Hanya seorang yang menjelajahi belantara intelektualitas, dan terjebak pada ekstase untuk selalu mendalami pengetahuan dan mencari jawab atas pergumulan pemikiran.
Monday, June 24, 2013
Korupsi di Indonesia, seolah hukum-pun tidak mampu menjerakan
Korupsi Politik & Politik Korupsi
Korupsi yang dilakukan wakil rakyat terjadi dengan memanfaatkan kewenangan yang dimiliki dalam hak budgeting sebagai lembaga legislative, namun pemanfaatan tersebut tidak dapat dikatakan bahwa lembaganya yang korup. Karena dengan hak budgeting yang dimiliki, anggota DPRD menginginkan tambahan pendapatan yang seolah-olah sah. Tambahan pendapatan dengan menganggarkan dalam APBD menjadi bentuk manipulasi anggaran. Korupsi yang berwatak individual inilah mengalami pergeseran pola pasca 2009.
Sebagaimana yang terungkap dalam kasus-kasus korupsi yang melibatkan 2 partai koalisi yaitu Nazaruddin dan Hambalang untuk Partai Demokrat, atau suap impor daging sapi untuk PKS adalah bentuk korupsi politik yang sistematif terorganisir. Bahkan apabila merujuk kasus korupsi PPID sebelumnya yang melibatkan kader PAN juga dapat menjadi referensi korupsi politik. Korupsi politik disini adalah korupsi yang dilakukan dengan mengambil keuntungan dari APBN/D untuk kepentingan pengelolaan mesin politik partai.
Dalam hal ini, korupsi yang dilakukan oleh DPR/D tidak semata untuk kepentingan pribadi anggota yang melakukan korupsi. Dana korupsi mengalir ke pihak-pihak lain baik sesama anggota dewan atau pengurus partai politik. Aliran dana tersebut kemudian diperuntukkan untuk mengelola dan menjalankan organisasi partai, memenuhi kebutuhan partai termasuk biaya konsolidasi dalam memperkuat organisasi partai di aras propinsi maupun kota/kabupaten. Dengan kata lain, korupsi politik merupakan korupsi yang dilakukan oleh partai politik melalui anggota-anggotanya yang duduk sebagai anggota legislative maupun eksekutif.
Korupsi politik dilakukan dengan kesadaran untuk membantu partai politik tempat dimana anggota legislative atau eksekutif (menteri/kepala daerah) bernaung sebagai bentuk kompensasi politik terhadap partai. Kompensasi politik dimaksud adalah jabatan yang sekarang diraih sebagai legislative dan eksekutif tidak terlepas dari peran partai yang mencalonkan atau menominasikan untuk menjadi DPR/D atau menteri/kepala daerah. Niat melakukan korupsi untuk mengembangkan mesin partai dalam mempertahankan kekuasaan atau menambah kekuasaan yang sudah dalam genggaman.
Korupsi politik tidak bisa dilepaskan dari biaya politik tinggi dalam mengelola partai politik. Ditengah pragmatisme politik konstituen, biaya politik menjadi keniscayaan yang harus dikeluarkan untuk meraih massa atau memperluas basis dukungan partai. Konstituen saat ini tidak mempan hanya diiming-imingi ideology atau program partai. Mereka juga butuh ‘fresh money’ sebagai kompensasi dukungan terhadap partai politik yang bersangkutan. Biaya politik telah menciptakan politik yang korup.
Politik korupsi menjadi gambaran dari politik Indonesia, dimana parpol menjadi tiang demokrasi telah mengalami pembusukan. Pembusukan yang menimbulkan kerapuhan apabila tidak segera dibenahi akan meruntuhkan bangunan demokrasi yang sudah dibangun dengan susah payah. Partai politik tidak memperkuat pelembagaan demokrasi yang sehat dan jujur, namun menjadi bagian dari masalah demokrasi itu sendiri. Politik korupsi menjadi wacana actual khas Indonesia dengan menempatkan kerja politik tidak bisa dilepaskan dari langkah-langkah korupsi untuk mengeruk uang rakyat. Partai politik tidak berpikir untuk mengelola APBN/D dengan baik sehingga bisa untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat. Parpol hanya berpikir berapa prosentasi yang bisa diambil dan didistribusikan untuk biaya politik partai.
