Showing posts with label Penegakan Hukum. Show all posts
Showing posts with label Penegakan Hukum. Show all posts

Friday, August 1, 2014

SBY-Megawati: Wikileaks & Korupsi Lintas Negara

Perintah Hakim MA yang disebut The Honourable Justice Hollingworth inilah yang melahirkan respon SBY dan PDIP terkait dengan dugaan penerimaan uang suap (bribe) atau penerimaan yang tidak pantas (improper payment). Adapun perintah hakim tersebut adalah there be no disclosure, by publication or otherwise, of any information (whether in electronic or paper form) derived from or prepared for the purposes of these proceedings (including the terms of these orders, and the affidavit of Gillian Elizabeth Bird affirmed on 12 June 2014) that reveals, implies, suggests or alleges that any person to whom this order applies:
  • received or attempted to receive a bribe or improper payment;
  • acquiesced in or was wilfully blind as to any person receiving or attempting to receive a bribe or improper payment; or
  • was the intended or proposed recipient of a bribe or improper payment.
Dalam perintah hakim tersebut tidak terdapat isi atau substansi dari affidavit dari Gillian Elizabeth Bird yang dilarang untuk diungkap (no disclosure) ke public. Kemudian yang berkembang di public adalah terkait peristiwa pencetakan uang di Australia tahun 1999 yang sudah dibantah oleh SBY dan PDIP. Memang menjadi pertanyaan, mengapa dikaitkan dengan pencetakan uang, padahal dalam perintah hakim tersebut tidak terdapat uraian tersebut.

Kapasitas individu yang membuat affidavit-lah yang perlu dicermati sehingga hakim memberikan perintah (order) agar tidak diungkap ke public. Bahwa susbtansi affidavit sangat penting, tentu dapat diketahui dari pertama, perintah hakim agar tidak diungkap dan kedua, alasan yang dikemukakan yaitu "The purpose of these orders is to prevent damage to Australia's international relations that may be caused by the publication of material that may damage the reputations of specified individuals who are not the subject of charges in these proceedings."

Dasar pertimbangan hakim melarang pengungkapan affidavit Gillian adalah sebagai berikut, pertama, necessary to prevent a real and substantial risk of prejudice to the proper administration of justice that cannot be prevented by other reasonably available means; and kedua, necessary to prevent prejudice to the interests of the Commonwealth in relation to national security. Hakim menyadari bahwa substansi affidavit Gillian dapat melahirkan prasangka (prejudice) terhadap orang yang disebut dalam affidavit tersebut. Artinya bahwa hakim sendiri masih belum yakin terhadap kesahan (validity) dari affidavit tersebut.

Masalah muncul adalah respon dilakukan tidak didasarkan pada perintah hakim tersebut, melainkan terhadap pers release WikiLeaks (http://wikileaks.org/aus-suppression-order/press.html). Dalam pers release tersebut dinyatakan, "The court-issued gag order follows the secret 19 June 2014 indictment of seven senior executives from subsidiaries of Australia's central bank, the Reserve Bank of Australia (RBA). The case concerns allegations of multi-million dollar inducements made by agents of the RBA subsidiaries Securency and Note Printing Australia in order to secure contracts for the supply of Australian-style polymer bank notes to the governments of Malaysia, Indonesia, Vietnam and other countries." Dari pernyataan tersebut diketahui bahwa perintah hakim - The Honourable Justice Hollingworth - berawal dari pemeriksaan yang melibatkan otoritas bank sentral Australia. Pemeriksaan dilakukan dalam kasus tuduhan tindakan yang melibatkan milyaran dollar yang dilakukan oleh pegawai bank sentral Australia dalam mengamankan kontrak Australian-style polymer bank notes.

Secara asumtif bahwa pegawai bank sentral diperiksa oleh pengadilan karena adanya dugaan suap atau pembayaran yang melibatkan pemerintah di Negara Malaysia, Vietnam dan Indonesia. Dan dugaan suap tersebut menjadi kewenangan penegak hokum Australia. Sehingga respon yang pantas adalah melakukan pemeriksaan internal terhadap Bank Indonesia (BI) dan aparat pemerintah terkait kontrak tersebut. Respon yang bertolak pada pers release WikiLeaks daripada perintah hakim menjad pertanyaan yang pantas diajukan. Dan kontrak tersebut tentunya ada dan kemudian memeriksa semua pihak yang terlibat dalam pembuatan kontrak tersebut.

Disinilah letak urgensi dari pemberantasan korupsi lintas Negara, ketika pihak yang melakukan korupsi berasal dari dua atau beberapa Negara yang berbeda. Artinya UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi mendesak untuk di revisi dalam hal apabila terdapat pemeriksaan yang berkaitan dengan tindak pidana korupsi di Negara lain dan berkaitan atau berhubungan dengan korupsi di Indonesia maka aparat penegak hokum juga harus melakukan upaya hokum atas kasus yang diperiksa di Negara lain tersebut. Dalam hal ini dibutuhkan kerjasama lintas Negara untuk melakukan pemberantasan korupsi, ketika korupsi melibatkan subyek hokum dari dua atau beberapa Negara yang berbeda.

Thursday, July 31, 2014

ISIS & UU Kewarganegaraan

ISIS merupakan akronim dari Islamic State of Iraq and Syam. ISIS adalah negara baru yang terbentuk akibat perang Suriah -meskipun belum dapat pengakuan dari negara lain. Bulan Juni tahun 2014 dunia dikejutkan dengan penaklukkan kilang minyak Baiji dan Kota Mosul yang merupakan kota terbesar kedua setelah Baghdad dan merupakan salah satu aset kekayaan pemerintahan Irak. Konon, rampasan perang yang diperoleh dari penaklukkan itu membuat ISIS menjadi kelompok perlawanan terkaya didunia. Secara berturut-turut daerah-daerah lain seperti provinsi Anbar, Kota Tikrit (Kota Kelahiran Saddam Husein),  Provinsi Nineveh, Propinsi Diyala hingga setengah wilayah Irak dikuasai oleh kelompok ini. Kini, ISIS sedang bergerak menuju pusat pemerintahan dan kota suci Syiah di kota Baghdad dan Karbala. Pemerintahan berhala demokrasi dan tempat suci kaum kafir syiah Iran diambang kejatuhan. Hal ini membuat Iran dan AS harus turun tangan untuk mengamankan kepentingannya (http://www.eramuslim.com/suara-kita/suara-pembaca/who-are-isis.htm#.U9r7OtHlrIU).

Menariknya, tidak hanya warga Negara Indonesia (WNI) yang muncul pada video ISIS untuk meminta bergabung (http://internasional.kompas.com/read/2014/07/30/09022331/Sejumlah.Warga.Indonesia.Muncul.dalam.Video.ISIS), melainkan juga deklarasi ISIS di Bekasi, Jawa Barat dan Solo, Jawa Tengah. Bergabungnya WNI ke dalam organisasi yang berbasis ideology dan bersifat transnasional bukan sesuatu yang baru. Namun perlu dilakukan kajian terhadap penegakan hukum UU No. 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia. Kajian focus pada apakah keterlibatan WNI telah berdampak pada status kewarganegaraan WNI tersebut? Atau adakah pelanggaran status kewarganegaraan ketika WNI terlibat dalam organisasi yang berbasis ideology dan bersifat transnasional seperti Al-Qaeda atau saat ini ISIS?

Kedua pertanyaan tersebut akan berkaitan dengan status organisasi tersebut dan ketentuannya dalam UU No. 12 Tahun 2006. Sedikit berbeda dengan Al-Qaeda yang di stigmatisasikan sebagai organisasi yang dinilai bertanggung atas aksi terror di beberapa Negara, ISIS dengan jelas dinyatakan sebagai Negara (state). Meskipun belum ada pengakuan internasional sebagai salah satu syarat kesahan sebuah Negara, namun aksi ISIS telah mengusik perhatian dunia. Dalam UU No. 12 Tahun 2006 terdapat terminology 'asing' dan 'negara asing', artinya memiliki tafsir yang terpisah dan berbeda. Istilah 'asing' tidak ditujukan hanya sebatas pada 'negara asing', yang berarti tidak harus negara, namun bisa diartikan sesuatu baik organisasi atau bentuk lain yang bukan Indonesia. Sedangkan 'negara asing' merujuk pada organisasi yang disebut negara dengan unsur-unsur yang sudah disepakati secara internasional.

Pasal 23 UU No. 12 Tahun 2006 mengatur mengenai kehilangan kewarganegaraan. Khususnya Pasal 23 huruf d, e dan f dapat digunakan untuk meninjau status kewarganegaraan WNI yang terlibat dalam ISIS. "Masuk dalam dinas tentara asing tanpa ijin terlebih dahulu dari Presiden", "secara sukarela masuk dalam dinas negara asing yang jabatan dalam dinas semacam itu di Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan hanya dijabat oleh WNI" dan "secara sukarela mengangkat sumpah atau menyatakan janji setia kepada negara asing atau bagian dari negara asing tersebut" merupakan bunyi Pasal 23 huruf d, e dan f UU No. 12 Tahun 2006. ISIS merupakan negara (state), sehingga keikutsertaan dalam aktivitas 'kenegaraan' dari negara tersebut seperti ikut berperang artinya terlibat menjadi tentara perang negara tersebut.

Selanjutnya dengan deklarasi ISIS di wilayah Indonesia dapat dimaknai sebagai "mengangkat supat atau menyatakan setia kepada negara asing." Mengacu pada fungsi dan tugas TNI berdasarkan UU No. 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia maka sudah seharusnya TNI menindak WNI yang mendeklarasikan ISIS. Deklarasi ISIS telah melanggar kedaulatan RI, yaitu membentuk negara dalam NKRI, dan ini merupakan ancaman di dalam negeri dan mengganggu kedaulatan Negara. Sehingga dalam hal ini, apabila mengkaitkan UU No. 12 Tahun 2006 dan UU No. 34 Tahun 2004 maka Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Pertahanan harus berkoordinasi untuk menyatakan bahwa pertama, terdapat WNI yang telah melepaskan kewarganegaraannya ketika terlibat dalam pendeklarasian ISIS. Kedua, TNI harus berani melakukan tindakan atas setiap deklarasi ISIS oleh WNI di seluruh wilayah Indonesia.

