Showing posts with label Hukum. Show all posts
Showing posts with label Hukum. Show all posts

Friday, August 1, 2014

SBY-Megawati: Wikileaks & Korupsi Lintas Negara

Perintah Hakim MA yang disebut The Honourable Justice Hollingworth inilah yang melahirkan respon SBY dan PDIP terkait dengan dugaan penerimaan uang suap (bribe) atau penerimaan yang tidak pantas (improper payment). Adapun perintah hakim tersebut adalah there be no disclosure, by publication or otherwise, of any information (whether in electronic or paper form) derived from or prepared for the purposes of these proceedings (including the terms of these orders, and the affidavit of Gillian Elizabeth Bird affirmed on 12 June 2014) that reveals, implies, suggests or alleges that any person to whom this order applies:
  • received or attempted to receive a bribe or improper payment;
  • acquiesced in or was wilfully blind as to any person receiving or attempting to receive a bribe or improper payment; or
  • was the intended or proposed recipient of a bribe or improper payment.
Dalam perintah hakim tersebut tidak terdapat isi atau substansi dari affidavit dari Gillian Elizabeth Bird yang dilarang untuk diungkap (no disclosure) ke public. Kemudian yang berkembang di public adalah terkait peristiwa pencetakan uang di Australia tahun 1999 yang sudah dibantah oleh SBY dan PDIP. Memang menjadi pertanyaan, mengapa dikaitkan dengan pencetakan uang, padahal dalam perintah hakim tersebut tidak terdapat uraian tersebut.

Kapasitas individu yang membuat affidavit-lah yang perlu dicermati sehingga hakim memberikan perintah (order) agar tidak diungkap ke public. Bahwa susbtansi affidavit sangat penting, tentu dapat diketahui dari pertama, perintah hakim agar tidak diungkap dan kedua, alasan yang dikemukakan yaitu "The purpose of these orders is to prevent damage to Australia's international relations that may be caused by the publication of material that may damage the reputations of specified individuals who are not the subject of charges in these proceedings."

Dasar pertimbangan hakim melarang pengungkapan affidavit Gillian adalah sebagai berikut, pertama, necessary to prevent a real and substantial risk of prejudice to the proper administration of justice that cannot be prevented by other reasonably available means; and kedua, necessary to prevent prejudice to the interests of the Commonwealth in relation to national security. Hakim menyadari bahwa substansi affidavit Gillian dapat melahirkan prasangka (prejudice) terhadap orang yang disebut dalam affidavit tersebut. Artinya bahwa hakim sendiri masih belum yakin terhadap kesahan (validity) dari affidavit tersebut.

Masalah muncul adalah respon dilakukan tidak didasarkan pada perintah hakim tersebut, melainkan terhadap pers release WikiLeaks (http://wikileaks.org/aus-suppression-order/press.html). Dalam pers release tersebut dinyatakan, "The court-issued gag order follows the secret 19 June 2014 indictment of seven senior executives from subsidiaries of Australia's central bank, the Reserve Bank of Australia (RBA). The case concerns allegations of multi-million dollar inducements made by agents of the RBA subsidiaries Securency and Note Printing Australia in order to secure contracts for the supply of Australian-style polymer bank notes to the governments of Malaysia, Indonesia, Vietnam and other countries." Dari pernyataan tersebut diketahui bahwa perintah hakim - The Honourable Justice Hollingworth - berawal dari pemeriksaan yang melibatkan otoritas bank sentral Australia. Pemeriksaan dilakukan dalam kasus tuduhan tindakan yang melibatkan milyaran dollar yang dilakukan oleh pegawai bank sentral Australia dalam mengamankan kontrak Australian-style polymer bank notes.

Secara asumtif bahwa pegawai bank sentral diperiksa oleh pengadilan karena adanya dugaan suap atau pembayaran yang melibatkan pemerintah di Negara Malaysia, Vietnam dan Indonesia. Dan dugaan suap tersebut menjadi kewenangan penegak hokum Australia. Sehingga respon yang pantas adalah melakukan pemeriksaan internal terhadap Bank Indonesia (BI) dan aparat pemerintah terkait kontrak tersebut. Respon yang bertolak pada pers release WikiLeaks daripada perintah hakim menjad pertanyaan yang pantas diajukan. Dan kontrak tersebut tentunya ada dan kemudian memeriksa semua pihak yang terlibat dalam pembuatan kontrak tersebut.

Disinilah letak urgensi dari pemberantasan korupsi lintas Negara, ketika pihak yang melakukan korupsi berasal dari dua atau beberapa Negara yang berbeda. Artinya UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi mendesak untuk di revisi dalam hal apabila terdapat pemeriksaan yang berkaitan dengan tindak pidana korupsi di Negara lain dan berkaitan atau berhubungan dengan korupsi di Indonesia maka aparat penegak hokum juga harus melakukan upaya hokum atas kasus yang diperiksa di Negara lain tersebut. Dalam hal ini dibutuhkan kerjasama lintas Negara untuk melakukan pemberantasan korupsi, ketika korupsi melibatkan subyek hokum dari dua atau beberapa Negara yang berbeda.

Siapakah Gillian Elizabeth Bird?

