Showing posts with label Lembaga Penegak Hukum. Show all posts
Showing posts with label Lembaga Penegak Hukum. Show all posts

Tuesday, August 5, 2014

Surat Terbuka untuk Presiden Jokowi tentang Penegakan Hukum di Indonesia

Indonesia, menjelang peringatan 17 Agustus 1945

Kepada yth.
Presiden Republik Indonesia
Ir. H. Joko Widodo
di Istana Negara


Salam Sejahtera,

Pertama, kami mengucapkan selamat atas terpilihnya bapak sebagai Presiden RI ke 7 setelah perjuangan dalam pencapaiannya harus melalui berbagai prosedur hukum dan konstitusional atas nama demokrasi. Kedua, kami sebagai warga Negara Indonesia berharap bahwa bapak Presiden yang mendapatkan amanah dari rakyat Indonesia mampu mengangkat derajat Indonesia sesuai dengan cita-cita yang tertuang dalam Pembukaan UUD 1945.

Berkaitan dengan poin kedua tersebut maka kami bermaksud menyampaikan beberapa hal yang seharusnya menjadi perhatian bapak sebagai presiden dan mempunyai tugas dan kewenangan dalam penyelenggaraan pemerintahan. Pengalaman bapak sebagai kepala daerah (walikota dan gubernur) tentu menjadi pelajaran untuk mengatasi berbagai persoalan yang hendak kami sampaikan dibawah ini berdasarkan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance).

Pertama, mekanisme sanksi bagi penyelenggara pemerintahan (PNS) yang bertugas di garda depan pelayanan public. System perijinan, pengadaan barang dan jasa, administrasi kependudukan dan jaminan atau pelayanan kesehatan perlu dilakukan perombakan paradigma dari penyelenggaran pemerintahan. perombakan paradigma yang menempatkan rakyat adalah consumen sekaligus pemilik kedaulatan dilakukan sebagai pengejawantahan revolusi mental yang menjadi jargon kampanye bapak Presiden.

yang dimaksud dengan mekanisme sanksi bukan dalam pemahaman pidana penjara, melainkan dalam konteksi reward and punishment. Yaitu bagaimana mekanisme pengaduan public (public complaint) terhadap pelayanan public yang dilakukan pemerintah dapat didengarkan dan menjadi acuan perbaikan bagi pelaksanaan pelayanan public. Salah satu jalan ditempatnya pelayanan public di Indonesia karena mekanisme pengaduan belum menjadi strategi untuk memperoleh feedback atau loloh balik bagi penyelenggara pemerintah (kepala dinas atau kepala daerah).

Paradigma sebagai 'tuan' bukan sebagai pelayan masyarakat menjadi hambatan psikologis untuk pelayanan public yang berorientasi pada kepentingan rakyat (public service based on public satisfication). Ketika prosedur sudah dipatuhi, maka ketika terjadi penyimpangan dalih yang digunakan adalah sudah sesuai prosedur. Pameo yang berkembang di masyarakat terhadap kinerja aparat pemerintah, 'kalau bisa dipersulit, mengapa harus dipermudah' menjadi cibiran masyarakat. Penyimpangan dari hakekat pelayanan public inilah yang membuka peluang bagi terjadi korupsi dan kolusi dalam pemberian pelayanan public (corruption opportunity).

Kedua, korupsi di aparat POLRI dan Kejaksaan. POLRI dan Kejaksaan merupakan alat Negara bagi penegakan hukum yang berada di bawah Presiden. Artinya bahwa pelaksanaan tugas dan kewenangan penegakan hukum berada dibawah kendali bapak Presiden Jokowi. Cibiran masyarakat terhadap POLRI, 'lapor kehilangan kambing, pulang kehilangan sapi' menunjukkan betapa buruknya citra POLRI di masyarakat. Penegakan hukum yang menjadi monopoli POLRI dan Kejaksaan melahirkan kerentanan penyalahgunaan kewenangan yang merugikan masyarakat, termasuk citra bapak Presiden.

