Demam flashmob gangnam style di penjuru dunia merambah ke kota kecil, Salatiga. Tepatnya di kampus Indonesia Mini, UKSW, para mahasiswanya mencoba melakukan hal serupa yang dilakukan di tempat lain. Dengan memanfaatkan momentum Orientasi Mahasiswa Baru, flashmob ‘mengganggu’ sedikit kegiatan tersebut. Dan hasilnya dapat dilihat dari link dibawah ini:
http://www.youtube.com/watch?v=1FzShSzdLJ4
Meski dapat dianggap latah, namun niat dan keinginan untuk bisa menunjukkan bahwa mahasiswa di kota kecil dapat melakukan hal yang sama. Gangnam Style hanya salah satu trend yang sebentar akan memudar, seperti trend lain pada umumnya. Namun mahasiswa UKSW hendak mencatatkan sejarahnya sendiri dengan melakukan apa yang dianggap trend pada masa kini (yang akan old fashion pada masa yang akan datang).
Sekali lagi, ini soal trend. Bukan masalah bagus atau tidak, tepat atau tidak, benar atau salah, semua berkaitan dengan eksistensi dan pengakuan yang berkelindan dengan trend yang sedang menghebohkan di masanya. Mahasiswa dengan jiwa yang dinamis perlu diwadahi dalam sebuah kegiatan yang bisa mendorong munculnya kreatifitas dan mengaktualisasikan imajinasi kreatifnya, kemudian mengarahkan untuk bisa berkontribusi kepada masyarakat.
Hanya seorang yang menjelajahi belantara intelektualitas, dan terjebak pada ekstase untuk selalu mendalami pengetahuan dan mencari jawab atas pergumulan pemikiran.
Showing posts with label UKSW. Show all posts
Showing posts with label UKSW. Show all posts
Saturday, September 22, 2012
Pawai Mahasiswa: Sinergi antara UKSW & Pemkot Salatiga
Kemaren, 22 September 2012 di Salatiga hadir pawai mahasiswa baru UKSW 2012. Pawai yang terdiri dari rangkaian reog, liong atau dikenal dengan barongsay, paskibraka, tari keprajuritan, flag dance, marchingblek, kostum karnival, dan tari api. Pawai yang sudah dilakukan memasuki tahun keempat pada tahun ini, dimulai sejak tahun 2009. Tema pawai selalu berkaitan dengan kemajemukan yang mencerminkan UKSW sebagai Indonesia Mini.
Pawai tahun ini mengalami perbedaan dengan tahun-tahun sebelumnya yaitu bekerjasama dengan Pemkot Salatiga. Dengan koordinasi Walikota Salatiga, semula Pawai akan melibatkan SKPD yaitu DISHUBKOMBUDPAR dan DIKNAS. Namun dalam perjalanannya hanya Dishubkombudpar yang menunjukkan komitmennya untuk bekerjasama mengadakan pawai dalam rangka membangun ikon wisata kota Salatiga.
Ikon wisata yang hendak dibangun adalah pawai yang merupakan sinergi antara pemkot dan perguruan tinggi. Karena baru UKSW yang memiliki agenda orientasi mahasiswa baru-nya dilakukan dengan melakukan pawai. Ikon wisata dengan menggunakan pendekatan budaya menjadi sarana menghargai kemajemukan yang menjadi keniscayaan. Kedepan pelibatan masyarakat dengan dukungan optimal dari walikota dan jajarannya akan mampu menyelenggarakan pawai di kota Salatiga.
Untuk tahun ini saja, Dishubkombudpar mendukung pawai dengan mengirimkan 'duta' budaya antara lain reog, liong dan tari keprajuritan. Ketiganya merupakan kelompok kesenian yang dibina oleh dinas tersebut. Selain dari dishubkompar, terdapat inisiatif warga dalam keterlibatannya di pawai tersebut yaitu tarian api dan kostum karnival dari siswa Sekolah Internasional yang ada di Salatiga. Artinya apabila dukungan Pemkot Salatiga lebih nyata terhadap pawai yang sudah digagas oleh UKSW sejak tahun 2009 akan melahirkan kolaborasi luar biasa dalam penyelenggaraan pawai di kota Salatiga.
