Showing posts with label Demokrasi. Show all posts
Showing posts with label Demokrasi. Show all posts

Wednesday, July 23, 2014

Refleksi Dirgahayu 1264 Kota Hati Beriman

Masyarakat sekarang sudah naik kelas dalam berdemokrasi, berbeda pendapat secara terbuka, akses informasi utk kebutuhan informasi dlm menentukan pilihan yang rasional. Lontaran2 pikiran di sampaikan di medsos sungguh menjadi kekayaan dalam diskursus demokrasi yang memperkaya dan memberdaya pada setiap pengambilan keputusan. Namun disebuah kota kecil, ketika pembangunan menjadi kue yang hny diolah oleh segelintir orang, kemudian dibagi oleh kelompok kecil dari segelintir orang. Ditingkahi dengan keserakahan hukum yang berseragam meminta jatah remahan kue pembangunan. Masyarakat yg bergiat dengan proyek pembangunan hanya bisa pasrah, lebih mengutamakan perut daripada kebenaran. Semua stakeholder sudah terbeli dalam jejaring kuasa yang kolutif. Dimanakah suaraku harus kugaungkan ketika rakyat dikelabui dengan ego dan kepasrahan bhw itu bukan urusanku. Suarapun hny mjd gema sebagai penanda bhw ada yg masih eksis, tp sendiri, tersesat tanpa teman menjelajah bentara yg menjulur akar korupsi. Apakah pantas satu tusukan pada kotak suara dijadikan pijakan untuk berharap bhw pilihannya mampu merubah sebuah kota kecil, ditengah mesin partai pendukung terlibat dalam jejaring korupsi dan kolusi yang tidak terjamah oleh keterbukaan apalagi hukum?

Kue (proyek) pembangunan yang dibagi di antara eksekutif, legislatif dan civil society telah melahirkan tradisi yang tiap tahun menjadi rebutan. Apabila rebutan kekuasaan sudah terlembaga setiap lima tahun melalui pemilu, maka rebutan kue proyek pembangunan terjadi setiap tahun (anggaran). Aktornya bisa berbeda, namun hakekat rebutannya selalu hadir menjadi agenda tiap tahun. Aktor yang terlibat adalah eksekutif, legislatif, dan civil society. Tentu bertanya, mengapa civil society terlibat dalam rebutan proyek yang diketahui sudah pasti berbau korupsi dan kolusi? Eksekutif yang pemimpinnya mengalami pergantian selama lima tahun, menjadi aktor terduga utama dalam bagi-bagi kue proyek pembangunan. Legislatif dengan modus term 'aspirasi dewan', menjadi upaya mendapatkan kue proyek dengan menggunakan badan usaha yang berafiliasi kepada partai atau individu anggota dewan. Semakin banyak jumlah anggota terpilih di gedung dewan, posisi tawar untuk mendapatkan bagian kue yang lebih b esar semakin kuat, termasuk mencaplok bagian eksekutif dan sesama anggota dewan yan lain baik dari partai yang sama atau berbeda.

Civil society yang terlibat dalam pembagian kue proyek pembangunan dapat di petakan sebagai berikut, kelompok profesi jurnalistik, individu atau lembaga penggiat anti korupsi, preman lokal, kelompok pengusaha jasa konstruksi, tim sukses pilkada, termasuk lembaga pemerintahan horizontal. Masif dan berjejaring menjadikan pengelolaan pemerintahan yang good governance sulit direalisasikan di kota yang berdirgahayu 1264 ini. Mulai dari penunjukkan/pengadaan langsung atau lelang, terkondisikan bahwa yang memenangkan pelaksanaan pekerjaan proyek pembangunan adalah yang sudah ditentukan. Banyak-sedikitnya proyek yang diperoleh tergantung seberapa besar posisi tawar yang dimiliki oleh masing-masing kelompok terhadap pihak yang memiliki kapasitas untuk membagi kue pembangunan.

Masalah lain dari kota yang berdirgahayu 1264 adalah proyeksi perlunya rekayasa lalu-lintas untuk mengantisipasi keterbatasan ruas jalan dan meledaknya jumlah kendaraan bermotor. Tanpa rekayasa lalu-lintas maka kemacetan sudah menghadang di depan mata. Permasalahannya adalah rekayasa lalu-lintas membutuhkan pemikiran yang mendalam dengan melibatkan stakeholder kota, dan uji coba yang berulang untuk memperoleh hasil yang baik dalam pengaturan lalu-lintas. Kota dengan luas wilayah yang terbatas harus menyegerakan pemikiran tentang rekayasa lalu lintas yang berkorelasi dengan fokus pengembangan kantong perekonomian agar tidak terpusat di jalan Jenderal Sudirman. Twin centre atau pusat kota kembar perlu dilakukan untuk menjadi daya tarik pelaku usaha membuka gerai usahanya. Salatiga yang perekonomiannya mengandalakan sektor jasa dan perdagangan, perlu menggali berbagai potensi tersebu dengan pertama, membuka pusat kota tandingan selain jenderal Sudirman. Kedua, mendorong pengembangan pendidikan mulai dari tingkat dasar sampai perguruan tinggi sebagai center of excelence dalam pendidikan. Sehingga menjadi rujukan tempat atau kota lain untuk menyekolahkan anaknya di Salatiga.

Ketiga, UMKM perlu terus didorong dengan berbagai insentif untuk melebarkan sayap pengembangan usaha tanpa nepotisme dalam pelaksanaannya. Pameran pembangunan sebagai ajang promosi produk UMKM semakin di giatkan. Termasuk mengadakan kegiatan pameran di kota Salatiga secara berkala, berdampingan dengan gelar budaya yang sudah menjadi tradisi beberapa tahun ini. Kegiatan dalam sekala besar dapat menarik minat masyarakat sekitar Salatiga untuk datang dan berbelanja dengan variasi produk yang menjadi unggulan UMKM Salatiga. Pemerintah melakukan pendampingan usaha, tidak hanya dalam bentuk modal namun pengembangan skala usaha UMKM seperti pelatihan manajemen, promosi atau marketing. Dalam konteks pusat kota kembar, sentra UMKM dapat dipikirkan. Termasuk penempatan PKL dalam suatu wadah yang dapat berkontribusi pada ketertiban, kebersihan dan keindahan kota.

Keempat, peningkatan layanan publik oleh pemkot Salatiga. Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil atau Kantor Pelayanan Terpadu dan Penanaman Modal sudah menunjukkan peningkatan pelayanan dengan standar operating procedure yang berISO untuk kantor pelayanan terpadu adalah prestasi yang harus dibanggakan selain perlu ditingkat dan ditularkan ke satuan kerja yang lain. PNS yang berorientasi melayani seperti karyawan perusahaan yang melayani kepentingan konsumen perlu ditransformasikan, bukan pegawai pemerintah yang bossy. Keramahan pelayanan, kepastian waktu dan prosedur perlu terus ditingkatkan.

Inilah sekelumit refleksi atas kota yang sedang berdirgahayu 1264. Tentu masih banyak sisi yang bisa diungkap. SALATIGA HATTI BERIMAN!

Tuesday, July 22, 2014

Skenario Politik Alternatif Prabowo pada Pemerintahan Jokowi-JK 2014-2019

Pasca pernyataan konferensi pers Prabowo Subianto (PS) yang banyak ditafsirkan sebagai pengunduran dirinya dalam proses pemilihan presiden 2014 menghasilkan reaksi yang intinya sama. Reaksi publik adalah menyayangkan keputusan beliau dengan membandingkan pernyataan-pernyataannya yang disampaikan ke publik melalui media. Dengan berbagai manifestasi reaksi seperti menghujat, menghina, mediskreditkan atau secara umum dalam bahasa anak jaman sekarang adalah PS di-bully oleh publik. Pendukung PS yang rasional memiliki dua sikap yaitu mengucapkan selamat kepada Jokowi - JK dan mempertanyakan sikap PS, tidak percaya bahwa pernyataan tersebut adalah keputusan pribadi beliau, melainkan pembisik yang ada di sekeliling beliau.

Reaksi lain adalah dengan menautkan sikap mundur dengan ancaman pidana berdasarkan Pasal 245 dan 246 UU No. 42 Tahun 2008. Dan reaksi tersebut salah, karena sikap mundur Prabowo tidak bisa dipidanakan atau tidak memenuhi undur yang terdapat pada pasal tersebut. Sikap PS yang diambil pasca pemungutan suara tidak memiliki akibat hukum dan politik dalam tahapan pilpres. Publik di media sosial (medsos) memposting ketentuan pasal tersebut sebagai pengingat agar PS di jerat hukum. Sikap politik PS di luar nalar publik, namun rasional bagi egonya sendiri. Apakah tidak ada pihak yang mengajukan pertanyaan, lebih bermanfaat mana antara menyatakan mundur dan mengakui kekalahan, menerima kemenangan pesaing di pilpres?

Mengakui kekalahan adalah salah satu sikap ksatria. Kekalahan di kompetisi pilpres bukan akhir segalanya dalam sebuah proses demokrasi. PDIP dspat menjadi referensi, bagaimana berdemokrasi pasca mengalami kekalahan di dua pilpres yaitu mengambil posisi sebagai partai oposisi terhadap partai pemenang pemilu yang memenangkan pilpres. Ini adalah alternatif yang bisa atau harus diambil PS dengan Gerindranya. Menjadikan Gerindra dan Koalisi Merah Putihcounterpart yang kritis dan bersebrangan terhadap pemerintahan terpilih. PS memiliki kharisma dan bisa dikelola untuk menjadi negarawan sejati sebelum pernyataan mundurnya pada tanggal 22 Juli 2014. Selain kharisma, PS memiliki sumber daya politik untuk mengambil peran oposisi di legislatif baik nasional maupun daerah.

