Friday, August 1, 2014

SBY-Megawati: Wikileaks & Korupsi Lintas Negara

Perintah Hakim MA yang disebut The Honourable Justice Hollingworth inilah yang melahirkan respon SBY dan PDIP terkait dengan dugaan penerimaan uang suap (bribe) atau penerimaan yang tidak pantas (improper payment). Adapun perintah hakim tersebut adalah there be no disclosure, by publication or otherwise, of any information (whether in electronic or paper form) derived from or prepared for the purposes of these proceedings (including the terms of these orders, and the affidavit of Gillian Elizabeth Bird affirmed on 12 June 2014) that reveals, implies, suggests or alleges that any person to whom this order applies:
  • received or attempted to receive a bribe or improper payment;
  • acquiesced in or was wilfully blind as to any person receiving or attempting to receive a bribe or improper payment; or
  • was the intended or proposed recipient of a bribe or improper payment.
Dalam perintah hakim tersebut tidak terdapat isi atau substansi dari affidavit dari Gillian Elizabeth Bird yang dilarang untuk diungkap (no disclosure) ke public. Kemudian yang berkembang di public adalah terkait peristiwa pencetakan uang di Australia tahun 1999 yang sudah dibantah oleh SBY dan PDIP. Memang menjadi pertanyaan, mengapa dikaitkan dengan pencetakan uang, padahal dalam perintah hakim tersebut tidak terdapat uraian tersebut.

Kapasitas individu yang membuat affidavit-lah yang perlu dicermati sehingga hakim memberikan perintah (order) agar tidak diungkap ke public. Bahwa susbtansi affidavit sangat penting, tentu dapat diketahui dari pertama, perintah hakim agar tidak diungkap dan kedua, alasan yang dikemukakan yaitu "The purpose of these orders is to prevent damage to Australia's international relations that may be caused by the publication of material that may damage the reputations of specified individuals who are not the subject of charges in these proceedings."

Dasar pertimbangan hakim melarang pengungkapan affidavit Gillian adalah sebagai berikut, pertama, necessary to prevent a real and substantial risk of prejudice to the proper administration of justice that cannot be prevented by other reasonably available means; and kedua, necessary to prevent prejudice to the interests of the Commonwealth in relation to national security. Hakim menyadari bahwa substansi affidavit Gillian dapat melahirkan prasangka (prejudice) terhadap orang yang disebut dalam affidavit tersebut. Artinya bahwa hakim sendiri masih belum yakin terhadap kesahan (validity) dari affidavit tersebut.

Masalah muncul adalah respon dilakukan tidak didasarkan pada perintah hakim tersebut, melainkan terhadap pers release WikiLeaks (http://wikileaks.org/aus-suppression-order/press.html). Dalam pers release tersebut dinyatakan, "The court-issued gag order follows the secret 19 June 2014 indictment of seven senior executives from subsidiaries of Australia's central bank, the Reserve Bank of Australia (RBA). The case concerns allegations of multi-million dollar inducements made by agents of the RBA subsidiaries Securency and Note Printing Australia in order to secure contracts for the supply of Australian-style polymer bank notes to the governments of Malaysia, Indonesia, Vietnam and other countries." Dari pernyataan tersebut diketahui bahwa perintah hakim - The Honourable Justice Hollingworth - berawal dari pemeriksaan yang melibatkan otoritas bank sentral Australia. Pemeriksaan dilakukan dalam kasus tuduhan tindakan yang melibatkan milyaran dollar yang dilakukan oleh pegawai bank sentral Australia dalam mengamankan kontrak Australian-style polymer bank notes.

Secara asumtif bahwa pegawai bank sentral diperiksa oleh pengadilan karena adanya dugaan suap atau pembayaran yang melibatkan pemerintah di Negara Malaysia, Vietnam dan Indonesia. Dan dugaan suap tersebut menjadi kewenangan penegak hokum Australia. Sehingga respon yang pantas adalah melakukan pemeriksaan internal terhadap Bank Indonesia (BI) dan aparat pemerintah terkait kontrak tersebut. Respon yang bertolak pada pers release WikiLeaks daripada perintah hakim menjad pertanyaan yang pantas diajukan. Dan kontrak tersebut tentunya ada dan kemudian memeriksa semua pihak yang terlibat dalam pembuatan kontrak tersebut.

Disinilah letak urgensi dari pemberantasan korupsi lintas Negara, ketika pihak yang melakukan korupsi berasal dari dua atau beberapa Negara yang berbeda. Artinya UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi mendesak untuk di revisi dalam hal apabila terdapat pemeriksaan yang berkaitan dengan tindak pidana korupsi di Negara lain dan berkaitan atau berhubungan dengan korupsi di Indonesia maka aparat penegak hokum juga harus melakukan upaya hokum atas kasus yang diperiksa di Negara lain tersebut. Dalam hal ini dibutuhkan kerjasama lintas Negara untuk melakukan pemberantasan korupsi, ketika korupsi melibatkan subyek hokum dari dua atau beberapa Negara yang berbeda.

Siapakah Gillian Elizabeth Bird?