Bahwa tanpa disadari, Negara Indonesia sudah dilemahkan oleh bangsanya sendiri dan kita diam tidak melakukan tindakan apapaun. Bagaimana akan menjadi Negara yang berdaulat ketika tidak mampu menjaga kedaulatannya didalam negeri sendiri.

RUU KUHP & KUHAP: Unfinished Lawmaking Project

Kompas, 1 Agustus 2014 memberitakan bahwa pembahasan RUU KUHP dan KUHAP tidak akan tuntas oleh DPR periode 2009-2014. Sejak diserahkan drafnya oleh Pemerintahan pada Senin, 7 Oktober 2013, pesimisme terhadap penyelesaian pembahasan di DPR sudah menyeruak. Jumlah pasal yang mencapai 700 Pasal menjadi kendala meskipun saling melengkapi atas tidak tuntasnya pembahasan kedua RUU. Apabila pada tahun ini, DPR tidak dapat menyetujui kedua RUU tersebut menjadi UU maka harapan untuk mengubah dasar hukum pidana Indonesia menjadi tertunda.

RUU KUHP dan KUHAP menjadi bagian dari pembaruan hukum pidana, sebagai momentum melakukan perbaikan dan perubahan dari system hukum pidana. Sebagaiman pembaruan yang sampaikan oleh Prof. Andi Hamzah dalam situs berikut, http://www.aai.or.id/v3/index.php?option=com_content&view=article&id=238:beberapa-hal-dalam-rancangan-kuhap-oleh-andi-hamzah-mengapa-perlu-menciptakan-kuhap-baru&catid=89&Itemid=547, menjadikan pengesahan kedua RUU menjadi UU merupakan salah satu tonggak hukum di Indonesia. Mengenai pembahasan mengenai pembaruan hukum pidana dapat dilihat di situs berikut, http://stih-malang.blogspot.com/2013/06/materi-kuliah-kebijakan-hukum-pidana.html.

Pembaruan hukum pidana diharapkan menjadi momentum memperbaiki system hukum pidana dan paradigma hukum pidana. Dengan mempertimbangkan aspek yuridis, sosiologis dan filosofis, kedua RUU ditunggu kehadirannya untuk merombak system dan struktur, sekaligus memperbaiki berbagai kekurangan baik yang berada pada aras normative (substansi pasal) maupun penegakan hukumnya oleh aparat penegak hukum - aspek yuridis. Penyesuaian dengan perkembangan masyarakat, baik dari perspektif sociological jurisprudence maupun sociology of law sangat dibutuhkan demi kemajuan hukum dan masyarakat. Aneka putusan hakim atau penerapan hukum oleh aparat penegak hukum sebagai penafsiran atas undang-undang agar sesuai dengan perkembangan masyarakat harus menjadi bagian dari pembaruan hukum pidana - aspek sosiologis.

Pembaruan hukum pidana yang meliputi pendekatan yang berorientasi pada nilai (value-oriented approach) yaitu mengenai perbuatan yang dikategorikan sebagai tindak pidana, hukuman bagi tindak pidana, cara untuk menentukan bersalah sehingga perbuatan tersebut harus dikenai pemidanaan. Apabila saat ini hukum pidana bertolak dari aspek procedural, maka aspek tersebutlah yang harus didekati dengan value-oriented approach agar terwujud keadilan, atau pemidanaan yang tidak sewenang-wenang. Pemidanaan yang menjadi sarana balas dendam perlu diubah atau konsep ultimum remedium juga perlu ditinjau.

Economic detterence sebagai salah satu konsep dari analisi ekonomi terhadap hukum perlu dipertimbangkan.  Pemidaaan tidak hanya menempatkan subyek hukum ke dalam penjara, melainkan ada bentuk pemidanaan lain yang bias menjerakan subek hukum yang melakukan kejahatan. Economic deterrence secara sosiologis menjadi upaya pemidanaan bagi subyek hukum yang memiliki kemampuan ekonomi dan tidak mengalami dampak signifikan apabila hukuman dilakukan dalam bentuk penjara. Selain itu economic deterrence juga mengalami perubahan paradigma bagi hukum pidana Indonesia, yaitu yang semula subyek hukum hanya untuk pribadi ke subyek hukum badan hukum. Pemidanaan untuk subyek hukum badan hukum menjadi bagian dari pertanggungjawaban korporasi yang melakukan kejahatan baik kesalahan maupun kelalaian. Untuk penjelasan mengenai economic deterrence baca link berikut ini, http://scholarship.law.missouri.edu/cgi/viewcontent.cgi?article=1183&context=facpubs.

Belum selesainya alias tidak mampunya DPR untuk mengundangkan kedua RUU tersebut menjadi lemahnya komitmen legislative baik masa orde baru atau reformasi terhadap pembaruan hukum pidana. Ataukah sebenarnya ini menunjukkan mentalitas bangsa ini yang diwakili oleh legislative, yang dalam bahasa anak muda sekarang adalah susah move on. Indonesia masih senang diatur oleh hukum peninggalan penjajah, atau menyukai produk lama (KUHAP). Selain hal ini menunjukkan kegagalan legislative periode 2009-2014 untuk melakukan pembaruan hukum, sehingga menjadikan kedua RUU tersebut sebagai unfinished lawmaking project.

Monday, June 30, 2014

Hukum dalam Konstruksi Seni & Imajinasi Masyarakat

Terdapat dua kutipan yang mendorong untuk menulis tentang tema hukum yang dikonstruksikan sebagai seni dan hasil imajinasi. Yang pertama adalah “imagination is more important than knowledge" dari Einstein dan kedua adalah tagline sebuah stasiun televisi SyFy yaitu “imagine greater” yang diperhatikan ketika melihat acara yang merupakan liputas CAS 2014. Imagination menurut merriam-webster dictionary memiliki arti sebagai berikut (1) the ability to imagine things that are not real: the ability to form a picture in your mind of something that you have not seen or experienced; (2) the ability to think of new things dan (3) something that only exists or happens in your mind.[1]

Wikipedia memberikan definisi imagination adalah sebagai berikut “is the ability to form new images and sensations that are not perceived through senses such as sight, hearing, or other senses. Imagination helps make knowledge applicable in solving problems and is fundamental to integrating experience and the learning process.”[2] Yang menarik dari dua definisi yang dikemukakan diatas adalah bahwa imaginasi merupakan kemampuan (abilitity), keterampilan untuk melakukan atau mengerjakan suatu pekerjaan (the power or skill to do something).[3] Selanjutnya dalam imajinasi terkandung makna transformasi bentuk yang melibatkan pengetahuan dari yang bersifat abstrak (intagible) menjadi suatu yang diterapkan untuk memecahkan masalah (kehidupan).

Seni (art) menurut wikipedia adalah “art may be characterized in terms of mimesis (its representation of reality), expression, communication of emotion, or other qualities. During the Romantic period, art came to be seen as "a special faculty of the human mind to be classified with religion and science". Though the definition of what constitutes art is disputed and has changed over time, general descriptions mention an idea of imaginative or technical skill stemming from human agency and creation.”[4] Dari definisi seni tersebut dapat dikemukakan bahwa pertama, seni merupakan sebuah mimesis atau representasi dari realitas. Kedua, seni menjadi hasil imajinasi dari pikiran yang berupa gagasan (an idea of imaginative).

Hukum dalam konstruksi seni dan imajinasi maka dapat dikemukakan 3 (tiga) thesis bahwa pertama, hukum sebagai seni dan imajinasi merupakan representasi dari ide atau gagasan sebuah keteraturan (order) yang dimiliki oleh suatu masyarakat. Kedua, hukum dalam representasinya tersebut menjadi sebuah kemampuan dari masyarakat dan para pengembannya untuk memecahkan masalah yang terjadi dalam masyarakat – applicable in solving problems. Ketiga, hukum sebagai produk masyarakat berintegrasi dengan pengalaman sosialnya, artinya hukum menjadi bagian dari proses pembelajaran suatu masyarakat untuk menciptakan keteraturan dalam bingkai keadilan dan keseimbangan.

Hukum merupakan seni dikaitkan dengan kelola rasa (keadilan) dlm pengembanannya. Maka hukum juga membutuhkan imajinasi, karena sebagai seni hanya bisa di desain dg imajinasi. Imajinasi dalam hukum merupakan refleksi kekinian, namun juga memuat proyeksi atas masa depan. Hukum sebagai refleksi kekinian memiliki keterbatasan dalam mencakup semua hal, sehingga hukum hanya termanifestasi dalam bentuknya yang general. Namun muatan proyeksi, memungkinkan hukum melihat ke depan dengan melakukan antisipasi baik dalam bentuknya yang preemtif maupun preventif. Hukum berada dalam pusaran seni dan imajinasi. Transformasi ide atau gagasan yang hidup dalam suatu masyarakat ke bentuk hukum menjadi aktualisasi dari karya imajinasi, dan proses dan hasilnya merupakan sebuah seni.

