentuknya kesadaran masyarakat untuk melakukan pengawasan public. Masyarakat mengandalkan KPK dalam menjerat koruptor, tanpa menyadari keterbatasan KPK untuk menjangku korupsi dalam penyelenggaraan negara di republic ini.

Masyarakat terlelap dalam gemerincing rupiah yang menjadi moda korupsi, terjebak pada komoditas hukum. Keterlelapan ini dimanfaatkan secara masih oleh bandit-bandit hukum, termasuk politisi yang memainkan multi peran dalam penegakan hukum. Hukum bekerja dari kebusukan ke kebusukan tanpa ada peluang menjadi baik, kecuali terdapat kesadaran hati nurani yang tercerahkan dari aparat penegak hukum.

Penegakan hukum menjadi berpihak kepada keadilan dan kebenaran ketika masyarakat melakukan pengawalan, dalam bentuk tekanan melalui media dan aksi unjuk rasa. Pengawalan atas penegakan hukum perlu dilakukan karena mudahnya hukum diselewengkan oleh penegaknya. Namun masyarakat yang apriori menjadikan pengawalan ini menjadi sulit. Ketidaksadaran kolektif atas potensi yang dimiliki masyarakat perlu di dobrak.

Tidak ada hukum yang tidak adil, semua hukum adalah adil. Yang tidak adil adalah pelaku hukum, dimana hukum melahirkan multi perspektif. Kesatuan perspektif yang terjadi saat ini adalah korupsi. Bunyi pasal bergemerincing bunyi rupiah, dan itulah dikerubuti para pencari keadilan. Hukum tidak hanya indah dalam teks, namun juga indah dalam bentuk rupiah dan menjadi malapetaka bagi kaum lemah tak berduit.

Hukum akan selalu tebang pilih ketika subyektifitas hukum berada dibalik kepentingan aparat penegak hukum. Subyektifitas hukum harus diletakkan pada rasionalitas hukum yang berbasis argumentasi untuk mendukung aksi subyektifitas tersebut. Argumentasi yang lemah bahkan tanpa dasar hukum menjadi pengabaian atas prinsip Negara hukum. Ketakberpijakan hukum menjadi embrio kesewenang-wenangan, bahkan akan lahir bahasa ketidakadilan dalam penegakan hukum.

Pandangan masyarakat atas hukum yang tebang pilih bertolak dari realitas hukum bahwa dalam hukum terdapat subyektifitas. bagaimana agar hukum tidak subyektif? Pandangan utilitarian dapat digunakan yaitu ketika hukum mendatangkan manfaat bagi sebanyak2nya masyarakat. Pertanyaannya adalah bagaimana apabila manfaat bagi banyak orang tersebut ternyata memuat perilaku korup? Pertanyaan ini menjadi penting sebagai antisipasi lahirnya tiran yang lahir dari pemilihan yang demokratis, dan memanfaatkan 'manfaat bagi banyak orang' untuk menarik simpati, namun mengangangi hukum.

Kerinduan atas pemimpin yang merakyat, membela rakyat dapat membuka peluang untuk mengesampingkan hukum apabila nalar public tidak dilatih untuk kritis. Nalar public yang sehat penting untuk terus menjaga kesadaran dalam mengawal setiap kebijakan dan penegakan hukum. Mengawal hukum harus diawal dengan membangun kesadaran masyarakat. Hukum yang tidak terkawal dengan baik akan terus melanggengkan korupsi di republic ini.

Thursday, December 6, 2012

Menpora & Refleksi Pemberantasan Korupsi

Menteri Pemuda dan Olahraga sejak tanggal 3 Desember 2012 sudah dinyatakan sebagai tersangka kasus pembangunan wisma Hambalang. KPK menjawab keraguan publik mengenai kinerjanya dan keberaniannya untuk mengusut kasus korupsi kelas wahid di republik ini. Janji Abraham Samad pada saat uji publik pemilihan ketua KPK menjanjikan akan mengusut kasus bail out Bank Century dalam kurun waktu satu tahun masa kepemimpinannya, kalau gagal maka beliau bersedia mundur dari KPK. Ditengah kegamangan publik terhadap KPK pasca perseteruan dengan POLRI, penetapan tersangka Menpora dapat mengembalikan harapan publik yang mulai memudar.

