Showing posts with label presiden. Show all posts
Showing posts with label presiden. Show all posts

Tuesday, August 5, 2014

Surat Terbuka untuk Presiden Jokowi tentang Penegakan Hukum di Indonesia

Indonesia, menjelang peringatan 17 Agustus 1945

Kepada yth.
Presiden Republik Indonesia
Ir. H. Joko Widodo
di Istana Negara


Salam Sejahtera,

Pertama, kami mengucapkan selamat atas terpilihnya bapak sebagai Presiden RI ke 7 setelah perjuangan dalam pencapaiannya harus melalui berbagai prosedur hukum dan konstitusional atas nama demokrasi. Kedua, kami sebagai warga Negara Indonesia berharap bahwa bapak Presiden yang mendapatkan amanah dari rakyat Indonesia mampu mengangkat derajat Indonesia sesuai dengan cita-cita yang tertuang dalam Pembukaan UUD 1945.

Berkaitan dengan poin kedua tersebut maka kami bermaksud menyampaikan beberapa hal yang seharusnya menjadi perhatian bapak sebagai presiden dan mempunyai tugas dan kewenangan dalam penyelenggaraan pemerintahan. Pengalaman bapak sebagai kepala daerah (walikota dan gubernur) tentu menjadi pelajaran untuk mengatasi berbagai persoalan yang hendak kami sampaikan dibawah ini berdasarkan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance).

Pertama, mekanisme sanksi bagi penyelenggara pemerintahan (PNS) yang bertugas di garda depan pelayanan public. System perijinan, pengadaan barang dan jasa, administrasi kependudukan dan jaminan atau pelayanan kesehatan perlu dilakukan perombakan paradigma dari penyelenggaran pemerintahan. perombakan paradigma yang menempatkan rakyat adalah consumen sekaligus pemilik kedaulatan dilakukan sebagai pengejawantahan revolusi mental yang menjadi jargon kampanye bapak Presiden.

yang dimaksud dengan mekanisme sanksi bukan dalam pemahaman pidana penjara, melainkan dalam konteksi reward and punishment. Yaitu bagaimana mekanisme pengaduan public (public complaint) terhadap pelayanan public yang dilakukan pemerintah dapat didengarkan dan menjadi acuan perbaikan bagi pelaksanaan pelayanan public. Salah satu jalan ditempatnya pelayanan public di Indonesia karena mekanisme pengaduan belum menjadi strategi untuk memperoleh feedback atau loloh balik bagi penyelenggara pemerintah (kepala dinas atau kepala daerah).

Paradigma sebagai 'tuan' bukan sebagai pelayan masyarakat menjadi hambatan psikologis untuk pelayanan public yang berorientasi pada kepentingan rakyat (public service based on public satisfication). Ketika prosedur sudah dipatuhi, maka ketika terjadi penyimpangan dalih yang digunakan adalah sudah sesuai prosedur. Pameo yang berkembang di masyarakat terhadap kinerja aparat pemerintah, 'kalau bisa dipersulit, mengapa harus dipermudah' menjadi cibiran masyarakat. Penyimpangan dari hakekat pelayanan public inilah yang membuka peluang bagi terjadi korupsi dan kolusi dalam pemberian pelayanan public (corruption opportunity).

Kedua, korupsi di aparat POLRI dan Kejaksaan. POLRI dan Kejaksaan merupakan alat Negara bagi penegakan hukum yang berada di bawah Presiden. Artinya bahwa pelaksanaan tugas dan kewenangan penegakan hukum berada dibawah kendali bapak Presiden Jokowi. Cibiran masyarakat terhadap POLRI, 'lapor kehilangan kambing, pulang kehilangan sapi' menunjukkan betapa buruknya citra POLRI di masyarakat. Penegakan hukum yang menjadi monopoli POLRI dan Kejaksaan melahirkan kerentanan penyalahgunaan kewenangan yang merugikan masyarakat, termasuk citra bapak Presiden.

Atau 'hukum itu tajam kebawah tapi tumpul ke atas' memberikan gambaran bahwa selama ini hukum menjadi alat kekuasaan bagi orang kaya, individu yang memiliki kuasa yang menjadikan (aparat) penegak hukum menjadi orang suruhan atau babu mereka. Istilah uang printer, uang kertas, uang jalan, uang damai menjadi sinyal dari aparat penegak hukum dalam melakukan korupsi dengan memanfaatkan kepentingan dari para pencari keadilan. Mekanisme setoran kepada atas juga mendorong terjadinya korupsi. Setoran ke kasat reskrim, kapolres, kapolda - POLRI, atau kasi, kejari atau kejati - kejaksaan telah menumbuh-suburkan korupsi.