UKSW untuk Salatiga dalam konteks pawai sudah membuktikan menjadi event yang ditunggu oleh masyarakat kota Salatiga. UKSW dengan Pemkot Salatiga khususnya DISHUBKOMBUDPAR pada tahun ini melahirkan pawai dengan rangkaian yang sangat panjang. Tentunya ke depan, peserta pawai akan lebih banyak melibatkan peran serta masyarakat dengan dukungan dari Pemkot Salatiga.Dengan menempatkan kerjasama Pemkot Salatiga dan UKSW, maka pawai sebagai ikon wisata kota Salatiga bukan merupakan impian semata.
Pawai tahun ini mengalami perbedaan dengan tahun-tahun sebelumnya yaitu bekerjasama dengan Pemkot Salatiga. Dengan koordinasi Walikota Salatiga, semula Pawai akan melibatkan SKPD yaitu DISHUBKOMBUDPAR dan DIKNAS. Namun dalam perjalanannya hanya Dishubkombudpar yang menunjukkan komitmennya untuk bekerjasama mengadakan pawai dalam rangka membangun ikon wisata kota Salatiga.
Ikon wisata yang hendak dibangun adalah pawai yang merupakan sinergi antara pemkot dan perguruan tinggi. Karena baru UKSW yang memiliki agenda orientasi mahasiswa baru-nya dilakukan dengan melakukan pawai. Ikon wisata dengan menggunakan pendekatan budaya menjadi sarana menghargai kemajemukan yang menjadi keniscayaan. Kedepan pelibatan masyarakat dengan dukungan optimal dari walikota dan jajarannya akan mampu menyelenggarakan pawai di kota Salatiga.
Untuk tahun ini saja, Dishubkombudpar mendukung pawai dengan mengirimkan 'duta' budaya antara lain reog, liong dan tari keprajuritan. Ketiganya merupakan kelompok kesenian yang dibina oleh dinas tersebut. Selain dari dishubkompar, terdapat inisiatif warga dalam keterlibatannya di pawai tersebut yaitu tarian api dan kostum karnival dari siswa Sekolah Internasional yang ada di Salatiga. Artinya apabila dukungan Pemkot Salatiga lebih nyata terhadap pawai yang sudah digagas oleh UKSW sejak tahun 2009 akan melahirkan kolaborasi luar biasa dalam penyelenggaraan pawai di kota Salatiga.
UKSW untuk Salatiga dalam konteks pawai sudah membuktikan menjadi event yang ditunggu oleh masyarakat kota Salatiga. UKSW dengan Pemkot Salatiga khususnya DISHUBKOMBUDPAR pada tahun ini melahirkan pawai dengan rangkaian yang sangat panjang. Tentunya ke depan, peserta pawai akan lebih banyak melibatkan peran serta masyarakat dengan dukungan dari Pemkot Salatiga.Dengan menempatkan kerjasama Pemkot Salatiga dan UKSW, maka pawai sebagai ikon wisata kota Salatiga bukan merupakan impian semata.
Tuesday, September 18, 2012
Pawai Mahasiwa Baru UKSW: Bentuk “Ospek” Gaya Baru yang Patut Ditiru
Masih maraknya ospek mahasiswa yang bercorak militeristik yang diterapkan pada saat mahasiswa baru hendak memasuki dunia perkuliah, tidak menjadikan Universitas Kristen Satya Wacana (UKSW) selalu mengikuti model ospek yang seperti itu. Ospek UKSW yang dikenal dengan Program Pengenalan Mahasiswa Baru (PPMB) pada tahun 2009-2010 dan Orientasi Mahasiswa Baru (OMB) pada tahun 2011-2012. Kegiatan tersebut tidak hanya berisi kegiatan klasikal seperti pengenalan kegiatan akademik dan turunannya. Namun terdapat 3 kegiatan yaitu penanaman pohon, kostum kostum karnival dan membersihkan sampah di wilayah kota Salatiga (2009 dan 2010), kemudian pada tahun 2011 penanaman pohon, kostum karnival dan marchingblek (BUKAN marchingband).