Sikap oposisi yang ekstrim bisa dilakukan dengan brutal menolak setiap kebijakan pemerintahan Jokowi baik yang harus dibahas di DPR maupun sebagai kebijakan eksekutif. Sikap oposisi yang demikian, apabila di kelola dengan baik dapat menjadi bekal untuk bersaing di pileg dan pilpres 2019. Sekali lagi, PDIP menjadi contoh yang baik dalam pilihan sikap politik ketika tidak menjadi pemenang pemilu. Dan memperoleh kehormatan di hati pemilih, ketika kader parpolnya sesuai dengan harapan rakyat. Beroposisi menjadi pilihan untuk menunjukkan secara bermartabat bahwa pilihan rakyat pada 9 Juli 2014 adalah salah. Kesalahan ditunjukkan dengan bergulirnya waktu berdasarkan kebijakan yang diambil oleh Presiden Jokowi. Sikap oposisi yang demikian sah dalam sebuah negara demokrasi. Oposisi legislatif dapat dijamin dengan sikap otoriter bagi anggota legislatif dari partai Gerindra yang melawan keputusan partai. Mekanisme PAW bagi kader partai yang melawan menjadi upaya menjaga konsistensi oposisi terhadap pemerintahan Jokowi.

Oposisi lain adalah dalam hal penegakan hukum. Dengan mengambil maksimnya Lord Acton, 'power tend to corrupt' maka mengintip pengemban kebijakan rentan terlibat dalam penyalahgunaan wewenang baik dalam perspektif Tata Usaha Negara maupun Tindak Pidana Korupsi menjadi pilihan untuk menaikkan kewibawaan politik. Mengawal penegakan hukum yang melibatkan pejabat baik di pusat maupun daerah akan memberikan poin positif bagi Gerindra dan PS. Termasuk apabila ada kader partai Gerindra yang terlibat pelanggaran hukum tetap akan di proses secara hukum san ecara transparan tanpa ada ada upaya kongkalikong untuk melepaskan diri dari jerat hukum. Pengawalan di kepolisian, kejaksaan dan KPK akan membentuk simpati publik dan menyenangkan hati rakyat yanb sering mengalami kesulitan ketika menuntut penegakan hukum yang melibatkan elit-elit politik.

Berada di samping rakyat pada setiap dampak kebijakan yang merugikan atau tidak berpihak kepada rakyat akan menjadikan PS sebagai pembela kaum tertindas. Menggunakan mesin partai untuk melakukan pembelaan nyata atas rakyat menempatkan PS adalah tokoh yang merakyat dan memiliki kepedulian. Radar politik harus di pertajam, karena pembangunan sering mengorbankan rakyat. Oposisi dalam kerangka pembelaan rakyat lebih bermartabat daripada sikap menyerah dan menuding pihak lain melakukan kecurangan.

Bahkan apabila benar tentang stigma bahwa PS adalah penampung para desertir Kopassus dan preman di wilayah tertentu, maka PS dapat menciptakan gangguan bagi pelaksanaan pembangunan yang dilakukan pemerintah. Disabilitas politik, ekonomi dan sosial dengan jaringan klandestin dapat merepotkan pemerintah bahkan menghambat keberhasilan pemerintahan Jokowi. Apabila rapi dilakukan dan mampu mengelabui pandangan publik, karena rapinya pengorganisasian jaringan klandestin, akan mampu menuai dukungan publik.

Paparan diatas menjadi alternatif strategi tanpa menyerah dan tidak mau mengakui kekalahan sebagaimana dilakukan pada saat hari penetapan hasil pilpres. PS yang berpikir bijaksana dapat menerima alternatif ini dan tetap tampil sebagai pemimpin yang bisa menerima kekalahan, dan kembali membangun modal politik untuk membesarkan tiang demokrasi yang beliau bangun yaitu partai Gerindra. PS yang tidak berpikir panjang lenih memilih menyatakan diri mundur dari tahapan pilpres. Sikap yang melahirkan olok-olok politik bagi beliau oleh minimal para pendukung capres no dua.

Tuesday, July 1, 2014

Pasca Pemungutan Suara, selain munculnya pemenang, adakah peristiwa lain?

Menjelang hari pemungutan suara tanggal 9 Juli 2014, dukungan terhadap kedua pasangan capres semakin riuh. Keriuhan di-rem dengan kehadiran bulan Ramadhan. Mengamati (membaca) isi dukungan, khususnya di jejaring sosial saling menyampaikan pernyataan mendukung atau mencerca satu sama lain.

Dukungan dan cercaan menjadi kelumrahan dalam berdemokrasi sebagai konsekuensi dari kebebasan berpendapat. Yang menjadi riuh dan tajam mengarah pada konflik horizontal antar sesama warga bangsa. Konflik horizontal di jejaring sosial bukan dalam bentuk kekerasan fisik, namun ketajaman perbedaan bisa menjadi benih-benih konflik di dunia faktual.

Bukan hendak mengatakan bahwa beberapa kejadian konflik dalam bentuk kekerasan antar pendukung di beberapa daerah akibat dari saling dukung di jejaring sosial. Saling dukung di jejaring sosial hanya menjadi salah satu pemicu atau trigger dari kekerasan yang terjadi. Sebagai pemicu, pernyataan-pernyataan di jejaring sosial yang memuat informasi yang akan menyebar jauh melintas batas virtual.

Pertama, pernyataan yang memuat informasi merupakan lontaran subyektif dari pihak yang menyatakan. Lontaran subyektif ini terdapat dua kemungkinan yaitu informasinya benar atau kebenaran informasi didasarkan pada keyakinan subyektif. Benar-salahnya informasi membutuhkan sebanyak-banyaknya informasi atau informasi pembanding dan sumber informasi yang digunakan. Dibutuhkan waktu dan cakupan dalam pencarian informasi maka tidak semua individu mampu memilah informasi yang benar dan tidak misleading.

Kedua, penyebaran informasi yang semula berada di wilayah virtual ke masyarakat non virtual. Informasi yang diposting di jejaring sosial dengan penyebaran yang tidak bisa diduga sampai sejauh mana informasi tersebut berakhir. Terkait dengan substansi informasi, benar, salah, atau masih dibutuhkan klarifikasi lagi untuk benar dan salahnya. Informasi yang benar akan mengarahkan pada pertimbangan pilihan yang benar, sedangkan informasi yang salah akan menjadikan fitnah dan menyesatkan dalam menentukan pilihan.

Berkembang dan mengalirnya informasi saling mendukung di jejaring sosial sudah mengerucut pada gangguan interaksi sosial. Tidak hanya debat yang substansial dengan argumen bernalar, namun sudah mengarah kepada unfriend ketika teman sudah menggunakan prinsip pokoke dan atau mengganggu dengan postingan yang substansinya belum bisa dipastikan kebenarannya. Namun informasi yang diposting akan mengalir sampai jauh dan menjadi referensi bagi masyarakat. Pereferensian informasi tersebut bagi masyarakat yang tidak memiliki kesempatan untuk check and recheck akan dinilai sebagai kebenaran. Apalagi informasi di sampaikan oleh individu yang memiliki kapabilitas atau kewibawaan, sehingga publik patut percaya dengan apa yang disampaikan.

Informasi yang tidak benar atau kebenarannya masih harus diklarifikasi terlanjur sampai di masyarakat dan dipegang sebagai kebenaran. Kondisi inilah yang memicu ketegangan ditengah masyarakat, mengarah pada konflik horizontal yang sudah terjadi. Apabila tidak ketahanan sosial dalam meredam setiap informasi yang beredar terkait dengan pilpres ini, maka pasca pemungutan suara akan mundah tersulut kekerasan horizontal antar pendukung.

Fanatisme pendukung capres di pilpres 2014 ini sungguh luarbiasa, berbeda dengan pilprea sebelumnya. Fanatisme yang sudah mengarah pada segregasi politik antar pendukung sudah kasat mata. Masyarakat berani menolak selebaran dari pasangan yang sedang kampanye dengan hanya menunjukkan jari tangan dalam jumlah tertentu. Kondisi demikian adalah lahan subur untuk menyemai benih-benih kekerasan, dan memanennya dengan menyebar 'bahan bakar' agar terjadi konflik terbuka.

Kekerasan horizontal menjadi potensi yang harus di waspadai pasca pemungutan suara. Aparat negara dituntut untuk netral ketika terjadi kekerasan. Kenetralannya dengan antisipasi konkrit dan menutup peluang terbukanya konflik di masyarakat. Koordinasi intelejen menjadi penting untuk mendeteksi potensi kekerasan massal akibat kekecewaan para pendukung capres ini. Keberadaan hanya 2 pasangan capres membuka peluang kekerasan pasca pemungutan suara. Masyarakat terpecah menjadi dua dengan kemungkinan berhadap-hadapan sangat besar.

Kita siap berbeda pendapat, namun siapkah menyelesaikan perbedaan tersebut dengan beradab dan akal sehat?

Noumenon & Phenomenon dalam Pilpres 2014

Noumenon & Phenomenon dalam Pilpres 2014

Noumenon (\ˈnü-mə-ˌnän\) menurut Merriem-Webster Dictionary adalah a posited object or event as it appears in itself independent of perception by the senses. Noumenon merupakan obyek atau peristiwa yang 'melayang-layang', keberadaannya tidak didasarkan atas sebab tertentu, dia ada sebagaimana adanya. Berbeda dengan phenomenon yaitu an object or aspect known through the senses rather than by thought or intuition, obyek yang diketahui melalui perantaraan akal dan bukan berdasarkan pikiran atau intuisi.

Kandidasi dalam pilpres yang terwakili oleh dua pasangan, Prabowo-Hatta dan Jokowi-Kala merupakan fenomena demokrasi. Kedua pasangan tersebut adalah fakta, sedangkan fenomenanya adalah dukungan terhadap keduanya. Saling dukung telah terjadi dalam berbagai (lintas & multi) media. Dalam hal ini bukan bentuk medianya yang ingin di kaji, melainkan substansi dari pesan yang dimuatkan atau di unggahkan di berbagai media.

Semua substansi saling dukung adalah fenomena dalam pengertian yang dikemukakan oleh capres lovers adalah hasil dari buah pikir alias nalar. Isi dukungan dalam kerangka kampanye merupakan buah pikir dari pendukungnya yang terambil dari proses berpikir. Berpikir (thought) menurut Merriem-Webster Dictionary adalah the act or process of thinking atau the act of carefully thinking about the details of something.