Dalam konteks korupsi, forum komunikasi pimpinan daerah (forkominda) juga menjadi ajang korupsi antara lembaga yang dipimpin. Bagaimana APBD memuat anggaran untuk lembaga atau pengadaan mobil kepada lembaga telah melahirkan rasa sungkan atau ewuh pakewuh ketika terjadi upaya penegakan hukum yang terjadi di lingkungan pemerintah daerah.

Demikianlah surat ini kami sampaikan, agar bisa menjadi perhatian bapak Presiden Republik Indonesia atau menjadi masukan dalam melakukan pembenahan pelayanan public di Indonesia. Besar harapan kami, masukan kami ini bisa membantu mewujudkan revolusi mental yang bapak canangkan.

Atas perhatiannya, kami mengucapkan terimakasih.

Salam hormat,


Yakub Adi Krisanto 

Tuesday, July 22, 2014

Skenario Politik Alternatif Prabowo pada Pemerintahan Jokowi-JK 2014-2019

Pasca pernyataan konferensi pers Prabowo Subianto (PS) yang banyak ditafsirkan sebagai pengunduran dirinya dalam proses pemilihan presiden 2014 menghasilkan reaksi yang intinya sama. Reaksi publik adalah menyayangkan keputusan beliau dengan membandingkan pernyataan-pernyataannya yang disampaikan ke publik melalui media. Dengan berbagai manifestasi reaksi seperti menghujat, menghina, mediskreditkan atau secara umum dalam bahasa anak jaman sekarang adalah PS di-bully oleh publik. Pendukung PS yang rasional memiliki dua sikap yaitu mengucapkan selamat kepada Jokowi - JK dan mempertanyakan sikap PS, tidak percaya bahwa pernyataan tersebut adalah keputusan pribadi beliau, melainkan pembisik yang ada di sekeliling beliau.

Reaksi lain adalah dengan menautkan sikap mundur dengan ancaman pidana berdasarkan Pasal 245 dan 246 UU No. 42 Tahun 2008. Dan reaksi tersebut salah, karena sikap mundur Prabowo tidak bisa dipidanakan atau tidak memenuhi undur yang terdapat pada pasal tersebut. Sikap PS yang diambil pasca pemungutan suara tidak memiliki akibat hukum dan politik dalam tahapan pilpres. Publik di media sosial (medsos) memposting ketentuan pasal tersebut sebagai pengingat agar PS di jerat hukum. Sikap politik PS di luar nalar publik, namun rasional bagi egonya sendiri. Apakah tidak ada pihak yang mengajukan pertanyaan, lebih bermanfaat mana antara menyatakan mundur dan mengakui kekalahan, menerima kemenangan pesaing di pilpres?

Mengakui kekalahan adalah salah satu sikap ksatria. Kekalahan di kompetisi pilpres bukan akhir segalanya dalam sebuah proses demokrasi. PDIP dspat menjadi referensi, bagaimana berdemokrasi pasca mengalami kekalahan di dua pilpres yaitu mengambil posisi sebagai partai oposisi terhadap partai pemenang pemilu yang memenangkan pilpres. Ini adalah alternatif yang bisa atau harus diambil PS dengan Gerindranya. Menjadikan Gerindra dan Koalisi Merah Putihcounterpart yang kritis dan bersebrangan terhadap pemerintahan terpilih. PS memiliki kharisma dan bisa dikelola untuk menjadi negarawan sejati sebelum pernyataan mundurnya pada tanggal 22 Juli 2014. Selain kharisma, PS memiliki sumber daya politik untuk mengambil peran oposisi di legislatif baik nasional maupun daerah.