Penanaman pohon yang dilakukan mahasiswa baru berjumlah antara 500-1000 pohon. Kostum karnival ditentukan tema pada tiap tahun penyelenggaraan pawai dengan waktu pembuatan kostumnya antara 3-10 hari. Meski dibuat dalam waktu singkat, kostum yang dihasilkan mampu bersaing dengan kostum ditampilkan di Jember Fashion Carnival atau Solo Batik Carnival. Dari sisi kualitas mohon jangan dibandingkan dengan kedua kegiatan carnival di kedua kota tersebut, karena dari sisi persiapan sangat terbatas. Kegiatan membersihkan sampah di wilayah kota Salatiga dilakukan dengan membagi mahasiswa baru dan menempatkannya di wilayah yang ditentukan kemudian mengajak mahasiswa baru tersebut ke tempat pembuangan sampah akhir untuk mengetahui lokasi terakhir sampah yang dihasilkan oleh mahasiswa selama berkuliah.
Tulisan selengkapnya dapat dibaca di Kompasiana
Penanaman pohon yang dilakukan mahasiswa baru berjumlah antara 500-1000 pohon. Kostum karnival ditentukan tema pada tiap tahun penyelenggaraan pawai dengan waktu pembuatan kostumnya antara 3-10 hari. Meski dibuat dalam waktu singkat, kostum yang dihasilkan mampu bersaing dengan kostum ditampilkan di Jember Fashion Carnival atau Solo Batik Carnival. Dari sisi kualitas mohon jangan dibandingkan dengan kedua kegiatan carnival di kedua kota tersebut, karena dari sisi persiapan sangat terbatas. Kegiatan membersihkan sampah di wilayah kota Salatiga dilakukan dengan membagi mahasiswa baru dan menempatkannya di wilayah yang ditentukan kemudian mengajak mahasiswa baru tersebut ke tempat pembuangan sampah akhir untuk mengetahui lokasi terakhir sampah yang dihasilkan oleh mahasiswa selama berkuliah.
Tulisan selengkapnya dapat dibaca di Kompasiana
Tuesday, August 14, 2012
Masih Relevankah Berbicara Dikotomi Trimester vs Dwimester?
Penerapan Peraturan Penyelenggaraan Kegiatan Akademik dalam Sistem Kredit Semester UKSW yang didasarkan Keputusan Rektor UKSW No. 168/KEP/REK/V/2012 (selanjutnya disebut dengan Peraturan Akademik 2012) menimbulkan dinamika kampus. Dalam bahasa media disebutkan dinamika kampus sebagai sebuah konflik UKSW meruncing (http://www.suaramerdeka.com/v1/index.php/read/cetak/2012/08/14/195819/Konflik-UKSW-Meruncing). Dinamika yang pada hakekatnya merupakan perbedaan pendapat mengenai tafsir teks sebuah peraturan dan implikasi dari peraturan yang diberlakukan dimaknai sebagai sebuah konflik dengan adjektif runcing.
Salah satu hal yang ramai didiskusikan adalah mengenai pilihan sistem semester yaitu dwimester dan trimester. Apakah dengan peraturan akademik yang baru, UKSW menerapkan sistem trimester? Pertanyaan ini muncul seiring dengan kekagetan mahasiswa UKSW ketika melakukan siasat, dimana mahasiswa hanya bisa mengambil SKS maksimal 18 SKS. Berbagai penjelasan yang disampaikan seolah menggulirkan pertanyaan tersebut mengenai akan diterapkannya trimester.