Atau 'hukum itu tajam kebawah tapi tumpul ke atas' memberikan gambaran bahwa selama ini hukum menjadi alat kekuasaan bagi orang kaya, individu yang memiliki kuasa yang menjadikan (aparat) penegak hukum menjadi orang suruhan atau babu mereka. Istilah uang printer, uang kertas, uang jalan, uang damai menjadi sinyal dari aparat penegak hukum dalam melakukan korupsi dengan memanfaatkan kepentingan dari para pencari keadilan. Mekanisme setoran kepada atas juga mendorong terjadinya korupsi. Setoran ke kasat reskrim, kapolres, kapolda - POLRI, atau kasi, kejari atau kejati - kejaksaan telah menumbuh-suburkan korupsi.

Dalam konteks korupsi, forum komunikasi pimpinan daerah (forkominda) juga menjadi ajang korupsi antara lembaga yang dipimpin. Bagaimana APBD memuat anggaran untuk lembaga atau pengadaan mobil kepada lembaga telah melahirkan rasa sungkan atau ewuh pakewuh ketika terjadi upaya penegakan hukum yang terjadi di lingkungan pemerintah daerah.

Demikianlah surat ini kami sampaikan, agar bisa menjadi perhatian bapak Presiden Republik Indonesia atau menjadi masukan dalam melakukan pembenahan pelayanan public di Indonesia. Besar harapan kami, masukan kami ini bisa membantu mewujudkan revolusi mental yang bapak canangkan.

Atas perhatiannya, kami mengucapkan terimakasih.

Salam hormat,


Yakub Adi Krisanto 

Friday, August 1, 2014

SBY-Megawati: Wikileaks & Korupsi Lintas Negara

Perintah Hakim MA yang disebut The Honourable Justice Hollingworth inilah yang melahirkan respon SBY dan PDIP terkait dengan dugaan penerimaan uang suap (bribe) atau penerimaan yang tidak pantas (improper payment). Adapun perintah hakim tersebut adalah there be no disclosure, by publication or otherwise, of any information (whether in electronic or paper form) derived from or prepared for the purposes of these proceedings (including the terms of these orders, and the affidavit of Gillian Elizabeth Bird affirmed on 12 June 2014) that reveals, implies, suggests or alleges that any person to whom this order applies:
  • received or attempted to receive a bribe or improper payment;
  • acquiesced in or was wilfully blind as to any person receiving or attempting to receive a bribe or improper payment; or
  • was the intended or proposed recipient of a bribe or improper payment.
Dalam perintah hakim tersebut tidak terdapat isi atau substansi dari affidavit dari Gillian Elizabeth Bird yang dilarang untuk diungkap (no disclosure) ke public. Kemudian yang berkembang di public adalah terkait peristiwa pencetakan uang di Australia tahun 1999 yang sudah dibantah oleh SBY dan PDIP. Memang menjadi pertanyaan, mengapa dikaitkan dengan pencetakan uang, padahal dalam perintah hakim tersebut tidak terdapat uraian tersebut.

Kapasitas individu yang membuat affidavit-lah yang perlu dicermati sehingga hakim memberikan perintah (order) agar tidak diungkap ke public. Bahwa susbtansi affidavit sangat penting, tentu dapat diketahui dari pertama, perintah hakim agar tidak diungkap dan kedua, alasan yang dikemukakan yaitu "The purpose of these orders is to prevent damage to Australia's international relations that may be caused by the publication of material that may damage the reputations of specified individuals who are not the subject of charges in these proceedings."

Dasar pertimbangan hakim melarang pengungkapan affidavit Gillian adalah sebagai berikut, pertama, necessary to prevent a real and substantial risk of prejudice to the proper administration of justice that cannot be prevented by other reasonably available means; and kedua, necessary to prevent prejudice to the interests of the Commonwealth in relation to national security. Hakim menyadari bahwa substansi affidavit Gillian dapat melahirkan prasangka (prejudice) terhadap orang yang disebut dalam affidavit tersebut. Artinya bahwa hakim sendiri masih belum yakin terhadap kesahan (validity) dari affidavit tersebut.

