Saturday, February 23, 2013

Partai Politik: Sarang Koruptik

Sabtu siang, 23 Februari 2013, ketua umum Partai Demokrat (PD) mengumumkan pengunduran dirinya sebagai ketua umum PD. Sikap ini diambil setelah dirinya dinyatakan sebagai tersangka kasus korupsi oleh KPK. Keputusan KPK yang sudah terbaca dari sinyalemen pidato ketua dewan pembina PD. Meski tidak hendak bertendensi bahwa KPK terdikte oleh sinyalemen tersebut, kebetulan ini bisa dimaknai saling terkait.

KPK selama 2 bulan ini di tahun 2013, tiap bulannya men-tersangka-kan pucuk pimpinan partai politik (parpol). Apabila KPK rajin mengulik aliran dana ke parpol di tahun ini, tidak mengherankan di tiap bulannya akan ada pucuk pimpinan parpol yang dijadikan tersangka. Katakanlah ada 11 parpol yang akan menjadi pesakitan KPK ditiap bulannya, kecuali di bulan Ramadhan (asumsinya PKPI juga menjadi peserta pemilu).

Pernyataan diatas tidak tendesius dengan melihat karakteristik parpol di Indonesia yang sumber dana untuk mengelola parpol belum ditopang oleh kesadaran iuran anggota atau kadernya. Iuran anggota dimaksud bukan sumbangan sukarela dari anggota yang sudah duduk di kursi parlemen atau eksekutif. Bukan juga dari simpatisan parpol yang bersangkutan dari kalangan non parpol, yaitu pengusaha atau pihak swasta yang memiliki preferensi politik terhadap parpol tersebut atau mereka yang sudah mendapatkan 'dukungan' usaha dari parpol tersebut.

Iuran anggota yang ada diseluruh pelosok negeri belum menjadi pilar utama pembiayaan parpol. Anggota atau kader parpol belum berdaulat atas partainya, seperti warga negara yang taat membayar pajak. Pihak yang berdaulat dalam partai adalah para pengurus partai dan atau pihak yang rajin memberikan donasi untuk membantu menyelenggarakan kegiatan parpol. Dengan mengesampingkan pihak swasta atau simpatisan dalam berkontribusi untuk pendanaan parpol, pengurus parpol khususnya yang duduk sebagai anggota dewan atau kepala daerah memiliki tanggung jawab untuk berkontribusi finansial dan material ke parpolnya.

Tanggung jawab berkontribusi kepada parpol sebenarnya memuat kewajiban untuk memberikan donasi dari hasil kerja politiknya baik di parlemen maupun di pemerintah daerah. Kader partai yang menjadi anggota legislatif atau kepala daerah memiliki kerja sampingan (political side job) untuk menggali potensi sumber-sumber dana yang tersedia untuk menggerakkan kerja parpol. Sumber dana ini tunggal, namun memiliki derivasi yaitu anggaran belanja negara atau daerah.

APBN/D menjadi sumber dana politik, ketika belanja pemerintah melalui pengadaan barang/jasa ditransformasikan menjadi komoditas politik. Sebagai komoditas politik, maka tercipta transaksi politik segitiga yaitu antara legislatif, eksekutif dan dunia usaha. Tiga pihak ini membentuk segitiga hitam koruptik (korupsi politik) yang selama ini terjadi dan sudah diungkap oleh aparat penegak hukum. Segitiga hitam inilah yang menjadikan anggaran negara dikapling untuk kepentingan dan keuntungan parpol.

Korupsi sudah bergeser sejak lama dari korupsi birokrasi ke korupsi yang didorong oleh partai politik (koruptik). Korupsi politik mendesak aparat pemerintah melakukan perintah elit politik yang terlebih dahulu 'menggoreng' anggaran pada saat pembahasan APBN/D. Fakta demikian harus menjadi perhatian penegakan hukum selain korupsi judicial oleh penegak hukum iu sendiri.

