Monday, June 30, 2014

Hukum dalam Konstruksi Seni & Imajinasi Masyarakat

Terdapat dua kutipan yang mendorong untuk menulis tentang tema hukum yang dikonstruksikan sebagai seni dan hasil imajinasi. Yang pertama adalah “imagination is more important than knowledge" dari Einstein dan kedua adalah tagline sebuah stasiun televisi SyFy yaitu “imagine greater” yang diperhatikan ketika melihat acara yang merupakan liputas CAS 2014. Imagination menurut merriam-webster dictionary memiliki arti sebagai berikut (1) the ability to imagine things that are not real: the ability to form a picture in your mind of something that you have not seen or experienced; (2) the ability to think of new things dan (3) something that only exists or happens in your mind.[1]

Wikipedia memberikan definisi imagination adalah sebagai berikut is the ability to form new images and sensations that are not perceived through senses such as sight, hearing, or other senses. Imagination helps make knowledge applicable in solving problems and is fundamental to integrating experience and the learning process.”[2] Yang menarik dari dua definisi yang dikemukakan diatas adalah bahwa imaginasi merupakan kemampuan (abilitity), keterampilan untuk melakukan atau mengerjakan suatu pekerjaan (the power or skill to do something).[3] Selanjutnya dalam imajinasi terkandung makna transformasi bentuk yang melibatkan pengetahuan dari yang bersifat abstrak (intagible) menjadi suatu yang diterapkan untuk memecahkan masalah (kehidupan).

Seni (art) menurut wikipedia adalah “art may be characterized in terms of mimesis (its representation of reality), expression, communication of emotion, or other qualities. During the Romantic period, art came to be seen as "a special faculty of the human mind to be classified with religion and science". Though the definition of what constitutes art is disputed and has changed over time, general descriptions mention an idea of imaginative or technical skill stemming from human agency and creation.[4] Dari definisi seni tersebut dapat dikemukakan bahwa pertama, seni merupakan sebuah mimesis atau representasi dari realitas. Kedua, seni menjadi hasil imajinasi dari pikiran yang berupa gagasan (an idea of imaginative).

Hukum dalam konstruksi seni dan imajinasi maka dapat dikemukakan 3 (tiga) thesis bahwa pertama, hukum sebagai seni dan imajinasi merupakan representasi dari ide atau gagasan sebuah keteraturan (order) yang dimiliki oleh suatu masyarakat. Kedua, hukum dalam representasinya tersebut menjadi sebuah kemampuan dari masyarakat dan para pengembannya untuk memecahkan masalah yang terjadi dalam masyarakat – applicable in solving problems. Ketiga, hukum sebagai produk masyarakat berintegrasi dengan pengalaman sosialnya, artinya hukum menjadi bagian dari proses pembelajaran suatu masyarakat untuk menciptakan keteraturan dalam bingkai keadilan dan keseimbangan.

Hukum merupakan seni dikaitkan dengan kelola rasa (keadilan) dlm pengembanannya. Maka hukum juga membutuhkan imajinasi, karena sebagai seni hanya bisa di desain dg imajinasi. Imajinasi dalam hukum merupakan refleksi kekinian, namun juga memuat proyeksi atas masa depan. Hukum sebagai refleksi kekinian memiliki keterbatasan dalam mencakup semua hal, sehingga hukum hanya termanifestasi dalam bentuknya yang general. Namun muatan proyeksi, memungkinkan hukum melihat ke depan dengan melakukan antisipasi baik dalam bentuknya yang preemtif maupun preventif. Hukum berada dalam pusaran seni dan imajinasi. Transformasi ide atau gagasan yang hidup dalam suatu masyarakat ke bentuk hukum menjadi aktualisasi dari karya imajinasi, dan proses dan hasilnya merupakan sebuah seni.

Seni yang merepresentasi lingkungan (baca: sosial – kemasyarakatan) akan menggambarkan (describe) dalam wahana bentuk. Dan dengan hukum, gambaran masyarakat bisa dilacak sebagai keteraturan yang dicita-citakan. Keteraturan yang dicita-citakan ini merupakan sebuah preskripsi dari kondisi kekinian, sekaligus proyeksi dari harapan yang dikejar-wujudkan di masa depan. Preskripsi kekinian memuat dua hal yaitu pertama, penormaan dari preskripsi yang diimajinasikan oleh masyarakat. Pasca penormaan akan dilakukan positivisasi dari norma yang masih berbentuk preskripsi-imajinatif ke dalam bentuknya yang ‘konkrit’ di bingkai dengan kaidah hukum yang membentuk unsur-unsur suatu pasal.

