Monday, July 9, 2012

Kekerasan yang berakar dari Hukum

Hukum dipuja sebagai sarana untuk mewujudkan ketertiban dan keadilan. Upaya mewujudkan kedua hal menjadi bagian dari kemanfaatan dari hukum yang didesain oleh masyarakat untuk mengatur peri kehidupan. Pemujaan terhadap hukum melampaui kemampuan hukum untuk mengerjakan seluruh harapan terhadap hukum. Pelampuan kewenangan tersebut terjadi karena hukum bukan sarana yang netral atau bebas dari intervensi faktor-faktor non hukum. Ketidaknetralan ini terjadi pada saat pembentukan dan penegakannya. Apakah dengan demikian hukum an sich adalah netral? Apakah ketidaknetralan pada saat pembentukan akan mampu menghasilkan hukum yang netral?


Hukum sering mengambil bentuk sesuai dengan kondisi dimana hukum itu diberlakukan. Pemahaman terhadap hukum, yaitu cara memandang hukum menjadi faktor penting untuk melihat bentuk hukum tersebut. 'Bentuk' hukum inilah yang menjadikan hukum memiliki karakteristik, meskipun diupayakan untuk selalu diseragamkan. Penyeragaman yang paling mudah diketahui adalah aparat penegak hukum dan  prosedur dalam menggunakan hukum. Manusia adalah mahluk yang dinamis, maka ketika ketika manusia hendak menggunakan hukum untuk mencapai tujuan masyarakat, hukum dapat mengambil bentuk yang berbeda atau tidak sama seperti yang diterapka pada situasi lingkungan yang berbeda.


Hukum sebagai stimulus, dan penegakan hukum sebagai sebuah respon melahirkan perbedaan bentuk pemahaman hukum. Hukum bukan stimulus tunggal, karena harus berdampingan realitas sosial. Realitas sosial inilah yang juga dinamis mengikuti kedinamisan manusia. Realitas sosial terdiri dari harmoni dan disharmoni yang mengejawantah dalam berbagai tindakan. Ketika harmoni maka hukum tidur, tidak dibutuhkan. Berbeda ketika yang terjadi adalah disharmoni, hukum mengambil peran penting dalam mengambil alternatif penyelesaian disharmoni tersebut. Disharmoni yang mengambil rupa konflik atau sengketa, dalam masyarakat modern mengandalkan hukum. Keterandalan hukum ini bukan sebuah proses yang murni alamiah, melainkan terdapat campur tangan negara berdasarkan kekuasaan yang dimiliki 'memaksakan' penyeragaman penyelesaian sengketa melalui hukum.


Dititik inilah hukum mengalami 'distorsi' dari semula untuk mewujudkan ketertiban menjadi akar dari ketidaktertiban. Anomali hukum, itulah sekiranya istilah yang bisa digunakan untuk menggambarkan hukum menjadi anasir 'aneh', bukan sebagai pembentuk situasi tertib namun menjadi penyebab atau akar ketidaktertiban. Kekerasan menjadi wujud media ketidaktertiban. Kekerasan muncul ketika hukum tidak mampu menjadi sarana yang netral untuk menyelesaikan masalah yang disebabkan dari berbagai disharmoni yang muncul dalam masyarakat. Masyarakat melihat bahwa hukum menghambat untuk memperoleh keadilan. Artinya hukum tidak mendatangkan kemanfaatan bagi masyarakat, karena hukum yang terlihat adalah hukum yang memihak, tebang pilih. Sindiran terhadap hukum, 'hukum tumpul ke atas, tajam ke bawah' dapat menjadi gambaran kondisi hukum saat ini.

Hukum yang tumpul ke atas inilah yang mendorong terjadinya kekerasan. Masyarakat tidak puas dengan penyelesaian yang diserahkan pada mekanisme hukum. Kekerasan menjadi bentuk supra hukum dalam menyelesaikan masalah, karena melihat bahwa hukum dinilai (akan) gagal menyelesaikan masalah sesuai dengan harapan masyarakat. Penilaian atas kegagalan didasarkan pada pengalaman atau hasil dari kompilasi informasi yang diperoleh. Kompilasi informasi yang berasal dari berbagai media menjadi bahan belajar masyarakat untuk kemudian membekali aras kognitif dalam mengambil sikap. Hukum yang tidak tegas, hukum yang tebang pilih menjadi penilaian subyektif masyarakat, dan berkesimpulan bahwa hukum tidak akan memberikan penyelesaian yang sepadan dengan kesalahan yang dilakukan.


Penilaian masyarakat terhadap hukum menjadi sumber lahirnya kekerasan. Ketidakpuasan terhadap hukum dibuahi dengan realitas sosial yang dihadapi, membentuk mekanisme penyelesaian yang supra hukum. Penyelesaian supra hukum ini memuaskan masyarakat namun oleh hukum akan dinilai sebagai pelanggaran hukum. Dan pelanggaran hukum yang dilakukan secara kolektif dan masif akan dilakukan pembiaran oleh hukum. Artinya penyelesaian supra hukum menjadi terlembaga termanifestasi pada kekerasan yang dilakukan sebagai bentuk protes terhadap kinerja hukum.

10 comments:

  1. artikelnya lumayan bagus bang,,,mudah-mudahan hukum di negri kita itu adil, supaya hidup kita sebagai masyarakat bisa tentram dan sehat

    ReplyDelete
  2. Hukum yang berkembang di Indonesia masih belum menyentuh rasa keadilan.
    iklan baris gratis
    pasang iklan gratis tanpa daftar

    ReplyDelete
  3. I’m excited to uncover this page. I need to to thank you for ones time for this particularly fantastic read !! I definitely really liked every part of it and i also have you saved to fav to look at new information in your site
    - gta 5 cheats

    ReplyDelete
  4. Flying insects spread small flying insects in summer and warm climates, which cause a lot of inconvenience to people inside their homes, so that these insects land on all surfaces, and gather around exposed foods, which may result in the transmission of diseases and infection to humans; Because their legs are contaminated from the dirt they touched, or from their eggs that they put on household surfaces

    شركة مكافحة بق الفراش بالقطيف

    شركة مكافحة بق الفراش بالخبر

    ReplyDelete