Pemahaman atas koruptik ini dapat diarahkan untuk memperbaiki kualitas demokrasi dan otonomi daerah. Perbaikan kualitas demokrasi dalam hal, pertama, biaya politik pencalonan kepala daerah. Kedua, transaksi politik terhadap APBN/D. Kritik atas demokrasi dan otonomi daerah adalah besarnya dana politik pilkada dan pencalonan kepala daerah yang mendorong setiap individu yang (hendak) terpilib untuk mengeluarkan biaya yang besar.

Permasalahan tersebut kemudian ditawarkan solusi untuk mendaur ulang demokrasi dalam pemilihan gubernur dari pemilihan langsung ke pemilihan yang dilakukan oleh DPRD. Solusi yang ditawarkan tidak sampai pada akar masalah yaitu bahwa selama ini sistem demokrasi dengan mekanisme pemilihannya mengembangbiakan transaksi politik yang koruptif. Biaya politik tidak dikontrol atau tersentuh tangan hukum, dan seolah-olah dibiarkan merajalela dan menggurita.

Tidak tersentuh dan pembiaran ini diduga karena adanya kesadaran dari elit parpol, khususnya mereka yang duduk di lembaga legislatif. Lembaga legislatif akan sulit didorong untuk membuat hukum positif yang berpotensi membatasi dirinya dan rumah politiknya dibongkar oleh produk buatannya. Namun aparat penegak hukum sudah menggunakan UU Tipikor untuk membongkar sarang koruptik. Dalam hal ini, berkaitan dengan peningkatan kualitas demokrasi, KPK harus melakukan pengawasan terhadap pihak-pihak yang terlibat dalam setiap proses demokrasi disetiap levelnya.

Pada tahap awal, KPK memantau aliran dana anggota parpol, pasangan calon, tim sukses atau anggota legislatif dari parpol yang mengusung pasangan calon dalam pilkada. Pemantauan ini diharapkan dapat mulai membongkar embrio korupsi pasca pilkada. Dalam hal ini, langkah pemantauan menjadi upaya preventif korupsi yang bisa dilakukan oleh semua pihak yang terlibat dalam setiap proses demokrasi. Dengan demikian, penegak hukum mematahkan rangkaian korupsi dari proses demokrasi. Demokrasi tidak dipandang sebagai penyebab korupsi yang mulai menyeruak di benak publik dewasa ini.

Saturday, February 16, 2013

Daur Ulang Demokrasi dalam Rancangan Pemilihan Gubernur melalui DPRD

Isu mengenai evaluasi pemilihan gubernur secara langsung sudah dilakukan dalam kurun waktu yang lama. Pelibatan kalangan akademisi tidak dapat dielakkan, selain untuk mengevaluasi juga mendapatkan dukungan yang legitimatif dari pemikiran intelektual. Kalangan akademis yang bersetuju dengan ide pemilihan gubernur melalui DPRD, apakah didasarkan pada pemikiran ilmiah yang objektif atau pesanan pihak tertentu sehingga menjadikan akademisi menjadi tukang ilmu daripada sebagai ilmuwan.

Ide pemilihan gubernur melalui DPRD mencerminkan kedangkalan berpikir dan minimnya kreatifitas dalam menyodorkan alternatif solusi atas permasalahan pemilihan gubernur secara langsung. Kedangkalan berpikir dilontarkan karena pelembagaan demokrasi pasca reformasi dan amandemen UUD 1945 hendak dilenyapkan dan dikembalikan pada kondisi sebelum reformasi dan amandemen. Demokrasi yang sudah berjalan sekian lama melahirkan anomali demokrasi dan mengarahkan pada dominasi aspek prosedural dan tingginya biaya politik pemilihan gubernur (pilgub).

Aspek prosedural terletak pada pilgub dengan tahap-tahap yang ditetapkan oleh penyelenggara pemilu. Pentahapan yang dilalui seolah bisa mendeklarasikan bahwa demokrasi sudah dilaksanakan. Pilgub yang demikian menafikan kemungkinan manipulasi dukungan yang dilahirkan bukan hasil sebuah proses pendidikan politik, melainkan hasil dari pencitraan instan dan politik uang. Kesadaran politik dalam berdemokrasi belum berubah dari mobilisasi pada saat orba berkuasa dengan mobilisasi citra dan politik uang saat ini.