Sosok ini menjadi penting tapi tidak menjadi sorotan media Indonesia pasca protesnya SBY dan Megawati terhadap laporan WikiLeaks yang menyebutkan keduanya terlibat dari apa yang diungkapkan Gillian Elizabeth Bird. Menurut laporan WikiLeaks (http://wikileaks.org/aus-suppression-order/), Supreme Court of Victoria menyatakan sebagai berikut; "there be no disclosure, by publication or otherwise, of any information (whether in electronic or paper form) derived from or prepared for the purposes of these proceedings (including the terms of these orders, and the affidavit of Gillian Elizabeth Bird affirmed on 12 June 2014) that reveals, implies, suggests or alleges that any person to whom this order applies:     
  • received or attempted to receive a bribe or improper payment;
  • acquiesced in or was wilfully blind as to any person receiving or attempting to receive a bribe or improper payment; or
  • was the intended or proposed recipient of a bribe or improper payment."
Dari penjelasan tersebut dapat diketahui bahwa Gillian membuat suatu affidavit atau laporan tertulis yang berkaitan tentang sesuatu hal.  Dalam ini dari uraian di WikiLeaks tersebut adalah mengenai receive or attempted to receive a bribe or improper payment, acquiesced in or was wilfully blind as to ay person receiving or attempting to receive a bribe or improper payment or was the intended or proposed recipient of a bribe or improper payment. Intinya bahwa Gillian melaporkan mengenai suatu usaha penyuapan atau pembayaran yang melanggar hukum.

Siapa saja yang dimaksudkan oleh Gillian? Terdapat 22 orang yang berasal dari 3 Negara yaitu Malaysia, Indonesia dan Vietnam. Untuk Indonesia terdapat tiga orang yang disebutkan oleh Gillian diduga menerima atau berusaha menerima penyuapan (bribe) atau pembayaran yang melanggar hukum yaitu SBY, Megawati dan Laksamana Sukardi. Kemudian muncullah bantahan dari SBY dan PDIP atas laporan WikiLeaks tersebut (http://www.theguardian.com/world/2014/aug/01/indonesian-president-calls-on-australia-to-explain-wikileaks-gag-order).


Gillian Elizabeth Bird
Siapakah Gillian Elizabeth Bird yang laporannya mampu membuat Supreme Court of Virginia untuk melarang laporan tersebut di publikasikan dengan alasan, "The purpose of these orders is to prevent damage to Australia's international relations that may be caused by the publication of material that may damage the reputations of specified individuals who are not the subject of charges in these proceedings." Menurut Wikipedia (http://en.wikipedia.org/wiki/Gillian_Bird), Gillian Elizabeth Bird adalah lulusan Universitas Sidney yang berkarier di Departemen Luar Negeri Australia pada tahun 1980.  Pada 11 Juni 2014, Perdana Menteri Australia menunjuk Gillian sebagai Permanent Representative of Australia to the United Nations.

Dengan kapasitas pribada sebagai perwakilan tetap Australia di PBB maka laporan Gillian (affidavit) bukan laporan yang memuat informasi abal-abal. Affidavit Gillian memuat informasi penting dan benar sehingga Supreme Court of Virginia melarang pempublikasian affidavit Gillian dalam kurun waktu 5 tahun sejak ditetapkan. Dalam hal ini benar yang disampaikan oleh SBY bahwa Pemerintah Australia harus melakukan klarifikasi atas informasi yang terdapat dalam WikiLeaks tersebut. Termasuk dalam hal apa Gillian membuat affidavit dan dilarang untuk dipublikasikan. Tentunya menarik apabila WikiLeaks juga menyampaikan affidavit Gillian. Dalam hal demikian Pemerintah Indonesia dapat mengambil tindakan diplomatic seperti pengusiran duta besar Australia atau menarik duta besar Indonesia di Australia.

Thursday, July 31, 2014

ISIS & UU Kewarganegaraan

ISIS merupakan akronim dari Islamic State of Iraq and Syam. ISIS adalah negara baru yang terbentuk akibat perang Suriah -meskipun belum dapat pengakuan dari negara lain. Bulan Juni tahun 2014 dunia dikejutkan dengan penaklukkan kilang minyak Baiji dan Kota Mosul yang merupakan kota terbesar kedua setelah Baghdad dan merupakan salah satu aset kekayaan pemerintahan Irak. Konon, rampasan perang yang diperoleh dari penaklukkan itu membuat ISIS menjadi kelompok perlawanan terkaya didunia. Secara berturut-turut daerah-daerah lain seperti provinsi Anbar, Kota Tikrit (Kota Kelahiran Saddam Husein),  Provinsi Nineveh, Propinsi Diyala hingga setengah wilayah Irak dikuasai oleh kelompok ini. Kini, ISIS sedang bergerak menuju pusat pemerintahan dan kota suci Syiah di kota Baghdad dan Karbala. Pemerintahan berhala demokrasi dan tempat suci kaum kafir syiah Iran diambang kejatuhan. Hal ini membuat Iran dan AS harus turun tangan untuk mengamankan kepentingannya (http://www.eramuslim.com/suara-kita/suara-pembaca/who-are-isis.htm#.U9r7OtHlrIU).

Menariknya, tidak hanya warga Negara Indonesia (WNI) yang muncul pada video ISIS untuk meminta bergabung (http://internasional.kompas.com/read/2014/07/30/09022331/Sejumlah.Warga.Indonesia.Muncul.dalam.Video.ISIS), melainkan juga deklarasi ISIS di Bekasi, Jawa Barat dan Solo, Jawa Tengah. Bergabungnya WNI ke dalam organisasi yang berbasis ideology dan bersifat transnasional bukan sesuatu yang baru. Namun perlu dilakukan kajian terhadap penegakan hukum UU No. 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia. Kajian focus pada apakah keterlibatan WNI telah berdampak pada status kewarganegaraan WNI tersebut? Atau adakah pelanggaran status kewarganegaraan ketika WNI terlibat dalam organisasi yang berbasis ideology dan bersifat transnasional seperti Al-Qaeda atau saat ini ISIS?