Penormaan dari preskripsi yang diimajinasikan adalah seni, yang didalamnya terjadi mimesis.[5] Hukum menjadi hasil representasi dari alam (nature), termasuk masyarakat. Keteraturan yang menjadi hakekat alam, menginspirasi untuk juga menciptakan keteraturan dalam kehidupan bermasyarakat. Keteraturan adalah imajinasi yang terindera kemudian mendorong penciptaan mekanisme yang memungkinkan keteraturan hadir dalam kehidupan nyata. Dalam keteraturan juga memuat ide tentang keadilan dan ketertiban yang menjadi abstraksi dari imajinasi manusia dalam pengaturan kehidupan bersama. Penuangan ide yang masih terimajinasi menjadi seni yang dituangkan dalam kata-kata (teks). Pemilihan kata untuk merepresentasi imajinasi ide merupakan bagian imitakesi agar kata yang dipilih mewakili ide dalam komprehensifitas maknanya.

Kata atau teks menjadi media merepresentasi ide keteraturan (termasuk keadilan dan ketertiban). Penuangan ide ke dalam teks atau yang disebut dengan drafting merupakan seni yang mengkreasi ide keteraturan yang imajinatif dengan kata-kata yang mampu merepresentasikan keseluruhan ide baik substansi maupun makna yang terkandung dalam substansi tersebut. Teks (hukum) bermuatan preskripsi dengan norma-norma yang menginspirasi kaidah hukum yang tertuang dalam pasal-pasalnya Kerangka pasal terdiri dari norma dan kaidah, yang mengandung nilai preskripsi dari perasan ide keteraturan yang imajinatif.

Kedua, dalam hal demikian, membaca hukum juga harus dilakukan dengan imajinasi. Imajinasi yang bertolak dari ide keteraturan yang preskriptif. Pembacaan teks harus dikembalikan pada ide yang preskriptif tanpa melihat jenis metode penafsiran yang digunakan. Pembacaan yang tidak menggunakan perspektif imajinasi ide yang preskriptif akan melepaskan diri dari maksud baik substansi maupun maknanya. Perspektif imajinasi ide yang preskriptif adalah seni dalam membaca teks. Yaitu menarik kembali makna substansi yang terkandung dalam teks yang merupakan hasil dari imajinasi ide yang preskriptif. Penarikan makna tersebut dilakukan sebagai upaya untuk penerapan hukum pada kasus-kasus yang terjadi di masyarakat.

Keteraturan adalah imajinasi. Ketidakteraturan menjadi realitas yang anomali dari keteraturan. Realitas yang demikian harus diselesaikan agar tidak melahirkan musibah atau bencana (sosial – kemasyarakatan). Musibah sosial dalam bentuk konflik dari pihak yang menciptakan ketidakteraturan dengan pihak yang mengharapkan kesinambungan keteraturan yang terjaga dalam kehidupan bersama. Ketegangan antara kedua pihak tersebut adalah realitas, bukan lagi imajinasi. Ketidakteraturan merupakan bentuk anti-preskriptif, dapat dimaknai sebagai perlawanan atas keteraturan atau penolakan terhadap kemapanan yang memberontak karena terdapat ketidakmampuan untuk meraih yang diharapkan ketika berada dalam bingkai keteraturan.

Pembacaan teks dengan imajinasi dalam bingkai seni menjadi upaya menghadirkan kekinian dari teks lampau, sekaligus memproyeksikan dengan mengacu kekinian menabur benih keadilan untuk masa depan. Kedua hal tersebut menjadi bagian dari berhukum dalam pengembanannya untuk menjaga keteraturan. Pengembanan hukum oleh berbagai pengembannya adalah penafsiran atau pembacaan kembali teks hukum ketika bertemu dengan pelanggaran hukum baik dalam bentuk perilaku yang menyimpang yang diklasifikasikan sebagai kejahatan atau sengketa hak antar pemilik hak yang masing-masing mengklaim sebagai pihak yang berhak.

