Showing posts with label Hukum Normatif. Show all posts
Showing posts with label Hukum Normatif. Show all posts

Tuesday, August 19, 2014

Membaca Hukum & Kematian Makna (Refleksi atas Hermeneutika Hukum)

Membaca hukum merupakan pekerjaan yang kompleks, melibatkan seluruh aspek kehidupan si pembaca. Inilah menariknya membaca hukum, yang seolah hanya membaca namun sebenarnya sedang mentransformasi pengalaman menyejarah manusia yang berkoeksistensi.Transformasi pengalaman dalam membaca hukum menentukan arah dan kerangka berpikir menafsirkan teks hukum. Pertama, karena kata selalu tidak bermakna tunggal. Kemajemukan makna adalah kekayaan dari kata, selain memampukan kata tersebut ditempatkan pada konteks yang dikehendaki penulis. Makna kata inilah yang memungkinkan interaksi antara penulis dengan pembaca.

Interaksi antara penulis dan pembaca bisa melalui kata melahirkan penafsiran yang tidak hanya didasarkan pada pembacaan si pembaca, melainkan rekontekstualisasi dari kata yang dimaknakan. Kata yang ditorehkan adalah kontekstualisasi penulis, kemudian dibaca dan melahirkan rekontekstualisasi yang didasarkan pada penafsiran pembaca. Kedua, penafsiran bukan hanya pembacaan atas teks (kata), melainkan refleksi dari olah pikir sekaligus mentransformasikan pengalaman pembaca dengan memasuki 'dunia' penulis dalam kata yang dibaca.

Hukum yang bermuatan nilai terbungkus dalam kaedah (hukum) menjadi pengatur perilaku individu. Membaca hukum berarti menggali nilai yang terkandung dalam bunyi pasal, mencari makna dari teks (menafsirkan) dan menerapkan pada situasi tertentu (rekontekstualisasi). Ketiga tindakan yang simultan dilakukan bersanding dengan transformasi pengalaman menyejarah pembaca. Pengalaman menyejarah ini bukan yang utama dalam membaca hukum, namun mempengaruhi pembacaan hukum. Persandingan inilah sebenarnya terjadi 'pertempuran intrinsik' pembaca, sebelum kemudian melahirkan pemaknaan atas teks yang dibaca.

Pertempuran intrinsic ini berada diranah bawah sadar, mengalir sampai muncul di pikiran bertemu dengan rasionalitas. Membaca hukum tidak sekedar berpikir, namun mempertemukan pengalaman dan pengalaman inilah yang memngaruhi penafsiran sebuah teks. Sehingga pada awalnya, membaca hukum adalah pertempuran nilai, yaitu nilai hukum yang ditetapkan dengan nilai individu yang dianut. Pertemuan inilah yang melahirkan corak penafsiran yang bisa berbeda satu dengan yang lainnya. Dengan tidak menutup kemungkinan, ketika nilai individu yang dianut sama maka akan menghasilkan penafsiran yang sama pula.

Pertanyaannya adalah apakah nilai hukum bermakna tunggal? Ataukah nilai hukum bermakna jamak dan ditentukan oleh referensi pribadi yang menafsirkan. Sehingga didalam membaca hukum, memaknai nilai hukum menjadi penting bahkan pondasi bagi penafsiran atas kaidah hukum. Apabila nilai hukum adalah keadilan maka arti nilai hukum adalah tunggal, namun arti keadilan sendiri tidak tunggal. Ketidaktunggalan makna keadilan inilah yang memperkaya tafsir atas nilai hukum itu sendiri, termasuk hasil penafsiran atas bunyi teks dalam pasal.

