Friday, July 13, 2012

Hey, Pilkada DKI (mungkin) Satu Putaran! (Mencandra Pertarungan Norma)

Judul diatas tidak bermaksud untuk mendahului hasil penghitungan suara yang akan dilakukan oleh KPU DKI, namun berdasarkan hasil berbagai lembaga survey yang melakukan penghitungan cepat (quick count). Tulisan ini tidak akan menganalisis hasilquick count, melainkan mengkaji kemungkinan terjadinya pilkada DKI hanya dengan satu putaran saja. Kajian tersebut didasarkan pada hasil perolehan suara quick countyang menempatkan pasangan Jokowi-Basuki di urutan pertama dan Foke-Nara di urutan kedua. Hasil perolehan suara quick count tersebut kemudian melahirkan pertanyaan yang memuat harapan, khususnya dari pihak yang berada diurutan pertama yaitu apakah dengan hasil perolehan suara seperti ini berarti pilkada DKI akan dilanjutkan ke babak berikutnya alias putaran kedua.

Pertanyaan tersebut seolah merupakan pertanyaan yang diajukan sebagai konsekuensi logis dari hasil perolehan suara. Dibalik pertanyaan tersebut terdapat problematika yuridis sebagai konsekuensi keberadaan norma yang mengilhami kaedah hukum yang mengatur mengenai mekanisme pemilihan gubernur DKI. Problematika yuridis tersebut berkaitan dengan pengaturan penetapan pemenang pemilihan gubernur DKI yang terdapat dalam UU No. 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia dan UU No. 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.


Tulisan lengkap dapat dilihat di Kompasiana

9 comments:

  1. Terima kasih telah berbagi artikel yang sangat berguna dan informatif.
    iklan baris gratis
    pasang iklan gratis

    ReplyDelete
  2. This comment has been removed by the author.

    ReplyDelete
  3. Watch and download Spanish dramas, Spanish sub online with Spanish subtitles high Quality Video download. DoramasGo for everyone Doramastv.

    ReplyDelete