Teriakan Nazarudin mengenai aliran dana, bahkan dugaan keterlibatan ketua umum partai penguasa seolah belum digubris oleh KPK atau menjadi dasar untuk melakukan pengusutan terhadap keterlibatan berbagai pihak. Penetapan Menpora sebagai tersangka patut diapresiasi, sekaligus dikritisi dalam hal bahwa informasi yang disampaikan oleh beberapa pihak dalam kasus pembangunan wisma Hambalang menjadi pintu masuk penelusuran keterlibatan pihak lain. Untuk itu, saatnya KPK juga melakukan hal yang sama terhadap penyebutan pihak-pihak lain yang dilakukan oleh Nazarudin. Penelesuran aliran dana sebagai disebutkan dalam persidangan perlu ditindaklanjuti untuk mengetahui bahwa informasi yang disampaikan saksi atau terdakwa dalam sebuah persidangan di pengadilan tipikor memiliki kualitas sebagai alat bukti.

Langkah ini perlu diambil dan menjadi alternatif dalam mengungkap kasus korupsi. Apabila penegak hukum (POLRI) dalam mengungkap kasus korupsi menggunakan analogi 'ibarat makan bubur panas' artinya untuk mencapai pelaku utama dalam sebuah tindak pidana korupsi menyusuri aktor-aktor 'pinggiran' agar dapat mengetahui peran dan aktor utama sebuah kasus korupsi. Namun pada kasus wisma atlet Hambalang, strategi berbeda digunakan KPK yaitu informasi dari tersangka dalam kasus wisma atlet menjadi 'rujukan' sebagai bukti permulaan untuk menelusuri adanya aktor lain yang juga memiliki peran dalam sebuah tindak pidana korupsi. Strategi ini penting sebagai langkah progresif dalam pemberantasan korupsi, karena korupsi tidak dilakukan oleh pelaku tunggal. Korupsi adalah kejahatan berjejaring yang melibatkan banyak aktor dengan 'keunikan' peran masing-masing pihak.

Korupsi sebagai kejahatan dengan non pelaku tunggal, menempatkan setiap pelaku korupsi tidak dapat bekerja sendiri untuk mewujudkan niat jahat dalam usaha mengambil anggaran negara. Ketika penegak hukum hanya menjerat satu pelaku korupsi sebenarnya hal tesebut mempunyai potensi kesewenang-wenangan hukum dan ketidakadilan. Pencurian uang APBN/D tidak dapat dilakukan hanya satu aktor, karena mekanisme yang diatur dalam pengelolaan keuangan negara dan tanggung jawab yang diberikan oleh peraturan perundang-undangan tidak memungkinkan hanya DPR/D, kepala daerah, kepala dinas, perusahaan kontraktor saja yang melakukan. Para aktor akan berkoalisi atau bersinergi untuk dapat aliran dana ke kantong pribadi para aktor yang terlibat.

Menpora sebagai tesangka dapat menunjukkan ujung pangkal korupsi wisma atlet Hambalang. Bagaimana dengan kasus korupsi yang lain? Saat Menpora dinyatakan sebagai tersangka maka Kabinet Indonesia Bersatu terbebani dengan kasus yang menimpa Menpora. Dalam waktu dekat apabila SBY masih memiliki akal sehat akan menjadi momentum reshuffle kabinet, atau minimal penggantian Menpora. Penggantian (bahasa media mungkin pencopotan) Menpora membuka kesempatan bagi SBY untuk mengevaluasi kabinetnya. Evaluasi dengan memanfaatkan penetapan tersangka menterinya akan mengurangi gejolak akibat dari resistensi publik. Reshuffle untuk memperbaiki kinerja kabinet dan meningkatkan citra yang terpuruk akibat kader partainya terjerat kasus korupsi.