Tulisan ini akan fokus atas topik tersebut dengan mencoba menautkannya dengan PP 17/2010 jo PP 66/2010 yang mengatur tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan. Dan tidak dimaksudkan untuk membahas keseluruhan substansi peraturan akademik yang baru tersebut, meskipun dengan kemungkinan mengulas beberapa hal yang terkait. Penautan tersebut menjadi konsekuensi logis dan yuridis ketika hendak melihat polemik antara trimester dan dwimester.
Pengaturan mengenai trimester dan dwimester terkait dengan Tahun Akademik yang diatur dalam Pasal 1 angka 3 Peraturan Akademik 2012. Tahun akademik dibagi dalam 2 (dua) semester yaitu semester gasal dan semester genap yang masing-masing terdiri atas 14 sampai dengan 16 minggu, atau kegiatan terjadwal lainnya, termasuk kegiatan evaluasi dan penilaian. Diantara semester genap dan semester gasal, program studi ditentukan menyelenggarakan semester antara untuk remidiasi, pengayaan, atau percepatan.
Ketentuan mengenai Tahun Akademik ini menjadi penjabaran dari Pasal 87 PP17/2010 jo PP 66/2010. Pasal 87 PP tersebut menyatakan sebagai berikut,
1. Pendidikan tinggi diselenggarakan dengan menerapkan sistem kredit semester yang bobot
belajarnya dinyatakan dalam satuan kredit semester.
2. Tahun akademik dibagi dalam 2 (dua) semester yaitu semester gasal dan semester genap yang masing-masing terdiri atas 14 (empat belas) sampai dengan 16 (enam belas) minggu.
3. Di antara semester genap dan semester gasal, perguruan tinggi dapat menyelenggarakan semester antara untuk remediasi, pengayaan, atau percepatan.
4. Ketentuan lebih lanjut mengenai semester antara sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan Peraturan Menteri.
Dari ketentuan PP tersebut dapat diketahui bahwa definisi Tahun Akademik yang tertuang dalam Peraturan Akademik 2012 menjadi 'turunan' dari ketentuan Pasal 87 PP 17/2010. Adanya pemadatan substansi dari PP ke Peraturan Akademik 2012 melahirkan keniscayaan kesamaan pengaturan mengenai Tahun Akademik. Kesamaan pengaturan berkaitan dengan pertama, pembagian tahun akademik yaitu dua semester (semester gasal dan semester genap). Kedua, jangka waktu dalam satu semester yaitu 14 sampai dengan 16 minggu. Ketiga, semester antara yang diselenggarakan diantara semester genap dan semester gasal dengan tujuan remediasi, pengayaan atau percepatan.
Berdasarkan point of view diatas maka secara legalistik-normatif tidak terdapat terminologi trimester. Apakah dengan adanya istilah semester antara dapat dinyatakan pemberlakuan trimester? Apabila semester antara dipandang sebagai trimester maka PP 17/2010 jo PP 66/2010 memberlakukan trimester dalam penyelenggaran pendidikan di perguruan tinggi. Sehingga darimanakah pernyataan bahwa dengan diterapkan Peraturan Akademik 2012 UKSW memberlakukan trimester. Pernyataan itu kemungkinan berasal dari lampiran Peraturan Akademik 2012 yang mengatur mengenai batas maksimal pengambilan SKS per semester yaitu 18 SKS untuk tiga semester (semester gasal, semester genap dan semester antara).
