Showing posts with label Pegawai Negeri Sipil. Show all posts
Showing posts with label Pegawai Negeri Sipil. Show all posts

Sunday, December 16, 2012

PNS & Beban Belanja APBD


FITRA merilis pernyataan bahwa belanja pegawai mendominasi beban APBD kota/kabupaten di Indonesia. Pernyataan tersebut sebenarnya bukan hal baru, karena memang belanja pegawai menjadi beban ‘berat’ bagi APBD. Belanja pegawai menjadi anggaran terbesar di APBD dibandingkan dengan belanja lain-lain. Fakta ini menarik untuk dicermati secara kritis berkaitan dengan praktek tata kelola dalam pelayanan publik yang diemban oleh PNS. Apakah terjadi kesenjangan antara beban berat yang harus ditanggung oleh APBD dengan kualitas pelayanan publik yang menjadi kewajiban PNS kepada masyarakat?

Dalam pertanyaan yang diajukan diatas terkandung pemahaman bahwa besarnya anggaran belanja pegawai memiliki potensi untuk mengurangi substansi pengelolaan keuangan daerah yang pada hakekatnya untuk melayani kepentingan masyarakat. Kepentingan masyarakat dimaksud adalah menyediakan berbagai fasilitas publik dan upaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Dominasi belanja pegawai di APBD pada setiap tahun anggaran akan mengurangi kesempatan belanja non pegawai yang digunakan untuk kepentingan masyarakat dan penyediaan fasilitas publik.

Kualitas pelayanan publik yang dilakukan oleh PNS masih berstereotipe pelayanan yang lamban, tidak profesional, ingin dilayani, bernuansa KKN (korupsi, kolusi dan nepotisme) atau tidak ramah kepada masyarakat. Belanja pegawai berasal dari dana publik maka rakyat mempunyai hak untuk memperoleh pelayanan yang baik, cepat, ramah dan tidak bernuansa KKN. Karena PNS adalah pelayan masyarakat, dalam hal ini perlu ditegaskan hakekat PNS sebagai pelayan masyarakat yaitu melayani kepentingan rakyat yang sudah membiayai belanja pegawai atau gaji bulanan PNS tersebut.


Tulisan selengkapnya dapat di baca di Kompasiana

Friday, July 13, 2012

Gaji Tinggi, Tetap Korupsi, Ironi Remunerasi


KPK menangkap lagi pegawai pajak yang menerima suap sebesar Rp. 300 juta. Pendapat pada awal kejatuhan rezim orde baru yang menyatakan bahwa untuk mencegah korupsi dilakukan dengan cara menaikkan gaji pegawai negeri. Kemudian meningkatkan gaji PNS menjadi bagian dari reformasi birokrasi sebagai upaya memperbaiki kimnerja layanan publik, dan mengurangi keinginan untuk mencari tambahan penghasilan dari layanan birokrasi ang menjadi tanggung jawabnya.

Beberapa tahun kemudia sejak formasi digulirkan dengan melakukan renumerasi masih saja ada yang tertangkap melakukan korupsi dengan menyalahgunakan kewenangan yang dimiliki. Pola pikir yang selama ini diyakini dan dilakukan bahwa gaji tinggi/besar akan mampu mengurangi korupsi pelayan publik alias pegawai negeri sipil. Kualitas layanan yang masih buruk dan diskriminatif, kinerja PNS yang lemot alias ‘lola’ menjadikan kenaikan gaji pegawai bahkan bara ada gaji ke 13 hanya memberi ‘kenikmatan’ yang memanjakan golongan birokrasi tanpa melihat kinerja atau kualitas layanan.


Korupsi pegawai pajak adalah puncak gunung es dari korupsi yang dilakukan golongan birokrasi. Tidak hanya di Kementerian Keuangan, namun terjadi di kementerian lain (Kemenpora atau Kemenag) atau di dinas pada level pemerintahan daerah (propinsi atau kabupaten/kota). Di bulan dimana pegawai negeri menikmati gaji ke 13, KPK menangkap pegawai negeri yang melakukan korupai. Masih kurangkah gaji yang diterima mereka? Ataukah ada kesalahan dalam sistem penggajian di republik ini? Manajemen rakus sepertinya perlu dikenalkan pada pelayan rakyat ini, daripada berbagai pelatihan motivasi dan sejenisnya. Gaji tinggi dan korupsi tetap tinggi pula maka menempatkan renumerasi menjadi ironi di republik ini.

Fakta ini melukai perasaan publik yang harus berjibaku dengan melonjaknya harga kebutuhan pokok. Dimanakah perasaan pegawai negeri yang korupsi, ataukah mereka sudah tidak lagi mempunyai hati. Karena yang tersisa adalah kerakusan yang harus dipuaskan dengan materi. Meski gaji tinggi, hati akan terus merasa kurang.

*Tulisan ini awalnya diposting di Kompasiana