Berpikir merupakan sebuah proses. Proses dari Merriem-Webster Dictionary adalah a series of actions that produce something or that lead to a particular result atau a series of changes that happen naturally. Proses berpikir tidak terjadi seketika dan tidak ada secara tiba-tiba, namun ada suatu rangkaian tindakan (berpikir). Tindakan berpikir meliputi ketersediaan informasi dalam jumlah yang mencukupi dan berimbang, pengolahan informasi baik dengan membandingkan, memilah atau menganalisis. Kemudian muncul hasil berpikir yang dapat berupa sebuah kesimpulan dalam suatu pernyataan. Pernyataan inilah yang menjadi isi dukungan kepada salah satu pasangan.

Substansi dukungan tanpa proses berpikir akan mengarah pada sebuah stereotype yaitu to believe unfairly that all people or things with a particular characteristic are the same. Meski stereotype dapat merujuk pada hasil pengalaman, dan kemudian dikembangkan sebagai hasil berpikir namun arahnya adalah tuduhan yang sifatnya subyektif.

Yang menjadi masalah adalah apabila isi yang disampaikan bukan dari hasil buah pikir. Parahnya isi dukungan dikategorikan sebagai noumenon, sesuatu yang hadir tanpa sebab-akibat. Dalam gradasi yang lebih bawah dari noumenon adalah hasil dari sebuah tebakan berdasarkan intuisi capres loversnya. Intuisi capres lovers yang tidak didukung oleh data atau informasi yang obyektif akan mengarah pada fitnah (gibah). Fitnah inilah yang harus dihindari oleh bangsa Indonesia, karena dapat mengarahkan pada pemecah-belahan.

Noumenon dari pilpres ini (dan setiap pemilihan pemimpin negeri ini) adalah keadilan. Keadilan menjadi utopis ketika ternyata sang terpilih tidak mampu mendekatkan masyarakat pada keadilan. Artinya pemilih terbujuk dan kapasitas sang terpilih ternyata tidak mumpuni untuk mewujudkan keadilan. Dan ini terus berulang, apakah dalam pilpres 2014 akan terulang kembali? Capres lovers-lah yang menentukan. Selamat berpilpresphoria!!

Monday, January 13, 2014

Aksi Cabut Paku di Salatiga (dari Salatiga untuk Indonesia)


Titiek Budiprihyanti's photo.
Pelestarian lingkungan hidup tidak hanya terbatas pada penanaman pohon (reboisasi) untuk menambah pasokan oksigen dan memperkuat kemampuan tanah menyerap air. Menjaga keberadaan pohon dari 'hama' pengganggu seperti terlihat pada gambar juga penting dilakukan. Rendahnya kesadaran atas pentingnya keberadaan pohon tidak hanya pada sebatas pentingnya menanam pohon untuk memperbanyak jumlah pohon, melainkan juga menjaga agar pohon tidak digunakan sebagai sarana mempromosikan produk.

Pohon menjadi media promosi yang mengganggu tumbuh-kembang pohon dan estika kota. Media promosi dengan menempelkannya dipohon sering menggunakan benda tajam seperti paku. Paku tersebut menjadi 'hama' yang dihasilkan oleh manusia. Pemanfaatan pohon sebagai media promosi secara berulang telah menjadikan paku adalah bagian yang tidak terpisahkan dari pertumbuhan pohon. Selama bertahun-tahun pohon silih berganti tertempel media promosi, dan semakin banyak jumlah paku yang menancap dari tahun ke tahun.


Berdasarkan fakta diatas melahirkan keprihatinan masyarakat sipil kota Salatiga untuk mengambil bagian dalam menyelamatkan lingkungan hidup. Sebagai bagian dari kampanye 'Stop Memaku Pohon', masyarakat sipil kota Salatiga yang meliputi Palang Merah Indonesia (PMI) Salatiga, Salatiga Facebook Community (SFC), Salatiga Peduli, TRC, Radio Suara Salatiga dan Jaringan Salatiga Liberal (JSL)melakukan Aksi Cabut Paku.

Gagasan besarnya adalah ketika pohon sebagai penopang lingkungan dapat diselamatkan dari paku-paku yang menancap maka satu langkah kecil untuk menyelamatkan pohon dari siksa paku dapat dihentikan. Dengan langkah kecil ini, masyarakat sipil kota Salatiga sedang melakukan kampanye lingkungan hidup untuk melakukan tindakan serupa di kota-kota Indonesia. Ketika kampanye Aksi Cabut Paku di mulai dari Salatiga dan kemudian dilakukan oleh masyarakat sipil di kota-kota Indonesia maka berapa banyak jumlah pohon yang bisa dilestari-selamatkan.

Tri Sukrisdyanto's photo.Aksi cabut paku merupakan langkah kecil untuk tujuan besar. Penyelamatan pohon berarti menyelamatkan lingkungan hidup. Menyelamatkan lingkungan hidup adalah menjamin bahwa bumi ini terus layak dihuni oleh umat manusia dengan kualitas yang tetap menunjang keberlangsungannya.   Tri Sukrisdyanto's photo.Tri Sukrisdyanto's photo.

Rendahnya kesadaran pelaku usaha dalam berpromosi telah mengorbankan eksistensi pohon. Termasuk pemerintah melalaikan tanggung jawab untuk menjaga pohon dari 'hama' usaha yang dilakukan oleh pelaku usaha. Maraknya pemakuan pohon sebagai media promosi usaha atau politik telah menjadikan pohon sebagai korban kebarbaran motif ekonomi dan politik manusia. Untuk itu perlu ada yang memulai penyadaran dengan aksi pencabutan paku di pohon. Kelompok masyarakat sipil menunjukkan kepedulian dengan langkah kecil melakukan pada hari Minggu, 12 Januari 2014 kemaren.

Tri Sukrisdyanto's photo.Aksi pencabutan paku yang dilakukan oleh kelompok masyarakat menghasilkan hampir 2 kg paku dan itu hanya meliputi sebagian kecil dari pohon-pohon yang berada di Salatiga. Seperempat ruas jalan Osamaliki, jalan Wahid Hasyim, jalan Kartini, jalan Laksamana Adi Sucipto membuktikan bahwa paku begitu banyak. Dengan tingkat kesulitan diatas rata-rata yaitu butuh usaha ekstra dan tidak cukup hanya menggunakan tang menunjukkan paku yang ditanam telah 'menyakiti' pohon dalam kurun waktu yang lama. Satu paku yang tertancap di pohon harus 'dikeroyok' 3-4 orang agar bisa dicabut dari pohon. Usaha ekstra tersebut terjadi hampir di setiap pohon yang ditemukan paku yang tertancap.

Aksi di Salatiga oleh beberapa kelompok masyarakat menjadi langkah awal untuk melakukan aksi selanjutnya. Karena masifnya pemakuan di pohon-pohon di wilayah Salatiga, butuh konsistensi dalam mencabuti paku. Dan dari hasil diskusi dengan para aktivis yang terlibat mereka hendak melanjutkan aksi cabut paku dalam waktu dekat dengan melibatkan banyak elemen masyarakat. Dari Salatiga untuk Indonesia hendak menularkan virus cinta lingkungan dengan menghilangkan paku dari batang pohon.

Tuesday, March 5, 2013

PDIP Berjaya di Pilgub Jateng 2013 (Sebelum Pilgub digelar)

Pada pukul 00.00, Rabu, 6 Maret 2013  sudah 3 pasangan calon gubernur (cagub) Jateng yang mendaftarkan diri ke KPUD Jateng. Ketiga pasangan tersebut antara lain Bibit Waluyo-Sudijono, Ganjar Pranowo-Heru Sudjatmiko dan Hadi Prabowo-Don Murdono. Dalam Pilgub Jateng pasca pendaftaran ke KPU memunculkan 'keunikan' dari calon-calon gubernur dan pasangannya.

Pertama, semua nama cagub dan pasangannya akhiran namanya adalah huruf 'o'. Akhiran huruf 'o' ini menjadi penonjolan sisi kejawaannya dari sisi nama. Dimana pelafalan logat jawa pada umumnya di konotasikan dengan akhiran huruf 'o'. Artinya pertimbangan putra daerah benar-benar menjadi keutamaan dalam mengajukan pasangan calon. Meskipun pertimbangan tersebut dibungkus dengan argumentasi diplomatis-politik, tidak dapat menghindarkan diri dari pengaruh pertimbangan kedaerahan. Argumentasi diplomatis-politik mencuat dengan jargon seperti kader partai, mempertahankan atau meneruskan keberhasilan, atau pengalaman birokrasi.

Lafal 'o' juga mencerminkan keumuman dari figur yang dicalonkan. Keumuman dimaksud bahwa tidak ada calon yang mengejutkan dari kalangan pengusaha atau pemuda seperti pada pilgub sebelumnya. Kondisi ini bisa menunjukkan kegagalan kaderisasi di Jateng dan atau para tokoh-tokoh di Jateng kapok mencalonkan diri. Kedua hal tersebut menjadi sinergi dalih dari tokoh Jateng untuk berkompetisi yang melibatkan ongkos politik yang tidak sedikit. Sinergi dalih melahirkan kegamangan, sambil melihat kondisi diri yang belum keceh duit untuk sekedar 'menghamburkan' kekayaan dengan resiko politik yang tinggi.

Kedua, semua pasangan cagub sebenarnya adalah kader PDIP atau pernah menjadi 'kader' PDIP. Ganjar-Heru dan Don Murdono adalah kader PDIP yang masih aktif. Bibit adalah calon petahana yang memenangkan pilgub dengan PDIP sebagai gerbongnya. Hadi Prabowo, sekda provinsi Jateng yang melamar PDIP untuk menjadi gerbong pencalonannya sebelum pindah gerbong ke koalisi partai setelah rekomendasi PDIP turun ke pihak lain. Semua pasangan cagub nyaris mambu PDIP, yang menempatkan PDIP sebagai pencetak kader pemimpin di level Jateng atau bahkan nasional pasca runtuhnya 32 tahun rejim militer.