Masalah muncul adalah respon dilakukan tidak didasarkan pada perintah hakim tersebut, melainkan terhadap pers release WikiLeaks (http://wikileaks.org/aus-suppression-order/press.html). Dalam pers release tersebut dinyatakan, "The court-issued gag order follows the secret 19 June 2014 indictment of seven senior executives from subsidiaries of Australia's central bank, the Reserve Bank of Australia (RBA). The case concerns allegations of multi-million dollar inducements made by agents of the RBA subsidiaries Securency and Note Printing Australia in order to secure contracts for the supply of Australian-style polymer bank notes to the governments of Malaysia, Indonesia, Vietnam and other countries." Dari pernyataan tersebut diketahui bahwa perintah hakim - The Honourable Justice Hollingworth - berawal dari pemeriksaan yang melibatkan otoritas bank sentral Australia. Pemeriksaan dilakukan dalam kasus tuduhan tindakan yang melibatkan milyaran dollar yang dilakukan oleh pegawai bank sentral Australia dalam mengamankan kontrak Australian-style polymer bank notes.

Secara asumtif bahwa pegawai bank sentral diperiksa oleh pengadilan karena adanya dugaan suap atau pembayaran yang melibatkan pemerintah di Negara Malaysia, Vietnam dan Indonesia. Dan dugaan suap tersebut menjadi kewenangan penegak hokum Australia. Sehingga respon yang pantas adalah melakukan pemeriksaan internal terhadap Bank Indonesia (BI) dan aparat pemerintah terkait kontrak tersebut. Respon yang bertolak pada pers release WikiLeaks daripada perintah hakim menjad pertanyaan yang pantas diajukan. Dan kontrak tersebut tentunya ada dan kemudian memeriksa semua pihak yang terlibat dalam pembuatan kontrak tersebut.

Disinilah letak urgensi dari pemberantasan korupsi lintas Negara, ketika pihak yang melakukan korupsi berasal dari dua atau beberapa Negara yang berbeda. Artinya UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi mendesak untuk di revisi dalam hal apabila terdapat pemeriksaan yang berkaitan dengan tindak pidana korupsi di Negara lain dan berkaitan atau berhubungan dengan korupsi di Indonesia maka aparat penegak hokum juga harus melakukan upaya hokum atas kasus yang diperiksa di Negara lain tersebut. Dalam hal ini dibutuhkan kerjasama lintas Negara untuk melakukan pemberantasan korupsi, ketika korupsi melibatkan subyek hokum dari dua atau beberapa Negara yang berbeda.

Thursday, July 31, 2014

RUU KUHP & KUHAP: Unfinished Lawmaking Project

Kompas, 1 Agustus 2014 memberitakan bahwa pembahasan RUU KUHP dan KUHAP tidak akan tuntas oleh DPR periode 2009-2014. Sejak diserahkan drafnya oleh Pemerintahan pada Senin, 7 Oktober 2013, pesimisme terhadap penyelesaian pembahasan di DPR sudah menyeruak. Jumlah pasal yang mencapai 700 Pasal menjadi kendala meskipun saling melengkapi atas tidak tuntasnya pembahasan kedua RUU. Apabila pada tahun ini, DPR tidak dapat menyetujui kedua RUU tersebut menjadi UU maka harapan untuk mengubah dasar hukum pidana Indonesia menjadi tertunda.

RUU KUHP dan KUHAP menjadi bagian dari pembaruan hukum pidana, sebagai momentum melakukan perbaikan dan perubahan dari system hukum pidana. Sebagaiman pembaruan yang sampaikan oleh Prof. Andi Hamzah dalam situs berikut, http://www.aai.or.id/v3/index.php?option=com_content&view=article&id=238:beberapa-hal-dalam-rancangan-kuhap-oleh-andi-hamzah-mengapa-perlu-menciptakan-kuhap-baru&catid=89&Itemid=547, menjadikan pengesahan kedua RUU menjadi UU merupakan salah satu tonggak hukum di Indonesia. Mengenai pembahasan mengenai pembaruan hukum pidana dapat dilihat di situs berikut, http://stih-malang.blogspot.com/2013/06/materi-kuliah-kebijakan-hukum-pidana.html.