Kedua pertanyaan tersebut akan berkaitan dengan status organisasi tersebut dan ketentuannya dalam UU No. 12 Tahun 2006. Sedikit berbeda dengan Al-Qaeda yang di stigmatisasikan sebagai organisasi yang dinilai bertanggung atas aksi terror di beberapa Negara, ISIS dengan jelas dinyatakan sebagai Negara (state). Meskipun belum ada pengakuan internasional sebagai salah satu syarat kesahan sebuah Negara, namun aksi ISIS telah mengusik perhatian dunia. Dalam UU No. 12 Tahun 2006 terdapat terminology 'asing' dan 'negara asing', artinya memiliki tafsir yang terpisah dan berbeda. Istilah 'asing' tidak ditujukan hanya sebatas pada 'negara asing', yang berarti tidak harus negara, namun bisa diartikan sesuatu baik organisasi atau bentuk lain yang bukan Indonesia. Sedangkan 'negara asing' merujuk pada organisasi yang disebut negara dengan unsur-unsur yang sudah disepakati secara internasional.

Pasal 23 UU No. 12 Tahun 2006 mengatur mengenai kehilangan kewarganegaraan. Khususnya Pasal 23 huruf d, e dan f dapat digunakan untuk meninjau status kewarganegaraan WNI yang terlibat dalam ISIS. "Masuk dalam dinas tentara asing tanpa ijin terlebih dahulu dari Presiden", "secara sukarela masuk dalam dinas negara asing yang jabatan dalam dinas semacam itu di Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan hanya dijabat oleh WNI" dan "secara sukarela mengangkat sumpah atau menyatakan janji setia kepada negara asing atau bagian dari negara asing tersebut" merupakan bunyi Pasal 23 huruf d, e dan f UU No. 12 Tahun 2006. ISIS merupakan negara (state), sehingga keikutsertaan dalam aktivitas 'kenegaraan' dari negara tersebut seperti ikut berperang artinya terlibat menjadi tentara perang negara tersebut.

Selanjutnya dengan deklarasi ISIS di wilayah Indonesia dapat dimaknai sebagai "mengangkat supat atau menyatakan setia kepada negara asing." Mengacu pada fungsi dan tugas TNI berdasarkan UU No. 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia maka sudah seharusnya TNI menindak WNI yang mendeklarasikan ISIS. Deklarasi ISIS telah melanggar kedaulatan RI, yaitu membentuk negara dalam NKRI, dan ini merupakan ancaman di dalam negeri dan mengganggu kedaulatan Negara. Sehingga dalam hal ini, apabila mengkaitkan UU No. 12 Tahun 2006 dan UU No. 34 Tahun 2004 maka Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Pertahanan harus berkoordinasi untuk menyatakan bahwa pertama, terdapat WNI yang telah melepaskan kewarganegaraannya ketika terlibat dalam pendeklarasian ISIS. Kedua, TNI harus berani melakukan tindakan atas setiap deklarasi ISIS oleh WNI di seluruh wilayah Indonesia.

Bahwa tanpa disadari, Negara Indonesia sudah dilemahkan oleh bangsanya sendiri dan kita diam tidak melakukan tindakan apapaun. Bagaimana akan menjadi Negara yang berdaulat ketika tidak mampu menjaga kedaulatannya didalam negeri sendiri.

RUU KUHP & KUHAP: Unfinished Lawmaking Project

Kompas, 1 Agustus 2014 memberitakan bahwa pembahasan RUU KUHP dan KUHAP tidak akan tuntas oleh DPR periode 2009-2014. Sejak diserahkan drafnya oleh Pemerintahan pada Senin, 7 Oktober 2013, pesimisme terhadap penyelesaian pembahasan di DPR sudah menyeruak. Jumlah pasal yang mencapai 700 Pasal menjadi kendala meskipun saling melengkapi atas tidak tuntasnya pembahasan kedua RUU. Apabila pada tahun ini, DPR tidak dapat menyetujui kedua RUU tersebut menjadi UU maka harapan untuk mengubah dasar hukum pidana Indonesia menjadi tertunda.

RUU KUHP dan KUHAP menjadi bagian dari pembaruan hukum pidana, sebagai momentum melakukan perbaikan dan perubahan dari system hukum pidana. Sebagaiman pembaruan yang sampaikan oleh Prof. Andi Hamzah dalam situs berikut, http://www.aai.or.id/v3/index.php?option=com_content&view=article&id=238:beberapa-hal-dalam-rancangan-kuhap-oleh-andi-hamzah-mengapa-perlu-menciptakan-kuhap-baru&catid=89&Itemid=547, menjadikan pengesahan kedua RUU menjadi UU merupakan salah satu tonggak hukum di Indonesia. Mengenai pembahasan mengenai pembaruan hukum pidana dapat dilihat di situs berikut, http://stih-malang.blogspot.com/2013/06/materi-kuliah-kebijakan-hukum-pidana.html.

Pembaruan hukum pidana diharapkan menjadi momentum memperbaiki system hukum pidana dan paradigma hukum pidana. Dengan mempertimbangkan aspek yuridis, sosiologis dan filosofis, kedua RUU ditunggu kehadirannya untuk merombak system dan struktur, sekaligus memperbaiki berbagai kekurangan baik yang berada pada aras normative (substansi pasal) maupun penegakan hukumnya oleh aparat penegak hukum - aspek yuridis. Penyesuaian dengan perkembangan masyarakat, baik dari perspektif sociological jurisprudence maupun sociology of law sangat dibutuhkan demi kemajuan hukum dan masyarakat. Aneka putusan hakim atau penerapan hukum oleh aparat penegak hukum sebagai penafsiran atas undang-undang agar sesuai dengan perkembangan masyarakat harus menjadi bagian dari pembaruan hukum pidana - aspek sosiologis.