Sebagai pencetak kader pemimpin, PDIP berhasil melakukan kaderisasi dibandingkan dengan partai lain. Pencalonan cagub Jateng bisa menjadi bukti didepan partai politik lain yang masih bersusah payah menelorkan pemimpin mumpuni. Partai politik yang di pemberitaan media selalu hiruk pikuk dalam menampilkan kader partainya, ternyata tidak bernyali untuk menerjunkan kadernya di kompetisi pilgub Jateng. Atmosfer pertarungan menciutkan nyali kader-kader partai untuk tampil bersaing, bahkan 'menyewa' kader pemimpin lain untuk ditampilkan sebagai cagub.

Kondisi demikian menempatkan Jateng dalam peta politik nasional yang nggegirisi bagi parpol. Selain ketidakbisaan untuk mencalonkan sendiri karena tidak memenuhi kuota kursi yang dipersyaratkan, pragmatisme politik parpol mendorong untuk melakukan 'persewaan' kader baik non parpol maupun dari parpol. Pragmatisme politik diupayakan mendatangkan political benefit ketika pasangan cagub yg didukung memenangi pertarungan.

Ketiga, dengan jumlah pemilih yang tinggi namun pasangan calon yang sedikit akan membentuk atmosfer pertarungan yang seru. Dihantui suara dominan golongan putih, memperebutkan suara 'sisa' golput untuk mendulang kemenangan akan dilakukan oleh 3 pasangan calon. Perebutan suara apabila mendasarkan diri pada keunikan kedua maka sejatinya yang sedang direbutkan adalah suara kader PDIP. Suara kader non PDIP akan melengkapi perolehan suara. Meski pelengkap, suara non PDIP menjadi penentu akumulasi suara yang akan mengantarkan cagub menempati urutan teratas.

Saturday, February 23, 2013

Partai Politik: Sarang Koruptik

Sabtu siang, 23 Februari 2013, ketua umum Partai Demokrat (PD) mengumumkan pengunduran dirinya sebagai ketua umum PD. Sikap ini diambil setelah dirinya dinyatakan sebagai tersangka kasus korupsi oleh KPK. Keputusan KPK yang sudah terbaca dari sinyalemen pidato ketua dewan pembina PD. Meski tidak hendak bertendensi bahwa KPK terdikte oleh sinyalemen tersebut, kebetulan ini bisa dimaknai saling terkait.

KPK selama 2 bulan ini di tahun 2013, tiap bulannya men-tersangka-kan pucuk pimpinan partai politik (parpol). Apabila KPK rajin mengulik aliran dana ke parpol di tahun ini, tidak mengherankan di tiap bulannya akan ada pucuk pimpinan parpol yang dijadikan tersangka. Katakanlah ada 11 parpol yang akan menjadi pesakitan KPK ditiap bulannya, kecuali di bulan Ramadhan (asumsinya PKPI juga menjadi peserta pemilu).

Pernyataan diatas tidak tendesius dengan melihat karakteristik parpol di Indonesia yang sumber dana untuk mengelola parpol belum ditopang oleh kesadaran iuran anggota atau kadernya. Iuran anggota dimaksud bukan sumbangan sukarela dari anggota yang sudah duduk di kursi parlemen atau eksekutif. Bukan juga dari simpatisan parpol yang bersangkutan dari kalangan non parpol, yaitu pengusaha atau pihak swasta yang memiliki preferensi politik terhadap parpol tersebut atau mereka yang sudah mendapatkan 'dukungan' usaha dari parpol tersebut.

Iuran anggota yang ada diseluruh pelosok negeri belum menjadi pilar utama pembiayaan parpol. Anggota atau kader parpol belum berdaulat atas partainya, seperti warga negara yang taat membayar pajak. Pihak yang berdaulat dalam partai adalah para pengurus partai dan atau pihak yang rajin memberikan donasi untuk membantu menyelenggarakan kegiatan parpol. Dengan mengesampingkan pihak swasta atau simpatisan dalam berkontribusi untuk pendanaan parpol, pengurus parpol khususnya yang duduk sebagai anggota dewan atau kepala daerah memiliki tanggung jawab untuk berkontribusi finansial dan material ke parpolnya.

Tanggung jawab berkontribusi kepada parpol sebenarnya memuat kewajiban untuk memberikan donasi dari hasil kerja politiknya baik di parlemen maupun di pemerintah daerah. Kader partai yang menjadi anggota legislatif atau kepala daerah memiliki kerja sampingan (political side job) untuk menggali potensi sumber-sumber dana yang tersedia untuk menggerakkan kerja parpol. Sumber dana ini tunggal, namun memiliki derivasi yaitu anggaran belanja negara atau daerah.

APBN/D menjadi sumber dana politik, ketika belanja pemerintah melalui pengadaan barang/jasa ditransformasikan menjadi komoditas politik. Sebagai komoditas politik, maka tercipta transaksi politik segitiga yaitu antara legislatif, eksekutif dan dunia usaha. Tiga pihak ini membentuk segitiga hitam koruptik (korupsi politik) yang selama ini terjadi dan sudah diungkap oleh aparat penegak hukum. Segitiga hitam inilah yang menjadikan anggaran negara dikapling untuk kepentingan dan keuntungan parpol.

Korupsi sudah bergeser sejak lama dari korupsi birokrasi ke korupsi yang didorong oleh partai politik (koruptik). Korupsi politik mendesak aparat pemerintah melakukan perintah elit politik yang terlebih dahulu 'menggoreng' anggaran pada saat pembahasan APBN/D. Fakta demikian harus menjadi perhatian penegakan hukum selain korupsi judicial oleh penegak hukum iu sendiri.

Pemahaman atas koruptik ini dapat diarahkan untuk memperbaiki kualitas demokrasi dan otonomi daerah. Perbaikan kualitas demokrasi dalam hal, pertama, biaya politik pencalonan kepala daerah. Kedua, transaksi politik terhadap APBN/D. Kritik atas demokrasi dan otonomi daerah adalah besarnya dana politik pilkada dan pencalonan kepala daerah yang mendorong setiap individu yang (hendak) terpilib untuk mengeluarkan biaya yang besar.

Permasalahan tersebut kemudian ditawarkan solusi untuk mendaur ulang demokrasi dalam pemilihan gubernur dari pemilihan langsung ke pemilihan yang dilakukan oleh DPRD. Solusi yang ditawarkan tidak sampai pada akar masalah yaitu bahwa selama ini sistem demokrasi dengan mekanisme pemilihannya mengembangbiakan transaksi politik yang koruptif. Biaya politik tidak dikontrol atau tersentuh tangan hukum, dan seolah-olah dibiarkan merajalela dan menggurita.

Tidak tersentuh dan pembiaran ini diduga karena adanya kesadaran dari elit parpol, khususnya mereka yang duduk di lembaga legislatif. Lembaga legislatif akan sulit didorong untuk membuat hukum positif yang berpotensi membatasi dirinya dan rumah politiknya dibongkar oleh produk buatannya. Namun aparat penegak hukum sudah menggunakan UU Tipikor untuk membongkar sarang koruptik. Dalam hal ini, berkaitan dengan peningkatan kualitas demokrasi, KPK harus melakukan pengawasan terhadap pihak-pihak yang terlibat dalam setiap proses demokrasi disetiap levelnya.

Pada tahap awal, KPK memantau aliran dana anggota parpol, pasangan calon, tim sukses atau anggota legislatif dari parpol yang mengusung pasangan calon dalam pilkada. Pemantauan ini diharapkan dapat mulai membongkar embrio korupsi pasca pilkada. Dalam hal ini, langkah pemantauan menjadi upaya preventif korupsi yang bisa dilakukan oleh semua pihak yang terlibat dalam setiap proses demokrasi. Dengan demikian, penegak hukum mematahkan rangkaian korupsi dari proses demokrasi. Demokrasi tidak dipandang sebagai penyebab korupsi yang mulai menyeruak di benak publik dewasa ini.

Saturday, February 16, 2013

Daur Ulang Demokrasi dalam Rancangan Pemilihan Gubernur melalui DPRD

Isu mengenai evaluasi pemilihan gubernur secara langsung sudah dilakukan dalam kurun waktu yang lama. Pelibatan kalangan akademisi tidak dapat dielakkan, selain untuk mengevaluasi juga mendapatkan dukungan yang legitimatif dari pemikiran intelektual. Kalangan akademis yang bersetuju dengan ide pemilihan gubernur melalui DPRD, apakah didasarkan pada pemikiran ilmiah yang objektif atau pesanan pihak tertentu sehingga menjadikan akademisi menjadi tukang ilmu daripada sebagai ilmuwan.

Ide pemilihan gubernur melalui DPRD mencerminkan kedangkalan berpikir dan minimnya kreatifitas dalam menyodorkan alternatif solusi atas permasalahan pemilihan gubernur secara langsung. Kedangkalan berpikir dilontarkan karena pelembagaan demokrasi pasca reformasi dan amandemen UUD 1945 hendak dilenyapkan dan dikembalikan pada kondisi sebelum reformasi dan amandemen. Demokrasi yang sudah berjalan sekian lama melahirkan anomali demokrasi dan mengarahkan pada dominasi aspek prosedural dan tingginya biaya politik pemilihan gubernur (pilgub).

Aspek prosedural terletak pada pilgub dengan tahap-tahap yang ditetapkan oleh penyelenggara pemilu. Pentahapan yang dilalui seolah bisa mendeklarasikan bahwa demokrasi sudah dilaksanakan. Pilgub yang demikian menafikan kemungkinan manipulasi dukungan yang dilahirkan bukan hasil sebuah proses pendidikan politik, melainkan hasil dari pencitraan instan dan politik uang. Kesadaran politik dalam berdemokrasi belum berubah dari mobilisasi pada saat orba berkuasa dengan mobilisasi citra dan politik uang saat ini.

Kesadaran politik inipun tidak dimiliki oleh tukang akademisi yang melegitimasi pilgub melalui pemilihan oleh DPRD. Kedaulatan rakyat yang sudah diberikan, diupayakan untuk ditarik dan didaur-ulang menjadi demokrasi perwakikan yang masih mengalami distorsi. Wakil rakyat yang tidak kompeten, karena terpilih dari hasil nepotisme politik, politik uang, pencintraan politik menghasilkan demokrasi yang koruptif.