Tiga semester itulah yang menjadi dasar pernyataan trimester maka pertama, apakah selama ini di UKSW belum pernah pemberlakuan semester antara? Kedua, UKSW berdasarkan PP tersebut melaksanakan semester antara dengan tujuan antara lain remediasi, pengayaan atau percepatan. Tujuan inilah yang menjadi legitmasi untuk menegaskan pemberlakuan semester antara di UKSW dengan pilihan tujuan remediasi, pengayaan maupun percepatan. Semester antara, entah itu akan disebut sebagai dasar untuk menyatakan trimester maka memiliki dasar hukum dalam PP 17/2010 jo PP 66/2010. Namun bahwa berdasarkan Peraturan Akademik 2012, UKSW membagi Tahun Akademik 2012 menjadi semester gasal, genap dan antara.
Permasalahan dari pemberlakuan Peraturan Akademik 2012 yang seharusnya menjadi concern mahasiswa adalah pertama, berkurangnya pengambilan beban maksimal tiap semester yang didasarkan pada IP. Kedua, penjelasan pembayaran SPP ketika menjadikan semester antara menjadi 'kewajiban' semester yang harus diikuti mahasiswa. Ketiga, apakah dengan ketentuan baru tersebut akan mempengaruhi jangka waktu kelulusan mahasiswa? Ketiga masalah tersebut dapat menjadi bahan diskusi selanjutnya untuk mengkritisi Peraturan Akademik 2012. Dan diskusi tersebut dapat menjadi bahan dalam proses review atas peraturan tersebut dan membuka peluang untuk melakukan perbaikan.
Salah satu hal yang ramai didiskusikan adalah mengenai pilihan sistem semester yaitu dwimester dan trimester. Apakah dengan peraturan akademik yang baru, UKSW menerapkan sistem trimester? Pertanyaan ini muncul seiring dengan kekagetan mahasiswa UKSW ketika melakukan siasat, dimana mahasiswa hanya bisa mengambil SKS maksimal 18 SKS. Berbagai penjelasan yang disampaikan seolah menggulirkan pertanyaan tersebut mengenai akan diterapkannya trimester.
Tulisan ini akan fokus atas topik tersebut dengan mencoba menautkannya dengan PP 17/2010 jo PP 66/2010 yang mengatur tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan. Dan tidak dimaksudkan untuk membahas keseluruhan substansi peraturan akademik yang baru tersebut, meskipun dengan kemungkinan mengulas beberapa hal yang terkait. Penautan tersebut menjadi konsekuensi logis dan yuridis ketika hendak melihat polemik antara trimester dan dwimester.
Pengaturan mengenai trimester dan dwimester terkait dengan Tahun Akademik yang diatur dalam Pasal 1 angka 3 Peraturan Akademik 2012. Tahun akademik dibagi dalam 2 (dua) semester yaitu semester gasal dan semester genap yang masing-masing terdiri atas 14 sampai dengan 16 minggu, atau kegiatan terjadwal lainnya, termasuk kegiatan evaluasi dan penilaian. Diantara semester genap dan semester gasal, program studi ditentukan menyelenggarakan semester antara untuk remidiasi, pengayaan, atau percepatan.
Ketentuan mengenai Tahun Akademik ini menjadi penjabaran dari Pasal 87 PP17/2010 jo PP 66/2010. Pasal 87 PP tersebut menyatakan sebagai berikut,
1. Pendidikan tinggi diselenggarakan dengan menerapkan sistem kredit semester yang bobot
belajarnya dinyatakan dalam satuan kredit semester.
2. Tahun akademik dibagi dalam 2 (dua) semester yaitu semester gasal dan semester genap yang masing-masing terdiri atas 14 (empat belas) sampai dengan 16 (enam belas) minggu.
3. Di antara semester genap dan semester gasal, perguruan tinggi dapat menyelenggarakan semester antara untuk remediasi, pengayaan, atau percepatan.
4. Ketentuan lebih lanjut mengenai semester antara sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan Peraturan Menteri.