Bagi KPK, penetapan ini bukan prestasi luarbiasa meski tetap harus diapresiasi. Karena KPK harus lebih garang lagi untuk menjadi leading agent dalam pemberantasan korupsi. Kegarangan KPK dapat menciptakan persaingan sehat antar lembaga penegak hukum, dimana POLRI, KEJAKSAAN, dan KPK bersinergi menegakkan UU Tipikor. Pemberantasan korupsi akan menimbulkan efek jera, akhirnya mencegah terjadinya korupsi dengan salah satu indikatornya adalah turunnya indeks persepsi korupsi. Meski hanya persepsi, namun persepsi tersebut mewakili pandangan publik terhadap praktek korupsi yang terjadi dan dialami oleh publik. Nama KPK yang mampu menimbulkan kegentaran bagi aparat pemerintah terus secara masif melakukan penegakan hukum.

Kendala yang dihadapi KPK yang salah satunya adalah minimnya jumlah penyidik KPK  karena ditarik oleh POLRI menempatkan KPK dibawah tekanan untuk tetap bekerja dengan tidak kehilangan daya tekan mengungkap kasus korupsi. Banyaknya laporan dari masyarakat dapat menjadi amunisi KPK untuk memasifkan pemberantasan korupsi dengan memanfaatkan kewenangan melakukan supervisi terhadap kasus-kasus korupsi yang sedang ditangani oleh POLRI atau Kejaksaan. Kewenangan supervisi perlu dioptimalkan oleh KPK dengan keuntungan bahwa KPK menjadi pengawas pemberantasan korupsi di POLRI dan Kejaksaan, selain itu menjadi sarana untuk menularkan keterampilan yang dimiliki kepada dua lembaga penegak hukum tersebut. Transfer of knowledge ini menjadi bagian dari kesadaran bahwa KPK bukan lembaga penegak hukum yang permanen. Sehingga apabila kepentingan politik menghendaki KPK meniada, virus-virus pemberantasan korupsi sudah ditularkan ke POLRI dan KPK.

Penetapan tersangka Menpora harusnya bukan yang terakhir dari gempita pemberantasan korupsi. Korupsi simulator SIM, wisma atlet Hambalang sudah mampu menyeret aktor kelas kakap. Apakah di kepolisian hanya DS yang korupsi, ataukah dalam Kabinet Indonesia Bersatu hanya AM yang melakukan korupsi, publik percaya tentu tidak. Tetapi pembuktian kepercayaan publik berada dipundak KPK untuk terus secara masif melakukan serangan ke lembaga publik yang selama ini di duga sebagai sarang penyamun anggaran negara.

Thursday, October 11, 2012

"Ga Harus Bilang WOW Kepada Koruptor"

Judul diatas adalah 'tema' aksi unjuk rasa Cicak Salatiga dan PSAK UKSW untuk mendukung KPK dan pemberantasan korupsi. Judul yang terkesan gaul dan beraroma anak muda, muncul dari 2 kali diskusi yang diselenggarakan di FH UKSW. Diskusi yang mengundang berbagai elemen mahasiswa di Salatiga, masyarakat dan mahasiswa UKSW mendapat respon dengan kehadiran masyarakat dan mahasiswa. Ada dari Karang Taruna, Salatiga Peduli, GMKI, mahasiswa FE, FH dan FISKOM UKSW mewarnai seri diskusi yang dilakukan sebagai bentuk  konsolidasi gerakan sebelum melakukan aksi turun ke jalan.

Bahwa sepertinya sudah menjadi tradisi gerakan di lingkungan UKSW, ketika hendak melakukan unjuk rasa atau demonstrasi selalu dilakukan diskusi tentang tema yang akan disampaikan pada unjuk rasa atau demonstrasi. Diskusi adalah bagian untuk berbagi informasi, berdialog dengan aneka perspektif, dengan harapan akan memperkaya perspektif berpikir kritis mengenai situasi yang hendak disikapi. Diskusi menjadi ruang untuk saling bertukar pikiran ditengah minimnya terjadinya diskusi khususnya di lingkungan UKSW untuk menyikapi persoalan masyarakat, bangsa dan negara.