Demokrasi yang koruptif dapat dilihat dari banyaknya transaksi politik dalam penganggaran di APBD/N. Hasilnya maraknya anggota DPRD yang terungkap melakukan korupsi oleh aparat penegak hukum. Watak demokrasi perwakilan yang koruptif terjadi karena tingginya biaya politik ketika mencalonkan diri menjadi anggota legislatif. Peluang politik diupayakan terjadi transaksi politik untuk menghasilkan uang kontan guna menutup biaya politik sebelum atau sesudah pemilihan legislatif.

Pertanyaannya adalah apakah keterkaitan watak demokrasi perwakilan yang masih koruptif dengan daur ulang demokrasi dalam pilgub melalui DPRD? Besarnya biaya politik pilgub yang menjadi dalih untuk mendaur ulang demokrasi tidak seharusnya menjadi solusi mutlak atas situasi anomali demokrasi. Dengan tingkat intelektualitas diatas rata-rata dengan gelar akademik berderet seharusnya mampu berpikir atas solusi anomali demokrasi. Kemampuan berpikir ditunjukkan dengan menggali alternatif solusi untuk mengatasi besarnya biaya politik yang dapat mempengaruhi pemenang pilgub melakukan korupsi.

Tukang ilmu yang melegitimasi sikap kemendagri untuk mendaur ulang demokrasi sudah mengalami kooptasi atas independensi keilmuan dan hegemoni negara atas kebebasan berpikir. Solusi tunggal menjadi manifestasi kedangkalan berpikir untuk lebih mengeksplorasi alternatif solusi yang tidak mendegradasi kualitas demokrasi. Pertama, pilgub serentak dengan pemilihan kepala daerah (pilkada). Keluhan atas besarnya biaya penyelengaraan pilgub dapat dikurangi ketika biayanya digunakan juga untuk pilkada. Mekanisme yang rumit dalam pelaksanaan menuntut kerja keras dalam berpikir.

Kedua, pembatasan biaya politik calon gubernur. Dukungan partai tetap diperlukan, namun bagaimana mencegah terjadinya transaksi politik yang spektakuler untuk 'mahar politik' dengab melibatkan pengawasan aparat penegak hukum. Penegak hukum yang sudah memiliki kemampuan penyadapan bisa memantau proses kontestasi di internal partai atau di akar rumput untuk calon independen. Calon gubernur yang diketahui melakukan pembelian kendaraan politik dapat didiskualifikasi atau dilarang mengikuti pilgub.

Ketiga, e-polling. Pilgub yang dilakukan secara elektronik bukan sebuah kemuskilan. Dengan diberlakukannya e-ktp maka single number identification menjadi syarat untuk mengirimkan pilihan politik warga negara. Tahapan pemilu konvensional tetap dilakukan untuk verifikasi data pemilih dan nomor identitasnya. Keempat, pengawasan dana kampanye. Dengan melibatkan penegak hukum dan PPATK, aliran dana kampanye dapat diketahui dan dilacak sumbernya. Dana kampanye yang tidak jelas sumbernya atau diduga merupakan hasil transaksi keuangan yang mencurigakan dapat menjadi alasan pembatalan pencalonan.

Informasi terkini terkait dengan usulan pemerintah untuk pilgub melalui DPRD ditolak oleh DPR. Ini menjadi kabar baik karena wakil rakyat tidak hendak menarik kembali demokrasi yang sudah diberikan. Bahkan dari sikap politik tersebut termuat kesadaran anti korupsi yaitu bahwa dengan pilgub melalui DPRD akan mengumpulkan kuasa koruptif di lembaga perwakilan. Karena calon gubernur akan mengeluarkan sumber keuangan untuk membeli dukungan DPRD. Dititik ini pengusul dan pemberi legitimasi usulan terkena shortcut syndrom untuk mengatasi masalah dengan mengajukan jalan pintas.

Shortcut syndrom tidak melihat dampak berlanjut dari ide pilgub melalui DPRD yaitu keberlanjutan korupsi antara DPRD yang memilih gubernur terpilih dengan gubernur. Keberlanjutan korupsi berembrio pada pilgub, tererami saat pembahasan anggaran dan menetas pada saat realisasi anggaran. Kontrak politik tidak ada jaminan berhenti ketika para pihak yang bertransaksi politik sudah selesai melakukan tanggung jawabnya. Hubungan politik yang bersimbiosis mutualisme akan terus berlanjut. Dalam hal ini dapat terjadi pertarungan politik terlokalisasi pada hubungan DPRD-gubernur. Dimana rakyat berada diluar arena panggung politik.

Pemikiran yang harus diajukan pada usulan pilgub adalah bagaimana meningkatkan akuntabilitas politik gubernur terhadap rakyat pemilih. Ini yang harusnya mengemuka pada wacana akademik, bukan mengupayakan daur ulang demokrasi. Bagaimana rakyat bisa berpartisipasi terhadap program pembangunan gubernur dengan mengevaluasi perencanaan pembangunan yang sudah dijalankan. Daur ulang harus dicegah dan memikirkan kedua pertanyaan tersebut untuk meningkatkan kualitas demokrasi dari prosedural menjadi substasial dan deliberatif.

Saturday, January 12, 2013

Menjadi Presiden Tidak 'Sakral'

Lembaga kepresidenan menjadi salah satu simbol demokrasi, salah satu lembaga yang dipilih oleh rakyat (eksekutif) disamping lembaga legislatif. Berkilas balik saat Indonesia pasca kemerdekaan (orde lama) dan pasca orde lama dibawah pemerintahaan Presiden lama dibawah demokrasi yang dilabelkan pada Indonesia tidak berjalan sesuai idealitasnya. Yaitu presiden sebagai figur pemimpin nasional tidak mengalami pergantian pada setiap pemilihan umum yang dilaksanakan secara teratur.

Pada kedua masa tersebut, lembaga kepresidenan menjadi sakral karena desain dominasi yang dikonstruksi baik karena kondisi jaman waktu itu maupun sebagai bentuk rencana pelanggengan kekuasaan. Desain dominasi yang demikian mengakibatkan upaya masyarakat untuk melakukan kontrol atau kritik menjadi ancaman serius bagi kekuasaan (baca: lembaga kepresidenan). Lembaga menjadi tidak tersentuh atau semakin menjauh dari kondisi masyarakat.

Tidak tersentuhnya lembaga presiden ditingkahi dengan 'pagar' politik yang dibangun oleh rejim agar tetap berkuasa dan menjalankan kekuasaan secara efektif. Watak kekuasaan yang demikian menteror rakyat dengan pendekatan militeristik dan berwajah otoriter semakin menegaskan kesakralannya. Kondisi ini menggiring pemahaman masyarakat secara tidak sadar bahwa presiden haruslah sosok pinilih, dimana masyaraka tidak dapat secara sembarang memilih atau mengganti presiden.

Lembaga presiden sakral dan dikultuskan terbentuk selama 32 tahun dan dipaksa-hancurkan dalam gerakan reformasi yang menghendaki pelurusan dan pemurnian demokrasi yang bertolak dari kedaulatan rakyat. Salah dobrakan terbesar adalah setiap orang saat ini memiliki kesempatan untuk mencalonkan diri sebagai presiden. Kesakralan lembaga kepresidenan terbongkar ketika pada pemilihan presiden 1999 bermunculan banyak calon presiden. Ketua partai politik menjadi salah kontributor calon presiden.

Demokrasi yang sudah dijalankan sejak pemilihan presiden tahun 1999, kemudian ditahun 2004 dan 2009 mampu membangun kultur demokrasi. Yaitu keberanian publik untuk mengajukan diri sebagai calon presiden. Ambil contoh pada penghujung 2012, Rhoma Irama dan Farhat Abas mendeklarasikan dirinya untuk menjadi calon presiden. Kedua figur tersebut bukan berasal dari 'darah biru' partai politik, namun berani secara terbuka mencalonkan menjadi capres.
Pencalonan kedua tokoh menunjukkan bahwa menjadi presiden dan berada dalam lembaga kepresidenan bukan lagi hanya mimpi yang tidak bisa diwujudkan. Meski pencalonannya dari sisi waktu dan kapasitas personal dapat dinilai prematur, hasrat mereka menjadi bentuk runtuhnya kesakralan (lembaga) kepresidenan. Dalam hal ini bukan berarti bahwa menjadi presiden hanya untuk 'darah biru' politik, namun lebih pada selama ini pencalonan presiden dilakukan oleh ketua partai politik atau yang memiliki kontribusi nasional dalam bidang-bidang tertentu.

Tokoh nasional menjadi kriteria pencalonan presiden. Penokohan dilakukan oleh publik dan menerobos sekat-sekat kemajemukan. Publik menilai kiprah individu. Penilaian didasarkan pada kiprah seseorang dalam kurun waktu tertentu, untuk menilai konsistensi perjuangan terhadap bangsa dan negara. Kemampuan menerobos sekat-sekat kemajemukan diperlukan karena kondisi terberi bangsa ini yang majemuk. Perjuangan perlindungan terhadap semua komponeb bangsa penting. Figur yang tidak dikenal atau tidak memiliki rekam jejak melindungi kemajemukan cenderung tidak ditokohkan atau memperoleh preferensi untuk menjadi calon presiden.

Dukungan secara politik dan riil menjadi penting untuk memenuhi syarat pencalonan. Figur yang sudah ditokohkan saja sering mengalami kesulitan mendapatkan dukungan, apalagi yang prematur. Dengan tidak mengurangi penilaian bahwa pencalonan Rhoma Irama dan Farhat Abas, keduanya tidak lebih mencari sensasi belaka. Atau bahkan mereka tanpa sengaja masuk 'perangkap politik' yang ditebar 'kekuatan besar' untuk menggiring preferensi politik ke pilihan tertentu. Kekuatan besar ini berkepentingan agar calon-calon presiden adalah figur dengan kriteria tertentu sesuai keinginan mereka.