Dari ketentuan PP tersebut dapat diketahui bahwa definisi Tahun Akademik yang tertuang dalam Peraturan Akademik 2012 menjadi 'turunan' dari ketentuan Pasal 87 PP 17/2010. Adanya pemadatan substansi dari PP ke Peraturan Akademik 2012 melahirkan keniscayaan kesamaan pengaturan mengenai Tahun Akademik. Kesamaan pengaturan berkaitan dengan pertama, pembagian tahun akademik yaitu dua semester (semester gasal dan semester genap). Kedua, jangka waktu dalam satu semester yaitu 14 sampai dengan 16 minggu. Ketiga, semester antara yang diselenggarakan diantara semester genap dan semester gasal dengan tujuan remediasi, pengayaan atau percepatan.
Berdasarkan point of view diatas maka secara legalistik-normatif tidak terdapat terminologi trimester. Apakah dengan adanya istilah semester antara dapat dinyatakan pemberlakuan trimester? Apabila semester antara dipandang sebagai trimester maka PP 17/2010 jo PP 66/2010 memberlakukan trimester dalam penyelenggaran pendidikan di perguruan tinggi. Sehingga darimanakah pernyataan bahwa dengan diterapkan Peraturan Akademik 2012 UKSW memberlakukan trimester. Pernyataan itu kemungkinan berasal dari lampiran Peraturan Akademik 2012 yang mengatur mengenai batas maksimal pengambilan SKS per semester yaitu 18 SKS untuk tiga semester (semester gasal, semester genap dan semester antara).
Tiga semester itulah yang menjadi dasar pernyataan trimester maka pertama, apakah selama ini di UKSW belum pernah pemberlakuan semester antara? Kedua, UKSW berdasarkan PP tersebut melaksanakan semester antara dengan tujuan antara lain remediasi, pengayaan atau percepatan. Tujuan inilah yang menjadi legitmasi untuk menegaskan pemberlakuan semester antara di UKSW dengan pilihan tujuan remediasi, pengayaan maupun percepatan. Semester antara, entah itu akan disebut sebagai dasar untuk menyatakan trimester maka memiliki dasar hukum dalam PP 17/2010 jo PP 66/2010. Namun bahwa berdasarkan Peraturan Akademik 2012, UKSW membagi Tahun Akademik 2012 menjadi semester gasal, genap dan antara.
Permasalahan dari pemberlakuan Peraturan Akademik 2012 yang seharusnya menjadi concern mahasiswa adalah pertama, berkurangnya pengambilan beban maksimal tiap semester yang didasarkan pada IP. Kedua, penjelasan pembayaran SPP ketika menjadikan semester antara menjadi 'kewajiban' semester yang harus diikuti mahasiswa. Ketiga, apakah dengan ketentuan baru tersebut akan mempengaruhi jangka waktu kelulusan mahasiswa? Ketiga masalah tersebut dapat menjadi bahan diskusi selanjutnya untuk mengkritisi Peraturan Akademik 2012. Dan diskusi tersebut dapat menjadi bahan dalam proses review atas peraturan tersebut dan membuka peluang untuk melakukan perbaikan.
Wednesday, July 11, 2012
UKSW: Menyongsong Pawai Budaya ke 4 dalam Pengenalan Mahasiswa Baru-nya bulan September 2012
![]() |
| Kostum Karnival |
![]() |
| Kostum Karnival |
![]() |
| Barisan Kentongan Drumblek |
I. LATAR BELAKANG PAWAI BUDAYA OMB UKSW
Pawai Budaya OMB UKSW sudah berlangsung sejak tahun 2009 dengan tujuan antara lain pertama, untuk mengenalkan mahasiswa baru UKSW terhadap lingkungan kota Salatiga sebagai tempat menempuh studi selama 4 tahun. Kedua, memberi hiburan (menghibur) warga kota Salatiga sebagai salah satu bentuk kontribusi mahasiswa (baru) UKSW terhadap kota Salatiga. Pawai Budaya menjadi bagian kegiatan mahasiswa baru untuk mengenal kota Salatiga, dan sarana memperkenalkan diri (kulonuwun) kepada warga Salatiga bagi mahasiswa yang akan menempuh studi di kota ini.