Pembaruan hukum pidana yang meliputi pendekatan yang berorientasi pada nilai (value-oriented approach) yaitu mengenai perbuatan yang dikategorikan sebagai tindak pidana, hukuman bagi tindak pidana, cara untuk menentukan bersalah sehingga perbuatan tersebut harus dikenai pemidanaan. Apabila saat ini hukum pidana bertolak dari aspek procedural, maka aspek tersebutlah yang harus didekati dengan value-oriented approach agar terwujud keadilan, atau pemidanaan yang tidak sewenang-wenang. Pemidanaan yang menjadi sarana balas dendam perlu diubah atau konsep ultimum remedium juga perlu ditinjau.

Economic detterence sebagai salah satu konsep dari analisi ekonomi terhadap hukum perlu dipertimbangkan.  Pemidaaan tidak hanya menempatkan subyek hukum ke dalam penjara, melainkan ada bentuk pemidanaan lain yang bias menjerakan subek hukum yang melakukan kejahatan. Economic deterrence secara sosiologis menjadi upaya pemidanaan bagi subyek hukum yang memiliki kemampuan ekonomi dan tidak mengalami dampak signifikan apabila hukuman dilakukan dalam bentuk penjara. Selain itu economic deterrence juga mengalami perubahan paradigma bagi hukum pidana Indonesia, yaitu yang semula subyek hukum hanya untuk pribadi ke subyek hukum badan hukum. Pemidanaan untuk subyek hukum badan hukum menjadi bagian dari pertanggungjawaban korporasi yang melakukan kejahatan baik kesalahan maupun kelalaian. Untuk penjelasan mengenai economic deterrence baca link berikut ini, http://scholarship.law.missouri.edu/cgi/viewcontent.cgi?article=1183&context=facpubs.

Belum selesainya alias tidak mampunya DPR untuk mengundangkan kedua RUU tersebut menjadi lemahnya komitmen legislative baik masa orde baru atau reformasi terhadap pembaruan hukum pidana. Ataukah sebenarnya ini menunjukkan mentalitas bangsa ini yang diwakili oleh legislative, yang dalam bahasa anak muda sekarang adalah susah move on. Indonesia masih senang diatur oleh hukum peninggalan penjajah, atau menyukai produk lama (KUHAP). Selain hal ini menunjukkan kegagalan legislative periode 2009-2014 untuk melakukan pembaruan hukum, sehingga menjadikan kedua RUU tersebut sebagai unfinished lawmaking project.

Monday, June 30, 2014

Hermeneutika Hukum: Penemuan Hukum atau Penafsiran Hukum?


Hermeneutika Hukum: Penemuan Hukum atau Penafsiran Hukum?[1]

Yakub Adi Krisanto

Pengantar

Hukum menjadi kajian yang menarik terkait dengan substansi didalamnya, dan keberadaannya dalam sudah masyarakat. Substansi hukum dalam teks tertulis tidak hanya dipahami sebagai perintah dan larangan, sebagaimana dianut oleh aliran legisme atau positivisme. Hukum mewakili suara jamannya dan mampu melampaui masanya untuk diterapkan sebagai pemecah masalah yang dihadapi masyarakat. Keberadaan hukum berkaitan dengan keberlakuannya. Hukum yang hidup tidak sekedar hukum yang masih berlaku, melainkan hukum yang ditaati/dipatuhi oleh masyarakat. Termasuk bagaimana hukum mengalami modifikasi oleh masyarakat, beradaptasi dengan pemahaman masyarakat yang berkaitan dengan kultur dan sikap hidup masyarakatnya.

Adagium het recht hinkt achter de faiten aan menemukan titik relevansinya ketika hukum yang dibuat sebelum suatu masalah (hukum) terjadi harus menyelesaikan atau memberikan solusi atas masalah yang terjadi setelah hukum tersebut dinyatakan berlaku. Hukum disampaikan melalui wahana bahasa menjadi tanda yang mewakili dua pihak yaitu antara lain pembuatnya (legislative atau hakim), dan kondisi masyarakat (baik ekonomi, social, politik atau budaya). Masing-masing pihak terdiri dari multi-aktor yang memegang kekuatan atas kepentingan keberlakuan hukum. Bahasa hukum yang digunakan diresapi oleh asas hukum dengan menampilkan diri dalam kaidah hukum.

Meuwissen membedakan dua bahasa yuridikal yaitu langage des juristes dan langage des droits.[2] Langage des juristes merupakan bahasa yang digunakan dalam filsafat hukum, teori hukum dan ilmu hukum, sedangkan langage des droits adalah bahasa hukum otentik dalam peraturan perundang-undangan atau akta notarial. Bahasa yuridikal memiliki karakteristik yang pembacaan atas teks tidak hanya sekedar membutuhkan penafsiran semata, melainkan penafsiran yang dihasilkan dari pemahaman dari kedalaman teks yang digunakan. Dalam hal pembuktian akta otentik nampak bahwa meskipun akta otentik memiliki kekuatan pembuktian yang sempurna (Pasal 1870 KUHPerdata). Kesempurnaan kekuataan pembuktian ini terdapat batasan yaitu ‘bila dituturkan (dalam akta) mempunyai hubungan langsung dengan isi akta (Pasal 1871 KUHPerdata).’

