Kabar mengenai akuisis Batavia Air masih simpang siur, ketika Dirjen Perhubungan Udara Kemhub Herry Bhakti mengatakan, pihaknya hanya mengetahui kesepakatan kedua pihak itu hanya sebatas penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU). Artinya bahwa informasi mengenai akuisisi Batavia Air masih berada pada tahap rencana akuisisi, dan belum ada transaksi jual beli saham antara AirAsia Berhad dan PT Fersindo Nusaperkasa. Kebenaran mengenai akuisisi Batavia Air sebagaimana diinformasikan oleh media tidak berbanding lurus dengan prosedur hukum yang harus ditempuh dalam melakukan akuisisi.
Terdapat 2 undang-undang yang perlu dipertimbangkan oleh Air Asia Berhad dan PT Fersindo Nusaperkasa yaitu UU No. 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan dan UU No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
Tulisan lengkapnya dapat dibaca di Kompasiana