Kesadaran politik inipun tidak dimiliki oleh tukang akademisi yang melegitimasi pilgub melalui pemilihan oleh DPRD. Kedaulatan rakyat yang sudah diberikan, diupayakan untuk ditarik dan didaur-ulang menjadi demokrasi perwakikan yang masih mengalami distorsi. Wakil rakyat yang tidak kompeten, karena terpilih dari hasil nepotisme politik, politik uang, pencintraan politik menghasilkan demokrasi yang koruptif.

Demokrasi yang koruptif dapat dilihat dari banyaknya transaksi politik dalam penganggaran di APBD/N. Hasilnya maraknya anggota DPRD yang terungkap melakukan korupsi oleh aparat penegak hukum. Watak demokrasi perwakilan yang koruptif terjadi karena tingginya biaya politik ketika mencalonkan diri menjadi anggota legislatif. Peluang politik diupayakan terjadi transaksi politik untuk menghasilkan uang kontan guna menutup biaya politik sebelum atau sesudah pemilihan legislatif.

Pertanyaannya adalah apakah keterkaitan watak demokrasi perwakilan yang masih koruptif dengan daur ulang demokrasi dalam pilgub melalui DPRD? Besarnya biaya politik pilgub yang menjadi dalih untuk mendaur ulang demokrasi tidak seharusnya menjadi solusi mutlak atas situasi anomali demokrasi. Dengan tingkat intelektualitas diatas rata-rata dengan gelar akademik berderet seharusnya mampu berpikir atas solusi anomali demokrasi. Kemampuan berpikir ditunjukkan dengan menggali alternatif solusi untuk mengatasi besarnya biaya politik yang dapat mempengaruhi pemenang pilgub melakukan korupsi.

Tukang ilmu yang melegitimasi sikap kemendagri untuk mendaur ulang demokrasi sudah mengalami kooptasi atas independensi keilmuan dan hegemoni negara atas kebebasan berpikir. Solusi tunggal menjadi manifestasi kedangkalan berpikir untuk lebih mengeksplorasi alternatif solusi yang tidak mendegradasi kualitas demokrasi. Pertama, pilgub serentak dengan pemilihan kepala daerah (pilkada). Keluhan atas besarnya biaya penyelengaraan pilgub dapat dikurangi ketika biayanya digunakan juga untuk pilkada. Mekanisme yang rumit dalam pelaksanaan menuntut kerja keras dalam berpikir.

Kedua, pembatasan biaya politik calon gubernur. Dukungan partai tetap diperlukan, namun bagaimana mencegah terjadinya transaksi politik yang spektakuler untuk 'mahar politik' dengab melibatkan pengawasan aparat penegak hukum. Penegak hukum yang sudah memiliki kemampuan penyadapan bisa memantau proses kontestasi di internal partai atau di akar rumput untuk calon independen. Calon gubernur yang diketahui melakukan pembelian kendaraan politik dapat didiskualifikasi atau dilarang mengikuti pilgub.

Ketiga, e-polling. Pilgub yang dilakukan secara elektronik bukan sebuah kemuskilan. Dengan diberlakukannya e-ktp maka single number identification menjadi syarat untuk mengirimkan pilihan politik warga negara. Tahapan pemilu konvensional tetap dilakukan untuk verifikasi data pemilih dan nomor identitasnya. Keempat, pengawasan dana kampanye. Dengan melibatkan penegak hukum dan PPATK, aliran dana kampanye dapat diketahui dan dilacak sumbernya. Dana kampanye yang tidak jelas sumbernya atau diduga merupakan hasil transaksi keuangan yang mencurigakan dapat menjadi alasan pembatalan pencalonan.