Monday, June 17, 2013
Kenaikan BBM & Down to the Lowest Point as a Nation
Friday, March 8, 2013
PKS, ditengah prahara menyembunyikan strategi mencetak pemimpin daerah & nasional
Prahara yang menimpa PKS yang menimpa (mantan) presiden PKS masih meninggalkan jejak proses hukum yang masih dilakukan oleh KPK. Kasus (dugaan) suap yang mengarah pada (mantan) presidennya cukup mengusik kepercayaan publik yang selama ini menaruh asa bahwa PKS merupakan partai yang masih menjaga komitmen sebagai partai yang bersih dan bebas korupsi. Pada waktu yang bersamaan, PKS yang digoncang prahara menghadapi pilkada pada tahun 2013 antara lain Jabar, Sumut dan Jateng.
Setelah kekalahan di Pilgub DKI dan terbongkarnya (dugaan) suap kepada (mantan) presidennya, beban berat untuk merengkuh kepercayaan publik untuk menarik kemenangan dalam kompetisi menjadi beban berat. Pembuktian bahwa opini publik yang terbangun pasca prahara suap daging ditunjukkan pada saat pilgub Jabar. Dengan kemenangan pasangan yang didukung oleh PKS yang sudah diketahui sejak dari hasil quick count lembaga survey dan tegaskan oleh real count KPU, mesin partai tetap solid mendukung PKS.
Perolehan suara pasangan Aher-Deddy menjadi bukti tidak hanya dukungan kader partai, melainkan tertransformasinya kerja keras dari dukungan kader tersebut menjadi dukungan publik. Keberhasilan strategi diawali dari kejelian dalam memilih calon yang hendak di dukung dalam pilgub. Pilihan calon PKS mengkombinasikan pengalaman dan menduetkan dengan kader partai. Pertama, individu berpengalaman adalah incumbent baik petahana gubernur maupun wagub, atau jajaran puncak birokrasi misalnya sekdaprov.
Pilihan ini menjadi shortcut untuk tidak memulai dari awal 'polesan' politik calon atau pasangan calon. Incumbent sudah dikenal publik, minimal sudah memiliki jejaring dukungan di internal birokrasi yang pernah/sedang dipimpin. Modal awal inilah yang tidak perlu lagi energi untuk mengenalkan, membangun dan meyakinkan citra dan prestasi dari pasangan yang didukung. Dukungan dari internal birokrasi akan memudahkan mendorong mesin birokrasi untuk berkiprah dalam menentukan pendulangan suara.
Kedua, petahana diduetkan dengan kader partai. Ini merupakan strategi jitu dalam mencantrik alias proses pemagangan politik kadernya yang minim pengalaman. Kejituan ini terletak pada peluang untuk mengkarbit kadernya sebagai pemimpin daerah. Strategi ini adalah bagian dari 'program' atau rencana partai tersebut untuk nantinya mengambil alih kepemimpinan nasional. Ketika kader-kadernya sudah memiliki pengalaman birokrasi, dikenal publik, dan prestasi maka 'persediaan' pemimpin (daerah dan nasional) akan melimpah.
Dalam hal ini PKS menjadi partai yang secara sistematis membangun kaderisasi pemimpin politik. PKS saat ini bukan hanya partai kader semata, melainkan partai kader pemimpin (daerah dan nasional). Semangat partai kader berhasil ditransformasikan menjadi semangat partai kader mencetak kader pemimpin. Kondisi inilah yang membedakan PKS dengan partai lain, bahkan meninggalkan jauh pesaing parpol lainnya yang masih terjebak pada figur atau keturunan darah biru politik.
Ambil contoh dari uraian diatas adalah mulai dari pilgub DKI yang mendukung Fauzi Bowo, kemudian pilgub Jabar yang mendukung Ahmad Heryawan dengan memasangkan kadernya Deddy Mizwar. Selanjutnya yang baru saja dilakukan pemungutan suara adalah pilgub Sumut yang memasangkan Plt Gubernur, Gatot Pudjo Nugroho dengan Tengku Erry mememenangkan pilgub versi quick count. Dan untuk pilgub Jateng yang sudah selesai di tahap pendaftaran cagub, PKS menduetkan sekdaprov, Hadi Prabowo bahkan lebih 'ekstrim' lagiin pasangannya adalah kader PDIP.