Seni yang merepresentasi lingkungan (baca: sosial – kemasyarakatan) akan menggambarkan (describe) dalam wahana bentuk. Dan dengan hukum, gambaran masyarakat bisa dilacak sebagai keteraturan yang dicita-citakan. Keteraturan yang dicita-citakan ini merupakan sebuah preskripsi dari kondisi kekinian, sekaligus proyeksi dari harapan yang dikejar-wujudkan di masa depan. Preskripsi kekinian memuat dua hal yaitu pertama, penormaan dari preskripsi yang diimajinasikan oleh masyarakat. Pasca penormaan akan dilakukan positivisasi dari norma yang masih berbentuk preskripsi-imajinatif ke dalam bentuknya yang ‘konkrit’ di bingkai dengan kaidah hukum yang membentuk unsur-unsur suatu pasal.

Penormaan dari preskripsi yang diimajinasikan adalah seni, yang didalamnya terjadi mimesis.[5] Hukum menjadi hasil representasi dari alam (nature), termasuk masyarakat. Keteraturan yang menjadi hakekat alam, menginspirasi untuk juga menciptakan keteraturan dalam kehidupan bermasyarakat. Keteraturan adalah imajinasi yang terindera kemudian mendorong penciptaan mekanisme yang memungkinkan keteraturan hadir dalam kehidupan nyata. Dalam keteraturan juga memuat ide tentang keadilan dan ketertiban yang menjadi abstraksi dari imajinasi manusia dalam pengaturan kehidupan bersama. Penuangan ide yang masih terimajinasi menjadi seni yang dituangkan dalam kata-kata (teks). Pemilihan kata untuk merepresentasi imajinasi ide merupakan bagian imitakesi agar kata yang dipilih mewakili ide dalam komprehensifitas maknanya.

Kata atau teks menjadi media merepresentasi ide keteraturan (termasuk keadilan dan ketertiban). Penuangan ide ke dalam teks atau yang disebut dengan drafting merupakan seni yang mengkreasi ide keteraturan yang imajinatif dengan kata-kata yang mampu merepresentasikan keseluruhan ide baik substansi maupun makna yang terkandung dalam substansi tersebut. Teks (hukum) bermuatan preskripsi dengan norma-norma yang menginspirasi kaidah hukum yang tertuang dalam pasal-pasalnya Kerangka pasal terdiri dari norma dan kaidah, yang mengandung nilai preskripsi dari perasan ide keteraturan yang imajinatif.

Kedua, dalam hal demikian, membaca hukum juga harus dilakukan dengan imajinasi. Imajinasi yang bertolak dari ide keteraturan yang preskriptif. Pembacaan teks harus dikembalikan pada ide yang preskriptif tanpa melihat jenis metode penafsiran yang digunakan. Pembacaan yang tidak menggunakan perspektif imajinasi ide yang preskriptif akan melepaskan diri dari maksud baik substansi maupun maknanya. Perspektif imajinasi ide yang preskriptif adalah seni dalam membaca teks. Yaitu menarik kembali makna substansi yang terkandung dalam teks yang merupakan hasil dari imajinasi ide yang preskriptif. Penarikan makna tersebut dilakukan sebagai upaya untuk penerapan hukum pada kasus-kasus yang terjadi di masyarakat.

Keteraturan adalah imajinasi. Ketidakteraturan menjadi realitas yang anomali dari keteraturan. Realitas yang demikian harus diselesaikan agar tidak melahirkan musibah atau bencana (sosial – kemasyarakatan). Musibah sosial dalam bentuk konflik dari pihak yang menciptakan ketidakteraturan dengan pihak yang mengharapkan kesinambungan keteraturan yang terjaga dalam kehidupan bersama. Ketegangan antara kedua pihak tersebut adalah realitas, bukan lagi imajinasi. Ketidakteraturan merupakan bentuk anti-preskriptif, dapat dimaknai sebagai perlawanan atas keteraturan atau penolakan terhadap kemapanan yang memberontak karena terdapat ketidakmampuan untuk meraih yang diharapkan ketika berada dalam bingkai keteraturan.

Pembacaan teks dengan imajinasi dalam bingkai seni menjadi upaya menghadirkan kekinian dari teks lampau, sekaligus memproyeksikan dengan mengacu kekinian menabur benih keadilan untuk masa depan. Kedua hal tersebut menjadi bagian dari berhukum dalam pengembanannya untuk menjaga keteraturan. Pengembanan hukum oleh berbagai pengembannya adalah penafsiran atau pembacaan kembali teks hukum ketika bertemu dengan pelanggaran hukum baik dalam bentuk perilaku yang menyimpang yang diklasifikasikan sebagai kejahatan atau sengketa hak antar pemilik hak yang masing-masing mengklaim sebagai pihak yang berhak.

Pengemban hukum yang membaca teks sedang menghadirkan kontekstualisasi teks lampau sebagai hasil ide preskriptif yang imajinatif ke dalam fungsinya yang operasional. Kerja hukum yang membaca hukum merupakan seni menarik kembali ide preskriptif untuk ‘dipertarungkan’ dengan realitas anomali. Pertarungan ini berada pada dua ranah, yaitu dalam diri pengembannya yang sedang membaca teks dan ketika hasil pembacaan tersebut diterapkan pada realitas anomali. Inilah yang disebut dengan penegakan hukum, pengemban hukum yang membaca teks menghadapi pergumulan dalam hal membaca teks sesuai dengan arti gramatikalnya, ataukah memahami makna teks secara lebih komprehensif dengan mempertimbangkan ide preskriptif imajinatif yang terkandung dalam teks.

Membaca teks (hukum) dalam pengembanan hukum merupakan bagian dari kerja-kerja yuridis yaitu meliputi penalaran dan penafsiran hukum. Keduanya dilakukan secara simultan dalam pembacaan teks. Penalaran hukum (legal reasoning) adalah “is particular method of arguing used when applying legal rules to particular interactions among legal person. The process of legal reasoning in law-application begins by accepting the relevance of the law and proceed to work within the existing legal system.”[6] Penalaran hukum menurut Sidharta mencakup tiga aspek hukum yaitu ontologis, epistemologis dan aksiologis.[7] Sedangkan penafsiran hukum yang merupakan metode penemuan hukum menurut Sudikno Mertokusumo adalah penjelasa yang harus menuju kepada penerapan (atau tidak menerapkan) suatu peraturan hukum umum terhadap peristiwa konkrit yang dapat diterima oleh masyarakat.[8] Metode penafsiran antara lain interpretasi gramatikal, sistematis, historis, teleologis, kompararif dan antisipatif.[9]

Membaca teks hukum berarti menalar dan menafsir teks tersebut untuk diterapkan dengan peristiwa anomali yang terjadi dalam masyarakat. Pengemban hukum yang membaca teks hukum tidak hanya memahami (verstehen), melainkan juga menafsirkan teks hukum. Menurut van Peursen, memahami memiliki dua arti yaitu pertama, digunakan untuk memahami perasaan dan keadaan batin sesama manusia. Kedua, menangkap arti teks. Arti yang kedua inilah yang mengarahkan bahwa memahami berarti menafsirkan.[10] Pemahaman (dan penafsiran) teks hukum juga membutuhkan imajinasi dari pengembannya. Imajinasi menjadi daya untuk pertama, menggali makna teks yang mungkin termuat didalamnya. Kedua, mencari aneka hubungan yang bisa terkait dengan kata dan suasana kebatinan dari penggunaan teks tersebut.

Mengambil pengertian imajinasi diatas mengenai  the ability to form a picture in your mind of something that you have not seen or experienced dan the ability to think of new things, maka pembacaan teks memampukan menghadirkan sesuatu pemahaman atas tafsir yang belum pernah ada atau memberi pemaknaan baru yang berbeda dari yang pernah dilakukan. Teks hukum mengalami rekonstruksi, bahkan dimungkinkan dilakukan dekonstruksi untuk mencapai pemaknaan baru. Imajinasi akan terwujud dengan berkoeksistensi dengan pengetahuan. Aneka pengetahuan akan membantu mengembangkan imajinasi ketika sedang membaca teks hukum.

Pembacaan hukum mengacu pada definisi yang sudah dikemukakan sama dengan definisi penegakan hukum. Padahal penegakan hukum menurut Jimly Assidiqie adalah proses dilakukannya upaya tegaknya atau berfungsinya norma-norma hukum secara nyata sebagai pedoman perilaku dalam laku lintas atau hubungan-hubungan dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara. Dalam definisi tersebut, penegakan hukum aktualisasi kaedah hukum dan sekaligus menjadi transformasi bentuk hukum dari yang berwujud teks yang memuat ide preskripsi imajinatif menjadi teks yang memiliki kemampuan memaksa manusia untuk mematuhi bunyi teks

 

Teks hukum yang semula normatif menjadi teks yang berwibawa, memiliki daya paksa yg aktual. Proses transformasi inilah melibatkan berbagai aspek yang mempengaruhi hukum, seperti hukumnya sendiri, pemahaman pengemban hukum terhadap cita hukum atau situasi masyarakat yang menjadi ladang hukum, tempat bahan hukum digali dan persemaian benih hukum. Berbagai aspek yang berpengaruh yang difokuskan adalah representasi ide preskripsi imajinatif dan pembacaan teks dalam fungsinya untuk menegakkan hukum. Representasi dan pembacaan teks (hukum) menjadi kerja-kerja yuridis dalam menjaga keteraturan masyarakat.

Kerja-kerja yuridis dalam hal demikian meliputi pertama, legal drafting dan kedua, penegakan hukum (law enforcement). Legal drafting adalah proses penyusunan dokumen-dokumen hukum baik yang berbentuk otoritative document maupun non autoritative document. Definisi legal drafting merujuk pada pembentukan hukum yang tdk terbatas pada proses perancangan peraturan perundang-undangan, namun juga meliputi pembentukan hukum oleh hakim. Termasuk pembentukan hukum yang dilakukan oleh subyek hukum privat dalam bentuk perjanjian.