Informasi terkini terkait dengan usulan pemerintah untuk pilgub melalui DPRD ditolak oleh DPR. Ini menjadi kabar baik karena wakil rakyat tidak hendak menarik kembali demokrasi yang sudah diberikan. Bahkan dari sikap politik tersebut termuat kesadaran anti korupsi yaitu bahwa dengan pilgub melalui DPRD akan mengumpulkan kuasa koruptif di lembaga perwakilan. Karena calon gubernur akan mengeluarkan sumber keuangan untuk membeli dukungan DPRD. Dititik ini pengusul dan pemberi legitimasi usulan terkena shortcut syndrom untuk mengatasi masalah dengan mengajukan jalan pintas.

Shortcut syndrom tidak melihat dampak berlanjut dari ide pilgub melalui DPRD yaitu keberlanjutan korupsi antara DPRD yang memilih gubernur terpilih dengan gubernur. Keberlanjutan korupsi berembrio pada pilgub, tererami saat pembahasan anggaran dan menetas pada saat realisasi anggaran. Kontrak politik tidak ada jaminan berhenti ketika para pihak yang bertransaksi politik sudah selesai melakukan tanggung jawabnya. Hubungan politik yang bersimbiosis mutualisme akan terus berlanjut. Dalam hal ini dapat terjadi pertarungan politik terlokalisasi pada hubungan DPRD-gubernur. Dimana rakyat berada diluar arena panggung politik.

Pemikiran yang harus diajukan pada usulan pilgub adalah bagaimana meningkatkan akuntabilitas politik gubernur terhadap rakyat pemilih. Ini yang harusnya mengemuka pada wacana akademik, bukan mengupayakan daur ulang demokrasi. Bagaimana rakyat bisa berpartisipasi terhadap program pembangunan gubernur dengan mengevaluasi perencanaan pembangunan yang sudah dijalankan. Daur ulang harus dicegah dan memikirkan kedua pertanyaan tersebut untuk meningkatkan kualitas demokrasi dari prosedural menjadi substasial dan deliberatif.

KPK: Plinplan atau Terkontaminasi

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang mengalami ujian independensi, tanpa banyak pihak menyadari dan menyorotinya. Ujian independensi berkaitan dengan drama politik partai berkuasa dalam menyikapi kenyataan korupnya para kader partai. Imbas drama politik partai menimpa lembaga ekstraordinary pemberantasan korupsi adalah inkonsistensi sikap yang mengarah pada plinplanitas dalam upaya penegakan hukum pemberantasan korupsi.

Plinplanitas KPK berkaitan dengan pengambilan sikap status hukum seorang ketua partai yang diduga oleh publik terkait dengan kasus korupsi yang sedang ditangani KPK. Dugaan publik lahir karena pernyataan yang kerap dilontarkan dan permainan logika publik yang terkadang tidak sejalan dengan logika hukum. Sikap KPK yang dinilai plinplan berkelindan dengan pidato ketua dewan pembina partai Demokrat, SBY. Pidato SBY yang menyatakan mengambil alih sebagian tugas ketua umum partai dengan tujuan bisa fokus dalam menghadapi kasus hukum melahirkan spekulasi hukum dan politik.

Spekulasi inilah yang membentuk sikap plinplan KPK. Pertama, pasca pidato SBY yang meminta Anas Urbaningrum fokus ke masalah hukum yang dihadapi muncul pernyataan dari KPK bahwa semua anggota KPK sudah setuju untuk meningkatkan status Anas dari saksi menjadi tersangka. Persetujuan tersebut secara legal-formal menunggu penandatanganan sprindiknya saja. Logikanya apabila hanya menunggu tanda tangan maka hari Senjn, 11 Ferbuari 2013 tanda tangan sudah bisa diberikan. Namun, kedua, muncul polemik mengenai bocornya sprindik yang hanya ditandatangani sebagian anggota KPK. Polemik inilah yang mengemuka dalam minggu ini dan menjadi perdebatan publik. Perdebatan yang dimunculkan sendiri oleb KPK bahwa diduga ada pihak yang membocorkan sprindik dan pelanggaran kode etik.

