Sunday, March 3, 2013

Watak Kekuasaan: Hukumpun Hendak diintervensi

Publik masih menyisakan kesadaran bocornya Sprindik Anas dan penetapan tersangkannya terjadi setelah pidato SBY yang meminta ketua umum Partai Demokrat agar fokus pada kasus hukum yang sedang dihadapi. Pidato ketua dewan pembina kemudian seolah menjadi 'instruksi' bagi penegak hukum untuk menyegerakan proses hukum. Keseolahan instruksi ini melahirkan pesan intervensi kekuasaan SBY yang merupakan presiden RI terhadap KPK untuk mengkriminalisasi individu yang tidak dikenan oleh penguasa.

Praktek intervensi kekuasaan tidak hanya berhenti sampai pada penetapan tersangka, namun berlanjut pada peraturan KPU mengenai penetapan Daftar Caleg Sementara (DCS). Kisruh partai pemenang pemilu berimbas pada usaha partai tersebut yang meminta KPU agar membuat peraturan yang mengakomodasi kisruh partainya. Law by request sedang diusahakan oleh partai Demokrat karena ada potensi gangguan dalam proses politik pendaftaran DCS.

Intervensi kekuasaan menjadi salah satu bentuk penyalahgunaan kekuasaan (abuse of power). Penyalahgunaan kekuasaan yang ditujukan untuk penyelenggara negara berkesesuaian dengan kehendak atau kepentingan pemegang kekuasaan. Pemegang kuasa tanpa kontrol kuat dari publik dan rapuhnya dignitas pemegang kekuasaan, intervensi menjadi cara agar kekuasaan lain agar mudah direngkuh dan ditundukkan. Perengkuhan dan penundukkan kemudian menempatkan kekuasaan dibawah 'ketiak' pemegang kekuasaan.

Kisruh partai yang kehilangan ketua umum tidak boleh ditransformasikan menjadi masalah publik. Dengan meminta KPU agar membuat peraturan yang bisa mengakomodasi kisruh partai demokrat menjadikan partai tersebut sebenarnya tidak siap dengan dinamika partai. Dengan tidak mengupayakan solusi internal, dan lebih memilih pihak eksternal untuk memberikan solusi menjadikan partai demokrat merupakan political infant.

Intervensi tidak hanya sampai disini, pada saat hendak berangkat ke luar negeri juga melakukannya dengan menyatakan agar mantan ketua umumnya bisa tidak terbukti atau bebas dari dakwaan korupsi. Pernyataan ini menjadi upaya mengirim sinyal politik seperti saat pidato agar ketua umumnya fokus pada masalah hukum. Sinyal politik yang dapat dimaknai sebagai intervensi menunjukkan keinginan untuk menampilkan superioritas dan kemampuan mengendalikan pihak-pihak tertentu.

Superioritas dan kemampuan kontrol yang ditonjolkan menjadikan karakteristik kekuasaan yang otoriter. Kekuasaan yang tidak bisa ditentang bahkan keinginan untuk berada diatas hukum. Bahkan ketika hukum tidak mampu mengakomodasi kepentingannya maka hukum di paksa-upayakan agar sesuai (law by request). Perilaku berhukum yang demikian berbahaya dalam demokrasi, kekuasaan yang dicerminkan dengan suara terbanyak (mayoritas). Suara terbanyak akan mengintervensi hukum dengan mengatasnamakan mayoritas agar sesuai dengan kepentingan mayoritas.

Perilaku kekuasaan yang diperlihatkan oleh pemegang kekuasaan saat ini dapat menginspirasi pihak pemegang kekuasaan ditempat dan waktu yang berbeda. Hukum yang diharapkan menjadi kontrol bagi kekuasaan, dapat terjebak pada teror intervensi mayoritas sebagai pemegang kekuasaan tanpa mempertimbangkan kepentingan publik yang lebih luas. Hukum akhirnya hanya refleksi pemegang kekuasaan dengan modus intervensi ke pihak lain.