Dalam hal kader pemimpin, prahara yang diuraikan di paragraf awal tidak melalui polemik berkepanjangan seperti terjadi di teman koalisinya. Dalam hitungan jam, PKS sudah tampil dan mentransformasikan diri dengan pemimpin (baca: pnresiden) baru. Berbeda dengan partai Demokrat pasca berhentinya ketua umumnya, internal partainya masih galau memilih nahkodanya bahkan meminta pihak lain untuk mengakomodasi prahara partainya.
PKS memiliki rencana besar ketika pasangan cagub yang didukung menjadi kepala daerah. PKS yang nantinya tidak niscaya memenangkan pemilu tahun 2019. Karena kepala daerah dari PKS akan memainkan mesin birokrasi untuk mendukung program pembangunan kepala daerah. Meski hal ini dapat menjadi bumerang namun sinyal siaga sudah dikirimkan ke parpol lainnya bahwa PKS memiliki kader pemimpin yang melimpah dan sarat dengan pengalaman. Dalam hal ini, PKS hanya memainkan peranan untuk membangun koalisi dengan TNI dalam membangun dukungan di suksesi pemimpin nasional.
Sunday, March 3, 2013
Watak Kekuasaan: Hukumpun Hendak diintervensi
Publik masih menyisakan kesadaran bocornya Sprindik Anas dan penetapan tersangkannya terjadi setelah pidato SBY yang meminta ketua umum Partai Demokrat agar fokus pada kasus hukum yang sedang dihadapi. Pidato ketua dewan pembina kemudian seolah menjadi 'instruksi' bagi penegak hukum untuk menyegerakan proses hukum. Keseolahan instruksi ini melahirkan pesan intervensi kekuasaan SBY yang merupakan presiden RI terhadap KPK untuk mengkriminalisasi individu yang tidak dikenan oleh penguasa.
Praktek intervensi kekuasaan tidak hanya berhenti sampai pada penetapan tersangka, namun berlanjut pada peraturan KPU mengenai penetapan Daftar Caleg Sementara (DCS). Kisruh partai pemenang pemilu berimbas pada usaha partai tersebut yang meminta KPU agar membuat peraturan yang mengakomodasi kisruh partainya. Law by request sedang diusahakan oleh partai Demokrat karena ada potensi gangguan dalam proses politik pendaftaran DCS.
Intervensi kekuasaan menjadi salah satu bentuk penyalahgunaan kekuasaan (abuse of power). Penyalahgunaan kekuasaan yang ditujukan untuk penyelenggara negara berkesesuaian dengan kehendak atau kepentingan pemegang kekuasaan. Pemegang kuasa tanpa kontrol kuat dari publik dan rapuhnya dignitas pemegang kekuasaan, intervensi menjadi cara agar kekuasaan lain agar mudah direngkuh dan ditundukkan. Perengkuhan dan penundukkan kemudian menempatkan kekuasaan dibawah 'ketiak' pemegang kekuasaan.
Kisruh partai yang kehilangan ketua umum tidak boleh ditransformasikan menjadi masalah publik. Dengan meminta KPU agar membuat peraturan yang bisa mengakomodasi kisruh partai demokrat menjadikan partai tersebut sebenarnya tidak siap dengan dinamika partai. Dengan tidak mengupayakan solusi internal, dan lebih memilih pihak eksternal untuk memberikan solusi menjadikan partai demokrat merupakan political infant.
Intervensi tidak hanya sampai disini, pada saat hendak berangkat ke luar negeri juga melakukannya dengan menyatakan agar mantan ketua umumnya bisa tidak terbukti atau bebas dari dakwaan korupsi. Pernyataan ini menjadi upaya mengirim sinyal politik seperti saat pidato agar ketua umumnya fokus pada masalah hukum. Sinyal politik yang dapat dimaknai sebagai intervensi menunjukkan keinginan untuk menampilkan superioritas dan kemampuan mengendalikan pihak-pihak tertentu.
Superioritas dan kemampuan kontrol yang ditonjolkan menjadikan karakteristik kekuasaan yang otoriter. Kekuasaan yang tidak bisa ditentang bahkan keinginan untuk berada diatas hukum. Bahkan ketika hukum tidak mampu mengakomodasi kepentingannya maka hukum di paksa-upayakan agar sesuai (law by request). Perilaku berhukum yang demikian berbahaya dalam demokrasi, kekuasaan yang dicerminkan dengan suara terbanyak (mayoritas). Suara terbanyak akan mengintervensi hukum dengan mengatasnamakan mayoritas agar sesuai dengan kepentingan mayoritas.
