Showing posts with label korupsi simulator SIM. Show all posts
Showing posts with label korupsi simulator SIM. Show all posts

Sunday, August 5, 2012

Dua Polisi yang boleh menangani Korupsi Simulator SIM: Patung Polisi & Polisi Tidur

Kehebohan publik masih berlanjut dengan pemberitaan korupsi yang terus berlanjut. Rentetan kasus korupsi yang terungkap menjadi tayangan yang menarik, berbagai respon publik tampil di keriuhan pemberitaan media. Publik masih terus terpukau ketika elit politik terkuak menikmati duit rakyat. Tontonan asyik penegakan hukum represif yang ditampilkan KPK terus menghadirkan daya tarik dan rasa penasaran. Kontinuitas berita korupsi tidak menyurutkan publik tanpa lelah mengikuti perkembangan terkini penanganan kasus-kasus korupsi.

Publik menaruh harapan besar terhadap KPK. Karena selama ini KPK yang berani tampil membongkar korupi yang dilakukan elit politik, dengan jaminan kepastian tidak berbelit-belit penanganannya dan hukuman yang dijatuhkan. Selama ini, publik melihat dan membandingkan baik dalam skala lokal maupun nasional penegakan hukum yang dilakukan Polisi dan Kejaksaan ketika menangani kasus korupsi. Perbandingan tidak hanya dengan pengamatan dari berbagai media, melainkan dari cerita atau informasi mulut ke mulut mengenai penanganan kasus-kasus hukum di kedua lembaga tersebut.

Urusan dengan polisi (dan jaksa) dikonotasikan dengan urusan yang berbelit dan harus mwnggunakan uang untuk mengurus semua urusan yang berkaitan dengan kasus yang terjadi. Hukum yang direpresentasikan oleh kedua lembaga penegak hukum adalah hukum dengan bunyi pasal gemerincing uang. Sebagaimana ditunjukkan dari kepanjangan singkatan KUHP oleh masyarakat ‘Kasih Uang Habis Perkara’ merupakan manifestasi urusan hukum di kedua lembaga tersebut yang selama ini tersimpan dibenak publik. ‘Hukum ibarat pisau, tajam ke bawah namun tumpul keatas’ muncul karena pengalaman berhukum masyarakat. Hukum hanya keras dan berlaku tegas untuk masyarakat yang tidak berduit, namun lentur bagi mereka yang mampu memberikan aneka fasilitas kepada aparat penegak hukum.

Tulisan selengkapnya dapat dibaca di Kompasiana

Tuesday, July 31, 2012

Menguji KPK & Momentum Membongkar Korupsi di Tubuh POLRI

Insiden ‘kecil’ yang terekspose media mengenai ‘tersandera’nya penyidik KPK untuk membawa barang bukti dugaan korupsi korupsi pengadaan alat driving simulator pembuatan SIM di Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri menjadi ujian bagi kewenangan KPK yang diatur dalam UU No. 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi. Aparat kepolisian seakan diperintahkan untuk mencegah petugas KPK membawa barang bukti yang diambil dari gedung Korlantas Polri. Peristiwa ini menggemparkan karena menggambarkan betapa Polri sebagai lembaga penegak hukum yang mengetahui hukum hendak melawan tugas KPK yang diatur dalam undang-undang.

Dengan dalih bahwa polisi juga sedang melakukan penyelidikan/penyidikan terhadap kasus serupa, menolak KPK membawa barang bukti. Dalih ini menjadi bentuk ketidaktahuan terhadap UU KPK ataukah keengganan untuk tunduk pada KPK yang tugas dan wewenangnnya diatur di UU KPK. Terdapat dua hal yang perlu dicermati dari peristiwa biasa dari proses hukum pemberantasan korupsi, namun menjadi luar biasa karena menyangkut institusi POLRI. Pertama, sengketa penafsiran Bab VI Bagian Ketiga UU KPK. Kedua, potensi keterlibatan pihak lain dalam kasus korupsi ini.

Kedua hal tersebut menjadi ujian bagi KPK dan POLRI dalam pemberantasan korupsi. KPK yang secara sosiologis hadir karena terlibatnya lembaga penegak hukum termasuk polisi dalam jejaring korupsi. Kehadirannya memang untuk memecah kebuntuan pemberantasan korupsi yang terbelenggu atau disandera oleh perilaku korup aparat penegak hukum. Selama ini KPK sering fokus pada pemberantasan korupsi di lembaga eksekutif dan legilastif untuk kasus pengadaan barang/jasa atau suap. Mengacu pada latar belakang kehadiran KPK, maka sudah selayaknya pemberantasan korupsi diarahkan pada lembaga penegak hukum.

Tulisan selengkapnya dapat dibaca di Kompasiana