Ketiga, terdapat pernyataan  dari KPK bahwa status Anas akan diputuskan minggu ini (11-16 Februari 2013). Bahkan muncul spekulasi status Anas akan diputuskan pada saat KPK mengadakan rapat pleno pada tanggal 16 Februari 2013). Namun sampai dengan selesainya rapat sekitar pukul 22.00 dan pernyataan ke media tidak ada informasi mengenai perubahan status hukum Anas Urbaningrum. Informasi yang dihadirkan adalah KPK akan melakukan gelar perkara kasus korupsi Hambalang yang terkait dengan keterlibatan Anas pada minggu depan.

Proses hukum di KPK mempengaruhi langkah politik sebuah partai dan ini dalam kasus partai pemenang pemilu 2009 berlaku sebaliknya. Sedikit berbeda dengan yang terjadi dengan partai koalisinya yang hanya terjadi satu arah, penetapan tersangka ketua partai (baca: presiden PKS) oleh KPK mendorong penyesuaian cepat oleb partai untuk meminimalisasi dampak kerusakan politik. Sikap SBY sebagai ketua dewan pembina yang mengambil alih tugas ketua umum agar bisa fokus terhadap kasus hukum yang dihadapi, tentunya didasarkan pada informasi terpercaya berkaitan dengan proses hukum yang terjadi di KPK.

Keterandalan informasi yang menjadi dasar pengambilan sikap dan keputusan partai sangat penting. Namun fakta yang bergulir minggu lalu menunjukkan bahwa diduga terjadi distorsi informasi yang diterima SBY, karena info didasarkan pada sprindik aspal (asli tapi palsu). Bahkan muncul dugaan di dunia maya bahwa sumber kebocoran berasal dari ketua KPK sendiri yang memberikan informasi kepada wartawan stasiun televisi. Informasi status hukum yang menjadi dasar pidato SBY sangat penting dalam hal pertama, sikap SBY menjadi pertaruhan wibawa personal dan partainya. Bola politik di internal partai demokrat sudah menggelinding jauh dan bahkan mempolarisasi kekuatan internal partai antara pihak yang menghendaki Anas lengser dengan pendukungnya Anas.

Pidato SBY apabila dimaknai dalam perspektif budaya jawa yang kuat semangat patron-klien adalah sabdo pandhito ratu, artinya sebagai perintah yang harus dituruti. Perintahnya terlepas valid tidaknya status hukum Anas yang berasal dari sumber internal KPK maka Anas harus melepaskan jabatan ketua umum. Dalih untuk memperbaiki citra partai atau memulihkan kepercayaan politik rakyat, hanya merupakan political gimmick. Dan sikap politik partai-nya SBY berpontensi untuk mendikte KPK yaitu agar Anas ditetapkan sebagai tersangka. Penetapan tersangka akan memuluskan langkah suksesi politik partai 'mercedes' jni, dan SBY tidak akan kehilangan muka atau mengalami degradasi kewibawaan.

Sikap politik partai berhasil menggalaukan lembaga sekaliber KPK yang berplinplan-ria dengan status hukum Anas. Jurubicara, anggota dan ketua KPK tertangkap media dalam pernyataannya yang plinplan dalam menentukan status hukum Anas. Dalam hal ini, pidato SBY dapat dimaknai sebagai usaha mendikte penegakan hukum pemberantasa  korupsi. Sikap SBY melahirkan saudara kembar pembunuhan karakter yaitu kriminalisasi dan politisasi status hukum Anas.

KPK sebagai lembaga dengan tingkat kepercayaan tinggi dari rakyat untuk memberantas korupsi diuji untuk independen terhadap pengaruh politik penguasa. Sadar atau tidak sikap KPK bermanifestasi plinplan atau sudah terkontaminasi sebagaimana ditunjukkan dari setiap pernyataan lembaga tersebut. Janji KPK untuk melakukan gelar perkara terhadap status hukum Anas yang dilakukan minggu depan sebagai hasil pertemuan pada tanggal 15 Februari 2013 dapat menjernihkan karut marut ini. Karut marut dari hasil pembuahan politik dan hukum, KPK dan partai politik.