Hukum baik dalam wujudnya yang tertulis maupun lisan, keduanya hidup dan hadir dalam kehidupan masyarakat. Pemaknaan hukum pada kehadirannya yang tidak dapat dihindari menjadi bagian dari imajinasi masyarakat tentang keteraturan yang merupakan ide preskriptif. Imajinasi ini terus berlangsung bahkan ketika hukum sudah terbentuk dan diterapkan untuk menjadi ide preskripif tersebut. Untuk mengembangkan hukum maka jangan menjauhkan hukum dari imajinasi. Tetap menjaga asa hukum dalam setiap pemaknaannya, dan menggali manifestasi gagasan tentang keteraturan yang bisa hadir dalam aneka facet seperti keadilan, harmoni, keseimbangan, ketertiban, namun ontologis dari hukum adalah menjaga keteraturan.
Hukum baik dalam wujudnya yang tertulis maupun lisan, keduanya hidup dan hadir dalam kehidupan masyarakat. Pemaknaan hukum pada kehadirannya yang tidak dapat dihindari menjadi bagian dari imajinasi masyarakat tentang keteraturan yang merupakan ide preskriptif. Imajinasi ini terus berlangsung bahkan ketika hukum sudah terbentuk dan diterapkan untuk menjadi ide preskripif tersebut. Untuk mengembangkan hukum maka jangan menjauhkan hukum dari imajinasi. Tetap menjaga asa hukum dalam setiap pemaknaannya, dan menggali manifestasi gagasan tentang keteraturan yang bisa hadir dalam aneka facet seperti keadilan, harmoni, keseimbangan, ketertiban, namun ontologis dari hukum adalah menjaga keteraturan.
Dengan menjaga asa hukum  bersama imajinasi maka hukum menemukan relevansinya ketika berhadapan dengan perkembangan masyarakat. Dimana perkembangan masyarakat juga merupakan hasil dari imajinasi para anggotanya. Untuk itu,membangun hukum dengan imajinasi yang preskriptif akan bertemu dengan hasil imajinasi yang membentuk masyarakat tempat dimana hukum diberlakukan.
 



[1] http://www.merriam-webster.com/dictionary/imagination diakses pada tanggal 28 Juni 2014 pukul 9:50.
[2] http://en.wikipedia.org/wiki/Imagination diakses pada tanggal 28 June 2014 pukul 9:54.
[3] http://www.merriam-webster.com/dictionary/ability diakses pada tanggal 28 June 2014 pukul 9:59.
[4] http://en.wikipedia.org/wiki/Art#cite_note-britannica.com-7 diakses pada tanggal 28 June 2014 pukul 10:11.
[5] Aristotle also defined mimesis as the perfection and imitation of nature. http://en.wikipedia.org/wiki/Mimesis diakses pada tanggal 28 June 2014 pukul 10:44. Michael Davis mengatakan, “Mimêsis involves a framing of reality that announces that what is contained within the frame is not simply real.” (ibid.)
[6] M.J Peterson, Legal Reasoning, http://courses.umass.edu/polsc356/legal-reasoning.pdf diakses pada tanggal 29 June 2014 pukul 2:39.
[7] Sidharta, Hukum Penalaran dan Penalaran Hukum, Genta Publishing, Yogyakarta, 2013.
[8] Sudikno Mertokusumo, Penemuan Hukum: Sebuah Pengantar, CV. Liberty, Yogyakarta, 2009, hal. 56.
[9] Ibid. hal. 57.
[10] Sidharta, loc.cit. hal 37.

Monday, June 24, 2013

Korupsi di Indonesia, seolah hukum-pun tidak mampu menjerakan

Berita tentang korupsi di Indonesia secara terus-menerus menjadi headline di setiap surat kabar. Media massa dengan jargon-nya bad news is good news, menempatkan korupsi sebagai berita buruk yang sudah menjadi berita baik. Dalam hal ini terjadi absurditas konten berita, yaitu apakah korupsi tanpa sadar merasuki bangsa ini sebagai berita baik. Berita baik ini berdampingan dengan kenyataan bahwa korupsi seolah belum bisa berhenti di republic ini, meskipun sudah dilakukan penegakan hukum.

Pertanyaan yang mengemuka adalah apakah hukum tidak efektif? Apakah bekerjanya hukum belum optimal? Apakah masih dapat diandalkan hukum untuk memberantas korupsi? Apakah masih terdapat kekurangan dari hukum untuk berkemampuan memberantas korupsi? Pertanyatan-pertanyaan tersebut menjadi refleksi kritis bangsa ini dalam menyikapi maraknya korupsi yang terjadi di Indonesia. Kemarakan korupsi dirayakan oleh individu yang memiliki kesempatan mengampu kekuasaan dan atau jabatan.


Korupsi di Indonesia tidak mengenal batasan. Sektor public seperti kesehatan, pendidikan, transportasi, perkebunan, olah-raga, teknologi informasi dan masih banyak yang bisa disebutkan sudah terjangkiti korupsi. Korupsi tidak mengenal strata atau hierarkhi, pusat-lokal, atas-bawah, dilakukan bagi setiap pihak yang termotivasi untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain. Motivasi pribadi yang dipengaruhi oleh berbagai hal baik yang bersifat personal maupun kolektif telah mampu memicu usaha untuk korupsi. Pemicu ini ‘dibuahi’ oleh mentalias instan dalam memperoleh kekayaan. 


*Tulisan ini merupakan materi kuliah tentang korupsi dalam perspektif hukum yang disampaikan pada kuliah di Magister Akuntansi UKSW tanggal 22 Juni 2013.

Monday, April 1, 2013

Catatan si-Idjon Dua (Tanggapan atas Pernyataan Kapolri)

Pasca penyerangan Lapas Cebongan yang menewaskan 4 tahanan Polda DIY  telah menghasilkan dua reaksi yaitu, tuduhan yang diarahkan ke institusi yang anggotanya menjadi korban pembantaian preman di kafe ternama di Yogyakarta dan diunggahnya catatan di jejaring sosial dengan akun bernama Idjon Djanbi. Reaksi yang kedua menjadi respon atas stigma publik terhadap institusi yang anggotanya menjadi korban pembunuhan dan begitu dipercaya publik tanpa menimbang berbagai kemungkinan lain. Ketidakrelaan atas tuduhan publik mendorong Idjon Djanbi untuk memberikan klarifikasi yang juga membuat pencerahan terhadap publik.

Keunikan dari cacatan si-Idjon ini adalah minimnya respon dari pihak pemerintah baik POLRI, TNI, atau Presiden RI. Minimnya respon ini menjadi tanda tanya atas kemungkinan kebenaran dari substansi catatan tersebut, selain merupakan manifestasi kehati-hatian merespon isi catatan tersebut. Kehati-hatian ini juga patut dipertanyakan, kecuali hendak melihat dari sisi positif bahwa penyelidikan sedang dilakukan. Bahkan POLRI mengerahkan Densus 88 untuk mengejar pelaku pembataian. Dititik inilah pesimisme publik muncul, yaitu ketika Densus 88 mengejar dan memergoki pelaku yang sudah distigma dari kesatuan khusus TNI AD akan melempem alias ciut nyali untuk berhadap-hadapan. Diharapkan kalau benar pengandaian tersebut, POLRI tetap berpihak atas nama hukum untuk melawan siapapun yang melanggar hukum (Fiat Justitia Ruat Coelum).

Ditengah minimnya respon atas catatan si-Idjon muncul pernyataan dari KAPOLRI pasca pembantaian 4 tahanan Lapas Cebongan yang perlu dicermati. Pertama, berkaitan dengan pelaku yang tidak berpenutup kepala alias tidak menggunakan sebo. POLRI sedang membuat sketsa wajah dari keterangan para saksi dan akan menyebarkan sketsa wajah tersebut. KAPOLRI tidak memberikan penjelasan lebih lanjut dari ciri-ciri kepala atau wajah pelaku yang dilihat oleh saksi. Kepala dan wajah seseorang apabila sesuai dengan stigma publik bahwa pelaku dengan motif balas dendam berasal dari kesatuan khusus TNI AD maka akan sudah terlihat jelas yaitu kepala plontos alias cepak ala militer pada umumnya. Demikian pula seandainya kepala dan wajah pelaku tersebut berasal dari aparat POLRI sebagaimana dituliskan oleh Idjon Djanbi pada catatannya.

Kepala dan wajah pelaku yang tidak ber-sebo dapat menjadi petunjuk awal siapa pelakunya. Karena dengan tidak menutup kemungkinan pelaku menggunakan wig, maka apabila berasal dari kesatuan khusus TNI AD akan membutuhkan waktu lama untuk tidak berpenampilan ala militer pada umumnya. Potongan rambut cepak atau plontos ala militer mudah teridentifikasi, dan menjadi informasi awal pelaku pembantaian. Dalam hal ini patut diduga bahwa kehati-hatian KAPOLRI berkaitan dengan kebenaran dan ketidakbenaran isi catatan si-Idjon. Kebenaran dan ketidakbenaran tersebut memiliki implikasi politik atas dua institusi, TNI AD dan POLRI. Implikasi tersebut akan mampu menggemparkan dua institusi tersebut, minimal akan muncul kecaman publik yang keras.

Kedua, berkaitan dengan tanggapan KAPOLRI terhadap foto-foto yang disertakan dalam catatan si-Idjon. KAPOLRI menyatakan bahwa foto-foto tersebut tidak dapat dipertanggungjawabkan. Pernyataan tersebut dapat dimaknai dua hal yaitu terhadap fotonya an sich ataukah foto-foto tersebut bukan dirilis oleh pihak yang berwenang. Namun KAPOLRI tidak berani untuk menyatakan bahwa foto-foto tersebut adalah tidak benar atau merupakan hasil teknologi informasi, dalam bahas lain foto-foto tersebut hasil rekayasa dengan menggunakan photoshop atau photo editor. Dalam hal ini publik dapat menilai bahwa foto-foto yang disertakan dalam catatan si-Idjon memang berasal dari hasil jepretan atau dokumentasi si pemilik akun Idjon Djanbi.