Kematian makna
Mungkinkah makna mengalami kematian ketika teks selalu dibaca dan ditafsirkan? Makna akan mengalami titik ajalnya apabila membaca teks tidak melahirkan pemaknaan baru atau rekontekstualisasi dari makna awal saat teks tersebut dituliskan. Kematian makna didahului dengan kemandegkan tafsir. Tafsir teks yang 'jalan ditempat' akan mengerdilkan teks itu, karena makna yang ajeg. Padahal situasi yang menjadi konteks dari makna tersebut mengalami perubahan (atau perkembangan).

Masyarakat mengalami perubahan. Jadi ketika membaca hukum tidak menghasilkan penafsiran makna yang sesuai dengan perubahan masyarakat maka teks akan mengalami kematian makna. Kematian makna atas teks hukum akhirnya akan menggiring pada kematian hukum itu sendiri. Dengan asumsi diatas bahwa membaca hukum adalah interaksi maka ketika makna yang dihasilkan ajeg maka sudah tidak terjadi interaksi lagi antara hukum dan masyarakat melalui pembacanya (pengemban hukum).

Dalam situasi demikian hukum mengalami alienasi. Keterasingan hukum dari masyarakat, sekaligus kegagalan pembaca melakukan rekontekstualisasi teks. Hukum yang terasing dari masyarakatnya akan menjadi hukum yang menjadi penghukum semata, tidak berhasil menjadi inspirator perubahan yang menggiring masyarakat ke arah yang lebih baik. Hukum yang terasing akan 'mimpes' atau menyusut baik dari sisi maknanya maupun keberlakuannya. Inilah kematian hukum. Ketika hukum sudah tidak lagi bisa dimaknakan dan keberlakuannya hanya sekedar menjadi penghukum dari perilaku masyarakatnya, hukum menjadi arogan dan otoriter.


Hukum yang demikian harus dijungkalkan. Penjungkalan ini dilakukan dengan kembali menginteraksikan hukum dengan kenyataan. Kalau tidak membuat hukum baru, maka menghidupkan hukum dengan penafsiran yang memperkaya makna dari teks. Apabila dilakukan maka akan disematkan tindakan demikian sebagai langkah revolusi, padahal tindakan tersebut bukan langkah revolusi hanya menafaskan teks dengan makna yang responsive dan progresif. Ini bukan langkah revolusi, hanya mengembalikan hukum kepada kedinamisannya. Yaitu membaca hukum dengan melibatkan interaksinya dengan situasi dimana hukum akan diterapkan. Dalam hal ini pengemban hukum harus memiliki kekayaan pengalaman menyejarah.

Pengalaman menyejarah dapat membantu membaca hukum. Membaca yang tidak sekedar mengeja, melainkan memberi makna kontekstual sesuai dengan kondisi masyarakat. Membaca hukum adalah membaca masyarakat dengan menggali (kembali) dan mempertemukan antara nilai hukum dengan nilai-nilai yang masih dianut  oleh masyarakat. Hukum ada untuk mengatur masyarakat, sehingga pembacaan hukum adalah membaca melalui kacamata masyarakat berdasarkan pengalaman (hidup) pembaca. Dalam kerangka demikian, dimungkinkan membaca hukum dengan empati. Membaca dengan rasa. Membaca dengan melibatkan seluruh pengalaman menyejarah dapat menghidupkan hukum dan mendekatkan pada nilai keadilan.

 
.

Tuesday, August 7, 2012

Pendapat Hukum Rencana Pembangunan PLTU di Kabupaten Batang

Bahwa rencana pembangunan PLTU di Ujungnegoro-Roban Kabupaten Batang bertentangan dengan 3 (tiga) peraturan yang mengatur mengenai Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW). Pertama, Lampiran VIII No urut 313 Peraturan Pemerintah No. 26 Tahun 2008; kedua, Pasal 46 ayat (2) Perda Jateng No. 6 Tahun 2010 tentang RTRW Propinsi Jateng Tahun 2009 – 2029; dan ketiga, Perda Kabupaten Batang No. 07 Tahun 2011 tentang RTRW Wilayah Kabupaten Batang Tahun 2011 – 2031.

