Showing posts with label Pasar Ritel Modern. Show all posts
Showing posts with label Pasar Ritel Modern. Show all posts

Tuesday, September 4, 2012

Mencandra Persaingan Pasar Ritel Modern di Indonesia dengan Perspektif Hukum Progresif

Peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang pasar ritel modern di Indonesia masih sangat terbatas. Keberadaannya-pun masih didasarkan pada UU No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Padahal KPPU sendiri menyatakan bahwa permasalahan pasar ritel modern adalah ketidakseimbangan atau ketidaksebandingan di antara pasar ritel modern. Dibawah UU, terdapat peraturan presiden dan menteri yang mengatur keberadaan pasar ritel modern. Pengaturan pasar ritel modern pada aras factual hanya sekedar menjadi dasar hukum, namun tidak mampu membendung keberadaan pasar ritel modern di tingkat kota/kabupaten. Kajian persaingan pasar ritel modern dengan perspektif hukum progresif dibutuhkan karena peraturan yang ada lebih sering dilanggar dan seolah terjadi pembiaran terhadap perkembangan (baca: pembangunan) pasar ritel modern. Penerapan peraturan yang mengatur tentang pasar ritel modern akan melahirkan banyak pelanggaran yang dilakukan oleh pemerintah daerah. Ironinya pelanggaran tersebut tidak serta merta diikuti dengan pemberian sanksi. Dititik inilah, menghadapi situasi persaingan tersebut kajian dengan menggunakan hukum progresif menjadi sebuah kebutuhan. Penegakan hukum atas peraturan pasar ritel modern perlu dilihat dari konteks pencapaian keadilan progresif yang membela keberadaan pasar ritel tradisional yang tergerus dengan gempuran pasar ritel modern. Keadilan progresif ini diletakkan dalam rangka menyeimbangkan kembali posisi pasar ritel modern yang tidak ’membantai’ pasar tradisional. Persaingan pasar ritel modern yang tidak dikelola dengan baik dengan menafsir ulang peraturan perundang-undangan secara progresif akan menempatkan pasar ritel modern selalu ‘superior’ ketika berhadapan dengan pasar tradisional. Menata persaingan pasar ritel modern saat ini tidak bisa mengandalkan pada peraturan perundang-undangan yang sudah ada, namun dibutuhkan tafsir progresif atas peraturan tersebut agar persaingan tidak mengorbankan kebahagiaan rakyat yang seharusnya bisa menikmati kondisi persaingan.

Kata kunci: persaingan pasar ritel modern, hukum progresif, keadilan progresif, situasi persaingan

Judul diatas adalah makalah yang lolos untuk mengikuti Kongres Ilmu Hukum di Undip pada tanggal 19-20 Oktober di Semarang.

Saturday, August 11, 2012

Lokasi Minimarket 'Franchise' di Salatiga

Minimarket adalah bagian dari salah satu bentuk pasar ritel modern selain hipermarket dan supermarket. Menjamurnya minimarket terkait dengan regulasi yang memungkinkan pembangunan lokasi minimarket di jalanan kampung (cek peraturannya). Tidak terkecuali di Salatiga, permkembangan jumlah minimarket mengepung dan menginvasi pemasaran aneka produk. Strategi pemasaran sebagai bagian pertarungan kompetisi juga berkontribusi atas keberadaan minimarket di Salatiga.

Minimarket 'kembar' sebagai ungkapan lokasi yang berdekatan antara dua minimarket franchise menjadi karakteristik keberadaannya. Karakteristik penempatan lokasi yang nyaris berdekatan menjadi strategi pertarungan merebut konsumen di sekitar wilayah tempat berdirinya minimarket. Meskipun dalam perspektif ketataruangan, strategi pemasaran yang demikian melahirkan kepadatan jumlah pasar ritel modern yang berdampak pada nasib warung-warung kecil atau bahkan pasar tradisional. 