Sensasionalitas pencalonan presiden non tokoh nasional hanya layak masuk dalam pemberitaan infotaiment. Terlepas dari motivasinya, kriteria tokoh nasional saja belum masuk dan pencarian kendaraan politik menjadi kesukaran yang dihadapi pada langkah politik selanjutnya. Kendaraan politik apakah yang akan berani mengajukan Rhoma Irama dan Farhat Abas? Apakah mereka akan mampu menyisihkan figur lain yang mencalonkan diri di kendaraan politik yang sama? Terlepas dari runtuhnya sakralitas, diluar itu hanya sensasi belaka.

Monday, January 7, 2013

PKn, Demokrasi dan Pendidikan Politik Rakyat

Pendidikan Kewarganegaraan (PKn) pada semester ini akan fokus untuk pendidikan politik rakyat. Fokus tersebut didasarkan pada kondisi makro bangsa ini yang mempersiapkan diri menghadapi pemilu 2014. Pendidikan politik rakyat yang sebenarnya menjadi tugas utama partai politik sebagaimana ditegaskan dalam UU Partai Politik, ternyata belum di optimalkan.

Demokrasi sebagai sebuah proses membutuhkan kesinambungan pendewasaan politik bagi setiap pihak yang terlibat didalamnya. Demokrasi yang mengemuka dalam kehidupan bernegara didominasi sisi prosedural, termasuk pembentukan lembaga-lembaga demokrasi. Dominasi sisi prosedural banyak menggerus nilai-nilai yang menjadi substansi demokrasi. Padahal nilai demokrasi menjadi salah satu penentu kualitas demokrasi, selain sisi proseduralnya.

Pendidikan politik perlu dilakukan di perguruan tinggi khususnya melalui PKN, dalam hal untuk meningkatkan pemahaman politik dalam keterlibatan masyarakat pada setiap proses demokrasi. Mahasiswa adalah salah satu bagian anggota masyarakat dan calon pemimpin masyarakat dapat berperan menjadi lokomotif demokrasi. Nilai kesamaan, kebebasan dan perlindungan minoritas menjadi nilai utama bersanding dengan nilai penyelesaian konflik secara damai, pemilihan umum sebagai wahana penggantian pemimpin secara teratur, atau partisipasi politik warga negara.

Nilai-nilai demokrasi perlu terus disampaikan ke publik untuk lebih mematangkan perjalanan demokrasi. Berbagai persoalan bangsa yang mencuat dapat dimaknai sebagai anomali demokrasi. Anomali terjadi karena belum mapannya kultur demokrasi di Indonesia. Kultur demokrasi yang terbentuk dari pelaksanaan nilai-nilai demokrasi kurang mendapat perhatian lembaga-lembaga politik. Perhatian hanya mengarah pada upaya merebutkan sumber-sumber ekonomi melalui kekuasaan yang tersedia.

Pemilu sebagai kontestasi politik untuk menduduki jabatan politik menjadi sangat prosedural dengan mengabaikan kualitas individu yang berhasil memenangkan pemilu. Orientasi kekuasaan yang mengabaikan kepentingan publik telah melahirkan pengembosan dana publik bukan untuk kesejahteraan rakyat. Rendahnya kualitas pejabat publik dengan banyaknya yang terlibat kasus-kasus hukum khususnya korupsi, konflik antar kelompok, pembangunan yang tidak menjawab kebutuhan masyarakat, penghamburan dana publik untuk kunjungan kerja atau perjalanan dinas menjadi beberapa contoh dari anomali demokrasi.

Konflik baik horizontal maupun vertikal harus menjadi perhatian karena menunjukkan kegagalan demokrasi yang memberi ruang untuk penyelesaian damai. Di dalam konflik mengandung beberapa hal yang bertentangan dengan demokrasi yaitu pertama, kondisi yang menghadirkan karakter memaksakan kehendak. Kedua, pemaksaan kehendak menghilangkan kesempatan melakukan dialog untuk mendiskusikan perbedaan pendapat. Ketiga, di dalamnya juga ketidakmauan bertindak setara atau sejajar terhadap (anggota) masyarakat yang lain. Keempat, bentuk ketidakpercayaan masyarakat terhadap lembaga negara atau aparat penegak hukum.
Ketidakpercayaan terhadap negara atau pemerintah merupakan manifestasi kegagalan demokrasi yang menegaskan adanya distorsi dalam proses yang dilalui.

Pilihan rakyat yang menggemakan suara rakyat tidak memuat kualitas maupun kapasitas dari setiap pilihan rakyat. Preferensi politik rakyat tidak didasarkan pada rasionalitas yang bertolak dari obyektifitas berpikir. Melainkan didasarkan pada konsumerisme politik pemilih dengan membentuk suatu pola transaksi antara pemilik suara dengan calon pejabat publik.
Money politik dalam setiap pemilihan umum atau pilkada seolah menjadi kewajaran. Masyarakat atau pemilih melihat sebagai sebuah kesempatan untuk meraup untung dari calon pejabat publik. Sedangkan dari sisi pejabat publik merupakan usaha 'membeli' suara politik konstituen. Hubungan yang bercorak transaksional mengurangi kualitas demokrasi. Hasil pilihan tidak didasarkan pada kualitas politik yang nyata, namun dari hasil pencitraan yang menutupi bopeng-bopeng politik diri si calon.

Ketidakberkualitasan (calon) pejabat publik akan nampak dan berlanjut dalam setiap pengambilan kebijakan. Baik dari mulai penjaringan aspirasi, perumusan kebijakan,pelaksanaan, evaluasi dan pemecahan masalah akan menunjukkan tidak hanya kualitas pejabat publik, namun juga dampak yang muncul seperti mengutamakan kepentingan sendiri (korupsi, kolusi dan nepotisme) atau ketidakmauan melayani kepentingan rakyat. Keterpilihan karena transaksi ekonomi akan mereproduksi transaksi tersebut dalam aneka bentuk.

*Bahan Kuliah PKN UKSW Semester 2 2012/2013
Selasa, 8 Januari 2013

Thursday, October 11, 2012

"Ga Harus Bilang WOW Kepada Koruptor"

Judul diatas adalah 'tema' aksi unjuk rasa Cicak Salatiga dan PSAK UKSW untuk mendukung KPK dan pemberantasan korupsi. Judul yang terkesan gaul dan beraroma anak muda, muncul dari 2 kali diskusi yang diselenggarakan di FH UKSW. Diskusi yang mengundang berbagai elemen mahasiswa di Salatiga, masyarakat dan mahasiswa UKSW mendapat respon dengan kehadiran masyarakat dan mahasiswa. Ada dari Karang Taruna, Salatiga Peduli, GMKI, mahasiswa FE, FH dan FISKOM UKSW mewarnai seri diskusi yang dilakukan sebagai bentuk  konsolidasi gerakan sebelum melakukan aksi turun ke jalan.

Bahwa sepertinya sudah menjadi tradisi gerakan di lingkungan UKSW, ketika hendak melakukan unjuk rasa atau demonstrasi selalu dilakukan diskusi tentang tema yang akan disampaikan pada unjuk rasa atau demonstrasi. Diskusi adalah bagian untuk berbagi informasi, berdialog dengan aneka perspektif, dengan harapan akan memperkaya perspektif berpikir kritis mengenai situasi yang hendak disikapi. Diskusi menjadi ruang untuk saling bertukar pikiran ditengah minimnya terjadinya diskusi khususnya di lingkungan UKSW untuk menyikapi persoalan masyarakat, bangsa dan negara.

Diskusi yang dilakukan dalam rangka menyikapi KPK vs POLRI mengalir pada pemahaman bahwa yang ingin diperjuangkan adalah pemberantasan korupsi. Bukan pada sekedar pertikaian KPK dan POLRI, namun bertolak dari gagasan bahwa korupsi lahir ditengah lemahnya penegakan hukum dan rendahnya kontrol dari masyarakat. KPK hadir sebagai anti tesis dari keberadaan aparat penegak hukum yang korup. Sehingga KPK perlu diperkuat keberadaannya dengan tetap terus melakukan kontrol terhadap KPK dan upaya pemberantasan korupsi.

Ide mengenai tema unjuk rasa "Ga Harus Bilang Wow Kepada Koruptor" merupakan hasil respon diskusi yang menghendaki bahwa kemasan aksi tidak harus serius. Pesan harus disampaikan secara ringan dan sesuai dengan konteks jamannya. Dengan pesan yang ringan dan dikemas dalam bahasa kekinian, diharapkan pemberdayaan masyarakat khususnya generasi muda lebih tepat sasaran. Dimana salah satu hasil diskusi muncul tuturan dari pengalaman aksi unjuk rasa sebelumnya bahwa selebaran yang dibagi menarik minat masyarakat untuk memperoleh informasi dari kasus atau peristiwa yang disikapi dengan demonstrasi.

Unjuk rasa yang dilakukan-pun menggunakan marchingblek UKSW untuk mengemas kritik sosial dengan menggubah lagu Iwak Peyek. Pembacaan puisi dari mahasiswa FISKOM dan dosen FBS semakin menyemarakkan aksi dengan pesan-pesan anti korupsi yang dikemas dengan berkesenian. Meski tidak banyak, meskipun harapan yang hadir akan melebihi dari aksi-aksi yang pernah dilakukan karena konon kabar ada dua kelas di sebuah fakultas meliburkan kuliahnya dan meminta mahasiswa peserta kuliah untuk ikut aksi unjuk rasa, sepertinya tidak terbukti. P
eserta aksi menggunakan jas almamater UKSW, karena yang mengikuti aksi hanya mahasiswa UKSW, tetapi mereka tidak mengatasnamakan diri dari Lembaga Kemahasiswaan UKSW Senat Mahasiswa Universitas & Badan Perwakilan Mahasiswa Universitas). Peserta aksi hadir sebagai individu mahasiswa yang peduli terhadap pemberantasan korupsi. 


Ringannya kemasan bahasa tidak mengurangi kedalaman makna dimana masyarakat mudah lupa terhadap koruptor. Masyarakat mudah terpukau dengan mantan terpidana korupsi yang sudah menjalankan hukuman. Keterpukauan mewujud dalam apresiasi atau penghormatan kepada mereka dengan menempatkan mereka (masih) diposisi terhormat. Hasilnya, ketika mereka mencalonkan diri sebagai legislatif atau kepala daerah masih dipilih oleh rakyat. Social punishment tidak sejalan dengan legal punishment. Masyarakat masih sering WOW dengan koruptor, bahkan berandai-andai kalau yang korupsi adalah dirinya. 