Hakim yang bertugas menyelesaikan sengketa akan melihat kembali akta otentik yang diajukan sebagai alat bukti dengan melihat ketentuan Pasal 1871 KUPerdata. Artinya bahwa hakim akan melakukan pembacaan atas teks di akta otentik. Pembacaan tersebut tidak hanya terhadap bunyi teks (untuk melihat hubungan antara yang dituturkan dengan isi akta), melainkan juga keterkaitannya dengan kasus hukum yang diajukan ke depan hakim. Demikian pula pada ketentuan mengenai penafsiran persetujuan, dalam Pasal 1343 KUHPerdata dinyatakan ‘jika kata-kata suatu persetujuan dapat diberi tafsiran, maka lebih baik diselidiki maksud kedua belah pihak yang membuat persetujuan, daripada dipegang teguh arti kata menurut huruf.’ Pasal 1344  - 1346 KUHPerdata menentukan apabila terdapat dua arti dari suatu kata/teks dalam persetujuan maka pengartian atas kata tersebut didasarkan pada arti yang mungkin dilaksanakan, paling sesuai dengan sifat perjanjian dan menurut kebiasaan di tempat persetujuan tersebut dibuat.

Teks dalam bahasa dapat melahirkan banyak arti dari tafsiran yang dilakukan oleh pengemban hukum. Bahkan hukum-pun memiliki banyak arti dan definisi,dilihat dari ketiadaan keseragaman definisi hukum yang dilontarkan oleh para ahli hukum. Bunyi teks undang-undang yang memiliki keberlakuan politik dan bersifat otoritatif. Perbuatan melawan hukum yang terdapat dalam tindak pidana korupsi di UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001[3], Mahkamah Konstitusi membatalkan penjelasan Pasal 2 ayat (1) sepanjang yang mengenai pengertian perbuatan melawan hukum dalam arti materiil. Dalam Putusan Mahkamah Konstitusi No. 003/PUU-IV/2006 tertanggal 25 Juli 2005 menyatakan pengertian perbuatan melawan  secara materiil bertentangan dengan UUD 1945.

Dari putusan Mahkamah Konstitusi tersebut memuat penafsiran terhadap dua hal pertama, bahwa perbuatan melawan hukum dalam tindak pidana korupsi dibatasi pada pengertian yang formil. Penjelasan Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor telah menerapkan pengertian perbuatan melawan hukum (onrechtmatigedaad) yang dikenal di bidang hukum perdata diterapkan dan menjadi ukuran pada perbuatan melawan hukum dalam pidang pidana (wederrechtelijkheid). Kedua, terjadi ‘pelurusan’ terhadap norma baru yang terdapat dalam UU Tipikor. Bahwa dengan perluasan pengertian perbuatan melawan hukum maka terbitlah norma baru dari penjelasan Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor. Penjelasan bukan menjadi tempat untuk memunculkan norma baru, melainkan berfungsi untuk menjelaskan substansi norma yang terdapat dalam pasal, apalagi memuat norma baru yang bertentangan dengan norma yang dijelaskan.

Perbuatan tidak menyenangkan yang semula menjadi delik pidana berdasarkan Pasal 335 ayat (1) KUHP dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 dan dibatalkan keberlakuannya. Mahkamah Konstitusi dalam Putusan No. 1/PUU-XI/2013 menyatakan bahwa frasa ‘sesuatu perbuatan lain maupun perlakuan yang tak menyenangkan’ telah menimbulkan ketidakpastian hukum dan ketidakadilan yang memberi peluang terjadinya kesewenang-wenangan bagi penyidik dan penuntut umum. Ketidakpastian hukum dan ketidakadilan ini dapat terjadi karena kriteria yang digunakan akan cenderung bersifat subyektif dan hanya akan didasarkan pada penilaian korban, penyidik dan penuntut umum. Mahkamah Konstitusi memberikan penafsiran baru atas Pasal 335 ayat (1) angka 1 KUHP berdasarkan asas kepastian hukum dan keadilan, kemudian menghapusnya karena bertentangan dengan prinsip konstitusi yang menjamin perlindungan atas hak untuk mendapatkan kepast.ian hukum yang adil dalam proses penegakan hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 28D ayat (1) UUD 1945

Dalam hukum persaingan usaha, Pasal 22 UU No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat[4] mengatur bahwa ’pelaku usaha dilarang bersekongkol dengan pihak lain untuk mengatur dan atau pemenang tender sehingga dapat mengakibatkan terjadinya persaingan usaha tidak sehat’ telah mengalami pemaknaan dari Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). Pasal ini dalam penerapannya pada kasus-kasus persekongkolan memunculkan modifikasi definisi persekongkolan yang semula diatur pada Pasal 1 angka  8 UU Persaingan Usaha. Persekongkolan menurut pasal tersebut adalah bentuk kerjasama yang dilakukan oleh pelaku usaha dengan pelaku usaha lain dengan maksud untuk menguasai pasar bersangkutan bagi kepentingan pelaku usaha yang bersekongkol. Perkembangan definisi persekongkolan mengikuti kasus-kasus yang ditangani oleh KPPU yang berbeda dari definisi pada Pasal 1 angka 8 UU Persaingan Usaha (lihat table).