Pengemban hukum yang membaca teks sedang menghadirkan kontekstualisasi teks lampau sebagai hasil ide preskriptif yang imajinatif ke dalam fungsinya yang operasional. Kerja hukum yang membaca hukum merupakan seni menarik kembali ide preskriptif untuk ‘dipertarungkan’ dengan realitas anomali. Pertarungan ini berada pada dua ranah, yaitu dalam diri pengembannya yang sedang membaca teks dan ketika hasil pembacaan tersebut diterapkan pada realitas anomali. Inilah yang disebut dengan penegakan hukum, pengemban hukum yang membaca teks menghadapi pergumulan dalam hal membaca teks sesuai dengan arti gramatikalnya, ataukah memahami makna teks secara lebih komprehensif dengan mempertimbangkan ide preskriptif imajinatif yang terkandung dalam teks.

Membaca teks (hukum) dalam pengembanan hukum merupakan bagian dari kerja-kerja yuridis yaitu meliputi penalaran dan penafsiran hukum. Keduanya dilakukan secara simultan dalam pembacaan teks. Penalaran hukum (legal reasoning) adalah “is particular method of arguing used when applying legal rules to particular interactions among legal person. The process of legal reasoning in law-application begins by accepting the relevance of the law and proceed to work within the existing legal system.”[6] Penalaran hukum menurut Sidharta mencakup tiga aspek hukum yaitu ontologis, epistemologis dan aksiologis.[7] Sedangkan penafsiran hukum yang merupakan metode penemuan hukum menurut Sudikno Mertokusumo adalah penjelasa yang harus menuju kepada penerapan (atau tidak menerapkan) suatu peraturan hukum umum terhadap peristiwa konkrit yang dapat diterima oleh masyarakat.[8] Metode penafsiran antara lain interpretasi gramatikal, sistematis, historis, teleologis, kompararif dan antisipatif.[9]

Membaca teks hukum berarti menalar dan menafsir teks tersebut untuk diterapkan dengan peristiwa anomali yang terjadi dalam masyarakat. Pengemban hukum yang membaca teks hukum tidak hanya memahami (verstehen), melainkan juga menafsirkan teks hukum. Menurut van Peursen, memahami memiliki dua arti yaitu pertama, digunakan untuk memahami perasaan dan keadaan batin sesama manusia. Kedua, menangkap arti teks. Arti yang kedua inilah yang mengarahkan bahwa memahami berarti menafsirkan.[10] Pemahaman (dan penafsiran) teks hukum juga membutuhkan imajinasi dari pengembannya. Imajinasi menjadi daya untuk pertama, menggali makna teks yang mungkin termuat didalamnya. Kedua, mencari aneka hubungan yang bisa terkait dengan kata dan suasana kebatinan dari penggunaan teks tersebut.

Mengambil pengertian imajinasi diatas mengenai  the ability to form a picture in your mind of something that you have not seen or experienced dan the ability to think of new things, maka pembacaan teks memampukan menghadirkan sesuatu pemahaman atas tafsir yang belum pernah ada atau memberi pemaknaan baru yang berbeda dari yang pernah dilakukan. Teks hukum mengalami rekonstruksi, bahkan dimungkinkan dilakukan dekonstruksi untuk mencapai pemaknaan baru. Imajinasi akan terwujud dengan berkoeksistensi dengan pengetahuan. Aneka pengetahuan akan membantu mengembangkan imajinasi ketika sedang membaca teks hukum.

Pembacaan hukum mengacu pada definisi yang sudah dikemukakan sama dengan definisi penegakan hukum. Padahal penegakan hukum menurut Jimly Assidiqie adalah proses dilakukannya upaya tegaknya atau berfungsinya norma-norma hukum secara nyata sebagai pedoman perilaku dalam laku lintas atau hubungan-hubungan dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara. Dalam definisi tersebut, penegakan hukum aktualisasi kaedah hukum dan sekaligus menjadi transformasi bentuk hukum dari yang berwujud teks yang memuat ide preskripsi imajinatif menjadi teks yang memiliki kemampuan memaksa manusia untuk mematuhi bunyi teks

 

Teks hukum yang semula normatif menjadi teks yang berwibawa, memiliki daya paksa yg aktual. Proses transformasi inilah melibatkan berbagai aspek yang mempengaruhi hukum, seperti hukumnya sendiri, pemahaman pengemban hukum terhadap cita hukum atau situasi masyarakat yang menjadi ladang hukum, tempat bahan hukum digali dan persemaian benih hukum. Berbagai aspek yang berpengaruh yang difokuskan adalah representasi ide preskripsi imajinatif dan pembacaan teks dalam fungsinya untuk menegakkan hukum. Representasi dan pembacaan teks (hukum) menjadi kerja-kerja yuridis dalam menjaga keteraturan masyarakat.