Bahwa kemudian untuk kepentingan pembangunan PLTU tersebut, Pemerintah (dalam hal ini Pemprov Jateng dan Pemkab Batang) tidak dapat serta merta menerima rencana tersebut. Karena Pemprov Jateng c.q Badan Lingkungan Hidup (BLH) Jateng terikat dan tunduk pada 3 (tiga) aturan sebagaimana disebutkan diatas. Bahwa BLH sudah mengajukan alternative lokasi yang berada diluar kawasan lindung Taman Wisata Alam Laut Daerah Pantai Ujungnegoro-Roban hendaknya dapat menjadi pertimbangan investor PLTU.

Alternativ yang dikemukakan tidak melanggar 3 (tiga) peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang RTRW, sehingga tidak akan menimbulkan sengketa yuridis maupun konflik social akibat pembangunan PLTU. Bahwa meskipun terdapat penelitian yang menunjukkan di kawasan lindung Taman Wisata Alam Laut Daerah Pantai Ujungnegoro-Roban sudah tidak terdapat keanekaragaman hayati seperti biota laut yang dilindungi, namun ketidakterdapatan tersebut tidak boleh menjadi dasar argumentasi untuk menetapkan wilayah tersebut menjadi lokasi PLTU. Penetapan lokasi tersebut sebagai kawasan lindung karena ada potensi keanekaragaman yang terancam hilang apabila tidak dilakukan afirmasi kebijakan di lokasi tersebut.


Tulisan selengkapnya dapat dibaca disini

Friday, July 20, 2012

Hukum sebagai sumber konflik, akibat monopoli penciptaan ketertiban

"Ternyata banyak peserta (stakeholders) yang turut berperan dalam memproduksi ketertiban. Hukum menghadapi kenyataan, bahwa ia dihadapkan pada berbagai ordinal dalam masyarakat. Sebagai produsen, hukum bahkan tidak dapat disebut sebagai produsen yang otentik, sebab diatas hukum, masih banyak komunitas dalam masyarakat yang bisa memproduksi ketertiban dengan lebih otentik”. (Satjipto Raharjo, 2006)

Pendapat Begawan Hukum Progresif yang dikutip diatas menemukan area pertemuan dengan fenomena hukum (tertulis) yang dimaksud mengatur ketertiban yang sebenarnya masyarakat sudah menciptakan ketertiban tanpa adanya peraturan (hukum tertulis). “Banyak komunitas dalam masyarakat (bahkan masyarakat itu sendiri) yang bisa memproduksi ketertiban dengan lebih otentik” adalah abstraksi dari kemampuan masyarakat mengelola ketertiban atau keteraturan dalam saling interaksi antar individu yang membentuk masyarakat. Kehadiran negara hukum modern menghadirkan dominasi kekuasaan negara melalui hukum dalam mengatur pola interaksi masyarakat. Dominasi hukum ini, sadar atau tidak sadar mengasumsikan bahwa ketertiban hanya dapat diproduksi oleh negara. Dengan kata lain, masyarakat dipandang tidak memiliki kemampuan untuk menciptakan ketertiban. Bahkan dengan kuatnya dominasi negara, kemampuan masyarakat untuk menciptakan ketertiban dapat dilihat sebagai pemberontakan terhadap otoritas negara.

Dalam situasi berhukum yang demikian, masyarakat yang memiliki kemampuan menciptakan atau menjaga ketertiban dikesampingkan dan negara mengangkangi kemampuan itu dengan mengambil alih dalam memproduksi ketertiban. Pengesampingan dan pengambilalihan kemampuan masyarakat tersebut kemudian dituangkan dalam peraturan perundang-undangan. Pembentukan peraturan perundang-undangan ini dari perspektif normatif-legalistik menjadi upaya pengkonstruksian norma perilaku yang dianut dalam masyarakat menjadi kaedah hukum. Pengkonstruksian norma yang demikian menjadi bagian dari partisipasi masyarakat untuk memasukkan norma perilaku yang selama ini dianut, dipatuhi dan ditegakkan oleh masyarakat.

