Polemik mengenai lokasi rencana pembangunan PLTU Kab. Batang membutuhkan harmonisasi peraturan perundang-undangan. Lokasi yang dikehendaki yaitu di Ujungnegoro berdasarkan perspektif RTRW yang mengacu pada UU 26/2007 tentang Penataan Ruang jo PP 26/2008. Lampiran VII No. 313 PP 26/2008 menentukan secara restriktif bahwa wilayah Ujungnegoro-Roban merupakan kawasan wisata alam. Kemudian terdapat upaya untuk menyiasati Lampiran VII PP 26/2008 dengan menggunakan UU 27/2007, yang berawal dari Surat Bupati Batang No. 523/0173 tanggal 30 April 2012 tentang Usulan Penetapan Kawasan Taman Pesisir Kabupaten Batang.
Berdasarkan surat bupati Batang tersebut terbitlah Keputusan Menteri KKP No. KEP.29/MEN/2012 tentang Penetapan Kawasan Konservasi Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Ujungnegoro-Roban Kab.Batang di Prov. Jateng. Kepmen KKP inilah yang menjadi acuan atau dasar legitimasi untuk menegaskan bahwa lokasi rencana pembangunan PLTU di Ujungnegoro-Roban. Apakah tepat bahwa penetapan kawasan konservasi dengan Kepmen tersebut? Dalam hal ini yang hendak disoroti adalah keberadaan asas keterpaduan dalam UU 27/2007 ketika hendak menganalisis lokasi pembangunan PLTU dari perspekti UU 27/2007.
Asas keterpaduan yang terdapat pada Pasal 3 huruf C UU 27/2007 dikembangkan dengan pertama, mengintergrasikan kebijakan perencanaan berbagai sector pemerintah secara horizontal dan vertical antara pemerintah pusat dan daerah. Kedua, mengintergrasikan ekosistem darat dengan ekosistem laut berdasarkan masukan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi untuk membantu proses pengambilan putusan dalam pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil. Asas keterpaduan menjadi penuntun untuk mengintegrasikan kebijakan perencanaan dan ekosistem.[1] Selain menggunakan istilah integrasi untuk menjabarkan asas keterpaduan, UU 27/2007 mengelaborasi asas tersebut dalam Perencanan Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil. Perencanaan tersebut meliputi;
1. Rencana Strategis Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil – RSWP3K
2. Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil – RZWP3K
3. Rencana Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil – RPWP3K
4. Rencana Aksi Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil - RAPWP3K
------------
[1] Lihat Pasal 6 UU 27/2007
Tulisan selengkapnya dapat dibaca di sini
Bahwa rencana pembangunan PLTU di Ujungnegoro-Roban Kabupaten Batang bertentangan dengan 3 (tiga) peraturan yang mengatur mengenai Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW). Pertama, Lampiran VIII No urut 313 Peraturan Pemerintah No. 26 Tahun 2008; kedua, Pasal 46 ayat (2) Perda Jateng No. 6 Tahun 2010 tentang RTRW Propinsi Jateng Tahun 2009 – 2029; dan ketiga, Perda Kabupaten Batang No. 07 Tahun 2011 tentang RTRW Wilayah Kabupaten Batang Tahun 2011 – 2031.
Bahwa kemudian untuk kepentingan pembangunan PLTU tersebut, Pemerintah (dalam hal ini Pemprov Jateng dan Pemkab Batang) tidak dapat serta merta menerima rencana tersebut. Karena Pemprov Jateng c.q Badan Lingkungan Hidup (BLH) Jateng terikat dan tunduk pada 3 (tiga) aturan sebagaimana disebutkan diatas. Bahwa BLH sudah mengajukan alternative lokasi yang berada diluar kawasan lindung Taman Wisata Alam Laut Daerah Pantai Ujungnegoro-Roban hendaknya dapat menjadi pertimbangan investor PLTU.
Alternativ yang dikemukakan tidak melanggar 3 (tiga) peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang RTRW, sehingga tidak akan menimbulkan sengketa yuridis maupun konflik social akibat pembangunan PLTU. Bahwa meskipun terdapat penelitian yang menunjukkan di kawasan lindung Taman Wisata Alam Laut Daerah Pantai Ujungnegoro-Roban sudah tidak terdapat keanekaragaman hayati seperti biota laut yang dilindungi, namun ketidakterdapatan tersebut tidak boleh menjadi dasar argumentasi untuk menetapkan wilayah tersebut menjadi lokasi PLTU. Penetapan lokasi tersebut sebagai kawasan lindung karena ada potensi keanekaragaman yang terancam hilang apabila tidak dilakukan afirmasi kebijakan di lokasi tersebut.
Tulisan selengkapnya dapat dibaca disini