Hasil dokumentasi si-Idjon patut diduga benar ketika KAPOLRI tidak berani memastikan ketidakbenaran foto-foto yang diunggah dalam catatan si-Idjon. Kemungkinan kebenaran inilah yang menjadi tantangan investigasi yang dilakukan oleh POLRI, karena akan berhadapan dengan kepercayaan publik yang sudah dibangun melalui catatan si-Idjon. Informasi yang berbeda jauh atau bertolak belakang dengan informasi yang sudah disampaikan dengan foto-foto yang hampir sama atau mirip-lah akan membangun ketidakpercayaan publik. Untuk itu nantinya penjelasan tim investigasi POLRI harus juga menyanggah foto-foto yang disampaikan si-Idjon dengan menampilkan foto-foto lain yang bukan hasil rekayasa POLRI.

Pasca pembantaian 4 tahanan POLDA di Lapas Cebongan memunculkan komplikasi setelah terbitnya catatan si-Idjon ini. Ketiadaan sanggahan dan belum adanya pernyataan resmi atas kemajuan penyelidikan yang dilakukan akan memantabkan penilaian di benak publik atas catatan si-Idjon. Pemerintah harus tampil secara berwibawa, dan jangan sampai kewibawaannya digerus oleh sebuah catatan yang nampak sangat rasional karena substansi dan sistematisasi penyampaian. Logika publik sedang dijungkir-balikkan disaat minimnya penjelasan pemerintah atas tragedi Lapas Cebongan. Catatan si-Idjon yang bergerilya di kalangan kelas menengah jangan dipandang sebelah mata. Kelas menengah dengan daya nalar yang kritis tidak mudah di distorsi oleh pernyataan kabur dan mengambang.

Pertaruhan atas kewibawaan pemerintah (baca:SBY) menjelang pemilu 2014 akan dikenang publik. Jatuhnya wibawa pemerintah berada diatas sebuah cacatan di jejaring sosial. Bahkan POLRI-pun tidak mengeluarkan pernyataan untuk menelusuri akun jejaring sosial, padahal POLRI memiliki unit cyber crime yang paling handal di ASEAN. Penelusuran dilakukan atas lokasi pengunggahan catatan tersebut, dan menelusurinya dengan mengirim unit khusus untuk melacak. Ataukah ini yang sedang dilakukan POLRI dan menyembunyikan dari pandangan publik karena daya kejut dari informasi yang dikumpulkan dan membahayakan kredibilitas POLRI atau instansi lain di luar POLRI.

Publik menunggu kejelasan atas pembantaian tersebut, karena berkaitan dengan penegakan hukum dan motif sebenarnya dari peristiwa tersebut. God bless Indonesia!

Saturday, March 30, 2013

Idjon Djanbi & Kontra Opini di Dunia Maya

Sebuah note (catatan di Facebook) tidak menggemparkan, namun menghenyakkan pembacanya. Tidak menggemparkan karena ditulis dari sebuah jejaring sosial, dikirim melalui jejaring sosial lainnya. Meski jejaring sosial memiliki sifat kemassalan, namun itu berkaitan dengan pertemanan yang dimiliki. Kekuatannya selain terletak pada substansinya, penyebaran yang 'bergerilya' dari jejaring sosial dan melintas ke antar jejaring sosial. BBM (blackberry messenger) memegang peran penting penyebaran di kalangan kelas menengah.

Substansi note yang ditulis dengan account Idjon Djanbi menjadi 'kontra opini' pasca pembantaian tahanan lapas Cebongan, Sleman, Yogyakarta. Opini yang berkembang di masyarakat atau beberapa pihak yang dimuat di media cetak elektronik bahwa pembantaian tersebut dilatarbelakangi dendam. Pihak yang mempunyai dendam dan kemampuan balas dendam adalah institusi yang anggotanya dibantai oleh kelompok preman di sebuah kafe di Yogyakarta.

Analisis terhadap peristiwa pembantaian diuraikan secara runut, meski penggunaan tata bahasa carut marut. Pesan yang disampaikan jelas bahwa banyak kelemahan yang harus diperhatikan apabila pelaku pembantaian dituduhkan kepada institusi yang pertama kali dikomandani oleh 'pemilik' akun. Intinya adalah pelakunya bukan institusi yang pertama kali dikomandani oleh 'pemilik' akun melainkan aparat kepolisian sendiri. Oknum POLRI melakukan untuk menutupi 'aib' konflik dibalik pembantaian premab di sebuah kafe, yang oleh publik dilihat sebagai pemicu pembantaian di lapas Cebongan.

Catatan Idjon Djanbi menjadi kontra opini publik yang menjadi reaksi atas pembantaian lapas. Disertai dengan foto-foto korban pembantaian menjadi tantangan bagi ahli forensik dan balistik untuk memberi penjelasan komprehensif atas jenis senjata, luka tembak, posisi korban saat dibantai, berapa orang pelakunya dan berbagai kemungkinan lain yang bisa diungkap. Foto-foto ini penting selain menunjukkan akses pemilik akun terhadap kondisi dan situasi lapas dan korban pasca pembantaian. Dengan kemungkinan lain, pemilik akun merupakan salah satu pihak yang melakukan pembantaian. Artinya membantah bahwa yang dibela bukan pelaku, namun mempunyai kesempatan untuk mengabadikan peristiwa yang pemilik akun ikut terlibat.

Foto-foto itu akan menjadi pembanding bagi POLRI atau siapapun yang membentuk tim investigasi. Institusi yang melakukan investigasi sudah didahului dan dicegah untuk mendistorsi fakta sebagai upaya pengaburan bahkan menyembunyikan kejadian sebenarnya. Publik lebih dahulu disodorkan foto, dengan harapan melakukan penalaran sekaligus membangun pola pikir pembanding atas informasi yang akan disampaikan oleh pemerintah. Foto-foto berbicara banyak hal, melampaui kata-kata yang bisa dirangkai.

Hegemoni opini yang mendiskreditkan telah memicu reaksi dengan sebuah catatan. Setelah beredar di dunia maya, dan sampai ke media dan pihak-pihak terkait seperti POLRI, KOMNAS HAM atau TNI belum ada yang secara komprehensif menolak atau menyanggah foto atau isi dalam catatan tersebut. Dalam hal ini Idjon Djanbi selangkah lebih maju dari tim investigasi dari institusi manapun. Catatan yang sudah masif tersebar akan membentuk opini sebagai kontra opini. Akibatnya, penjelasan resmi yang kemudian disampaikan akan ditolak oleh (nalar) publik. Publik yang membandingkan akan sulit percaya dan mulai gamang dengan informasi yang ada. Kegamangan ini melahirkan sikap individu yang bisa berubah menjadi sikap publik ketika momentum bertemu.

Tuesday, March 26, 2013

Hukum koruptif memproduksi kekerasan

Pembantaian terhadap 4 (empat) tahanan Polda di LP Cebongan, Yogyakarya merupakan aksi susulan dari penyerbuan anggota TNI dari Armed terhadap Mapolres Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan. Digunakan istilah 'aksi susulan' tidak dimaksudkan bahwa kedua peristiwa saling terkait atau berurutan, melainkan terdapat benang merah dari kedua peristiwa tersebut. Benang merah yang terambil ini tidak hanya terambil dari dua peristiwa yang dilakukan oleh TNI dan atau kelompok bersenjata yang belum teridentifikasi. Aksi kekerasan yang dilakukan oleh masyarakat terhadap simbol hukum seperti anggota POLRI, kantor polisi, gedung pengadilan atau bentuk tindakan lain yang menjadi manifestasi ketidakpercayaan terhadap hukum atau penegakan hukum.

Ketidakpercayaan yang ditunjukkan dengan aneka tindakan yang merusak menjadi artikukasi pandangan masyarakat terhadap (penegakan) hukum. Secara terang dan jelas, alasan penyerbuan yang dilakukan prajurit TNI ke Mapolres OKU adalah lambannya penanganan proses hukum untuk pelaku penembakan yang mengakibatkan meninggalnya rekan mereka. Untuk pembantaian di LP Cebongan, opini publik digiring bahwa pelaku adalah rekan mereka yang menadi korban penganiayaan yang berujung dengan meninggalnya anggota TNI. Bahkan secara tendensius, media online menulis 'diserbu oknum kopassus 4 tahanan LP Sleman tewas' yang berpotensi terjadi trial by press. Sebelumnya bisa diinventarisasi aneka tindakan masyarakat yang memporak-porandakan kantor polisi yang menjadi simbol (penegakan) hukum.

Benang merah yang hendak disampaikan adalah ketidakpercayaan terhadap (penegakan) hukum merupakan pandangan masyarakat, menjadi kepercayaan bersama yang hidup berdasarkan pengalaman sendiri atau berasal dari informasi teman atau keluarga. Kepercayaan atas ketidakpercayaan terhadap penegakan hukum berasal dari praktek penegakan hukum baik yang koruptif. Hukum yang koruptif dimaksud adalah penyalahgunaan kewenangan yang diberikan hukum dan menjadikan hukum sebagai sebuah komoditas yang dapat diperjual-belikan. Setiap tahap penegakan hukum, menjadi peluang bagi oknum aparat untuk memperoleh nilai nominal tertentu. Bahkan aparat penegak hukum tidak mampu berjalan lurus sesuai hukum lagi, karena kebiasaan untuk memperdagangkan hukum. Hukum sengaja diselewengkan, kemudian penyelewengannya dimanfaatkan untuk memeras pihak-pihak yang sedang berurusan dengan penegak hukum.

