Friday, July 20, 2012

Hukum sebagai sumber konflik, akibat monopoli penciptaan ketertiban

"Ternyata banyak peserta (stakeholders) yang turut berperan dalam memproduksi ketertiban. Hukum menghadapi kenyataan, bahwa ia dihadapkan pada berbagai ordinal dalam masyarakat. Sebagai produsen, hukum bahkan tidak dapat disebut sebagai produsen yang otentik, sebab diatas hukum, masih banyak komunitas dalam masyarakat yang bisa memproduksi ketertiban dengan lebih otentik”. (Satjipto Raharjo, 2006)

Pendapat Begawan Hukum Progresif yang dikutip diatas menemukan area pertemuan dengan fenomena hukum (tertulis) yang dimaksud mengatur ketertiban yang sebenarnya masyarakat sudah menciptakan ketertiban tanpa adanya peraturan (hukum tertulis). “Banyak komunitas dalam masyarakat (bahkan masyarakat itu sendiri) yang bisa memproduksi ketertiban dengan lebih otentik” adalah abstraksi dari kemampuan masyarakat mengelola ketertiban atau keteraturan dalam saling interaksi antar individu yang membentuk masyarakat. Kehadiran negara hukum modern menghadirkan dominasi kekuasaan negara melalui hukum dalam mengatur pola interaksi masyarakat. Dominasi hukum ini, sadar atau tidak sadar mengasumsikan bahwa ketertiban hanya dapat diproduksi oleh negara. Dengan kata lain, masyarakat dipandang tidak memiliki kemampuan untuk menciptakan ketertiban. Bahkan dengan kuatnya dominasi negara, kemampuan masyarakat untuk menciptakan ketertiban dapat dilihat sebagai pemberontakan terhadap otoritas negara.

Dalam situasi berhukum yang demikian, masyarakat yang memiliki kemampuan menciptakan atau menjaga ketertiban dikesampingkan dan negara mengangkangi kemampuan itu dengan mengambil alih dalam memproduksi ketertiban. Pengesampingan dan pengambilalihan kemampuan masyarakat tersebut kemudian dituangkan dalam peraturan perundang-undangan. Pembentukan peraturan perundang-undangan ini dari perspektif normatif-legalistik menjadi upaya pengkonstruksian norma perilaku yang dianut dalam masyarakat menjadi kaedah hukum. Pengkonstruksian norma yang demikian menjadi bagian dari partisipasi masyarakat untuk memasukkan norma perilaku yang selama ini dianut, dipatuhi dan ditegakkan oleh masyarakat.

Norma perilaku yang semula dinamis-partisipatif ketika dikontruksi menjadi kaedah hukum memiliki sifat statis-otoriter. Konsekuensi dari transformasi sifat ini berdampak pada penegakan hukum yang akan dilakukan ketika terdapat pelanggaran terhadap kaedah hukum. Hukum yang dipandang sebagai aturan tertulis yang dikeluarkan oleh otoritas negara dan berisi larangan-sanksi menyebabkan pelanggaran terhadap kaedah hukum harus mendapatkan hukuman. Dengan demikian tidak berarti bahwa pada norma perilaku yang bersifat dinamis-partisipatif tidak terdapat hukuman bagi pelanggarnya. Bertolak dari sifat yang dinamis-partisipatif ini, penegakan norma memiliki cakrawala yang luas dengan mempertimbangkan banyak aspek yang mempengaruhi terjadi pelanggaran norma. Konstruksi norma yang demikian akan melibatkan banyak pertimbangan dari pemangku kepentingan, sehingga proses penegakan norma-nya lebih dinamis dan partisipatif.


Tulisan lengkapnya dapat di baca di Kompasiana

10 comments:

  1. terima atas artikelnya... mohon izin sebagain dari pekirian mas yakub
    akan saya copas


    jaket kulit garut I jaket kulit

    ReplyDelete
  2. setuju saya > Dengan demikian tidak berarti bahwa pada norma perilaku yang bersifat dinamis-partisipatif tidak terdapat hukuman bagi pelanggarnya.
    Pijat Panggilan Jakarta, Pijat Panggilan Jakarta, percetakan murah

    ReplyDelete
  3. I really got a lot of information from your site. I want to help you too.
    I hope you can visit my blog and get some good information like me.강남안마

    ReplyDelete
  4. This is a nice information. I’ve bookmarked your site, and I’m adding your RSS feeds to my Google account to get updates instantly.
    안전놀이터

    ReplyDelete
  5. I’m still learning from you, but I’m making my way to the top as well. I absolutely enjoy reading everything that is posted on your website. Keep the articles coming. I liked it!
    일본야동

    ReplyDelete
  6. There is perceptibly a bundle to realize about this. I suppose you made various good points in features also.
    안전놀이터

    ReplyDelete
  7. Namun bahkan organisasi rental mobil jogja yang membanggakan tidak memiliki departemen SDM selalu mempekerjakan seseorang yang memiliki keahlian sewa mobil jogja SDM untuk membantu perekrutan dan manajemen bakat bila diperlukan.

    Di sisi lain, perkembangan teknologi akan terus mentransformasi bidang SDM. Perusahaan kini memiliki lebih car rental in yogyakarta banyak alat dibandingkan 10 tahun lalu yang dapat digunakan karyawan secara mandiri.

    ReplyDelete