Diskusi yang dilakukan dalam rangka menyikapi KPK vs POLRI mengalir pada pemahaman bahwa yang ingin diperjuangkan adalah pemberantasan korupsi. Bukan pada sekedar pertikaian KPK dan POLRI, namun bertolak dari gagasan bahwa korupsi lahir ditengah lemahnya penegakan hukum dan rendahnya kontrol dari masyarakat. KPK hadir sebagai anti tesis dari keberadaan aparat penegak hukum yang korup. Sehingga KPK perlu diperkuat keberadaannya dengan tetap terus melakukan kontrol terhadap KPK dan upaya pemberantasan korupsi.

Ide mengenai tema unjuk rasa "Ga Harus Bilang Wow Kepada Koruptor" merupakan hasil respon diskusi yang menghendaki bahwa kemasan aksi tidak harus serius. Pesan harus disampaikan secara ringan dan sesuai dengan konteks jamannya. Dengan pesan yang ringan dan dikemas dalam bahasa kekinian, diharapkan pemberdayaan masyarakat khususnya generasi muda lebih tepat sasaran. Dimana salah satu hasil diskusi muncul tuturan dari pengalaman aksi unjuk rasa sebelumnya bahwa selebaran yang dibagi menarik minat masyarakat untuk memperoleh informasi dari kasus atau peristiwa yang disikapi dengan demonstrasi.

Unjuk rasa yang dilakukan-pun menggunakan marchingblek UKSW untuk mengemas kritik sosial dengan menggubah lagu Iwak Peyek. Pembacaan puisi dari mahasiswa FISKOM dan dosen FBS semakin menyemarakkan aksi dengan pesan-pesan anti korupsi yang dikemas dengan berkesenian. Meski tidak banyak, meskipun harapan yang hadir akan melebihi dari aksi-aksi yang pernah dilakukan karena konon kabar ada dua kelas di sebuah fakultas meliburkan kuliahnya dan meminta mahasiswa peserta kuliah untuk ikut aksi unjuk rasa, sepertinya tidak terbukti. P
eserta aksi menggunakan jas almamater UKSW, karena yang mengikuti aksi hanya mahasiswa UKSW, tetapi mereka tidak mengatasnamakan diri dari Lembaga Kemahasiswaan UKSW Senat Mahasiswa Universitas & Badan Perwakilan Mahasiswa Universitas). Peserta aksi hadir sebagai individu mahasiswa yang peduli terhadap pemberantasan korupsi. 


Ringannya kemasan bahasa tidak mengurangi kedalaman makna dimana masyarakat mudah lupa terhadap koruptor. Masyarakat mudah terpukau dengan mantan terpidana korupsi yang sudah menjalankan hukuman. Keterpukauan mewujud dalam apresiasi atau penghormatan kepada mereka dengan menempatkan mereka (masih) diposisi terhormat. Hasilnya, ketika mereka mencalonkan diri sebagai legislatif atau kepala daerah masih dipilih oleh rakyat. Social punishment tidak sejalan dengan legal punishment. Masyarakat masih sering WOW dengan koruptor, bahkan berandai-andai kalau yang korupsi adalah dirinya. 

Sikap WOW masyarakat yang demikian inilah yang menyulitkan pemberantasan korupsi. Termasuk kehadiran KPK tidak memberi dampak jera bagi penyelenggara negara untuk menahan diri dan mengharamkan kekayaan hasil korupsi. Korupsi hadir tidak hanya ada kesempatan, melainkan 'apresiasi' dari publik ketika seseorang menunjukkan 'prestasi' pencapaian kekayaan. Apresiasi inilah yang menyuburkan pilihan untuk korupsi dari penyelenggaran negara. Kehidupan bersahaja menjadi bentuk kegagalan, yang lebih b anyak dicibir masyarakat. Karena bagi masyarakat, kelimpahan materi menjadi ukuran sukses dan berhasilnya seseorang.

Pidato SBY tidak harus melenakan publik, namun terus memasang kewaspadaan terhadap tindakan konyol meruntuhkan bangsa ini dengan memilih untuk korupsi. Pilihan yang diupayakan dengan jalur politik ditempuh agar penyelenggara negara memiliki ruang cukup untuk merampok yang rakyat. Terus bergerak untuk Indonesia bersih dengan "ga harus bilang WOW kepada koruptor.