Sikap oposisi yang ekstrim bisa dilakukan dengan brutal menolak setiap kebijakan pemerintahan Jokowi baik yang harus dibahas di DPR maupun sebagai kebijakan eksekutif. Sikap oposisi yang demikian, apabila di kelola dengan baik dapat menjadi bekal untuk bersaing di pileg dan pilpres 2019. Sekali lagi, PDIP menjadi contoh yang baik dalam pilihan sikap politik ketika tidak menjadi pemenang pemilu. Dan memperoleh kehormatan di hati pemilih, ketika kader parpolnya sesuai dengan harapan rakyat. Beroposisi menjadi pilihan untuk menunjukkan secara bermartabat bahwa pilihan rakyat pada 9 Juli 2014 adalah salah. Kesalahan ditunjukkan dengan bergulirnya waktu berdasarkan kebijakan yang diambil oleh Presiden Jokowi. Sikap oposisi yang demikian sah dalam sebuah negara demokrasi. Oposisi legislatif dapat dijamin dengan sikap otoriter bagi anggota legislatif dari partai Gerindra yang melawan keputusan partai. Mekanisme PAW bagi kader partai yang melawan menjadi upaya menjaga konsistensi oposisi terhadap pemerintahan Jokowi.

Oposisi lain adalah dalam hal penegakan hukum. Dengan mengambil maksimnya Lord Acton, 'power tend to corrupt' maka mengintip pengemban kebijakan rentan terlibat dalam penyalahgunaan wewenang baik dalam perspektif Tata Usaha Negara maupun Tindak Pidana Korupsi menjadi pilihan untuk menaikkan kewibawaan politik. Mengawal penegakan hukum yang melibatkan pejabat baik di pusat maupun daerah akan memberikan poin positif bagi Gerindra dan PS. Termasuk apabila ada kader partai Gerindra yang terlibat pelanggaran hukum tetap akan di proses secara hukum san ecara transparan tanpa ada ada upaya kongkalikong untuk melepaskan diri dari jerat hukum. Pengawalan di kepolisian, kejaksaan dan KPK akan membentuk simpati publik dan menyenangkan hati rakyat yanb sering mengalami kesulitan ketika menuntut penegakan hukum yang melibatkan elit-elit politik.

Berada di samping rakyat pada setiap dampak kebijakan yang merugikan atau tidak berpihak kepada rakyat akan menjadikan PS sebagai pembela kaum tertindas. Menggunakan mesin partai untuk melakukan pembelaan nyata atas rakyat menempatkan PS adalah tokoh yang merakyat dan memiliki kepedulian. Radar politik harus di pertajam, karena pembangunan sering mengorbankan rakyat. Oposisi dalam kerangka pembelaan rakyat lebih bermartabat daripada sikap menyerah dan menuding pihak lain melakukan kecurangan.

Bahkan apabila benar tentang stigma bahwa PS adalah penampung para desertir Kopassus dan preman di wilayah tertentu, maka PS dapat menciptakan gangguan bagi pelaksanaan pembangunan yang dilakukan pemerintah. Disabilitas politik, ekonomi dan sosial dengan jaringan klandestin dapat merepotkan pemerintah bahkan menghambat keberhasilan pemerintahan Jokowi. Apabila rapi dilakukan dan mampu mengelabui pandangan publik, karena rapinya pengorganisasian jaringan klandestin, akan mampu menuai dukungan publik.

Paparan diatas menjadi alternatif strategi tanpa menyerah dan tidak mau mengakui kekalahan sebagaimana dilakukan pada saat hari penetapan hasil pilpres. PS yang berpikir bijaksana dapat menerima alternatif ini dan tetap tampil sebagai pemimpin yang bisa menerima kekalahan, dan kembali membangun modal politik untuk membesarkan tiang demokrasi yang beliau bangun yaitu partai Gerindra. PS yang tidak berpikir panjang lenih memilih menyatakan diri mundur dari tahapan pilpres. Sikap yang melahirkan olok-olok politik bagi beliau oleh minimal para pendukung capres no dua.

Saturday, January 12, 2013

Menjadi Presiden Tidak 'Sakral'

Lembaga kepresidenan menjadi salah satu simbol demokrasi, salah satu lembaga yang dipilih oleh rakyat (eksekutif) disamping lembaga legislatif. Berkilas balik saat Indonesia pasca kemerdekaan (orde lama) dan pasca orde lama dibawah pemerintahaan Presiden lama dibawah demokrasi yang dilabelkan pada Indonesia tidak berjalan sesuai idealitasnya. Yaitu presiden sebagai figur pemimpin nasional tidak mengalami pergantian pada setiap pemilihan umum yang dilaksanakan secara teratur.

Pada kedua masa tersebut, lembaga kepresidenan menjadi sakral karena desain dominasi yang dikonstruksi baik karena kondisi jaman waktu itu maupun sebagai bentuk rencana pelanggengan kekuasaan. Desain dominasi yang demikian mengakibatkan upaya masyarakat untuk melakukan kontrol atau kritik menjadi ancaman serius bagi kekuasaan (baca: lembaga kepresidenan). Lembaga menjadi tidak tersentuh atau semakin menjauh dari kondisi masyarakat.