Pembaruan hukum pidana diharapkan menjadi momentum memperbaiki system hukum pidana dan paradigma hukum pidana. Dengan mempertimbangkan aspek yuridis, sosiologis dan filosofis, kedua RUU ditunggu kehadirannya untuk merombak system dan struktur, sekaligus memperbaiki berbagai kekurangan baik yang berada pada aras normative (substansi pasal) maupun penegakan hukumnya oleh aparat penegak hukum - aspek yuridis. Penyesuaian dengan perkembangan masyarakat, baik dari perspektif sociological jurisprudence maupun sociology of law sangat dibutuhkan demi kemajuan hukum dan masyarakat. Aneka putusan hakim atau penerapan hukum oleh aparat penegak hukum sebagai penafsiran atas undang-undang agar sesuai dengan perkembangan masyarakat harus menjadi bagian dari pembaruan hukum pidana - aspek sosiologis.

Pembaruan hukum pidana yang meliputi pendekatan yang berorientasi pada nilai (value-oriented approach) yaitu mengenai perbuatan yang dikategorikan sebagai tindak pidana, hukuman bagi tindak pidana, cara untuk menentukan bersalah sehingga perbuatan tersebut harus dikenai pemidanaan. Apabila saat ini hukum pidana bertolak dari aspek procedural, maka aspek tersebutlah yang harus didekati dengan value-oriented approach agar terwujud keadilan, atau pemidanaan yang tidak sewenang-wenang. Pemidanaan yang menjadi sarana balas dendam perlu diubah atau konsep ultimum remedium juga perlu ditinjau.

Economic detterence sebagai salah satu konsep dari analisi ekonomi terhadap hukum perlu dipertimbangkan.  Pemidaaan tidak hanya menempatkan subyek hukum ke dalam penjara, melainkan ada bentuk pemidanaan lain yang bias menjerakan subek hukum yang melakukan kejahatan. Economic deterrence secara sosiologis menjadi upaya pemidanaan bagi subyek hukum yang memiliki kemampuan ekonomi dan tidak mengalami dampak signifikan apabila hukuman dilakukan dalam bentuk penjara. Selain itu economic deterrence juga mengalami perubahan paradigma bagi hukum pidana Indonesia, yaitu yang semula subyek hukum hanya untuk pribadi ke subyek hukum badan hukum. Pemidanaan untuk subyek hukum badan hukum menjadi bagian dari pertanggungjawaban korporasi yang melakukan kejahatan baik kesalahan maupun kelalaian. Untuk penjelasan mengenai economic deterrence baca link berikut ini, http://scholarship.law.missouri.edu/cgi/viewcontent.cgi?article=1183&context=facpubs.

Belum selesainya alias tidak mampunya DPR untuk mengundangkan kedua RUU tersebut menjadi lemahnya komitmen legislative baik masa orde baru atau reformasi terhadap pembaruan hukum pidana. Ataukah sebenarnya ini menunjukkan mentalitas bangsa ini yang diwakili oleh legislative, yang dalam bahasa anak muda sekarang adalah susah move on. Indonesia masih senang diatur oleh hukum peninggalan penjajah, atau menyukai produk lama (KUHAP). Selain hal ini menunjukkan kegagalan legislative periode 2009-2014 untuk melakukan pembaruan hukum, sehingga menjadikan kedua RUU tersebut sebagai unfinished lawmaking project.

Tuesday, September 18, 2012

KPK & ahistoris-nya DPR

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadapi tantangan dari berbagai kekuatan politik dan hukum. Keberaniannya membongkar kasus korupsi anggota parpol baik di lembaga legislatif atau eksekutif dan lembaga penegak hukum (POLRI) menjadi 'boomerang' bagi KPK. Penarikan penyidik POLRI yang ditugaskan di KPK atau dalam bahasa resmi POLRI adalah tidak diperpanjangnya masa kerja para penyidik untuk bertugas di KPK dimaknai publik sebagai bentuk protes atau ketidaksukaan KPK membongkar korupsi simulator SIM. Tindakan KPK bergulir menjadi komoditas politik para politisi di Senayan yang bermaksud menanyakan dan memberi solusi bagi ketegangan yang terjadi antara lembaga penegak hukum yang mempunyai kewenangan menangani kasus korupsi.