Saturday, March 2, 2013

Stasiun Susu: Profil Enterpreneur Muda Salatiga

Stasiun susu bukan stasiun biasa seperti kereta api, melainkan sebuah merek dagang yang mempionir pengolahan susu sapi secara 'istimewa'. Keistimewaan ini dalam konteks kota Salatiga adalah pertama, susu sapi disajikan tidak hanya sebatas susu biasa seperti banyak disajikan oleh warung susu yang ada di Salatiga. Pengolahan penyajian susu dengan di-blender bercampur rasa yang dikehendaki menqhasilkan cita rasa yang berbeda.

Kedua, selain menu susu, disajikan leker yang lebih mirip crepes. Warga Salatiga yang familiar dengan leker depan kampus swasta terkenal akan mengalami petualangan rasa leker yang berbeda dari bentuk dan rasa. Ketiga, stasiun susu terletak bukan di zona perdagangan Salatiga. Sehingga kehadirannya didahului dengan nama yang populer. Artinya rasa yang enak melahirkan penasaran konsumen untuk bisa mengunjunginya. Lokasi berjualan yang dekat dengan bangjo Grogol cukup sulit untuk diketahui konsumen yang penasaran.

Keempat, olah susu telah menghadirkan prestasi atas inovasi yang dilakukan. Pengakuan terhadap inovasi menjadi bentuk orisinalitas kewirausahaan yang dilakukan (lihat foto). Penghargaan ini sangat jarang diperoleh wirausaha di Salatiga. Sehingga penghargaan ini menjadi bentuk keberanian dalam berwirausaha dan melakukan usaha yang berbeda dengan warung serupa yang menjual susu.

Menjelang Malam di Alun-alun Kota

Alun-alun kota Salatiga atau dikenal oleh warganya sebagai lapangan Pancasila atau Lapsil menjadi salah satu daya tarik warga untuk melakukan aktivitas. Dalam kesehariannya, Lapsil menjadi salah satu tempat olahraga pagi, sentra kuliner dan di hari-hari tertentu menjadi tempat nongkrong klub-klub sepeda motor, latihan parkour, berlatih sepakbola, tempat istirahat penggemar sepeda setelah lelah berkeliling.

Saat ini, Lapsil dibenahi dengan menyeragamkan lapak jualan dan hanya fokus pada satu sisi dengan waktu berjualan bergantian pagi-siang dan sore-malam. Akibatnya Lapsil lebih 'semilak' dengan menghilangkan kesan kumuh dan berdesak-desakan. Selain itu, sisi lainnya lebih longgar untuk aktivitas warga lain. Lapsil yang demikian tidak mengurangi hak publik untuk menggunakan fasilitas umum sebagaimana terjadi di Selasar Kartini. Selasar Kartini yang tujuan semula untuk pedestrian, saat ini mulai siang sudah digunakan untuk usaha persewaan sepatu roda.

Kembali ke Lapsil, menjadi alternatif ruang publik yang perlu pengelolaan lebih lanjut dalam hal, hieginitas dan kebersihan. Sebelum penataan menjadi satu sisi, konsumen mudah terganggu dengan intensitas pengamen yang mengais rejeki. Situasi tersebut perlu diperhatikan oleh dinas terkait karena dapat melahirkan potensi gangguan keamanan bagi warga yang sedang menikmati kuliner.

Lapsil dapat menjadi simbol keberagaman, selain secara bergantian untuk kegiatan keagamaan, di sekitar bunderannya terdapat 3 tempa ibadah yaitu 1 masjid raya Salatiga dan 2 gereja. Satu hal yang terlupa bahkan sudah hilang adalah lokasi kawedanan yang bangunannya sudah dirubuhkan. Lokasi sejarah kadang harus minggir tergerus gelombang pembangunan. Pemeliharaan gedung bersejarah harus menjadi fokus pemerintah dan masyarakat.

Berkaitan dengan kuliner, pemerintah dengan terkait perlu meningkatkan kualitas kuliner dari pedagangnya. Pelatihan memasak perlu diberikan untuk pemberdayaan mutu makanan dan wahana menginspirasi pedagang untuk kualitas kuliner. Aspek hieginis perlu ditekankan dalam pengelolaan makanan. Kuliner menjadi bisnis penting di lokasi ini, dan pemkot perlu memperhatikan dan terus mendorong ke arah yang lebih baik dari berbagai aspek.