Kerja-kerja yuridis dalam hal demikian meliputi pertama, legal drafting dan kedua, penegakan hukum (law enforcement). Legal drafting adalah proses penyusunan dokumen-dokumen hukum baik yang berbentuk otoritative document maupun non autoritative document. Definisi legal drafting merujuk pada pembentukan hukum yang tdk terbatas pada proses perancangan peraturan perundang-undangan, namun juga meliputi pembentukan hukum oleh hakim. Termasuk pembentukan hukum yang dilakukan oleh subyek hukum privat dalam bentuk perjanjian.

Hukum baik dalam wujudnya yang tertulis maupun lisan, keduanya hidup dan hadir dalam kehidupan masyarakat. Pemaknaan hukum pada kehadirannya yang tidak dapat dihindari menjadi bagian dari imajinasi masyarakat tentang keteraturan yang merupakan ide preskriptif. Imajinasi ini terus berlangsung bahkan ketika hukum sudah terbentuk dan diterapkan untuk menjadi ide preskripif tersebut. Untuk mengembangkan hukum maka jangan menjauhkan hukum dari imajinasi. Tetap menjaga asa hukum dalam setiap pemaknaannya, dan menggali manifestasi gagasan tentang keteraturan yang bisa hadir dalam aneka facet seperti keadilan, harmoni, keseimbangan, ketertiban, namun ontologis dari hukum adalah menjaga keteraturan.
Hukum baik dalam wujudnya yang tertulis maupun lisan, keduanya hidup dan hadir dalam kehidupan masyarakat. Pemaknaan hukum pada kehadirannya yang tidak dapat dihindari menjadi bagian dari imajinasi masyarakat tentang keteraturan yang merupakan ide preskriptif. Imajinasi ini terus berlangsung bahkan ketika hukum sudah terbentuk dan diterapkan untuk menjadi ide preskripif tersebut. Untuk mengembangkan hukum maka jangan menjauhkan hukum dari imajinasi. Tetap menjaga asa hukum dalam setiap pemaknaannya, dan menggali manifestasi gagasan tentang keteraturan yang bisa hadir dalam aneka facet seperti keadilan, harmoni, keseimbangan, ketertiban, namun ontologis dari hukum adalah menjaga keteraturan.
Dengan menjaga asa hukum  bersama imajinasi maka hukum menemukan relevansinya ketika berhadapan dengan perkembangan masyarakat. Dimana perkembangan masyarakat juga merupakan hasil dari imajinasi para anggotanya. Untuk itu,membangun hukum dengan imajinasi yang preskriptif akan bertemu dengan hasil imajinasi yang membentuk masyarakat tempat dimana hukum diberlakukan.
 



[1] http://www.merriam-webster.com/dictionary/imagination diakses pada tanggal 28 Juni 2014 pukul 9:50.
[2] http://en.wikipedia.org/wiki/Imagination diakses pada tanggal 28 June 2014 pukul 9:54.
[3] http://www.merriam-webster.com/dictionary/ability diakses pada tanggal 28 June 2014 pukul 9:59.
[4] http://en.wikipedia.org/wiki/Art#cite_note-britannica.com-7 diakses pada tanggal 28 June 2014 pukul 10:11.
[5] Aristotle also defined mimesis as the perfection and imitation of nature. http://en.wikipedia.org/wiki/Mimesis diakses pada tanggal 28 June 2014 pukul 10:44. Michael Davis mengatakan, “Mimêsis involves a framing of reality that announces that what is contained within the frame is not simply real.” (ibid.)
[6] M.J Peterson, Legal Reasoning, http://courses.umass.edu/polsc356/legal-reasoning.pdf diakses pada tanggal 29 June 2014 pukul 2:39.
[7] Sidharta, Hukum Penalaran dan Penalaran Hukum, Genta Publishing, Yogyakarta, 2013.
[8] Sudikno Mertokusumo, Penemuan Hukum: Sebuah Pengantar, CV. Liberty, Yogyakarta, 2009, hal. 56.
[9] Ibid. hal. 57.
[10] Sidharta, loc.cit. hal 37.

