Tulisan ini tidak ingin mengupas lebih jauh tentang Ariel, fans-nya atau pembebasan bersyaratnya Ariel. Melainkan mencoba menjadikan pembebasan Ariel sebagai fenomena yang berguna untuk membandingkan sikap masyarakat kita terhadap koruptor. Perbandingan ini dilakukan dengan titik pijak bahwa Ariel dan koruptor merupakan individu yang sudah divonis bersalah oleh hakim. Koruptor adalah pelaku kejahatan kerah putih (white collar crime), dimana pelakunya hanya bisa dilakukan oleh individu dengan jabatan/kedudukan dan tingkat pendidikan tertentu. Vonis bersalah koruptor dan kebebasan dari menjalani proses hukum oleh koruptor tidak menyurutkan langkah masyarakat untuk mengagumi koruptor tersebut.
Koruptor tetap bisa terpilih sebagai kepala daerah atau anggota legislatif. Mereka juga tetap mendapatkan penghormatan masyarakat ketika kembali ke lingkungan (asal) mereka. Individu yang sudah divonis korupsi masih mendapatkan tempat di 'kelas sosial' tertentu sehingga mereka 'pantas' mendapatkan 'keistimewaan' di tengah masyarakat. Koruptor masih disanjung ketika hendak maju ke pemilu atau pilkada. Mereka didorong untuk maju, dan didukung penggalangan massa pendukungnya. Fenomena ini seolah menunjukkan amnesia publik atas vonis bersalah yang dihujamkan kepada perbuatan koruptor.
Tulisan lengkapnya dapat dibaca di Kompasiana