Perilaku kekuasaan yang diperlihatkan oleh pemegang kekuasaan saat ini dapat menginspirasi pihak pemegang kekuasaan ditempat dan waktu yang berbeda. Hukum yang diharapkan menjadi kontrol bagi kekuasaan, dapat terjebak pada teror intervensi mayoritas sebagai pemegang kekuasaan tanpa mempertimbangkan kepentingan publik yang lebih luas. Hukum akhirnya hanya refleksi pemegang kekuasaan dengan modus intervensi ke pihak lain.
Saturday, February 23, 2013
Partai Politik: Sarang Koruptik
Sabtu siang, 23 Februari 2013, ketua umum Partai Demokrat (PD) mengumumkan pengunduran dirinya sebagai ketua umum PD. Sikap ini diambil setelah dirinya dinyatakan sebagai tersangka kasus korupsi oleh KPK. Keputusan KPK yang sudah terbaca dari sinyalemen pidato ketua dewan pembina PD. Meski tidak hendak bertendensi bahwa KPK terdikte oleh sinyalemen tersebut, kebetulan ini bisa dimaknai saling terkait.
KPK selama 2 bulan ini di tahun 2013, tiap bulannya men-tersangka-kan pucuk pimpinan partai politik (parpol). Apabila KPK rajin mengulik aliran dana ke parpol di tahun ini, tidak mengherankan di tiap bulannya akan ada pucuk pimpinan parpol yang dijadikan tersangka. Katakanlah ada 11 parpol yang akan menjadi pesakitan KPK ditiap bulannya, kecuali di bulan Ramadhan (asumsinya PKPI juga menjadi peserta pemilu).
Pernyataan diatas tidak tendesius dengan melihat karakteristik parpol di Indonesia yang sumber dana untuk mengelola parpol belum ditopang oleh kesadaran iuran anggota atau kadernya. Iuran anggota dimaksud bukan sumbangan sukarela dari anggota yang sudah duduk di kursi parlemen atau eksekutif. Bukan juga dari simpatisan parpol yang bersangkutan dari kalangan non parpol, yaitu pengusaha atau pihak swasta yang memiliki preferensi politik terhadap parpol tersebut atau mereka yang sudah mendapatkan 'dukungan' usaha dari parpol tersebut.
Iuran anggota yang ada diseluruh pelosok negeri belum menjadi pilar utama pembiayaan parpol. Anggota atau kader parpol belum berdaulat atas partainya, seperti warga negara yang taat membayar pajak. Pihak yang berdaulat dalam partai adalah para pengurus partai dan atau pihak yang rajin memberikan donasi untuk membantu menyelenggarakan kegiatan parpol. Dengan mengesampingkan pihak swasta atau simpatisan dalam berkontribusi untuk pendanaan parpol, pengurus parpol khususnya yang duduk sebagai anggota dewan atau kepala daerah memiliki tanggung jawab untuk berkontribusi finansial dan material ke parpolnya.
Tanggung jawab berkontribusi kepada parpol sebenarnya memuat kewajiban untuk memberikan donasi dari hasil kerja politiknya baik di parlemen maupun di pemerintah daerah. Kader partai yang menjadi anggota legislatif atau kepala daerah memiliki kerja sampingan (political side job) untuk menggali potensi sumber-sumber dana yang tersedia untuk menggerakkan kerja parpol. Sumber dana ini tunggal, namun memiliki derivasi yaitu anggaran belanja negara atau daerah.
APBN/D menjadi sumber dana politik, ketika belanja pemerintah melalui pengadaan barang/jasa ditransformasikan menjadi komoditas politik. Sebagai komoditas politik, maka tercipta transaksi politik segitiga yaitu antara legislatif, eksekutif dan dunia usaha. Tiga pihak ini membentuk segitiga hitam koruptik (korupsi politik) yang selama ini terjadi dan sudah diungkap oleh aparat penegak hukum. Segitiga hitam inilah yang menjadikan anggaran negara dikapling untuk kepentingan dan keuntungan parpol.
Korupsi sudah bergeser sejak lama dari korupsi birokrasi ke korupsi yang didorong oleh partai politik (koruptik). Korupsi politik mendesak aparat pemerintah melakukan perintah elit politik yang terlebih dahulu 'menggoreng' anggaran pada saat pembahasan APBN/D. Fakta demikian harus menjadi perhatian penegakan hukum selain korupsi judicial oleh penegak hukum iu sendiri.