29 comments:

  1. Boleh saran?

    Maaf gan sebelumnya coba cek lagi postingan diatas, masih banyak kesalahan dan tidak tampak dilihat karna menggunakan background hitam.

    Salam dari saya Irfan Syahputra

    ReplyDelete
  2. coba agan kasih lable biar para pembaca bisa membedakan artikel yang agan tulis,, dan terakhir benar apa kata agan irfan,,tulisan pada postingan paling bawah tidak nampak..

    ReplyDelete
  3. tulisan yang sangat menarik dan bermanfaat, sedikit saran coba di kasih gambar keren supaya lebih menarik lagi dan tulisan dalam backroud hitamnya di rubah agar lebih mudah membacanya.

    ReplyDelete
  4. This web site is really a walk-through for all of the info you wanted about this and didn’t know who to ask. Glimpse here, and you’ll definitely discover it…. Agen Bola Online Agen Sbobet

    ReplyDelete
  5. Terima kasih telah menulis artikel yang sangat bagus dan informatif.
    kios nugraha
    deviyudis

    ReplyDelete
  6. UNTUK PECINTA TOGEL MANIA. MARI GABUNG YUK SEKARANG JUGA DI KAPAL4D (BANDAR TOGEL ONLINE MENJAMIN KENYAMANAN PEMAIN DALAM BERMAIN)

    Kami Memiliki Promo:
    *Hadiah Bolak-Balik 2D,3D,4D (min pembelian pada line bb 15rb)
    *Bonus New Member Rp. 10.000,-
    *Bonus Setiap Deposit 1% (tanpa batas)
    *Bonus Refferal 1%

    Dengan Diskon & Hadiah Untuk Semua Pasaran:
    *4D : 66% x3000
    *3D : 59% x400
    *2D : 29% x70
    *2DD : 27% x65
    *2DT : 25% x70
    DAFTAR : http://www.kapal4d.net/ref/taurus

    bandar togel
    Agen togel
    togel online
    togel online terpercaya
    buku mimpi togel
    bandar togel terpercaya
    main togel

    ReplyDelete
  7. Agen judi sbobet88 merupakan situs taruhan judi bola online yang menyediakan banyak sekali pertandingan sepakbola di berbagai negara di dunia,termasuk Liga di Eropa maupun indonesia.

    ReplyDelete
  8. Datang dan bergabung bersama Agen Game Taruhan Bola resmi dan terpercaya judi bola sbobet88

    ReplyDelete
  9. Daftar Taruhan Piala Dunia dapat anda lakukan melalui salah satu Agen Resmi Judi Piala Dunia Online yaitu Indoklik88 dengan melakukan pendaftaran akun Judi Bola Piala Dunia Online terlebih dahulu.http://www.daftartaruhanpialadunia.net/

    ReplyDelete
  10. Hi, Worked great! Very helpful post thanks for sharing.
    save on prescription cost with a Free Choice Drug Card Pharmacy Savings Card.

    ReplyDelete
  11. Hi there, I simply hopped over in your website by way of Jual Drumband. Now not one thing I’d typically learn, but I favored your emotions none the less. Thank you for making something worth reading.

    ReplyDelete
  12. imajinasi warna membuat hati kita menjadi damai. salah satunya mengimajinasi warna biru mobil yang bisa expektasi menarik dalam hati

    ReplyDelete
  13. WSO55 situs berikan informasi RTP live paling lengkap dan paling akurat dijamin gacor gampang peroleh jackpot sensational. buruan daftar dan claim bonus raih hadiah jutaan rupiah hingga ratusan juta rupiah. gas kan bosku

    ReplyDelete
  14. It’s an interesting article..!! Thanks for sharing. Looks Useful. Keep Posting.
    Dinwiddie Conducción imprudente

    ReplyDelete
  15. WSO55 adalah game penghasil kebahagian dijamin gacor suekaleee

    ReplyDelete
  16. PG Slot Asia เกมส์สล็อตพีจีออนไลน์ โดยตรงเว็บไซต์ใหม่ ฝากถอนโอนไวดูแลตลอดการเล่นเกมของลูกค้ารับโบนัสกับslot asia เล่นง่ายจ่ายเร็ว PG SLOT เว็บไซต์พวกเราเหมาะสมที่สุดในประเทศ

    ReplyDelete