Hukum yang koruptif menempatkan hukum sebagai komoditas, prosedur dan substansi hukum diubah diperdagangkan dengan daya tafsir yang dimonopoli berdasarkan kewenangan yang berasal dari peraturan perundang-undangan. Tafsir teks hukum dilakukan berdasarkan pesanan baik atas inisiatif para pihak maupun dari oknum aparat penegak hukum. Dalam hal ini, aspek sumber daya manusia maupun hukumnya memegang peran penting untuk memunculkan hukum yang koruptif. Hukum dijalankan oleh penegak hukum taken for granted dari legislatif, dan tafsir atas teks hukum dipengaruhui orientasi nilai yang dianut oleh aparat penegak hukum. Kewenangan untuk menegakkan hukum menjadi lahan subur penyelewengan yang menghasilkan hukum yang koruptif, ketika tidak ada pengawasan baik internal maupun eksternal atas pelaksanaan kewenangan maka penyalahgunaannya tinggal menunggu waktu dan melembaga.

Saat digembar-gemborkan pemberantasan korupsi atau anti korupsi, banyak kalangan di masyarakat menjadi gamang. Kegamangan terjadi karena korupsi sudah berurat akar, bahkan sebagian kalangan memandang korupsi dapat mempermudah segala urusan yang bersinggungan dengan masyarakat dan dunia usaha. Masyarakat belum memiliki kesadaran dampak korupsi, sehingga pemberantasan korupsi yang hanya mengandalkan KPK atau penegak hukum  yang sudah tercemar dengan hukum koruptifnya akan seperti 'meninju angin'. Kekerasan yang ditampilkan dan diinformasikan oleh media menjadi pembelajaran bangsa Indonesia sebagai akibat dari hukum yang koruptif. Kelompok masyarakat yang sudah jengah dan jenuh atas praktek koruptif hukum selama ini seharusnya dapat melihat bahwa respon masyarakat atau TNI sebagai bentuk perlawanan terhadap hukum yang koruptif.

Pihak yang melawan dengan bekal yang dimiliki melahirkan dampak perlawanan yang signifikan. Dampak perlawanan menjadi suara yang mewakili mayoritas diam (silent majority). Mayoritas diam merupakan sebagian besar masyarakat yang tidak berdaya berhadapan dengan hukum yang koruptif. Selama ini mereka diam, mengikuti 'irama permainan' penegak hukum yang ditafsir sesuai dengan kehendak mereka. Mayoritas diam hanya bisa berbagi pengalaman yang secara kolektif membentuk kepercayaan publik.

Masyarakat pencari keadilan selama ini diteror baik secara fisik dan psikis oleh penegakan hukum yang koruptif. Kekerasan yang menggunakan hukum untuk menghadirkan keuntungan sepihak, membentuk masyarakat yang apatis dan muak terhadap penegak hukum. Kepanjangan KUHP sebagai 'kasih yang habis perkara', UUD sebagai 'ujung-ujungnya duit' menjadi bentuk cemoohan publik atas penegak hukum. Untuk itu ketika kantor polisi dibakar, polisi terbunuh, publik mencibir dan dalam hati mendukung sebagai bentuk cemoohan atas perilaku koruptif selama ini. Cibiran dan cemoohan merupakan balas dendam atas perilaku koruptif yang selama ini dilakukan.

Kegagalan memberangus hukum yang koruptif akan melahirkan kekerasan. Waktu dan tempat akan menjadi momentum pembuahan ketidakpercayaan atas rasa frustasi yang dialami pada kasus hukum yang sedang di hadapi. Titik kerawanannya adalah ketika masyarakat mengorganisir dirinya untuk melakukan perlawanan. TNI yang marah karena tidak percaya dan frustasi melampiaskannya kepada bangunan kantor polisi. Demikian juga masyarakat sipil yang terorganisir akan melawan simbol-simbol hukum yang koruptif. Kondisi yang berulang dalam kurun waktu tertentu hendaknya menyadarkan bangsa ini untuk mengambil langkah tegas dengan memperbaiki diri.

Friday, March 22, 2013

Hukum yang Terjual (Telusuri Harta Pejabat Negara atau Aparat Penegak Hukum)

Jumat, 22 Maret 2013 menjadi awal kelam hakim Setyabudi Tejocahyono dalam kariernya sebagai hakim. Pasalnya, beliau tertangkap tangan menerima suap dari Asep sebesar Rp. 150 juta di ruang kerjanya. Penangkapan ini harusnya mampu menyadarkan bangsa Indonesia mengenai darurat korupsi. Masih segar ingatan publik atas melimpahnya harta Irjen Polisi Djoko Susilo yang asetnya tersebar dimana-mana dalam bentuk tanah dan rumah, menunjukkan kemuskilan rasa percaya bahwa harta tersebut diperoleh secara sah. Seperti juga Gayus Tambunan atau Nazaruddin yang harta kekayaan berada diatas kemampuan penghasilan seorang pegawai atau anggota DPR. Harta pejabat atau penegak hukum berkorelasi dengan kualitas penegakan hukum. Semakin kaya penegak hukum, semakin bobrok penegakan hukumnya.

Kekayaan penegak hukum bukan berasal dari tingginya gaji yang diterima dari negara melainkan dari pendapatan karena menjual-belikan hukum. Apakah dengan demikian penegak hukum atau pejabat negara dilarang kaya atau menjadi orang kaya? Jawabannya tidak. Namun asal-usul harta kekayaannya harus dibuktikan tidak berasal dari sumber-sumber 'gelap' atau illegal. Pemilik harta harus bisa membuktikan bahwa kekayaannya berasal dari usaha yang sah dan bukan hasil menjual hukum terkait dengan kewenangan yang dimiliki. Pembuktian terbalik akan memudahkan lembaga anti korupsi (KPK atau PPATK) atau atasan penegak hukum untuk memeriksa asal-usul harta kekayaan tersebut. Termasuk didalamnya adalah ketika pejabat atau penegak hukum dalam laporan harta kekayaannya berbeda dengan yang dimiliki secara aktual maka patut diduga bahwa harta yang tidak dilaporkan merupakan hasil dari sebuah kejahatan (baca: korupsi).

Menjual hukum adalah modus operandi korupsi penegak hukum dalam menegakkan hukum bahkan ketika penegakan hukum tersebut dalam rangka pemberantasan korupsi. Pasal yang akan digunakan, pemerasan terhadap pihak-pihak yang sebenarnya tidak melanggark hukum, rkayasa kasus hukum, penangguhan penahanan, keistimewaan atau fasilitas khusus pada saat pemeriksaan oleh polisi atau kejaksaan, penyusunan dakwaan, berat-ringannya tuntutan, vonis hakim, isi putusan dengan tidak mencantumkan perintah penahanan, rekayasa penyitaan harta dan masih banyak lagi elaborasi jual-beli hukum. Jual-beli hukum membentuk transaksi antara penjual dan pembeli dalam hal substansi hukum dan nilai jual atau beli substansi hukumnya. Transaksi berkaitan dengan kewenangan yang dimiliki penegak hukum dalam memonopoli kewenangan penyidikan, penuntutan dan vonis  hakim.

Pundi-pundi kekayaan mengalir sepanjang karier individu yang melakukan tour of duty. Semakin tinggi posisi jabatan yang diduduki, semakin mahal nilai jual beli dan cakupan wilayah jual belinya. Inilah yang mempercepat akumulasi kekayaan penegak hukum, selain perkalian dari nilai jual beli dengan jumlah kasus hukum yang 'berhasil' ditransaksikan, dan penerimaan setoran dari bawahan yang melakukan hal serupa atas 'restu' atasannya. Dalam hal ini korupsi menjadi berurat-akar dan menjuntai meraih berbagai kemungkinan untuk melakukan jual beli hukum. Berurat akar dan penjuntaian akar berkontribusi pada pertumbuhan (harta kekayaan) individu dan tidak menutup kemungkinan semakin melesatnya karier individu tesebut. Semakin kaya penegak hukum, semakin bobrok penegakan hukumnya.

Bukan berarti bahwa penegak hukum yang miskin menjamin kualitas penegakan hukum yang baik, karena kemiskinan akan juga lebih mendorong untuk melakukan korupsi. Perbedaannya adalah kemiskinan sebagai sumber korupsi, kekayaan adalah akibat dari korupsi. Saat ini tentunya tidak bisa mengatakan bahwa gaji aparat penegak hukum rendah, berbeda dengan mengatakan bahwa biaya operasional penanganan kasus di tingkat penyidikan dan penuntutan sangat minim. Gaji polisi, jaksa dan hakim serta PNS terus mengalami perbaikan oleh pemerintah RI. Kekayaan yang diperoleh dan menggunung dalam ketidakwajaran dinilai dalam rasionalitas hukum melalui pembuktian terbalik. Namun tidak boleh bersifat pasif, artinya bahwa bangsa ini yang sedang berada dalam darurat korupsi harus berburuk sangka terhadap kekayaan yang tidak wajar selama belum ada pembuktian terbalik (presumption of guilty).

Pembuktian terbalik mendesak untuk diberlakukan karena sedikit yang bisa terjangkau hukum. Ketidakterjangkauan ini berkaitan dengan hukum yang sudah bobrok dan mudah diperjualbelikan, selain sudah terbentuk jejaring jahat antar penegak hukum. Tahu sama tahu atau dalam pertunjukan magis jalanan jaman dulu, pemain sering mengucapkan mantra 'bagi yang sama ilmu atau satu guru dimohon jangan saling mengganggu'. Satu ilmu dan satu guru dalam hal korupsi adalah cara yang dilakukan untuk melakukan korupsi. Kode etik koruptor adalah tidak saling menganggu dan saling bersolidaritas dengan prestasi yang bisa di negoisasikan. Hukum yang terjual menjadi biang korupsi. Dan menjadi salah satu modus korupsi negeri ini selain menggarong uang rakyat yang ada di APBD/APBN. Untuk itu, KPK perlu fokus pada korupsi aparat penegak hukum (polisi, jaksa, hakim dan pengacara). Pengawasan perlu ditingkatkan, sehingga ada pembalikan jenis kasus yang mendominasi penanganan oleh KPK dari pengadaan barang ke korupsi penegak hukum.