Sikap WOW masyarakat yang demikian inilah yang menyulitkan pemberantasan korupsi. Termasuk kehadiran KPK tidak memberi dampak jera bagi penyelenggara negara untuk menahan diri dan mengharamkan kekayaan hasil korupsi. Korupsi hadir tidak hanya ada kesempatan, melainkan 'apresiasi' dari publik ketika seseorang menunjukkan 'prestasi' pencapaian kekayaan. Apresiasi inilah yang menyuburkan pilihan untuk korupsi dari penyelenggaran negara. Kehidupan bersahaja menjadi bentuk kegagalan, yang lebih b anyak dicibir masyarakat. Karena bagi masyarakat, kelimpahan materi menjadi ukuran sukses dan berhasilnya seseorang.

Pidato SBY tidak harus melenakan publik, namun terus memasang kewaspadaan terhadap tindakan konyol meruntuhkan bangsa ini dengan memilih untuk korupsi. Pilihan yang diupayakan dengan jalur politik ditempuh agar penyelenggara negara memiliki ruang cukup untuk merampok yang rakyat. Terus bergerak untuk Indonesia bersih dengan "ga harus bilang WOW kepada koruptor.

Monday, September 24, 2012

Jokowi Ojo Dumeh

Pasangan Jokowi-Ahok dinyatakan sebagai pemenang Pilgub DKI oleh lembaga survey yang bekerjasama dengan media elektronik atau media massa. Mereka belum menjadi pemenang Pilgub DKI menurut KPU DKI, setelah KPU melakukan penghitungan atas suara sah. Namun demikian puja-puji sudah terlontar, kehebatan baik yang rasional maupun irrasional terlontar ke publik. Dengan pensimbolan semut melawan gajah, akhirnya seperti yang terjadi dalam permainan anak-anak, semut selalu tampil mengalahkan gajah. Kemenangan didasarkan pada hasil penghitungan cepat oleh lembaga survey mendorong para pendukungnya untuk melakukan selebrasi. Selebrasi yang dilakukan dalam aneka bentuk, namun semangat kemenangan menjadi eforia bagi para pendukung pasangan ‘kotak-kotak’ tersebut. Meski belum resmi, publik (pendukung pasangan Jokowi-Ahok) dapat memberikan penafsiran atas hasil penghitungan cepat tersebut. Kemenangan ini tidak boleh mendorong Jokowi-Ahok menjadi dumeh (mentang-mentang). Ini berlaku bagi publik pendukungnya. Dumeh akan menyuburkan benih kebencian bagi Jokowi-Ahok apabila kemudian sudah resmi dinyatakan sebagai pemenang Pilgub DKI oleh KPU.

Tulisan selengkapnya dapat di baca di Kompasiana

Sunday, September 23, 2012

Dunia Usaha dengan Iklan-nya Mengolok-olok Calon Pilgub DKI (yang kalah)

Pemungutan suara Pilgub DKI sudah usai dilakukan pada tanggal 20 September 2012 yang lalu. Pasangan Jokowi-Ahok memperoleh suara terbanyak dan sepertinya sudah dipercaya sebagai pemenang Pilgub DKI. Jokowi-Ahok adalah pemenang Pilgub versi quick count, dan tentu saja pasangan tersebut tidak menginginkan hanya dikukuhkan sebagai Gubernur DKI versi quick count. Eforia sudah terjadi di kubu Jokowi-Ahok, dan kekecewaan menghinggapi tim sukses Foke-Nara. Yang tersisa dari hiruk-pikuk Pilgub DKI adalah pembantaian atas sesumbar tim sukses pada saat sebelum pemungutan dan penghitungan suara. Seperti terjadi di jejaring sosial Twitter, account Twitter yang menggunakan nama anonim sama seperti kelompok dangdut wanita menjadi sasaran olok-olok khalayak di jagat tweet. Sesumbar akan memakan kotoran kuda apabila pasangan Foke-Nara kalah dijadikan bahan untuk menagih janji pemilik account. Tentu saja itu mewakili suasana yang terjadi di masyarakat, meski dengan nada guyonan pendukung pasangan yang menang akan menyindir atau mengolok pendukung pasangan yang kalah (versi quick count). Politik perolokan tidak hanya terjadi di jejaring sosial, melainkan juga sudah merambah ke media elektronik seperti televisi. Perolokan tersebut tidak disadari, karena dikemas dalam gaya bahasa kultural dan slengekan. Namun substansi dari bahasa yang digunakan dapat menjadi bentuk simbol perolokan. Iklan televisi tersebut merupakan kelanjutan dari iklan sebelumnya yang ide awalnya untuk menyindir brand atau merek kompetitornya. Dengan bahasa iklan, ‘orang pintar kalah dengan orang bejo’, dimaksudkan untuk ‘menghabisi’ bahasa iklan kompetitor, ‘orang pintar minum tolak angin.’ Tulisan selengkapnya dapat di baca di Kompasiana

Tuesday, September 18, 2012

Pasangan Jokowi-Ahok Pasti “Menang” di Pilgub DKI

Tulisan ini tidak bermaksud mendahului kehendak politik pemilih Jakarta, apalagi takdir Tuhan atas Gubernur terpilih nantinya. Sebelum hasil penghitungan resmi dikeluarkan untuk menentukan pemenang Pilgub DKI, sejatinya pemenangnya sudah dapat terpilih. Pemenang bukan dalam pengertian bahwa pasangan Jokowi-Ahok akan menjadi Gubernur DKI terpilih, bahwa kehadiran pasangan tersebut mampu menyita perhatian, tidak hanya warga DKI atau daerah penyangga DKI, melainkan semua pasang mata di Republik ini melihat ke hasil pilgub tanggal 20 September 2012 nanti. Tulisan ini juga tidak bermaksud untuk mempengaruhi pemilih dalam menentukan pilihannya, atau mengkampanye-kan pasangan tersebut di masa tenang.

Kemenangan Jokowi-Ahok adalah keberhasilan mereka dalam menyita perhatian khalayak. Tampil bukan dengan jargon, tetapi dengan busana (fashion). Kotak-kotak menginisiasi trend fashion. Dilain sisi yang menonjol dari pasangan Foke-Nara adalah kumis lebat yang melintang. Dan tidak ada pendukung Foke-Nara yang mengambil sikap untuk berkumis atau minimal mengecat agar mirip kumis seperti dilakukan pelawak Jojon sebagai identitas panggung beliau.

Tulisan selengkapnya dapat dibaca di Kompasiana

Friday, August 10, 2012

Lanjutkan SARA! (Saya Anti Rekayasa Apapun)

Pernyataan SARA yang dilontarkan Rhoma Irama dan Foke sang incumbent tidak perlu ditanggapi berlebihan. SARA adalah keniscayaan dalam kehidupan ciptaanNya, dan pernyataan SARA dari umatNya hanya sebatas penegasan bahwa kita memang berbeda. Tidak boleh merasa terluka ketika ada yang membuat pernyataan SARA, dan tidak boleh merasa didiskreditkan ketika pernyataan SARA-nya berhadapan dengan mekanisme tertentu. Karena keduanya adalah manifestasi perbedaan yang ‘dibiarkan’ Tuhan bagi manusia dan kehidupan di muka bumi.

Pernyataan yang dikemukakan oleh dua orang publik figur secara substansi pernyataannya tidak perlu dipermasalahkan. Ketidakperluan mempermasalahkan karena pertama, kapasitas dua orang tersebut merepresentasi ‘puncak gunung es’ pemikiran-pemikiran yang ada di kalangan masyarakat tertentu. Kedua, bahwa pernyataan seperti akan selalu dapat memperoleh legitimasi kesakralannya dalam teks kitab suci yang dipahami secara terbatas oleh pihak yang meyakini atau mengamini kebenaran substansi pernyataan kedua tokoh tersebut.

Ketiga, pernyataan tersebut didasarkan pada tingkat pemahaman yang bersangkutan tentang ajaran kebenaran yang diyakini. Ketika berbicara keyakinan maka hal itu berada diranah intrinsik yang berkelindan dengan aspek transendental. Keempat, pernyataan tersebut dilindungi oleh kebebasan berpendapat, kebebasan berekspresi. Kelima, membuka peluang ketimbal-balikan ketika pihak lain melakukan hal yang sama. Ketimbal-balikan ini bukan dimaksudkan untuk melakukan pembalasan, melainkan sebagai kewajaran dalam hukum aksi-reaksi. Hukum aksi-reaksi menjadikan lahirkan sebuah respon dari stimulus yang dihasilkan.


Tulisan selengkapnnya dapat dibaca di Kompasiana

Thursday, August 9, 2012

Vox Populi Vox Dei = Suara Mayoritas Suara Tuhan?

Istilah vox populi vox dei adalah ungkapan kuno yang menjadi roh pelaksanaan demokrasi modern. Vox populi vox dei yang berarti suara rakyat adalah suara tuhan, dalam demokrasi modern dimaknai bahwa suara yang dikemukakan rakyat menjadi aktualisasi kehendak tuhan. Sehingga mendengarkan suara rakyat berarti mendengar suara tuhan. Kaitannya dengan demokrasi adalah mekanisme pengambilan keputusan ditentukan dengan mengutamakan jumlah terbanyak dari yang memilih alternatif yang tersedia.

Dalam pemilihan umum (pemilu), untuk menentukan pemenangnya maka calon pemimpin yang memperoleh suara terbanyak akan ditentukan sebagai pemenang. Apakah dengan demikian bahwa terpilihnya calon pemimpin tersebut sudah mencerminkan kehendak rakyat? Kehendak rakyat yang termanifestasi dari pilihan politik dapat dinyatakan sebagai kehendak tuhan atas pemimpin masyarakat tersebut? Apakah kemudian suara mayoritas dapat merepresentasi suara rakyat, sehingga dapat dinyatakan sebagai suara tuhan?

