Monday, September 3, 2012

Advokat Koruptor = Koruptor? (Menyoal Pernyataan Denny Indrayana)

Salah satu tanggapan keras dari pernyataan Denny datang dari Yusril yang menganalogika advokat koruptor dengan presiden yang memberikan grasi kepada terpidana narkoba. Pernyataan Denny di Twitter sebenarnya sudah ada penjelasannya, bahwa advokat yang membela koruptor dan mendapatkan profesional fee dari klien yang tersangka koruptor dapat diduga fee tersebut berasal dari hasil korupsi. Artinya bahwa advokat koruptor yang menegaskan bahwa profesional fee-nya bukan berasal dari hasil korupsi, tentunya tidak dapat dinyatakan sebagai koruptor. Dalam hal ini menjadi tantangan bagi advokat dalam menegakkan idealismenya dan tetap mampu menjakankan profesinya dengan profesional.

Tantangan tersebut bertolak dari gagasan memisahkan profesinalisme advokat yang tidak boleh menolak klien yang datang kepadanya meminta bantuan dengan pembauran profesional fee dan hasil korupsi. Ketika fee yang diterima advokat dapat diduga berasal dari hasil korupsi maka dunia peradvokat-an dapat bertransformasi menjadi wahana pencucian uang. Dengan keniscayaan pendapat bahwa koruptor akan memperhitungkan perilaku korupsi-nya dengan hukuman yang akan dijalani apabila tertangkap atau terendus penegak hukum, termasuk segala biaya yang timbul dari proses hukum yang harus dijalani. Harta hasil korupsi akan membaur dengan harta bendanya baik langsung maupun tidak langsung. Pertanyaannya sampai derajat ke berapa harta yang dimiliki koruptor bukan termasuk harta hasil korupsi?

Tulisan lengkapnya dapat di baca di Kompasiana

Tembakan di Hari Kemerdekaan

Bukan tembakan salvo dalam rangka peringatan kemerdekaan, namun tembakan ke pos pengamanan (pos pam) polisi Gemblegan, Surakarta. 2 (dua) polisi tertembak dan harus dirawat dirumah sakit. Peristiwa penembakan yang terjadi Jumat, 17 Agustus 2012 dini hari dapat dimaknai bahwa pertama, penembak berimajinasi mengenai suasana kemerdekaan 67 tahun silam. Suasana kemerdekaan melawan penjajahan Jepang masih melekat dan imajinasi pelaku terhadap suasana tersebut membawa dirinya untuk melakukan perlawanan terhadap penjajah.

Makna dibalik imajinasi dari pelaku adalah polisi direpresentasikan sebagai penjajah masa kini. Penjajah disaat Indonesia sudah memproklamirkan kemerdekaan, namun masih dijajah oleh bangsa-nya sendiri. Kasus korupsi Korlantas Polri dapat menjadi bukti bahwa lembaga kepolisian adalah lembaga yang korup dan tidak mampu melindungi warga Indonesia. Penulis sendiri pada saat malam menjelang peringatan hari kemerdekaan melihat ada oknum polisi yang sedang merekayasa suatu kasus dengan orang tertentu. Dari awal merancang rekayasa, polisi memperoleh ‘ucapan terimakasih’ dari orang tersebut.

Tulisan selengkapnya dapat di baca di Kompasiana

Pengumuman Mata Kuliah YAK

Mahasiswa FH UKSW peserta mata kuliah Penulisan dan Penelitian Hukum dan HK Perlindungan Konsumen mohon bisa melihat tautan dibawah ini;

https://docs.google.com/open?id=0BxSIkFFC2CDhM29NdGRnc2NSeWs

Tautan tersebut memuat tugas kuliah 2 mata kuliah diatas. Dan akan menjadi bahan kuliah pada pertemuan selanjutnya. Selamat mengerjakan, Tuhan memberkati.