Tidak tersentuhnya lembaga presiden ditingkahi dengan 'pagar' politik yang dibangun oleh rejim agar tetap berkuasa dan menjalankan kekuasaan secara efektif. Watak kekuasaan yang demikian menteror rakyat dengan pendekatan militeristik dan berwajah otoriter semakin menegaskan kesakralannya. Kondisi ini menggiring pemahaman masyarakat secara tidak sadar bahwa presiden haruslah sosok pinilih, dimana masyaraka tidak dapat secara sembarang memilih atau mengganti presiden.

Lembaga presiden sakral dan dikultuskan terbentuk selama 32 tahun dan dipaksa-hancurkan dalam gerakan reformasi yang menghendaki pelurusan dan pemurnian demokrasi yang bertolak dari kedaulatan rakyat. Salah dobrakan terbesar adalah setiap orang saat ini memiliki kesempatan untuk mencalonkan diri sebagai presiden. Kesakralan lembaga kepresidenan terbongkar ketika pada pemilihan presiden 1999 bermunculan banyak calon presiden. Ketua partai politik menjadi salah kontributor calon presiden.

Demokrasi yang sudah dijalankan sejak pemilihan presiden tahun 1999, kemudian ditahun 2004 dan 2009 mampu membangun kultur demokrasi. Yaitu keberanian publik untuk mengajukan diri sebagai calon presiden. Ambil contoh pada penghujung 2012, Rhoma Irama dan Farhat Abas mendeklarasikan dirinya untuk menjadi calon presiden. Kedua figur tersebut bukan berasal dari 'darah biru' partai politik, namun berani secara terbuka mencalonkan menjadi capres.
Pencalonan kedua tokoh menunjukkan bahwa menjadi presiden dan berada dalam lembaga kepresidenan bukan lagi hanya mimpi yang tidak bisa diwujudkan. Meski pencalonannya dari sisi waktu dan kapasitas personal dapat dinilai prematur, hasrat mereka menjadi bentuk runtuhnya kesakralan (lembaga) kepresidenan. Dalam hal ini bukan berarti bahwa menjadi presiden hanya untuk 'darah biru' politik, namun lebih pada selama ini pencalonan presiden dilakukan oleh ketua partai politik atau yang memiliki kontribusi nasional dalam bidang-bidang tertentu.

Tokoh nasional menjadi kriteria pencalonan presiden. Penokohan dilakukan oleh publik dan menerobos sekat-sekat kemajemukan. Publik menilai kiprah individu. Penilaian didasarkan pada kiprah seseorang dalam kurun waktu tertentu, untuk menilai konsistensi perjuangan terhadap bangsa dan negara. Kemampuan menerobos sekat-sekat kemajemukan diperlukan karena kondisi terberi bangsa ini yang majemuk. Perjuangan perlindungan terhadap semua komponeb bangsa penting. Figur yang tidak dikenal atau tidak memiliki rekam jejak melindungi kemajemukan cenderung tidak ditokohkan atau memperoleh preferensi untuk menjadi calon presiden.

Dukungan secara politik dan riil menjadi penting untuk memenuhi syarat pencalonan. Figur yang sudah ditokohkan saja sering mengalami kesulitan mendapatkan dukungan, apalagi yang prematur. Dengan tidak mengurangi penilaian bahwa pencalonan Rhoma Irama dan Farhat Abas, keduanya tidak lebih mencari sensasi belaka. Atau bahkan mereka tanpa sengaja masuk 'perangkap politik' yang ditebar 'kekuatan besar' untuk menggiring preferensi politik ke pilihan tertentu. Kekuatan besar ini berkepentingan agar calon-calon presiden adalah figur dengan kriteria tertentu sesuai keinginan mereka.

Sensasionalitas pencalonan presiden non tokoh nasional hanya layak masuk dalam pemberitaan infotaiment. Terlepas dari motivasinya, kriteria tokoh nasional saja belum masuk dan pencarian kendaraan politik menjadi kesukaran yang dihadapi pada langkah politik selanjutnya. Kendaraan politik apakah yang akan berani mengajukan Rhoma Irama dan Farhat Abas? Apakah mereka akan mampu menyisihkan figur lain yang mencalonkan diri di kendaraan politik yang sama? Terlepas dari runtuhnya sakralitas, diluar itu hanya sensasi belaka.