Perkembangan Definisi Persekongkolan[5]

Putusan KPPU No. 07/KPPU-L-I/2001
Putusan KPPU No. 08/KPPU-L-I/2001 jo No. 09/KPPU-L/2001
Putusan KPPU No. 03/KPPU-I/2002
Putusan KPPU No. 07/KPPU-L/2003
Kerjasama yang dilakukan oleh pelaku usaha dengan pihak lain secara terang-terangan maupun rahasia atas inisiatif pelaku usaha maupun pihak lain tersebut dapat berupa pemberian kesempatan eksklusif oleh Penyelenggara Tender atau pihak terkait secara langsung atau tidak langsung dengan melawan hukum kepada pelaku usaha yang mengikuti Tender sebelum penentuan Pemenang Tender.
Kerjasama antara pelaku usaha dengan pihak lain baik atas inisiatif pelaku usaha dan atau pihak lain secara terang-terangan maupun diam-diam melalui tindakan penyesuaian dan atau membandingkan dokumen sebelum penyerahan dan atau menciptakan persaingan semu dan atau menyetujui dan atau memfasilitasi dan atau tidak menolak melakukan suatu tindakan meskipun mengetahui atau sepatutnya mengetahui bahwa tindakan tersebut dilakukan untuk mengatur dalam rangka memenangkan peserta tender tertentu.
Kerjasama antara dua pihak atau lebih, secara terang-terangan maupun diam-diam melalui tindakan penyesuaian (concerted action) dan atau membandingkan dokumen tender sebelum penyerahan (comparing Bid prior to submission) dan atau menciptakan persaingan semu (sham competition) dan atau menyetujui dan atau memfasilitasi dan atau tidak menolak melakukan suatu tindakan meskipun mengetahui atau sepatutnya mengetahui bahwa tindakan tersebut dilakukan untuk mengatur dalam rangka memenangkan peserta tender tertentu.
Kerjasama yang dilakukan oleh pelaku usaha dengan pihak lain secara terang-terangan maupun rahasia atas inisiatif pelaku usaha maupun pihak lain untuk  kemenangan pihak tertentu berupa pemberian kesempatan eksklusif oleh penyelenggara tender kepada peserta tender secara langsung maupun tidak langsung dengan melawan hukum.
 

 

Bunyi teks dalam sebuah pasal dapat mengalami pemaknanaan yang berbeda dalam penegakan hukumnya. Pemaknaan ini menjadi tugas pengemban hukum untuk menautkan pasal-pasal yang akan digunakan dengan konteks isu-isu hukum yang membutuhkan penyelesaian masalah.[6] Dalam penyelesaian masalah inilah teks dari pasal menjadi obyek kajian untuk diterapkan pada kasus-kasus actual. Teks pasal yang memuat kaidah kemudian ditafsir baik dengan berbagai metode penafsiran maupun dikaitkan dengan asas-asas hukum yang menjiwai bunyi teks tersebut. Hal ini dilakukan karena bunyi teks menjadi tidak jelas atau membutuhkan pemahaman baru dalam rangka menyelesaikan masalah hukum yang dihadapi untuk menegakkan hukum.

Penemuan Hukum & Penafsiran Hukum

Sudikno Mertokusumo menyamakan pengertian penemuan hukum dan penafsiran hukum. Bahwa dalam penemuan hukum dilakukan dengan metode penafsiran (interpretasi).[7] Penafsiran oleh hakim harus menuju kepada penerapan (atau tidak menerapkan) suatu peraturan hukum umum terhadap peristiwa konkrit yang dapat diterima oleh masyarakat.[8] Penemuan hukum adalah proses pembentukan hukum oleh hakim, atau aparat hukum lainnya yang ditugaskan untuk penerapan peraturan hukum umum pada peristiwa hukum konkrit.[9] Sebagai proses pembentukan hukum, maka penemuan hukum adalah konkretisasi atau individualisasi persaturan hukum (das sollen) yang bersifat umum denagn mengingat akan peristiwa konkrit (das sein) tertentu.[10]

Penemuan hukum dari berbagai pendapat dapat dikemukakan sebagai berikut, pertama, merupakan penerapan peraturan pada peristiwa konkrit atau fakta. Kedua, dilakukan ketika harus menemukan hukum karena peraturannya tidak jelas atau menemukan hukum dengan cara pembentukan hukum karena tidak terdapat peraturan.[11] Dalam hal ini muncul dua istilah yang nampak sama yaitu penemuan hukum (rechtvinding) dan pembentukan hukum (rechtvorming). Menurut Bambang Sutiyoso demikian,

Istilah penemuan hukum (rechtvinding) dengan pembentukan hukum (rechtvorming) dapat memunculkan polemic dalam penggunaannya. Meskipun demikian keduanya mempunyai perbedaan antara satu dengan yang lain. Istilah rechtvinding dalam arti bahwa bukan hukumnya tidak ada, tetapi hukumnya sudah ada, namun masih perlu digali, dicari dan diketemukan, sedangkan istilah rechtvorming dalam arti hukumnya tidak ada, oleh karena itu perlu ada pembentukan hukum, sehingga di dalamnya terdapat penciptaan hukum juga.[12]

Pembentukan hukum tidak berarti bahwa tidak ada hukumnya sama sekali, melainkan belum tertuang dalam kaidah-kaidah hukum. Asas-asas hukum menjadi petunjuk untuk memecahkan masalah yang dihadapi. Tugas hakim mengaktualisasikan asas-asas tersebut dengan menggunakan berbagai metode kajian. kemudian pembentukan hukum terjadi ketika putusan hakim hadir untuk menyelesaikan masalah.[13] Putusan hakim adalah (sumber) hukum. Sehingga dalam hal ini, pembentukan hukum sama dengan proses legislasi yang menghasilan undang-undang namun dilakukan oleh hakim.

Penafsiran hukum menjadi bagian dari penemuan hukum. Penafsiran hukum menjadi metode penemuan hukum yang digunakan dalam menerapkan hukum (das sollen) pada peristiwa konkrit (das sein). Terdapat berbagai metode penafsiran yaitu interpretasi gramatikal, sistematis, historis dan teleologis. Berbagai metode penafsiran digunakan tidak terpisah, melainkan seringkali bersama-sama (lebih dari satu atau semua digunakan) ketika melakukan penemuan hukum.