Pada setiap OMB UKSW baik di tahun 2009, 2010 dan 2011 mengangkat tema utama kebhinekaan atau pluralisme. Tema tersebut berdasarkan dua hal yaitu pertama, bahwa UKSW sejak dulu di kenal dengan istilah Indonesia Mini. UKSW menjadi tempat keberadaan dan bertemunya berbagai suku bangsa yang ada di Indonesia dari Sabang sampai Merauke. Kebhinekaan menjadi keniscayaan dan bagian dari UKSW dalam melaksanakan Tri Dharma Perguruan Tinggi. Kedua, pluralisme menjadi isu krusial bagi bangsa Indonesia dan mengalami tantangan ditengah menguatnya otonomi daerah dan semangat kedaerahan.
UKSW dan Salatiga yang menjadi bagian yang bertimbal balik memiliki kepedulian bersama dalam menjaga dan mentransformasikan nilai kebhinekaan dalam kehidupan berbangsa. Dari UKSW dan Salatiga diharapkan dengan pawai budaya yang mengkampanyekan nilai kebhinakaan (pluralisme), diharapkan terbangun kesadaran dari warga bangsa lain di wilayah Indonesia untuk menghargai dan mengelola kebhinekaan bangsa Indonesia.
Dari tema utama tersebut dielaborasikan menjadi kegiatan seperti kostum carnival (2009-2011) dan drumblek (2011). Tema kebhinekaan diejawantahkan dalam kegiatan tersebut, seperti kostum karnaval dibuat mengacu pada tema tersebut. Dan untuk drumblek adalah bentuk harmonisasi dari alat-alat sederhana (blek dan kentongan) yang menghasilkan suara yang dapat dinikmati oleh pendengar. Instrument music yang berbeda tersebut adalah manifestasi kebhinekaan yang mampu menghasilkan harmoni suara yang indah dan merdu.
Peserta pawai budaya OMB UKSW adalah mahasiswa baru dengan jumlah peserta berkisar antara 1000-2000 mahasiswa. Peserta melakukan pawai dari kampus UKSW (jalan Diponegoro) melalui jalan Jenderal Sudirman dan Sukowati, kemudian berakhir di Lapangan Pancasila. Di lapangan Pancasila inilah interaksi antara mahasiswa baru UKSW dan masyarakat Salatiga begitu dekat dan nyata. Sekaligus mendorong bergulirnya ekonomi PKL di sekitar lapangan Pancasila.
II. KONSEP PAWAI BUDAYA 2012
Pawai budaya OMB UKSW 2012 tidak akan jauh berbeda dengan tahun sebelumnya, dengan tema tahun ini adalah 'KEBERSAMAN YANG KREATIF'. Yang menjadi istimewa dari pawai budaya tahun 2012 adalah kerjasama yang dibangun antara UKSW dan Pemkot Salatiga dalam menggelar pawai budaya tersebut. Pawai akan dimulai dengan festival drumband antar SD-SMP se kota Salatiga, dan performance drumblek dan costume carnival akan diselenggarakan pada sore sampai malam hari. Performance drumblek dan costume carnival akan dihiasi dengan aneka cahaya untuk menerangi kegelapan malam.
Pawai Budaya UKSW bersama dengan Pemkot Salatiga dengan tujuan adalah pertama, pawai budaya UKSW menjadi agenda pariwisata Salatiga dan mendorong Salatiga menjadi tujuan wisata. Kedua, mendorong keterlibatan masyarakat salatiga sehingga terjadi sinergi antara UKSW dan masyarakat Salatiga dalam memajukan kharakteristik kekayaan budaya Salatiga. Berdasarkan tujuan diatas maka Pawai Budaya UKSW 2012 meniscayakan keterlibatan atau partisipasi Pemkot Salatiga. Keniscayaan ini melahirkan konsekuensi perluasan keterlibatan peserta pawai yang tidak hanya mahasiswa UKSW melainkan masyarakat Salatiga. Keterlibatan masyarakat Salatiga ini dibagi menjadi dua kategori yaitu kampung (kelurahan, RT/RW) dan sekolah (dasar sampai dengan atas). Pertama, keterlibatan kampung dalam hal drumblek. Bahwa terdapat 4 kampung yang memiliki kelompok drumblek yaitu Pancuran, Krajan, Nanggulan dan Banjaran.
