Publik menaruh harapan besar terhadap KPK. Karena selama ini KPK yang berani tampil membongkar korupi yang dilakukan elit politik, dengan jaminan kepastian tidak berbelit-belit penanganannya dan hukuman yang dijatuhkan. Selama ini, publik melihat dan membandingkan baik dalam skala lokal maupun nasional penegakan hukum yang dilakukan Polisi dan Kejaksaan ketika menangani kasus korupsi. Perbandingan tidak hanya dengan pengamatan dari berbagai media, melainkan dari cerita atau informasi mulut ke mulut mengenai penanganan kasus-kasus hukum di kedua lembaga tersebut.
Urusan dengan polisi (dan jaksa) dikonotasikan dengan urusan yang berbelit dan harus mwnggunakan uang untuk mengurus semua urusan yang berkaitan dengan kasus yang terjadi. Hukum yang direpresentasikan oleh kedua lembaga penegak hukum adalah hukum dengan bunyi pasal gemerincing uang. Sebagaimana ditunjukkan dari kepanjangan singkatan KUHP oleh masyarakat ‘Kasih Uang Habis Perkara’ merupakan manifestasi urusan hukum di kedua lembaga tersebut yang selama ini tersimpan dibenak publik. ‘Hukum ibarat pisau, tajam ke bawah namun tumpul keatas’ muncul karena pengalaman berhukum masyarakat. Hukum hanya keras dan berlaku tegas untuk masyarakat yang tidak berduit, namun lentur bagi mereka yang mampu memberikan aneka fasilitas kepada aparat penegak hukum.
Tulisan selengkapnya dapat dibaca di Kompasiana