 

 

Hermeneutika Hukum

Jazim Hamidi menempatkan hermeneutika hukum sebagai teori penemuan hukum baru.[14] Bahkan Sudikno Mertokusumo mengemukakan bahwa hermeneutika hukum sudah dikenal pada abab 19 sebagai ajaran penemuan hukum atau ajaran penafsiran hukum yang dikenal dengan hermeneutika yuridis.[15] Bahkan Jazim Hamidi dalam uraiannya tentang hermeneutika hukum mengajukan 11 (sebelas) metode penafsiran atau interpretasi hukum.[16] Berdasarkan hal tersebut apakah perbedaan hermeneutika hukum dengan penemuan hukum? Ataukah memang hermeneutika hukum sebagaimana dikemukakan Jazim Hamidi merupakan teori penemuan hukum baru?

Gerald Bruns menjelaskan mengenai posisi hermeneutika hukum sebagai berikut,

Adapun mengenai hukum, kita bisa mengawalinya dengan ketentuan bahwa hermeneutika tidak memandang hukum dalam kaitannya dengan urusan konseptual atau metodologis seperti yang dipegang oleh para teoretisi hukum, apalagi dalam kaitannya dengan persoalan strategi hukum atau praktik yudisial; melainkan yang menjadi perhatian hermeneutika adalah kondisi-kondisi di mana semua urusan ini dijalankan. Bisa dikatakan bahwa minat hermeneutika lebih bersifat ontologis dan bukan bersifat teknis. Dalam pengertian seperti ini, ‘hermeneutika hukum’ tidak akan sama pengertiannya dengan teori hukum. Sebaliknya, hermeneutika cenderung agak liar atau bebas dalam pemikirannya mengenai hukum (atau pokok bahasan apapun). Hal inilah yang agaknya terjadi ketika kita sampa pada persoalan mengenai hukum dan bahasa, atau yang dalam hermeneutika disebut sebagai linguistikalitas (sprachlickeit) hukum.[17]

Hermeneutika hukum berkaitan dengan ontology hukum maka hukum tidak dapat direduksi sebagai produk politik semata. Melainkan hukum adalah produk kebudayaan baik sebagai mahluk social maupun individu.[18]

Hukum adalah realitas. Realitas hukum dapat mewujud dalam berbagai bentuk baik tertulis maupun tidak tertulis. Bahwa realitas hukum merupakan sebuah kebenaran menjadi keniscayaan yang tidak terbantahkan. Hermeneutika hukum menempatkan pencarian kebenaran (dan keadilan) menjadi sebuah kehakekatan dengan menggunakan tafsir atas teks. Theo Huijbers membagi tiga bentuk penafsiran dalam upaya menafsirkan undang-undang yaitu penafsiran penambah, penafsiran pelengkap dan penafsiran budaya.[19] Ketiga bentuk penafsiran tersebut akan mendekatkan penemuan hukum dalam perspektif hermeneutika hukum.

Hermeneutika hukum yang berasal dari hermeneutika yang diartikan sebagai proses mengubah sesuatu atau sistuasi ketidaktahuan menjadi mengerti.[20] Hermeneutika berhubungan dengan bahasa[21], dan disinilah letak keterkaitan dengan hukum yang mengalami transliterasi dari ide menjadi teks.

Interpretasi terhadap hukum selalu berhubungan dengan isinya. Setiap hukum mempunyai dua segi yaitu yang tersurat dan yang tersirat, atau bunyi hukum dan semangat hukum. Dua hal itu selalu diperdepatkan oleh para ahli hukum. Dalam hal ini bahasa menjadi penting. Subtilitas intellegendi (ketepatan pemahaman) dan subtilitas explicandi (ketepatan penjabarannya) adalah sangat relevan bagi hukum. Hermeneutic mau tidak mau dibutuhkan untuk menerangkan dokumen hukum.[22]

Teks menjadi bagian dari bahasa, penafsiran teks (hukum) membutuhkan ketepatan pemahaman dan penjabaran ketika dilakukan penemuan hukum oleh para pengemban hukum. Untuk itulah penafsiran teks membutuhkan penafsiran budaya yaitu penafsiran perkara-perkara dibawah pengaruh keyakinan-keyakinan suatu masyarakat tertentu. Keyakinan demikian tidak bersifat politik, melainkan social-etis, menyatakan apa dalam suatu masyarakat tertentu dianggap layak apa tidak.[23] Keberhasilan melakukan penafsiran dari perspektif hermenutika terletak pada talenta bahasa dan talenta pengetahuan individu.[24]

Paul Ricoeur menjelaskan mengenai hermeneutika sebagai teori tentang kaidah-kaidah yang menata sebuah eksegesis atau sebuah interpretasi teks particular atau kumpulan potensi tanda-tanda keberadaan yang dipandang sebagai sebuah teks.[25] Hermeneutika yang berfungsi sebagai metode penafsiran mempunyai tugas mengungkapkan dengan membawa keluar atau mengeluarkan potensi makna dari teks untuk menangkap inti pesan yang disampaikan melalui teks.[26]

Terdapat 10 (sepuluh) pengalaman hermeneutis yang menjadi bagian dari tesis tentang interpretasi yaitu pertama, pengalaman hermeneutis bersifat historis. Kedua, pengalaman hermeneutis pada dasarnya bersifat linguistic. Ketiga, pengalaman hermeneutis bersifat dialektis. Keempat, pengalaman hermeneutis bersifat ontologis. Kelima, pengalaman hermeneutis merupakan sebuah peristiwa bahasa. Keenam, pengalaman hermeneutis itu obyektif. Ketujuh¸ pengalaman hermeneutis harus dibimbing oleh teks. Kedelapan, pengalaman hermeneutis memahami apa yang dikatakan menurut keadaaan sekarang. Kesembilan, pengalaman hermeneutis merupakan penyingkapan kebenaran. Kesepuluh, estetik harus ditetapkan di dalam hermeneutika.[27]