Pertemuan yang diinisiasi Komisi III DPR kemudian menggulirkan berbagai usulan yang bukan memperkuat posisi KPK dalam pemberantasan korupsi, melainkan mencoba melemahkannya agar tidak menjadi garang terhadap koruptor. DPR mungkin lupa atau melupakan diri bahwa kehadiran KPK pasca jatuhnya orde baru karena sudah parahnya korupsi di Indonesia. Istilah extraordinary crime atas korupsi bisa menjadi penunjuk bahwa kesadaran atas darurat korupsi di Indonesia. Darurat korupsi dimaksud adalah fakta mengenai korupsi sudah mengepidemi penyelenggaraan pemerintahan, termasuk lembaga penegak hukum. Judicial corruption atau mafia peradilan menjadi ungkapan untuk menunjukkan korupnya lembaga penegak hukum (POLRI, Kejaksaan dan Mahkamah Agung).

Tulisan selengkapnya dapat di baca di Kompasiana

Tuesday, July 10, 2012

KPK ada di Zona Nyaman Pemberantasan Korupsi

Berbicara tentang pemberantasan korupsi di Indonesia tidak bisa dilepaskan dari keberadaan KPK. Kehadiran KPK karena korupsi yang masif dalam penyelenggaraan negara, khususnya ketidakpercayaan publik terhadap penegakan hukum tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh penegak hukum seperti POLRI, Kejaksaan dan Mahkamah Agung (MA). Ketidakpercayaan tersebut berkaitan dengan kesadaran bahwa lembaga penegak hukum menjadi bagian dari praktek korupsi di Indonesia. Kesadaran ini tercatat pada bagian pertimbangan UU No. 30 Tahun 2002 tentang KPK, 'Penegakan hukum untuk memberantas tindak pidana korupsi yang dilakukan secara konvensional selama ini terbukti mengalami berbagai hambatan. Untuk itu diperlukan metode penegakan hukum secara luar biasa melalui pembentukan suatu badan khusus yang mempunyai kewenangan luas, independen serta bebas dari kekuasaan manapun dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi, yang pelaksanaannya dilakukan secara optimal, intensif, efektif, profesional serta berkesinambungan.'

Keberhasilan KPK dalam mengungkap kasus-kasus korupsi selama ini perlu diapresiasi. Apresiasi yang diberikan perlu dikonversi menjadi dorongan untuk keluar dari zona nyaman KPK saat ini. Zona nyaman KPK tersebut adalah pemberantasan korupsi yang terkait dengan penyalahgunaan keuangan negara yang dilakukan oleh aparat pemerintah baik ditingkat pusat maupun daerah. Penyalahgunaan keuangan negara yang saat ini menjadi zona nyaman KPK adalah korupsi pajak dan korupsi pengadaan barang/jasa. Kedua korupsi menjadikan KPK seolah-olah garang, namun sebenarnya tidak mencerminkan kepemilikan kewenangan KPK yang luar biasa dalam pemberantasan korupsi. KPK disebut sebagai lembaga superbody dalam pemberantasan korupsi. Namun apabila ke-superbdy-an hanya digunakan terhadap pelaku-pelaku korupsi di lembaga perwakilan rakyat atau aparat pemerintah pusat dan daerah, maka sebenarnya keseolah-olahan garang tersebut adalah sebuah realitas dari pemberantasan korupsi.

Dititik inilah, KPK sedang berada di zona nyaman. Nyaman untuk terus membongkar kasus-kasus korupsi, mendapatkan apresiasi positif dari publik, dipuja dan dibela ketika ada serangan terhadap eksistensi KPK. KPK sedang mengerdilkan dirinya sendiri, ketika masih berbangga dengan hasil kinerja membongkar kasus-kasus korupsi 'konvensional'. Kinerja KPK dengan kasus korupsi 'konvensional' ibaratnya seperti 'template' pemberantasan korupsi. Mekanisme yang sudah terbangun dari hasil pengalaman kerja pemberantasan korupsi sebelumnya memudahkan KPK untuk terus membongkar kasus-kasus korupsi pajak atau pengadaan barang/jasa. Pertanyaan reflektif dari kinerja KPK tersebut adalah apakah pemberantasan korupsi KPK tersebut mampu memberikan pengaruh efek jera bagi para penyelenggara negara baik dipusat maupun daerah? Apakah kinerja selama ini berhasil menurunkan peringkat indeks korupsi Indonesia secara signifikan? Apakah jawaban dari kedua pertanyaan tersebut sesuai dengan pembiayaan dan kewenangan superbody yang digunakan oleh KPK?