Tuesday, October 2, 2012

G 30 S PKI (Gerakan 30 September Pemberantasan Korupsi Indonesia)

Berkaitan dengan mangkirnya jenderal polisi dari pemeriksaan KPK dan upaya mengurangi kewenangan KPK yang digalang DPR dalam melakukan revisi UU KPK telah melahirkan gerakan (awal) dukungan terhadap keberadaan KPK. Gerakan ini belum dapat ditebak apakah akan seperti cicak vs buaya beberapa waktu yang lalu, atau lebih besar lagi untuk menggalang dukungan tehadap KPK yang didelegitimasi oleh POLRI dan DPR? Namun pernyataan dukungan sudah digulirkan di jejaring sosial. Meski di media mainstream belum nampak, itu hanya masalah waktu saja. Yaitu ketika dukungan dari jejaring sosial menggelembung maka media mainstream tidak akan mampu menolak untuk tidak memberitakan.

Kicauan, pemuktahiran status di jejaring sosial dan rilis gambar bertuliskan ‘SAVE KPK, SAVE INDONESIA’ seolah menjadi gerakan yang disebut sebagai G 30 S PKI ini. KPK terancam keberadaannya, meski beberapa parpol kemudian menyatakan dukungan terhadap KPK, namun sebenarnya pernyataan dukungan tersebut menjadi ‘ralat’ bagi pernyataan sebelumnya yang mengungkapkan keinginan untuk mengurangi wewenang KPK bahkan bermaksud menghilangkan KPK. G 30 S PKI akan terus bergulir menjadi pembantaian arogansi kekuasaan yang tidak ingin dikontrol oleh hukum yang tidak terjajah perilaku korup. Guliran ini akan tergantung pada sikap atau respon kekuasaan terhadap ketidaksetujuan sikap yang sudah ditunjukkan oleh DPR atau petinggi POLRI yang kemudian mau diperiksa oleh KPK.

Tulisan selanjut dapat dilihat di Kompasiana

Perolehan Medali Persetujuan Tertulis Presiden (Buruk Rupa Parpol)

Seskab Dipo Alam melaporkan (baca: mempublikasikan) hasil perolehan medali ijin tertulis pemeriksaan pejabat negara yang dilakukan oleh Presiden. Rangking 3 besar adalah Golkar (64 orang), PDIP (32 orang) dan Partai Demokrat (20 orang). Dari rilis perolehan medali tersebut dapat dikemukakan pertama, masih kuatnya perilaku korup yang dilakukan oleh ‘wakil partai’ yang mengemban amanah rakyat untuk memegang kekuasaan. Kedua, ‘wakil partai’ tersebut menjadi sapi perahan bagi kepentingan dirinya sendiri untuk mengembalikan biaya politik yang sudah dikeluarkan dalam kompetisi politik, kepentingan kelompoknya yang bertujuan baik untuk memperkuat ikatan politik atau memberikan ‘asupan gizi’ politik agar tetap bugar dalam menjalani kompetisi politik, atau kepentingan partainya dalam rangka menggerakkan mesin politik.

Ketiga, parpol telah bertranformasi menjadi bagian dari mafia politik yang mengambil bagian dana publik dengan sebuah langkah sitematis. Langkah sistematis dengan memanfaatkan alat utama yang sedang dipegang yaitu kekuasaan untuk ‘memeras’ APBD/N agar mengucur ke pundi-pundi politik yang ditentukan. Keempat, kekuasaan mampu membangkitkan sifat laten (potensi) manusia yang semula terbungkus ketidakberdayaan atau ketakberkuasaan yaitu kerakusan. Sifat rakus meliar dalam sebuah taman kekuasaan yang nyaman dan teduh. Kelima, publik dalam hal ini tidak memiliki kemampuan mengontrol atau mengawasi penggunaan kekuasaan dari pihak yang dipilih dan mendudukkan dirinya sebagai public representative. Sistem politik yang dibangun tidak memampukan rakyat untuk memberikan early warning yang efektif untuk menghindarkan public representatives tersebut terjerat ketamakan dan menuainya diujung senjata penegakan hukum.

