FITRA merilis pernyataan bahwa belanja pegawai mendominasi beban APBD kota/kabupaten di Indonesia. Pernyataan tersebut sebenarnya bukan hal baru, karena memang belanja pegawai menjadi beban ‘berat’ bagi APBD. Belanja pegawai menjadi anggaran terbesar di APBD dibandingkan dengan belanja lain-lain. Fakta ini menarik untuk dicermati secara kritis berkaitan dengan praktek tata kelola dalam pelayanan publik yang diemban oleh PNS. Apakah terjadi kesenjangan antara beban berat yang harus ditanggung oleh APBD dengan kualitas pelayanan publik yang menjadi kewajiban PNS kepada masyarakat?
Dalam pertanyaan yang diajukan diatas terkandung pemahaman bahwa besarnya anggaran belanja pegawai memiliki potensi untuk mengurangi substansi pengelolaan keuangan daerah yang pada hakekatnya untuk melayani kepentingan masyarakat. Kepentingan masyarakat dimaksud adalah menyediakan berbagai fasilitas publik dan upaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Dominasi belanja pegawai di APBD pada setiap tahun anggaran akan mengurangi kesempatan belanja non pegawai yang digunakan untuk kepentingan masyarakat dan penyediaan fasilitas publik.
Kualitas pelayanan publik yang dilakukan oleh PNS masih berstereotipe pelayanan yang lamban, tidak profesional, ingin dilayani, bernuansa KKN (korupsi, kolusi dan nepotisme) atau tidak ramah kepada masyarakat. Belanja pegawai berasal dari dana publik maka rakyat mempunyai hak untuk memperoleh pelayanan yang baik, cepat, ramah dan tidak bernuansa KKN. Karena PNS adalah pelayan masyarakat, dalam hal ini perlu ditegaskan hakekat PNS sebagai pelayan masyarakat yaitu melayani kepentingan rakyat yang sudah membiayai belanja pegawai atau gaji bulanan PNS tersebut.
Tulisan selengkapnya dapat di baca di Kompasiana