Showing posts with label penggeledahan. Show all posts
Showing posts with label penggeledahan. Show all posts

Monday, July 30, 2012

Polisi (Korlantas) Melawan KPK dan Anti Pemberantasan Korupsi

Pagi ini publik dikagetkan dengan berita mengenai penggeledahan (penyidik) KPK di gedung Korlantas Polri. Kekagetan publik terkait dengan dua hal, pertama, KPK akhirnya kembali berani untuk mengusut korupsi yang ada ditubuh lembaga penegak hukum (polisi). Kedua, penggeledahan KPK diwarnai ‘insiden’ larangan penyidik KPK untuk membawa barang bukti. Menarik untuk dicermati adalah kekagetan kedua, dimana polisi melarang penyidik KPK membawa barang bukti. Meski kemudian dari hasil negosiasi antara pimpinan KPK dan petinggi polri adalah barang bukti tetap tidak boleh dibawa keluar dari gedung Korlantas. Dan solusinya, (penyidik) KPK menyegel barang bukti tersebut yang tidak boleh dibawa keluar.

Tindakan polisi melarang penyidik KPK membawa barang bukti menjadi bentuk arogansi polisi. Arogansi ini dapat dimaknai sebagai perlawanan terhadap upaya pemberantasan korupsi yang dilakukan oleh KPK. Perlawanan ini dapat menjadi tudingan bahwa pertama, polisi adalah lembaga yang anti terhadap pemberantasan korupsi. Kedua, polisi adalah lembaga yang tidak mau dibongkar korupsinya oleh KPK. Tindakan polisi seolah dapat dibahasakan bahwa lembaga polri tidak tunduk pada kewenangan KPK yang diatur dalam UU No. 30 Tahun 2002 tentang KPK.

Penggeledahan menjadi salah satu pelaksanaan tugas KPK untuk melakukan penyelidikan, penyidikan dan penuntutan terhadap tindak pidana korupsi (Pasal 6 UU KPK). Ditegaskan dalam Pasal 12 UU KPK bahwa KPK dapat meminta bantuan kepolisian untuk melakukan penangkapan, penahanan dan penggeledahan. Kerjasama KPK dan kepolisian dalam memberantas korupsi sudah terjalin selama ini ketika KPK melaksanakan tugasnya. Namun pada saat KPK melaksanakan tugas di lembaga kepolisian sendiri, polisi tidak kooperatif.


Tulisan selengkapnya dapat dibaca di Kompasiana