Tulisan selengkapnya dapat di baca di Kompasiana

Thursday, September 27, 2012

KPK & Arogansi DPR

Guliran wacana untuk memotong kewenangan KPK oleh DPR dalam revisi UU KPK menjadi bentuk perlawanan DPR. Perlawanan yang tidak hanya terhadap KPK, melainkan juga perlawanan terhadap pemberantasan korupsi yang dilakukan oleh KPK. DPR seolah menjadi ahistoris dalam melihat KPK yaitu bahwa KPK dihadirkan sebagai lembaga extraordinary karena lembaga penegak hukum 'ordinary' dianggap gagal untuk memberantas korupsi, bahkan menjadi bagian dari jejaring korupsi itu sendiri.

Penegakan hukum dalam pemberantasan korupsi yang dilakukan KPK membuat ciut nyali DPR yang menganggap dirinya memiliki kekuasaan 'besar'. Atas nama demokrasi, DPR menampilkan dirinnya sebagai wakil rakyat. Namun dalam olah politiknya, DPR tidak lebih dari seorang anak TK yang harus selalu dituruti kemauannya oleh siapapun yang hendak berurusan dengan dirinya. Keinginan untuk mengalami hedonisme politik dengan studi banding (kunjungan kerja), merekayasa berbagai fasilitas yang bisa dinikmati ketika berada di gedung DPR, atau meminta peningkatan pendapatan.

Olah politik DPR yang berwatak arogan hanya ditujukan untuk kepentingan diri mereka sendiri. Sedangkan KPK, yang melakukan 'arogansi' penegakan hukum dalam pemberantasan korupsi sedang 'mengamankan' Indonesia dari 'rayap-rayap politik' yang akan mengeroposkan pondasi kebangsaan yaitu korupsi. DPR boleh berkilah dengan menyatakan bahwa olah politik  yang dilakukan khususnya dalam bidang legislasi bermanfaat bagi bangsa Indonesia. Apakah produk undang-undang yang dihasilkan sudah diletakkan pada visi kebangsaan dan menegaskan keIndonesiaan kita dengan bangunan hukum yang mendepankan kemajemukan.

Koreksi atas olah politik legislasi DPR tidak hanya dilakukan dalam konteks substansi bunyi pasal dengan uji material di Mahkamah Konstitusi. Namun bagaimana undang-undang yang menegaskan nilai-nilai filosofis kebangsaan dan tidak mengabaikan cita-cita (politik) kemerdekaan). DPR dalam hal ini memiliki peran penting untuk mempertahankan dan atau mengembalikan cita politik kemerdekaan dengan tidak membiarkan bangunan Indonesia dikeroposkan dengan korupsi. Kesadaran mengenai bahaya laten korupsi harus mampu menyingkirkan watak arogansi DPR yang hendak mengebiri berbagai kewenangan KPK, dengan menyembunyikan dalih kegalauan akibat kiprah penegakan hukum pemberantasan korupsi.

Kesadaran bahaya laten korupsi harus mengedepan, karena korupsi masih dominan dalam penyelenggaraan negara. Mengebiri KPK berarti DPR sedang menempatkan Indonesia dalam darurat korupsi yang berkepanjangan. DPR membiarkan lembaga penegak hukum dibawah cengkeraman korupsi dan tidak menghendaki Indonesia menjadi negara yang bebas korupsi dan melaksanakan prinsip-prinsip good governance. DPR menjadi pahlawan koruptor dan iri untuk menjadi koruptor itu sendiri. Kedua hal tersebut akan tersemat pada DPR periode ini ketika revisi UU KPK melemahkan kewenangan KPK, bukan memperkuat KPK untuk bisa fokus memberantas korupsi dengan mengarahkan 'laras' kewenangan KPK ke dirinya dan lembaga penegak hukum untuk menciptakan Indonesia bebas korupsi.

Tulisan ini juga dimuat di Kompasiana

Tuesday, September 18, 2012

KPK & ahistoris-nya DPR

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadapi tantangan dari berbagai kekuatan politik dan hukum. Keberaniannya membongkar kasus korupsi anggota parpol baik di lembaga legislatif atau eksekutif dan lembaga penegak hukum (POLRI) menjadi 'boomerang' bagi KPK. Penarikan penyidik POLRI yang ditugaskan di KPK atau dalam bahasa resmi POLRI adalah tidak diperpanjangnya masa kerja para penyidik untuk bertugas di KPK dimaknai publik sebagai bentuk protes atau ketidaksukaan KPK membongkar korupsi simulator SIM. Tindakan KPK bergulir menjadi komoditas politik para politisi di Senayan yang bermaksud menanyakan dan memberi solusi bagi ketegangan yang terjadi antara lembaga penegak hukum yang mempunyai kewenangan menangani kasus korupsi.

