Sebenarnya terdapat tindak pidana suap yang menjadi kasus menarik selain tiga kasus yang disebutkan diatas, yaitu kasus penyuapan yang dilakukan walikota Semarang non aktif Soemarmo. Kasus penyuapan ini tidak termasuk tindak pidana suap yang hendak dibandingkan karena pelaku (terdakwa) merupakan pihak yang melakukan penyuapan kepada anggota DPRD Semarang. Tiga kasus tindak pidana yang hendak dibandingkan menempatkan aktor-aktornya (tersangka/terdakwa) merupakan individu yang diduga menerima suap dari pihak lain.
Terdapat karakteristik penanganan tindak pidana suap yang dilakukan KPK berkaitan dengan 3 (tiga) kasus dengan tersangka/terdakwa Wa Ode Nurhayati, Amran Batalipu dan Emir Moeis. Pertama, KPK lebih dahulu memeriksa, menetapkan tersangka dan menahan pihak yang diduga menerima suap. Kedua, pasca penanganan sebagaimana disebutkan sebelumnya kemudian KPK menetapkan aktor atau pelaku yang memberikan suap kepada penerima suap. Model penanganan seperti ini seolah menegaskan bahwa KPK menggunakan model pemberantasan korupsi khususnya tindak pidana suap dengan lebih dahulu menetapkan penerima suap.
Tulisan selengkapnya dapat dibaca di Kompasiana