Ketiga pertanyaan tersebut adalah perenungan terhadap praktek demokrasi Indonesia saat ini. Nilai demokrasi yang tertransformasi di benak masyarakat adalah suara terbanyak adalah kekuasaan untuk melaksanakan sebuah kepentingan. Kepentingan akan memperoleh legitimasi untuk dilaksanakan sejauh mendapat dukungan dari suara terbanyak. Nilai ini tanpa kebijaksanaan, atau minus kehati-hatian akan mengarahkan pada tirani mayoritas. Sebagaimana dituliskan dalam surat Alcuin, “Nec audiendi qui solent dicere, Vox populi, vox Dei, quum tumultuositas vulgi semper insaniae proxima sit.” (English translation: And those people should not be listened to who keep saying the voice of the people is the voice of God, since the riotousness of the crowd is always very close to madness) - http://en.wikipedia.org/wiki/Vox_populi.


Tulisan selengkapnya dapat dibaca di Kompasiana

Pilkada Tak Berguna, Korupsi Merajalela

Pilgub DKI saat ini menjadi sorotan publik, tidak hanya di ibukota melainkan rakyat Indonesia sedang menyaksikan perhelatan demokrasi di ibukota Indonesia. Trik dan intrik politik digulirkan pada saat masyarakat sedang menjalankan ibadah puasa. Puasa tidak mampu menahan untuk tidak menyakiti pihak lain, dan menginstropeksi kehidupan dalam rangka membersihkan diri memohon pengampunan. Pilgub DKI menjadi bagian dari rejim pilkada yang tunduk pada UU Otonomi Daerah. Selain DKI, sudah mengantre persiapan Pilgub yang menjadi barometer politik nasional yaitu Pilgub Jateng di tahun 2013. Persiapan dan pelaksanaan Pilkada berada ditengah pusaran politik senayan yang sedang mendiskusikannya.

Diskusi mengenai pilkada dalam rangka melakukan revisi UU Pemerintahan Daerah, topik menariknya adalah besarnya biaya pilkada, pemilihan gubernur oleh DPRD, calon gubernur dari partai politik yang mempunyai wakil di DPRD dan penggabungan waktu pilkada atau pilkada serentak. Topik tersebut menjadi isu menarik dalam pembahasan berkaitan dengan efektifitas demokrasi dalam memilih pemimpin yang baik. Pilkada yang menjadi bagian dari eforia demokrasi pasca tumbangnya rejim Soeharto ternyata melahirkan anomali demokrasi. Salah satu anomali adalah korupsi, ratusan kepala daerah terjerat kasus korupsi dan demokrasi (langsung) tidak berkorelasi dengan kesejahteraan rakyat atau kemajuan suatu daerah (otonom).

Pilkada adalah peluang untuk merampok uang rakyat. Biaya politik menjadi piutang pemenang pilkada untuk ditagihkan pada APBD. Situasi tersebut jangan berharap kesejahteraan rakyat akan terwujud sebagai bentuk realisasi janji politik selama kampanye. Janji kampanye tidak lebih dari rayuan gombal ‘Don Juan’ politik untuk meyakinkan korban agar bisa jatuh pada pelukan politik kekuasaan. Pilkada berada dikendalikan oleh politik transaksional dengan korupsi menjadi hasil nyatanya. Kepala daerah tidak akan berpikir mengabdi atau melayani masyarakat daerahnya, namun hanya berpikir bagaimana piutang politik dapat segera dapat ditagih dengan surat berharga kekuasaan yang dipegangnya.


Tulisan selengkapnya dapat dibaca di Kompasiana

Sunday, August 5, 2012

Minoritas harus dilindungi (Pelajaran dari Myanmar)

Kekerasan yang dialami oleh etnis Rohingya di Myanmar membentuk solidaritas kemanusiaan dari dunia intermasional. Meski jumlah korban kekerasan simpang siur beritanya, fakta kekerasan menjadi peristiwa sebenarnya. Desakan dunia internasonal nilai-nilai universal mengenai kemanusiaan. Kekerasan berbagai bentuk terhadap individu atau kelompok individu menciderai kemanusiaaan sesamanya dibelahan bumi lain.


Etnis Rohingya adalah kelompok minoritas ditengah dominasi etnis Burma diberbagai bidang di Myanmar. Penguasa politik berasal dari etnis Burma yang merupakan mayoritas dengan jumlah 2/3 total warga Myanmar. Ethnis Rohingya adalah paling minoritas diantara etnis di Myanmar yang beragam Islam setelah berbagai etnis yang beragama Kristen seperti Kachin, Chin dan Karen. Bahwa ditengah rejim milter yang berkuasa di Myanmar maka penindasan dan atau kekerasan akan menjadi alat untuk menjaga hegemoni guna melanggengkan kekuasaan.


Indonesia pernah mengalam kondisi serupa ketika sedang berada dibawah kepemimpinan rejim orde baru. Kekerasan negara menjadi pemandangan keseharian. Keutamaan politik diberikan kepada Golkar, militer dan individu yang berafiliasi pada etnis Jawa. Indonesia diidentikan dengan suku jawa, alienasi terjadi pada suku-suku non jawa. Situasi politik pada saat itu seolah menempatkan (pulau) Jawa sebagai pusatnya Indonesia. Hasilnya adalah peminggiran non jawa dengan segala manifestasi budayanya untuk berkontribusi pada pembangunan Indonesia. Meski situasi ini tidak berkonotasi dengan agama, namun tidak sampai terjadi kekerasan tehadap agama dan pemeluknya secara masif. Karena 'agama' pada saat itu adalah pembangunan, dengan ajarannya Pancasila. 

Tulisan selengkapnya dapat dibaca di Kompasiana

Wednesday, July 11, 2012

Apa Guna Demokrasi, Ketika Demokrasi Hanya Menghasilkan Korupsi

Indonesia mengarahkan perhatian dan menyimak pilkada DKI yang berlangsung tanggal 11 Juli 2012. Terlepas dari hasil yang sedang ditunggu, atau dapat diketahui sementara dari hasil penghitungan suara singkat, terdapat pertanyaan mendasar dari praktek demokrasi yang mewujud dalam pilkada DKI yaitu apa guna atau manfaat demokrasi bagi rakyat? Tanpa manfaat, demokrasi hanya menampilkan kesukacitaan pada saat penyelenggaraannya. Bahkan kita menyebut pemilu sebagai pesta demokrasi. Istilah pesta demokrasi mencerminkan kebahagian dari sebuah ritual (demokrasi) yang sedang berlangsung. Apakah tepat melabeli pemilu (atau pilkada) sebagai pesta demokrasi, apabila ada tanggung jawab besar dari pilkada yang diselenggarakan?

Tanggung jawab untuk menghadirkan kebahagiaan dalam bentuk kesejahteraan rakyat dan ketertiban masyarakat yang menjamin rakyat untuk mengoptimalkan potensi yang dimiliki. Demokrasi kehilangan hakekatnya, ketika hanya sampai dititik pelaksanaan pilkada. Pasca pilkada dengan hasil yang sudah disahkan ternyata tidak merubah kondisi apapun dari masyarakat yang bergumul dengan kesulitan hidup, kecuali bahwa kepala daerah (atau wakil rakyat) mereka sudah berubah. Biaya pilkada yang tinggi tidak berkorelasi dengan kualitas pemimpin hasil pilkada. Kepala daerah terpilih didorong untuk mengambil langkah yang dapat segera mengembalikan biaya pilkada yang sudah dikeluarkan atau menyegerakan membalas budi dari setiap dukungan yang diberikan untuk memenangkan pilkada.

Hasilnya adalah pilkada melupakan tugas dan tanggung jawabnya untuk melayani rakyat di wilayahnya. Selain itu, apabila dewi fortuna memalingkan muka kemujuran dari kepala daerah tersebut maka sabetan pedang keadilan yang dipegang aparat penegak hukum mengarah pada perampokan uang rakyat. Kepala daerah yang berorientasi pada pengembalian biaya politik hanya memikirkan sendiri atau 'membisniskan' kepentingan rakyat agar menghasilkan keuntungan yang mengalir ke kantong pribadi kepala daerah atau kroninya. APBD menjadi 'sapi perahan' kepentingan kepala daerah. Dan melupakan pelayanan publik untuk membantu mengkomplementer kesejahteraan rakyat yang sebenarnya sudah diusahakan melalui pekerjaan yang dimiliki rakyat. Kepala daerah sibuk dengan diri sendiri, melupakan janji-janji kampanye yang pernah dilontarkan pada saat pilkada.

Kepala Daerah yang sibuk dengan kepentingan diri sendiri, memuaskan syahwat kekuasaan dengan mengguyur dirinya dengan uang hasil rampokan anggaran daerah. Korupsi adalah bagian dari ketidakmampuan mengontrol kepentingan diri sendiri, tolak-tarik berbagai kepentingan yang mengitari lingkungan kepala daerah. Kejelian aktor-aktor anti korupsi mengendus perampokan uang rakyat, dan berkelindan dengan kepentingan lawan politik kepala daerah yang mengintip kelemahan untuk menjatuhkan. Akhirnya, banyak kepala daerah mengantre untuk menginap dihotel prodeo. Dan kepentingan rakyat diabaikan, atau terbengkalai karena 'proyek' balas budi kepala daerah untuk mengembalikan biaya politik.

Korupsi adalah hasil demokrasi, yang memiliki kesempatan menular ke masyarakat dengan memanfaatkan pilkada untuk memperoleh keuntungan materi. Pilihan tidak didasarkan pada kualitas calon kepala daerah, tetapi seberapa besar uang yang diberikan kepada pemilih. Korupsi menjadi berjejaring dan mengakar kuat ditengah masyarakat. Demokrasi akan dianggap sebagai rahim korupsi, dan sama sekali tidak bersentuhan dengan kesejahteraan rakyat selama kepala daerah terpilih menjalankan periode kepemimpinan. Ketika masyarakat memiliki pandangan demikian, makan rahim korupsi harus diangkat. Artinya demokrasi akan kehilangan tempat di masyarakat, dan diupayakan untuk diganti dengan alternatif demokrasi. Demokrasi menjadi tidak populer, ditinggalkan sebagai pilihan terbaik untuk mendatangkan peningkatan masyarakat. 

Akhirnya, apa guna demokrasi yang selama ini diterapkan?