Informasi mengenai lokasi minimarket dibuat untuk membantu pembaca ketika mencari kebutuhan. Namun disarankan agar dalam mencari kebutuhan dapat terlebih dulu mencari warung atau toko non minimarket, guna menopang keberadaan warung tersebut melawan serbuan pasar ritel modern (hipermarket, supermarket, minimarket). Memang bisa dipahami bahwa informasi ini menjadi ironi, ketika dimaksudkan untuk memberikan informasi. Artinya bahwa informasi ini akan membahani pembaca mengenai pengetahuan lokasi atau keberadaan minimarket. Informasi akan menjadi referensi pembaca dalam menentukan tempat untuk membeli barang-barang kebutuhan.


Informasi lokasi ini akan menempatkan keberadaan minimarket dengan merek dagang dg inisial yaitu Indomaret (I) dan Alfamart (A) secara bersamaan. Artinya lokasi kedua minimarket yang relatif berdekatan akan dikategorikan dalam satu lokasi. Selain untuk mudah dalam pengelompokan lokasi, hal itu akan memudahkan dalam memberikan informasi dan disesuaikan dengan referensi (calon) pembeli terhadap minimarket tertentu. Karena antara kedua minimarket tersebut terdapat kesenjangan harga yang relatif berarti bagi konsumen.


1. Pancasila

Minimarket I berada di jalan Brigjend. Sudiarto yang merupakan ruko. Minimarket A berada di Laksamana Adisucipto berseberangan dengan Polres Salatiga. 

2. Pasar Sapi 

Kedua lokasi minimarket ini berada di jalan yang sama yaitu jalan Hasanudin, jalan ke arah Kopeng/Magelang dan keduanya merupakan minimarket I. Minimarket I berada di dekat perempatan pasar sapi, sebelah kanan jalan dari perempatan. Minimarket I berlokasi agak jauh dari perempatan pasar sapi, namun berada sebelum perempatan Sidomulyo. Minimarket I berada di sebelah kiri jalan dari arah perempatan Pasar Sapi. 

3. Nanggulan

Hampir mirip dengan lokasi di Pasar Sapi yaitu berada dalam satu jalan, jalan dr. Muwardi. Minimarket I berada tepat berada di depan RS DKT, sedangkan minimarket A berada di depan POM TNI atau dibelakang nasi goreng Pak Minto yang berjualan di trotoar depan minimarket A.  

4. Pattimura

Kedua lokasi minimarket ini berada di satu jalan yang dikenal dengan jalan Pattimura. Jalan Pattimura terletak dekat dengan bunderan jam Tamansari di pusat kota Salatiga yang kearah Beringin. Minimarket I berada tidak jauh dari bunderan -/+ 100 meter jarank dari bunderan jam, berada di sebelah kanan jalan dari arah bunderan tersebut. Minimarket A berada agak menjauh dari bunderan jam, setelah POM Bensin. 

5. UKSW

Lokasi minimarket ini agak istimewa karena berada di dalam kampus UKSW, tanpa kompetitornya. Minimarket A berada di dalam kampus UKSW yang terletak di jalan Diponegoro. Dari arah semarang terus setelah pertigaan Jetis sebelah kiri masuk kampus. Selain letaknya di dalam kampus, jam buka minimarket ini tidak sampai malam hari menyesuaikan aktivitas kampus. 

6. Diponegoro

Lokasi minimarket ini di jalan Diponegoro. Meskipun di jalan Diponegoro terdapat 4 minimarket yaitu 1 di dalam kampus, 1 di daerah Soka, dan 2 inilah yang disebut berlokasi di Diponegoro. Minimarket I berada di sebelah Hotel Surya Indah, dan minimarket A berada di sebelah kantor PLN.

7. Soka
Minimarket I ini berada agak jauh dari pusat kota. Dari arah Semarang berada di sebelah kanan tepat didepan Dipo Futsal. 

8. Karang Kepoh
Minimarket A ini terletak di jalan Karang Kepoh, belok kiri dari jalan Veteran apabila dari arah pasar sapi. 

Menutup informasi ini, agar masyarakat lebih mengutamakan pembelian di warung atau toko tradisional. Keberadaan mereka terancam oleh minimarket yang sudah mengepung wilayah dalam kota Salatiga.


Untuk melihat denah atau peta lokasi minimarket yang diinformasikan diatas, silahkan klik disini