Monday, March 11, 2013

TNI vs POLRI di Baturaja, Sumsel: Distorsi Akar Masalah & Momentum Membangun Kontrol atas Proses Penegakan Hukum

Publik terhenyak ketika video rekaman aksi pembakaran markas Polres dilakukan oleh kelompok pasukan TNI. Kekagetan publik timbul karena ketiadaan tanda yang mengemuka sebagai pemicu yang terekspose ke media. Publik baru mengetahui pasca aksi tersebut dilakukan dari paparan investigasi yang dilakukan media berdasarkan sumber-sumber informasi yang dimiliki. Aksi menimbulkan reaksi, meniadakan kemungkinan tanpa penyebab dari akibat yang terekspose media. Bahkan sebuah tindakan spontan-pun terjadi karena pemicu yang hadir sebelumnya.

Pemicu yang di konstruksi sebagai akar masalah dari aksi pasukan TNI menjadi manifestasi kekecewaan peserta aksi atas kematian rekannya. Manufestasi kekecewaan yang mendorong rasa frustasi terakumulasi dengan superioritas yang ditundukkan oleh pihak lain. Superioritas yang ditundukkan ini berhadapan dengan pihak yang secara personal maupun institusional bisa di kalahkan. Kemampuan yang dibanggakan dan solidaritas korps mendorong ketidakmasukalan yang memberangus batas imajiner kewenangan masing-masing institusi.

Pembunuhan rekannya dan penanganan kasus penembakan yang menyebabkan terbunuhnya rekan mereka memuncak pada kelambanan proses hukum yang menjadi kewenangan POLRI. Pihak yang mempunyai kewenangan sama dengan atau disamakan dengan pihak mengakibatkan rekannya terbunuh melahirkan  benih prasangka yang terpupuk oleh superioritas yang ditundukkan. Benih prasangka inilah yang mendorong sebuah reaksi yang termanifestasi dalam tindakan tidak bernalar yaitu membakar bangunan dan melukai pihak yang menghuni bangunan. Tindakan ini dapat dianalogikan atas aksi anakekhis yang dilakukan warga sipil yang tidak puas dengan pemerintah terkait dengan kebijakan tertentu.

Akar masalah inilah yang tidak tertangkap dengan baik oleh para pemuka negara ini dalam menyikapi peristiwa tersebut. Ketidakpuasan atas proses hukum terhadap penegakan hukum pembunuhan rekannya harus dilihat dalam obyektifitas. Karena reaksi pasukan TNI ini juga banyak dialami oleh warga sipil yang tidak puas dengan penegakan hukum oleh POLRI. Rasa keadilan masyarakat yang terusik dengan penilaian kelambatan menjadi distorsi antara harapan dan kenyataan. Keterusikan ini dapat berubah menjadi tindakan perlawanan yang berujung pada tindakan anarkhis.

Aneka pernyataan yang merespon aksi pasukan TNI mendistorsi akar masalah. Sehingga substansinya hanya berkutat pada periferal permasalahan dan membuahkan solusi yang artifisial. Bahkan solusi sebagai langkah antisipatif nampak hanya terkesan seremonial dan sementara. Bahwa yang dibutuhkan adalah kemampuan untuk mengindera akar masalah yang memicu tindakan anarkhis aparat militer. Termasuk melihat bahwa akar masalah tersebut juga sering terjadi dan dialami oleh warga sipil yang menuntut keadilan. Perbedaannya bukan terletak pada pihak yang melakukan, melainkan adalah terlatih atau tidak terlatihnya pihak yang melakukan perlawanan.

Ketidakpuasan yang dialami mendorong untuk melakukan tindakan yang saat itu dipandang sebagai sebuah pilihan rasionalitas. Kemampuan melawan atas ketidakadilan yang menindas tidak terletak pada keberanian, namun kemampuan merusak memiliki strata lebih besar dibandingkan apabila dilakukan oleh warga sipil. Bahkan daya rusak dapat berlipat ketika dilakukan oleh TNI yang dilatih dengan pola pikir 'membunuh atau terbunuh.' TNI yang dilatih untuk bertempur atau berperang membedakan daya rusak yang dihasilkan dibandingkan apabila dilakukan oleh masyarakat. Terlepas dari kemendadakan tindakan, apabila dilakukan oleh warga sipil akan mudah diantisipasi. Penyisiran untuk menangkap pelaku pembakaran akan mudah ditebak pasca pembakaran/perusakan. Namun ketika dilakukan oleh TNJ, protap penanganan aksi anarkhis tidak dilakukan oleh POLRI.

Solusi pasca perusakan dan pembakaran harus ditarik dari akar masalah yaitu kelambanan proses penegakan hukum dan ketertutupan penggunaan kewenangan penyidikan. Peningkatan kemampuan komunikasi publik POLRI tanpa melanggar kerahasiaan dalam proses penegakan hukum perlu dilakukan. Kontrol atas kewenangan penegakan hukum harus memberi ruang bagi publik untuk melakukan pengawasan yang menjamin keadilan dan ketaatan atas hukum. Ruang bagi publik dapat dilakukan melalui civil society dan/atau hakim. Kontrol atas penegakan hukum yang dapat ditingkatkan adalah pra peradilan. Lembaga ini harus menjadi upaya kontrol sementara sebelum ditemukan formula pengawasan yang tepat.

Peningkatannya dapat dilakukan dengan memasang pemberitahuan di wilayah penyidikan bahwa pihak yang tidak puas dengan proses hukum yang dilakukan polisi disarankan untuk melakukan pra peradilan. Pengumuman tersebut menjadi pakta integritas pihak POLRI untuk menjamin transparansi dan ketaatan terhadap hukum. Langkah ini perlu dilakukan agar tidak terjadi pengulangan sebagai reaksi ketidakpuasan publik atas proses penegakan hukum. Pemerintah perlu melihat dengan komprehensif bahwa tindakn kekerasan terhadap POLRI pernah marak dan menjadk pola perlawanan masyarakat atas ketidakprofesionalan penggunaan kewenangan POLRI.

Saturday, February 16, 2013

KPK: Plinplan atau Terkontaminasi

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang mengalami ujian independensi, tanpa banyak pihak menyadari dan menyorotinya. Ujian independensi berkaitan dengan drama politik partai berkuasa dalam menyikapi kenyataan korupnya para kader partai. Imbas drama politik partai menimpa lembaga ekstraordinary pemberantasan korupsi adalah inkonsistensi sikap yang mengarah pada plinplanitas dalam upaya penegakan hukum pemberantasan korupsi.

Plinplanitas KPK berkaitan dengan pengambilan sikap status hukum seorang ketua partai yang diduga oleh publik terkait dengan kasus korupsi yang sedang ditangani KPK. Dugaan publik lahir karena pernyataan yang kerap dilontarkan dan permainan logika publik yang terkadang tidak sejalan dengan logika hukum. Sikap KPK yang dinilai plinplan berkelindan dengan pidato ketua dewan pembina partai Demokrat, SBY. Pidato SBY yang menyatakan mengambil alih sebagian tugas ketua umum partai dengan tujuan bisa fokus dalam menghadapi kasus hukum melahirkan spekulasi hukum dan politik.

Spekulasi inilah yang membentuk sikap plinplan KPK. Pertama, pasca pidato SBY yang meminta Anas Urbaningrum fokus ke masalah hukum yang dihadapi muncul pernyataan dari KPK bahwa semua anggota KPK sudah setuju untuk meningkatkan status Anas dari saksi menjadi tersangka. Persetujuan tersebut secara legal-formal menunggu penandatanganan sprindiknya saja. Logikanya apabila hanya menunggu tanda tangan maka hari Senjn, 11 Ferbuari 2013 tanda tangan sudah bisa diberikan. Namun, kedua, muncul polemik mengenai bocornya sprindik yang hanya ditandatangani sebagian anggota KPK. Polemik inilah yang mengemuka dalam minggu ini dan menjadi perdebatan publik. Perdebatan yang dimunculkan sendiri oleb KPK bahwa diduga ada pihak yang membocorkan sprindik dan pelanggaran kode etik.

Ketiga, terdapat pernyataan  dari KPK bahwa status Anas akan diputuskan minggu ini (11-16 Februari 2013). Bahkan muncul spekulasi status Anas akan diputuskan pada saat KPK mengadakan rapat pleno pada tanggal 16 Februari 2013). Namun sampai dengan selesainya rapat sekitar pukul 22.00 dan pernyataan ke media tidak ada informasi mengenai perubahan status hukum Anas Urbaningrum. Informasi yang dihadirkan adalah KPK akan melakukan gelar perkara kasus korupsi Hambalang yang terkait dengan keterlibatan Anas pada minggu depan.

Proses hukum di KPK mempengaruhi langkah politik sebuah partai dan ini dalam kasus partai pemenang pemilu 2009 berlaku sebaliknya. Sedikit berbeda dengan yang terjadi dengan partai koalisinya yang hanya terjadi satu arah, penetapan tersangka ketua partai (baca: presiden PKS) oleh KPK mendorong penyesuaian cepat oleb partai untuk meminimalisasi dampak kerusakan politik. Sikap SBY sebagai ketua dewan pembina yang mengambil alih tugas ketua umum agar bisa fokus terhadap kasus hukum yang dihadapi, tentunya didasarkan pada informasi terpercaya berkaitan dengan proses hukum yang terjadi di KPK.