Pertemuan yang diinisiasi Komisi III DPR kemudian menggulirkan berbagai usulan yang bukan memperkuat posisi KPK dalam pemberantasan korupsi, melainkan mencoba melemahkannya agar tidak menjadi garang terhadap koruptor. DPR mungkin lupa atau melupakan diri bahwa kehadiran KPK pasca jatuhnya orde baru karena sudah parahnya korupsi di Indonesia. Istilah extraordinary crime atas korupsi bisa menjadi penunjuk bahwa kesadaran atas darurat korupsi di Indonesia. Darurat korupsi dimaksud adalah fakta mengenai korupsi sudah mengepidemi penyelenggaraan pemerintahan, termasuk lembaga penegak hukum. Judicial corruption atau mafia peradilan menjadi ungkapan untuk menunjukkan korupnya lembaga penegak hukum (POLRI, Kejaksaan dan Mahkamah Agung).

Tulisan selengkapnya dapat di baca di Kompasiana

Tuesday, July 31, 2012

Menguji KPK & Momentum Membongkar Korupsi di Tubuh POLRI

Insiden ‘kecil’ yang terekspose media mengenai ‘tersandera’nya penyidik KPK untuk membawa barang bukti dugaan korupsi korupsi pengadaan alat driving simulator pembuatan SIM di Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri menjadi ujian bagi kewenangan KPK yang diatur dalam UU No. 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi. Aparat kepolisian seakan diperintahkan untuk mencegah petugas KPK membawa barang bukti yang diambil dari gedung Korlantas Polri. Peristiwa ini menggemparkan karena menggambarkan betapa Polri sebagai lembaga penegak hukum yang mengetahui hukum hendak melawan tugas KPK yang diatur dalam undang-undang.

Dengan dalih bahwa polisi juga sedang melakukan penyelidikan/penyidikan terhadap kasus serupa, menolak KPK membawa barang bukti. Dalih ini menjadi bentuk ketidaktahuan terhadap UU KPK ataukah keengganan untuk tunduk pada KPK yang tugas dan wewenangnnya diatur di UU KPK. Terdapat dua hal yang perlu dicermati dari peristiwa biasa dari proses hukum pemberantasan korupsi, namun menjadi luar biasa karena menyangkut institusi POLRI. Pertama, sengketa penafsiran Bab VI Bagian Ketiga UU KPK. Kedua, potensi keterlibatan pihak lain dalam kasus korupsi ini.

Kedua hal tersebut menjadi ujian bagi KPK dan POLRI dalam pemberantasan korupsi. KPK yang secara sosiologis hadir karena terlibatnya lembaga penegak hukum termasuk polisi dalam jejaring korupsi. Kehadirannya memang untuk memecah kebuntuan pemberantasan korupsi yang terbelenggu atau disandera oleh perilaku korup aparat penegak hukum. Selama ini KPK sering fokus pada pemberantasan korupsi di lembaga eksekutif dan legilastif untuk kasus pengadaan barang/jasa atau suap. Mengacu pada latar belakang kehadiran KPK, maka sudah selayaknya pemberantasan korupsi diarahkan pada lembaga penegak hukum.

Tulisan selengkapnya dapat dibaca di Kompasiana

Monday, July 30, 2012

Polisi (Korlantas) Melawan KPK dan Anti Pemberantasan Korupsi

Pagi ini publik dikagetkan dengan berita mengenai penggeledahan (penyidik) KPK di gedung Korlantas Polri. Kekagetan publik terkait dengan dua hal, pertama, KPK akhirnya kembali berani untuk mengusut korupsi yang ada ditubuh lembaga penegak hukum (polisi). Kedua, penggeledahan KPK diwarnai ‘insiden’ larangan penyidik KPK untuk membawa barang bukti. Menarik untuk dicermati adalah kekagetan kedua, dimana polisi melarang penyidik KPK membawa barang bukti. Meski kemudian dari hasil negosiasi antara pimpinan KPK dan petinggi polri adalah barang bukti tetap tidak boleh dibawa keluar dari gedung Korlantas. Dan solusinya, (penyidik) KPK menyegel barang bukti tersebut yang tidak boleh dibawa keluar.