Pemahaman atas koruptik ini dapat diarahkan untuk memperbaiki kualitas demokrasi dan otonomi daerah. Perbaikan kualitas demokrasi dalam hal, pertama, biaya politik pencalonan kepala daerah. Kedua, transaksi politik terhadap APBN/D. Kritik atas demokrasi dan otonomi daerah adalah besarnya dana politik pilkada dan pencalonan kepala daerah yang mendorong setiap individu yang (hendak) terpilib untuk mengeluarkan biaya yang besar.
Permasalahan tersebut kemudian ditawarkan solusi untuk mendaur ulang demokrasi dalam pemilihan gubernur dari pemilihan langsung ke pemilihan yang dilakukan oleh DPRD. Solusi yang ditawarkan tidak sampai pada akar masalah yaitu bahwa selama ini sistem demokrasi dengan mekanisme pemilihannya mengembangbiakan transaksi politik yang koruptif. Biaya politik tidak dikontrol atau tersentuh tangan hukum, dan seolah-olah dibiarkan merajalela dan menggurita.
Tidak tersentuh dan pembiaran ini diduga karena adanya kesadaran dari elit parpol, khususnya mereka yang duduk di lembaga legislatif. Lembaga legislatif akan sulit didorong untuk membuat hukum positif yang berpotensi membatasi dirinya dan rumah politiknya dibongkar oleh produk buatannya. Namun aparat penegak hukum sudah menggunakan UU Tipikor untuk membongkar sarang koruptik. Dalam hal ini, berkaitan dengan peningkatan kualitas demokrasi, KPK harus melakukan pengawasan terhadap pihak-pihak yang terlibat dalam setiap proses demokrasi disetiap levelnya.
Pada tahap awal, KPK memantau aliran dana anggota parpol, pasangan calon, tim sukses atau anggota legislatif dari parpol yang mengusung pasangan calon dalam pilkada. Pemantauan ini diharapkan dapat mulai membongkar embrio korupsi pasca pilkada. Dalam hal ini, langkah pemantauan menjadi upaya preventif korupsi yang bisa dilakukan oleh semua pihak yang terlibat dalam setiap proses demokrasi. Dengan demikian, penegak hukum mematahkan rangkaian korupsi dari proses demokrasi. Demokrasi tidak dipandang sebagai penyebab korupsi yang mulai menyeruak di benak publik dewasa ini.
Tuesday, February 12, 2013
Tolak Tarik Hukum & Politik: Silang Sengkarut SBY, KPK & Anas
Pasca pidato SBY, tidak hanya partainya yang gonjang-ganjing. KPK sebagai pihak tidak langsung yang memegang 'kunci' terhadap status Anas terkena muntahan bola politik SBY. Substansi pidato yang ditafsir sebagai pelucutan sebagian wewenang Anas sebagai ketua umum partai. Pelucutan wewenang disertai dengan saran agar fokus terhadap masalah hukum yang sedang dihadapi seperti sebuah sinyal agar segera lengser.
Keberanian SBY untuk melucuti kewenangan Anas memang menjadi kompromi agar tidak melanggar AD/ART partai. SBY tetap menunggu kepastian proses hukun di KPK. Dititik inilah KPK seperti diseret pada pusaran politik SBY- Anas ketika beredar surat mirip Sprindik yang menyatakan status Anas sudah menjadi tersangka. Surat mirip Sprindik menjadi bola liar sekaligus bisa menjadi bentuk pengalihan isu dari pokok persoalan langkah politik SBY. Bola liar ini akan memaksa KPK untuk mengambil sikap terhadap Anas.
Selain masalah dugaan pelanggaran kode etij internal KPK, komisioner KPK dituntut segera mengklarifikasi. Apalagi ketua KPK pernah berujar bahwa status tersangka Anas sudah disetujui semua komisioner, dan menunggu penandatanganan. Dengan kondisi demikian maka seharusnya status Anas tidak perlu menunggu berpuluh-puluh jam. Namun mengapa kemudian yang digulirkan adalah surat mirip Sprindik yang beredar dengan format diluar kebiasaan yang ada di KPK?
Daripada mempersoalkan asli tidaknya surat tersebut, alangkah baiknya KPK segera merespon betedarnya surat tersebut dengan kepastian status hukum Anas. Apakah polemik yang dilontarkan merupakan bagian untuk mengulur waktu bagi pihak-pihak tertentu termasuk komisioner KPK yang sebenarnya belum memutuskan status hukum Anas selain sebagai saksi. Dan pidato SBY adalah pemicu gonjang-ganjing hukum status Anas.