Norma perilaku yang semula dinamis-partisipatif ketika dikontruksi menjadi kaedah hukum memiliki sifat statis-otoriter. Konsekuensi dari transformasi sifat ini berdampak pada penegakan hukum yang akan dilakukan ketika terdapat pelanggaran terhadap kaedah hukum. Hukum yang dipandang sebagai aturan tertulis yang dikeluarkan oleh otoritas negara dan berisi larangan-sanksi menyebabkan pelanggaran terhadap kaedah hukum harus mendapatkan hukuman. Dengan demikian tidak berarti bahwa pada norma perilaku yang bersifat dinamis-partisipatif tidak terdapat hukuman bagi pelanggarnya. Bertolak dari sifat yang dinamis-partisipatif ini, penegakan norma memiliki cakrawala yang luas dengan mempertimbangkan banyak aspek yang mempengaruhi terjadi pelanggaran norma. Konstruksi norma yang demikian akan melibatkan banyak pertimbangan dari pemangku kepentingan, sehingga proses penegakan norma-nya lebih dinamis dan partisipatif.


Tulisan lengkapnya dapat di baca di Kompasiana

SE Walikota Salatiga No. 300/373/107, Peraturan yang Berpotensi Mendisharmoni Masyarakat


"Niat ibadah itu tdk tergantung orang lain dan lingkungan, krn ibadah yg tulus adl ibadah yg mengarahkan dirinya kepada sang Khalik. Tuhan tdk pernah mewajibkan org percaya atau beriman kepadaNya, mengapa manusia dg ibadahnya meminta orang lain utk menghormati ibadahnya kpd Tuhan. Ketika ibadah terkungkung pd diri sendiri, bukan kepada Tuhan dan sesama maka ibadah akan diarahkan utk mendukung ibadah diri itu dan mengabaikan liyan. Keterkungkungan itu akan berubah utk memaksakan orang lain mengikuti ibadahnya krn ketidaksamaan dianggap merongrong ibadahnya."

Pada bulan Juli ini menjelang bulan Ramadhan, Walikota Salatiga mengeluarkan Surat Edaran No. 300/373/107 tentang Tata Tertib Penyelenggaraan Usaha Hiburan Umum dalam Rangka Menghormati Bulan Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri Tahun 1433 H/2012 (selanjutnya disebut dengan SE Walkot). Substansi dari SE Walkot tersebut adalah pertama, mengatur waktu buka dan tutup tempat hiburan, termasuk jam operasional tempat hiburan selama bulan ramadhan dan idul fitri. Kedua, mengatur <em>display </em>makanan minuman rumah makan, restoran atau warung makan agar dalam penjualannya tidak terlihat umum dari jam 04.00 s/d 18.00 WIB. Ketiga, Pelaku usaha penginapan atau hotel dihimbau untuk selektif dalam menerima pengunjung atau tamu untuk menghindari perbuatan asusila atau mesum dan kegiatan-kegiatan lain yang bertentangan dengan norma agama dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

SE Walkot tersebut akan dianggap sebagai 'benar dan tepat' dalam konteks wilayah lain, namun apabila mengacu pengalaman Salatiga maka Surat Edaran tersebut memiliki potensi mendisharmoni masyarakat Salatiga. Karena sebelumnya di Salatiga tidak pernah terjadi gejolak atau konflik yang terjadi selama bulan Ramadhan dan Idul Fitri. Gejolak atau konflik yang disebabkan intoleransi pemeluk agama atau ketidak-penghormatan ketika bulan Ramadhan yang mengarah pada kekerasan fisik atau segregasi sosial. Masyarakat saling menghargai dan menghormati tanpa menonjolkan perbedaan yang ada.


Tulisan lengkapnya dapat dilihat di Kompasiana