Tindakan polisi melarang penyidik KPK membawa barang bukti menjadi bentuk arogansi polisi. Arogansi ini dapat dimaknai sebagai perlawanan terhadap upaya pemberantasan korupsi yang dilakukan oleh KPK. Perlawanan ini dapat menjadi tudingan bahwa pertama, polisi adalah lembaga yang anti terhadap pemberantasan korupsi. Kedua, polisi adalah lembaga yang tidak mau dibongkar korupsinya oleh KPK. Tindakan polisi seolah dapat dibahasakan bahwa lembaga polri tidak tunduk pada kewenangan KPK yang diatur dalam UU No. 30 Tahun 2002 tentang KPK.

Penggeledahan menjadi salah satu pelaksanaan tugas KPK untuk melakukan penyelidikan, penyidikan dan penuntutan terhadap tindak pidana korupsi (Pasal 6 UU KPK). Ditegaskan dalam Pasal 12 UU KPK bahwa KPK dapat meminta bantuan kepolisian untuk melakukan penangkapan, penahanan dan penggeledahan. Kerjasama KPK dan kepolisian dalam memberantas korupsi sudah terjalin selama ini ketika KPK melaksanakan tugasnya. Namun pada saat KPK melaksanakan tugas di lembaga kepolisian sendiri, polisi tidak kooperatif.


Tulisan selengkapnya dapat dibaca di Kompasiana

Karakteristik Penanganan Tindak Pidana Suap Wa Ode Nurhayati, Bupati Buol, dan Emir Moeis

Kesibukan KPK dalam menjalankan tugas memberantas korupsi, dalam beberapa pekan ini disibukkan dengan penanganan 3 (tiga) kasus tindak pidana suap yaitu suap yang diterima Wa Ode Nurhayati sebesar Rp. 6,25 miliar, suap yang diterima Bupati Buol, Amran Batalipu senilai Rp. 3 miliar dan suap kepada Ketua Komisi XI DPR RI Izedrik Emir Moeis senilai lebih dari US$ 300 ribu. Ketiga kasus tindak pidana suap tersebut termasuk kasus yang menarik perhatian masyarakat. Daya tarik suap tersebut tidak hanya dibesarnya nilai suap yang diterima, melainkan aktor atau pihak yang menerima suap yaitu anggota DPR RI dan Kepala Daerah yaitu Bupati Buol.

Sebenarnya terdapat tindak pidana suap yang menjadi kasus menarik selain tiga kasus yang disebutkan diatas, yaitu kasus penyuapan yang dilakukan walikota Semarang non aktif Soemarmo. Kasus penyuapan ini tidak termasuk tindak pidana suap yang hendak dibandingkan karena pelaku (terdakwa) merupakan pihak yang melakukan penyuapan kepada anggota DPRD Semarang. Tiga kasus tindak pidana yang hendak dibandingkan menempatkan aktor-aktornya (tersangka/terdakwa) merupakan individu yang diduga menerima suap dari pihak lain.

Terdapat karakteristik penanganan tindak pidana suap yang dilakukan KPK berkaitan dengan 3 (tiga) kasus dengan tersangka/terdakwa Wa Ode Nurhayati, Amran Batalipu dan Emir Moeis. Pertama, KPK lebih dahulu memeriksa, menetapkan tersangka dan menahan pihak yang diduga menerima suap. Kedua, pasca penanganan sebagaimana disebutkan sebelumnya kemudian KPK menetapkan aktor atau pelaku yang memberikan suap kepada penerima suap. Model penanganan seperti ini seolah menegaskan bahwa KPK menggunakan model pemberantasan korupsi khususnya tindak pidana suap dengan lebih dahulu menetapkan penerima suap.


Tulisan selengkapnya dapat dibaca di Kompasiana