KPK seolah didesak untuk menyegerakan status Anas. Desakan ini agar pengambilalihan kursi yang saat ini di duduki Anas dapat berjalan mulus. Kemulusan ini mendapatkan pijakan hukum dalam AD/ART partai. Namun, bagi KPK menjadi permasalahan dalam hal untuk bekerja keras menetukan sikap. Dititik ini tidak hanya integritas KPK yang dipertaruhkan, namun SBY juga. Karena apabila KPK tetap mempertahankan status Anas sebagai saksi maka SBY harus memulihkan kewenangan Anas.
Saturday, February 9, 2013
Komunikasi Politik SBY ala Soeharto
Jumat malam (8/2/2013) menjadi saat yang ditunggu oleh media dan pemerhati politik berkaitan dengan janji SBY untuk menyikapi 'ontran-ontran' politik yang mendera partai yang didirikannya. Kalangan internal partai membuka diri untuk terjadinya tarik-menarik pada polarisasi pro-kontra Anas Urbaningrum atau perlu tidaknya SBY turun tangan atas gejolak yang melanda Partai Demokrat. Spekulasi politik yang sebelumnya berkembang terjawab dengan pidato SBY sebagai ketua dewan pembina partai.
Pidato tersebut memang menjawab kegalauan politik yang melanda Partai Demokrat. Namun melahirkan keberlanjutan spekulasi politik yaitu pertama, SBY mengambil alih secara halus tongkat kendali Partai Demokrat. Kedua, dengan peran tersebut SBY mempersilahkan Anas Urbaningrum untuk fokus terhadap masalah hukum yang dihadapi. Ketiga, SBY melakukan political judgement terhadap Anas.
Tindakan politik SBY dapat dimaknai sebagai silent coup terhadap ketua umum terpilih. Kudeta diam yang dilakukan SBY tentunya bukan tanpa dasar kuat, selain beberapa kasus korupsi yang mendera kabinet parfai-nya Anas, kemungkinannya SBY mempunyai informasi dengan tingkat keterandalan tinggi mengenai keterlibatan dalam kasus korupsi. Informasi ini, publik dapat mencandranya dalam pernyataan Ketua KPK bahwa komisioner KPK sudah sepakat untuk meningkatkan status ketua Partai Demokrat menjadi tersangka.
Dalam konteks pidato SBY pada jumat malam, pernyataan yang disampaikan ke publik adalah komunikasi simbolik ala jawa. Komunikasi simbolik tersebut dalam gaya bahasa yang vulgar hendak menyatakan agar Anas mundur secara ksatria dari kursi ketua umum. Permintaan SBY dengan komunikasi simbolik ala jawa dimaksudkan pertama, kalah tanpa ngasorake artinya tidak ingin mempermalukan Anas apabila mengetahui bahasa simbol tersebut. Komunikasi demikian dilakukan karena lawan bicara atau pihak yang dituju adalah Anas yang merupakan orang jawa.
Kedua, SBY hendak mengantisipasi penularan virus politik PKS yang menimbulkan hentakan politik di tubuh partai. Virus politik tersebut adalah penetapan tersangka presiden PKS yang masih resmi menjabat. SBY dan kalangan internal Partai Demokrat mengetahui dampak hentakan politik di tubuh PKS, khususnya berkaitan dengan citra partai yang susah payah dan berpeluh keringat dibangun dari setiap pemilu.
Untuk itu antisipasi perlu dilakukan dengan melakukan silent coup atas ketua partai terpilih. Ini dilakukan untuk meredam goncangan politik pasca ditetapkannya Anas sebagai tersangka oleh KPK. Tentunya SBY tahu bahwa mekanisme penggantian ketua umum harus sesuai dengan konstitusi partai. Sehingga SBY tidak memecat Anas, melainkan mengambil sebagian peran ketu umum.
Analisis ini akan terbukti ketika kemudian KPK menetapkan Anas sebagai tersangka. Ketika itu terjadi maka pertama, SBY tepat dalam mengambil langkah dan Anas adalah politisi yang tidak peka terhadap bahasa politik pendiri partai. Kedua, siapakah pengganti Anas. Apakah sekjen partai ataukah figur lain? Apabila Ibas yang dipilih maka derita politik Partai Demokrat akan terus berlanjut.