Kedua, keterlibatan sekolah dalam hal kostum carnival dengan mengundang SD-SMP-SMA di Salatiga untuk ikut dalam pawai budaya tersebut. Dalam hal ini keikutsertaan SD-SMP-SMA harus melalui seleksi, karena kostum karnaval memiliki kriteria atau spesifikasi yang berbeda agar layak disebut sebagai kostum karnaval. Selain itu untuk mengantisipasi membanjirnya peserta dari sekolah yang ingin terlibat dalam pawai tersebut.
KOMPETISI DRUMBAND SE KOTA SALATIGA
Pada pawai budaya UKSW tahun 2012 akan ditambahkan kegiatan yaitu kompetisi drumband se kota Salatiga yang akan diikuti oleh SD, SMP dan SMA/SMK yang ada di kota Salatiga. Kompetisi drumband tersebut akan diselenggarakan sebagai awal kegiatan pawai budaya yang akan memperebutkan piala Walikota Salatiga dan Rektor UKSW.
DRUMBLEK
Sebagaimana sudah diungkapkan diatas bahwa drumblek akan diikuti peserta dari mahasiwa UKSW dan kelompok drumblek di Salatiga. Estimasi peserta drumblek adalah 1000 (UKSW), 250 (Pancuran), 100 (Banjaran), 100 (Krajan), dan 150 (Nanggulan), sehingga total peserta drumblek adalah 1600 orang. Dengan jumlah sebanyak itu, diharapkan UKSW dan Pemkot Salatiga dapat memecahkan rekor MURI untuk peserta drumblek terbanyak di Indonesia.
Penampilan drumblek diserahkan ke masing-masing peserta baik kostum, koreografi maupun aransemen, termasuk pilihan lagu yang akan ditampilkan. Namun terdapat kewajiban bagi peserta drumblek adalah menyanyikan lagu Mars Salatiga yaitu HATTI BERIMAN. Mars Salatiga menjadi lagu wajib dengan aransemen music bebas, diserahkan ke setiap peserta.
KOSTUM KARNIVAL
Kostum karnival akan melibatkan mahasiswa UKSW dan SD-SMP-SMA se-Salatiga. Keterlibatan SD-SMP-SMA melalui Dinas Pendidikan dan Olahraga Pemkot Salatiga untuk berkoordinasi dengan kepala-kepala sekolah. Diharapkan sekolah dapat meloloskan minimal satu kostum carnival untuk tampil dalam Pawai Budaya. Sebagaimana dikemukakan diatas, untuk kostum akan terdapat seleksi lebih dahulu. Seleksi dimaksud adalah seleksi konsep kostum yang disesuaikan dengan persyaratan kostum carnival.
Harapannya dengan Pawai Budaya UKSW 2012 dalam rangka Orientasi Mahasiswa Baru (OMB) ini semakin mengokohkan UKSW sebagai satu-satunya perguruan tinggi di Indonesia yang menyelenggarakan orientasi mahasiswa barunya dengan pawai drumblek dan costume carnival. Dan UKSW berkontribusi terhadap pembangunan pariwisata kota Salatiga dan pawai ini menjadi agenda rutin tahunan kota Salatiga. Rekor MURI yang hendak di pecahkan semakin menancapkan pengaruh UKSW dalam mengangkat kreatifitas rakyat dalam berkesenian.
Subscribe to:
Posts (Atom)











