Tindakan polisi melarang penyidik KPK membawa barang bukti menjadi bentuk arogansi polisi. Arogansi ini dapat dimaknai sebagai perlawanan terhadap upaya pemberantasan korupsi yang dilakukan oleh KPK. Perlawanan ini dapat menjadi tudingan bahwa pertama, polisi adalah lembaga yang anti terhadap pemberantasan korupsi. Kedua, polisi adalah lembaga yang tidak mau dibongkar korupsinya oleh KPK. Tindakan polisi seolah dapat dibahasakan bahwa lembaga polri tidak tunduk pada kewenangan KPK yang diatur dalam UU No. 30 Tahun 2002 tentang KPK.
Penggeledahan menjadi salah satu pelaksanaan tugas KPK untuk melakukan penyelidikan, penyidikan dan penuntutan terhadap tindak pidana korupsi (Pasal 6 UU KPK). Ditegaskan dalam Pasal 12 UU KPK bahwa KPK dapat meminta bantuan kepolisian untuk melakukan penangkapan, penahanan dan penggeledahan. Kerjasama KPK dan kepolisian dalam memberantas korupsi sudah terjalin selama ini ketika KPK melaksanakan tugasnya. Namun pada saat KPK melaksanakan tugas di lembaga kepolisian sendiri, polisi tidak kooperatif.
Tulisan selengkapnya dapat dibaca di Kompasiana