Korupsi di Indonesia memiliki banyak akar atau dalam ilmu tumbuh-tumbuhan disebut dengan akar serabut. Akar ini berfungsi memperkokoh berdirinya tumbuhan. Korupsi dengan akar serabutnya akan tetap kokoh berada di republik ini apabila KPK tidak mencoba memotong akar serabut itu. Untuk itu KPK harus mencari akar utama dari berkembang biaknya korupsi di Indonesia. Pencarian itu dilakukan dengan mengacu pada pertanyaan, mengapa pemberantasan korupsi yang dilakukan KPK begitu dasyat tetapi tetapi saja KPK menemukan korupsi pada pengelolaan pajak atau pelaksanaan pengadaan barang/jasa? Apakah korupsi sudah menjadi realitas kehidupan bernegara yang sudah tidak bisa dihilangkan? Pertanyaan terakhir itu menjadi refleksi dari ungkapan pesimis masyarakat, 'korupsi akan selalu ada, yang berkuasa akan korupsi karena untuk memperoleh kekuasaan, mereka sudah membagi-bagi uang  dan segala macam.' Frustasi masyarakat juga akan sampai pada titik frustasi terhadap keberadaan KPK. Ungkapan seperti, 'apakah di KPK tidak ada korupsinya?', menjadi bentuk pesimisme terhadap pemberantasan korupsi.


KPK perlu bergerak dari zona nyaman pemberantasan korupsi. Salah satunya dengan mencabut salah satu satu akar korupsi yaitu korupsi yang dilakukan di lembaga penegak hukum (POLRI, Kejaksaan, dan MA). Terbongkarnya kasus korupsi di lembaga penegak hukum menjadi jarang terdengar. Senyapnya kasus korupsi tersebut tidak berarti bahwa tidak ada korupsi di lembaga tersebut. Atau KPK menutup mata keberadaan korupsi di lembaga penegak hukum, artinya KPK melakukan pembiaran terhadap perilaku korup yang dilakukan aparat penegak hukum. Ketika pembiaran terjadi maka KPK ikut serta mendorong berurat-akarnya korupsi di Indonesia c.q lembaga penegak hukum. Korupsi yang terjadi di lembaga penegak hukum menjadi penting untuk diungkap karena lokomotif keadilan (hukum) dan kewibawaan hukum ada di lembaga tersebut. Proses penegakan hukum yang korup tidak hanya berdampak pada ketidakadilan atau praktek diskriminatif, namun juga mengakibatkan pembusukan hukum.


Pembusukan hukum melahirkan ketidaktegasan terhadap perilaku korupsi, dengan modus hukum menjadi komoditas dalam transaksi. Bandul keadilan bergerak ke arah pihak yang melakukan korupsi. Koruptor mampu membeli (penegak) hukum, dan mempertontonkan keangkuhan untuk mengangkangi hukum. Hukum yang terkontaminasi korupsi, akan menjadi tidak berwibawa dan mengakibatkan keengganan untuk menghormati hukum. Masyarakat yang tidak menghormati hukum akan kembali kepada situasi chaos, dimana hukum gagal menjadi sarana membangun ketertiban sosial. Apakah dengan demikian saat ini republik ini sedang berada pada situas tidak tertib? Stigma negara auto pilot, menjadi bentuk ketidaktertiban dimana masyarakat mengatur diri sendiri tanpa kehadiran figur pemimpin. Kondisi mengatur diri sendiri ini bukan sebuah kemampuan, melainkan bentuk adaptasi masyarakat atas ketiadaan hukum yang berwibawa.


KPK harus keluar dari zona nyaman apabila ingin tampil sesuai hakekat pembentukannya. Pemberantasan yang dilakukan akan mubazir, tanpa ujung pangkal berkurangnya korupsi di republik ini. Kecuali sebenarnya KPK terjerat transaksi politik dalam pemilihan pimpinan KPK, dan menampilkan wajah pengecut untuk membongkar korupsi di lembaga penegak hukum. Apakah KPK tidak berani untuk mengungkap kasus korupsi di lembaga penegak hukum? Mari kita dorong KPK untuk melakukan, bukan hanya fokus pada pembangunan gedung yang di tolak anggarannya oleh DPR.