Friday, July 27, 2012

Terminal Bayangan Jatibening: dari Pembiaran ke Kekerasan (Refleksi Penegakan Hukum Kita)

Insiden blokade jalan tol yang terjadi pada hari Jumat pagi mengagetkan banyak pihak. Masyarakat yang merasa dirugikan mengecam aksi blokade tersebut. Kemacetan yang ditimbulkan sampai berpuluh-puluh kilometer menjengkelkan pengguna jalan (tol). Amuk massa dalam bentuk blokade dan pembakaran mobil/ban tidak dapat dilihat dari pemicunya saja yaitu ditutupnya terminal bayangan. Akar kekerasan bukan penutupan terminal bayangan yang dilakukan sepihak, melainkan pembiaran yang dilakukan Jasa Marga terhadap keberadaan terminal bayangan tersebut.

Pembiaran tersebut telah membentuk pola perilaku yang mapan. Perilaku yang berulang dan menjadi mapan, menjadi kesepakatan yang tidak diakui secara formal namun merupakan fakta sosial. Kesepakatan yang tidak disanggah atau ditolak oleh Jasa Marga selama ini telah melahirkan hukum tidak tertulis yang berlaku bagi masyarakat. Ketika kemudian kesepakatan tersebut ‘diingkari’ oleh pihak Jasa Marga maka terdapat kemanfaatan yang terganggu yang selama ini dinikmati oleh masyarakat.

Pola perilaku masyarakat yang menggunakan terminal bayangan tersebut selama ini dibiarkan, tidak diganggu oleh Jasa Marga. Keuntungan atau manfaat dari terminal bayangan yang dibiarkan telah menghadirkan ketergantungan publik. Ketergantungan tersebut tidak hanya berkaitan dengan pemanfaatan jasa transportasi, melainkan terdapat mata pencarian yang lahir dari keberadaan terminal bayangan tersebut. Artinya keberadaan terminal bayangan tidak hanya memudahkan publik dalam mengakses jalur transportasi, namun juga menjadi sumber penghasilan bagi masyarakat sekitar terminal dari penggunaan terminal bayangan tersebut oleh masyarakat.

Kemapanan atau keajegan yang selama ini terjadi, dipandang sebagai hukum tak tertulis yang berlaku di masyarakat. Hukum tak tertulis itulah yang ditaati dan mampu menghadirkan kemudahan dan penghasilan bagi pengguna terminal bayangan tersebut. Hukum tak tertulis yang terbentuk dari pembiaran memang lahir dari pelanggaran yang tidak ditegakkan selama ini. Artinya tidak ditegakkannya hukum akan melahirkan hukum baru dari hasil kesepakatan tidak tertulis antara pihak yang melanggar dan pihak yang seharusnya menegakkan hukum.


Tulisan selengkapnya dapat dibaca di Kompasiana

10 comments:

  1. Negeri yang penuh mafia harus segera dibersih dan ditegakkan aturannya --Sehat Alami dengan Produk Indonesia

    ReplyDelete
    Replies
    1. I definitely enjoy every little bit of it and I have you bookmarked to check out new stuff of your blog. Thanks for sharing these great things. Also enjoy with Hot Rabatte

      Delete
  2. Terima kasih telah berbagi tulisan yang informatif.
    iklan gratis
    pasang iklan gratis

    ReplyDelete
  3. Its getting tougher to market Professional Services. How can you stand out? The answer: is to start communicating in ways that the modern market wants to be communicated with,

    ReplyDelete
  4. Pembangunan jangan dijadikan alasan.. kalo semua demi masyarakat makan jujurlah

    Pijat Panggilan Jakarta
    Pijat Panggilan Jakarta
    percetakan murah

    ReplyDelete
  5. Greetings! Very helpful advice in this particular post! It is the little changes which will make the largest changes. Thanks a lot for sharing!

    Click here to chceck my blog :: 대구오피

    ReplyDelete
  6. I’m excited to uncover this page. I need to to thank you for ones time for this particularly fantastic read !! I definitely really liked every part of it and i also have you saved to fav to look at new information in your site.
    먹튀검증디비

    ReplyDelete