Kesimpulan

Hermeneutika hukum menjadi bagian dari cara melakukan penafsiran dengan melakukan pendalaman atas teks (hukum). Dengan melibatkan kajian terhadap bahasa dan potensi-potensi kebahasaan yang terkandung dalam teks, pembacaan teks pasal dapat mendekatkan diri pada maksud pembentuk undang-undang. Demikian juga membantu pengemban hukum dalam membaca teks dengan mempertimbangkan potensi kebahasaan dalam teks, namun juga suasana kebatinan dimana teks tersebut ditafsirkan.

Dalam hal demikian kajian terhadap hermeneutika hukum sebagai metode penemuan hukum tidak dapat dilepaskan dari semiotika hukum. Dalam semiology akan mengeksplorasi makna terkait dengan signifikansi social-politis, dan mengungkap obyek sebagai tanda yang menyembunyikan ‘mitos-mitos’ kultural yang berada dibelakangnya.[28] Semiology bertugas memeriksa berbagai tanda dalam teks untuk mengkarakterisasikan struktur-struktur dan mengidentifikasi makna-makna potensialnya.[29]

 



[1] Makalah disampaikan pada Diskusi Bulanan Kerjasama antara FH UKSW, PN Salatiga dan PN Mungkid di Salatiga, 13 Juni 2014.
[2] Arief Sidharta (Penerjemah), Meuwissen tentang Pengembanan Hukum, Ilmu Hukum, Teori Hukum dan Filsafat Hukum, PT. Refika Aditama, Bandung, 2009, hal. 45.
[3] Selanjutnya disebut dengan UU Tipikor.
[4] Selanjutnya disebut dengan UU Persaingan Usaha.
[5] Yakub Adi Krisanto, Terobosan Hukum Putusan KPPU dalam Mengembangkan Penafsiran Hukum Persekongkolan Tender: Analisis Putusan KPPU terhadap Pasal 22 UU No. 5/1999 pasca Tahun 2006, Jurnal Hukum Bisnis Vol. 27 – No. 3 – Tahun 2008, hal. 63-85, ISSN: 0852/4912.
[6] Menurut Bambang Sutiyoso, dalam berpikir yuridis (het jurisdisch denken) memuat satu tugas yaitu memecahkan masalah-masalah hukum (Bambang Sutiyoso, Metode Penemuan Hukum -  Upaya Mewujudkan Hukum yang Pasti dan Berkeadilan, UII Press, Jogjakarta, 2009, hal 26-27.) Bandingkan dengan pendapat Sudikno Mertokusumo, bahwa dalam ilmu hukum yang harus dipecahkan adalah masalah-masalah hukum, konflik hukum atau kasus hukum (Sudikno Mertokusumo, Penemuan Hukum, Liberty, Yogyakarta, 2009, hal. 32.)
[7] Sudikno Mertokusumo, ibid. hal. 56.
[8] Ibid.
[9] Ibid. hal. 37.
[10] Ibid.
[11] Bambang Sutiyoso, loc. Cit. hal. 28-29.
[12] Ibid. hal. 31.
[13] Bandingkan dengan pendapat Paul Scholten dalam Arief Sidharta (Penerjemah), Struktur Ilmu Hukum, Alumni, Bandung, 203, hal. 63-68.
[14] Jazim Hamidi, Hermeneutika Hukum – Teori Penemuan Hukum Baru dengan Interpretasi Teks, UII Press, Jogjakarta, 2005, hal. 39-72.
[15] Sudikno Mertokusumo, loc.cit. hal. 37.
[16] Jazim Hamidi, op.cit. hal. 53-59.
[17] Gregory Leyh (Ed.), Hermeneutika Hukum – Sejarah, Teori dan Praktik, Nusa Media, Bandung, 2008, hal. 46.
[18] Sidharta, Hukum Penalaran dan Penalaran Hukum, Genta Publishing, Yogyakarta, 2013, hal. 64.
[19] Theo Huijbers, Filsafat Hukum, Penerbit Kanisius, Yogyakarta, 1995, hal. 133-135.
[20] Sumaryono, Hermeneutik – Sebuah Metode Filsafat, Penerbit Kanisius, Yogyakarta, 1993, hal. 24. Hermeneutik berasal dari bahasa Yunani hermeneuein yang berarti menafsirkan.
[21] Ibid. hal. 26.
[22] Ibid. hal. 29.
[23] Theo Huijbers, op.cit. hal. 134-135. Bandingkan dengan ketentuan Pasal 1344  - 1346 KUHPerdata.
[24] Syafa’atun Al-Mirzanah dan Sahiron Syamsuddin (Ed.), Pemikiran Hermeneutika dalam Tradisi Barat – Reader, Lembaga Penelitian Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga, Yogyakarta, 2011, hal. 16.
[25] Richard Palmer, Hermeneutika – Teori Baru Mengenai Interpretasi, Pustaka Pelajar, Yogyakarta, 2005, hal. 47.
[26] Eksegese berasal dari bahasa Yunani, exegeomai yang berart membawa keluar atau mengeluarkan.
[27] Richard Palmer, loc.cit. hal. 288-293.
[28] Roland Barthes, Elemen-Elemen Semiologi, IRCIsoD, Yogyakarta, 2012, hal. 7.
[29] Ibid. hal. 10.