Keterandalan informasi yang menjadi dasar pengambilan sikap dan keputusan partai sangat penting. Namun fakta yang bergulir minggu lalu menunjukkan bahwa diduga terjadi distorsi informasi yang diterima SBY, karena info didasarkan pada sprindik aspal (asli tapi palsu). Bahkan muncul dugaan di dunia maya bahwa sumber kebocoran berasal dari ketua KPK sendiri yang memberikan informasi kepada wartawan stasiun televisi. Informasi status hukum yang menjadi dasar pidato SBY sangat penting dalam hal pertama, sikap SBY menjadi pertaruhan wibawa personal dan partainya. Bola politik di internal partai demokrat sudah menggelinding jauh dan bahkan mempolarisasi kekuatan internal partai antara pihak yang menghendaki Anas lengser dengan pendukungnya Anas.

Pidato SBY apabila dimaknai dalam perspektif budaya jawa yang kuat semangat patron-klien adalah sabdo pandhito ratu, artinya sebagai perintah yang harus dituruti. Perintahnya terlepas valid tidaknya status hukum Anas yang berasal dari sumber internal KPK maka Anas harus melepaskan jabatan ketua umum. Dalih untuk memperbaiki citra partai atau memulihkan kepercayaan politik rakyat, hanya merupakan political gimmick. Dan sikap politik partai-nya SBY berpontensi untuk mendikte KPK yaitu agar Anas ditetapkan sebagai tersangka. Penetapan tersangka akan memuluskan langkah suksesi politik partai 'mercedes' jni, dan SBY tidak akan kehilangan muka atau mengalami degradasi kewibawaan.

Sikap politik partai berhasil menggalaukan lembaga sekaliber KPK yang berplinplan-ria dengan status hukum Anas. Jurubicara, anggota dan ketua KPK tertangkap media dalam pernyataannya yang plinplan dalam menentukan status hukum Anas. Dalam hal ini, pidato SBY dapat dimaknai sebagai usaha mendikte penegakan hukum pemberantasa  korupsi. Sikap SBY melahirkan saudara kembar pembunuhan karakter yaitu kriminalisasi dan politisasi status hukum Anas.

KPK sebagai lembaga dengan tingkat kepercayaan tinggi dari rakyat untuk memberantas korupsi diuji untuk independen terhadap pengaruh politik penguasa. Sadar atau tidak sikap KPK bermanifestasi plinplan atau sudah terkontaminasi sebagaimana ditunjukkan dari setiap pernyataan lembaga tersebut. Janji KPK untuk melakukan gelar perkara terhadap status hukum Anas yang dilakukan minggu depan sebagai hasil pertemuan pada tanggal 15 Februari 2013 dapat menjernihkan karut marut ini. Karut marut dari hasil pembuahan politik dan hukum, KPK dan partai politik.

Thursday, January 17, 2013

Banjir, Wajah Buruk Penegakan Hukum

Jakarta tergenang banjir. Ibukota Indonesia berwarna coklat dan untuk sementara Indonesia menjadi Negara Kebanjiran Republik Indonesia. Banjir memang tidak terjadi di seluruh wilayah Indonesia, dan penamaan tersebut akan dirasakan tidak tepat. Namun sebagai Ibukota Indonesia, Jakarta menjadi wajah Indonesia yang merepresentasi Indonesia. Seperti pada saat kerusuhan Mei 1998 di Jakarta, pandangan masyarakat dunia adalah kerusuhan terjadi di seluruh dunia. Wajah Jakarta adalah wajah Indonesia.

Banjir, selain merupakan kehendak alam, merupakan hasil ketidakmampuan kita mengelola alam. Alam atau lingkungan hidup yang memiliki keterbatasan dalam menahan beban aktivitas manusia, selama ini tidak diupayakan untuk menjaga keseimbangan dan melakukan antisipasi terhada dampak dari pelampauan batas yang dapat ditanggung oleh alam. Alat yang dapat digunakan untuk menjaga keseimbangan dan mengantisipasi adalah hukum dan penegakan hukum.

Dalam hal ini tidak berarti hukum tidak atau belum ada. Hukum ada, namun keberadaannya selama ini dikesampingkan dan dijadikan teks mati yang tercetak indah diatas kertas. Keberadaannya yang sejatinya mengatur agar tidak terjadi dampak negatif dari sebuah aktivitas manusia dalam mengupayakan kehidupannya, menjadi teks mati yang tidak pernah dihidupkan. Dengan kata lain, ketika hukum dibiarkan mati maka pembiaran terhadap aneka keberadaan pelanggaran yang berujung terciptanya ekses kehidupan.

Banjir tidak hanya gambaran jumlah terbesar air yang tidak dapat terserap dengan baik oleh tanah. Ketidakmampuan tanah tersebut berkaitan dengan hukum yang terus menerus dimatikan dalam kurun waktu tertentu. Hukum yang tidak ditegakkan, melihat aneka pelanggran dari balik buku peraturan perundang-undangan dengan wajah muram karena kepastian adanya dampak dari ketiadaan penegakan hukum. Pembangunan yang dilakukan tanpa memperhatikan ketersediaan daerah resapan air atau ruang terbuka hijau, mengorbankan pohon untuk ditebang dengan dalih mengganggu bangunan yang hendaj didirikan, membuang sampah sembarangan merupakan contoh dari ketiadaan pembangunan.

Pendirian perumahan, atau mall yang tidak memperhatikan tata ruang atau pengabaian pembangunan saluran air yang memadai karena bekum dianggap penting padahal sebenarnya sebuah keharusan menjadi contoh lain dari dampak ketidakpatuhan terhadap hukum. Hukum diangkat dari buku bukan untuk dilaksanakan, melainkan untuk di negosiasikan dengan pihak yang membutuhkan. Pihak ini butuh hukum yang tidak ditegakkan dan bertimbal balik dengan keinginan untuk mendapatkan keuntungan dari transaksi hukum.

Banjir Jakarta tidak boleh menjadi ajang caci maki atau hanya mencari puja-puji diri. Namun menjadi wahana refleksi, dimanakah hukum selama ini? Banjir air adalah banjir hukum yang mengalir tidak terbendung ketika hukum lebih banyak disalahgunakan untuk memperkaya diri sendiri atau mengerdilkan hukum agar pihak yang membutuhkan hukum semakin menjulang. Menjulang dengan ketamakan, kekayaan dan tidak peduli bahwa tindakannya melahirkan resiko yang harus ditanggung oleh masyarakat.

Monday, January 14, 2013

Daming, Hakim Nir Empati

Pernyataan kontroversial yang disampaikan Daming pada saat menjalani fit and proper test untuk seleksi calon hakim agung di DPR RI memancing reaksi publik. Sebagai bentuk protes dan solidaritas terhadap korban yang dinyatakan dalam pernyataan Daming tidak akan dikutip. Tapi pembaca tentu tahu dan paham apa yang dimaksud mengenai pernyataan itu. Pernyataan yang seharusnya tidak pernah dipikirkan atau tidak pernah diungkapkan ke publik, apalagi saat fit and proper test.

Hukum tidak hanya teks tertulis (black law letter), didalamnya ada roh dari suatu masyarakat. Hukum yang dimaknai hanya sekedar huruf-huruf yang tercetak dalam sebuah peraturan, maka hukum itu menurut Prof. Satjipto Raharjo tidak lebih dari sekedar tengkorak hidup yang berjalan tanpa nyawa. Salah satu yang menghidupi hukum adalah hati nurani. Dalam hati nurani akan menuntun pada empati, khususnya berkaitan dengan kesadaran atas dampak yang timbul dari setiap putusan hakim.

Hakim dalam memutus perkara tidak hanya mengandalkan peraturan, namun menggunakan nuraninya untuk menerangi perjalanan menyusuri ruang gelap belantara hukum. Hukum tanpa penerangan hati nurani akan mengarahkan pada penegakan yang betul secara yuridis, tidak atau kurang benar untuk mencakup aneka pertimbangan dalam pengambilan keputusan. Hukum bukan 'ciptaan' yang bisa bebas dari pengaruh sosial, politik, hukum dan budaya. Baik proses pembentukannya maupun penegakan hukumnya akan melibatkan tolak tarik hukum dan non hukum.

Hukum yang mempertimbangkan nurani akan mengarahkan pada empati. Hakim yang tidak memiliki empati, patut diduga selama terlibat dalam proses penegakan hukum mengandalkan aspek mekanis dari hukum daripada melibatkan aspek nurani. Perlu dilihat kembali putusan-putusan yang pernah dibuat, adakah nurani dilibatkan? Hukum akan berwajah kejam kalau mengandalkan hukum an sich, mewujud hukum yang bercinta kasih pada saat nurani juga dilibatkan.

Pernyataan hakim Daming sama atau sederajat tidak senonoh dengan tindakan pemerkosaan itu sendiri. Bahkan pernyataan itu sedang memperkosa korban perkosaan dan hukum yang telah gagal melindungi korban atau perempuan. Pernyataan yang enteng terlontar dari mulut calon hakim dapat merepresentasi rendahnnya empati hakim. Empati tidak hanya kepada korban, namun juga hukum yang gagal ditegakkan untuk melindungi masyarakat dan menyerahkan keadilan bagi pihak-pihak terlibat dalam sebuah proses hukum.

Hakim buta, meski mampu melihat teks tertulis. Kehilangan nurani untuk memanusiakan manusia dengan memulihkan degradasi kehakekatannya akibat perbuatan yang melanggar kebebasan individu lain. Tidaklah heran pernyataan yang tidak dapat dinalar dan melukai perasaan masyarakat. Karena diperkosa adala sebuah aib. Dan aib akan membesar dg pernyataan hakim Daming. Dimanakah nurani hakim? Dimanakah kepekaan hakim? Apakah sudah tercerabut dari akar kemasyarakatannya karena menikmati berbagai fasilitas negara?