Sosok ini menjadi penting tapi tidak menjadi sorotan media Indonesia pasca protesnya SBY dan Megawati terhadap laporan WikiLeaks yang menyebutkan keduanya terlibat dari apa yang diungkapkan Gillian Elizabeth Bird. Menurut laporan WikiLeaks (http://wikileaks.org/aus-suppression-order/), Supreme Court of Victoria menyatakan sebagai berikut; "there be no disclosure, by publication or otherwise, of any information (whether in electronic or paper form) derived from or prepared for the purposes of these proceedings (including the terms of these orders, and the affidavit of Gillian Elizabeth Bird affirmed on 12 June 2014) that reveals, implies, suggests or alleges that any person to whom this order applies:     
  • received or attempted to receive a bribe or improper payment;
  • acquiesced in or was wilfully blind as to any person receiving or attempting to receive a bribe or improper payment; or
  • was the intended or proposed recipient of a bribe or improper payment."
Dari penjelasan tersebut dapat diketahui bahwa Gillian membuat suatu affidavit atau laporan tertulis yang berkaitan tentang sesuatu hal.  Dalam ini dari uraian di WikiLeaks tersebut adalah mengenai receive or attempted to receive a bribe or improper payment, acquiesced in or was wilfully blind as to ay person receiving or attempting to receive a bribe or improper payment or was the intended or proposed recipient of a bribe or improper payment. Intinya bahwa Gillian melaporkan mengenai suatu usaha penyuapan atau pembayaran yang melanggar hukum.

Siapa saja yang dimaksudkan oleh Gillian? Terdapat 22 orang yang berasal dari 3 Negara yaitu Malaysia, Indonesia dan Vietnam. Untuk Indonesia terdapat tiga orang yang disebutkan oleh Gillian diduga menerima atau berusaha menerima penyuapan (bribe) atau pembayaran yang melanggar hukum yaitu SBY, Megawati dan Laksamana Sukardi. Kemudian muncullah bantahan dari SBY dan PDIP atas laporan WikiLeaks tersebut (http://www.theguardian.com/world/2014/aug/01/indonesian-president-calls-on-australia-to-explain-wikileaks-gag-order).


Gillian Elizabeth Bird
Siapakah Gillian Elizabeth Bird yang laporannya mampu membuat Supreme Court of Virginia untuk melarang laporan tersebut di publikasikan dengan alasan, "The purpose of these orders is to prevent damage to Australia's international relations that may be caused by the publication of material that may damage the reputations of specified individuals who are not the subject of charges in these proceedings." Menurut Wikipedia (http://en.wikipedia.org/wiki/Gillian_Bird), Gillian Elizabeth Bird adalah lulusan Universitas Sidney yang berkarier di Departemen Luar Negeri Australia pada tahun 1980.  Pada 11 Juni 2014, Perdana Menteri Australia menunjuk Gillian sebagai Permanent Representative of Australia to the United Nations.

Dengan kapasitas pribada sebagai perwakilan tetap Australia di PBB maka laporan Gillian (affidavit) bukan laporan yang memuat informasi abal-abal. Affidavit Gillian memuat informasi penting dan benar sehingga Supreme Court of Virginia melarang pempublikasian affidavit Gillian dalam kurun waktu 5 tahun sejak ditetapkan. Dalam hal ini benar yang disampaikan oleh SBY bahwa Pemerintah Australia harus melakukan klarifikasi atas informasi yang terdapat dalam WikiLeaks tersebut. Termasuk dalam hal apa Gillian membuat affidavit dan dilarang untuk dipublikasikan. Tentunya menarik apabila WikiLeaks juga menyampaikan affidavit Gillian. Dalam hal demikian Pemerintah Indonesia dapat mengambil tindakan diplomatic seperti pengusiran duta besar Australia atau menarik duta besar Indonesia di Australia.

Thursday, July 31, 2014

ISIS & UU Kewarganegaraan

ISIS merupakan akronim dari Islamic State of Iraq and Syam. ISIS adalah negara baru yang terbentuk akibat perang Suriah -meskipun belum dapat pengakuan dari negara lain. Bulan Juni tahun 2014 dunia dikejutkan dengan penaklukkan kilang minyak Baiji dan Kota Mosul yang merupakan kota terbesar kedua setelah Baghdad dan merupakan salah satu aset kekayaan pemerintahan Irak. Konon, rampasan perang yang diperoleh dari penaklukkan itu membuat ISIS menjadi kelompok perlawanan terkaya didunia. Secara berturut-turut daerah-daerah lain seperti provinsi Anbar, Kota Tikrit (Kota Kelahiran Saddam Husein),  Provinsi Nineveh, Propinsi Diyala hingga setengah wilayah Irak dikuasai oleh kelompok ini. Kini, ISIS sedang bergerak menuju pusat pemerintahan dan kota suci Syiah di kota Baghdad dan Karbala. Pemerintahan berhala demokrasi dan tempat suci kaum kafir syiah Iran diambang kejatuhan. Hal ini membuat Iran dan AS harus turun tangan untuk mengamankan kepentingannya (http://www.eramuslim.com/suara-kita/suara-pembaca/who-are-isis.htm#.U9r7OtHlrIU).

Menariknya, tidak hanya warga Negara Indonesia (WNI) yang muncul pada video ISIS untuk meminta bergabung (http://internasional.kompas.com/read/2014/07/30/09022331/Sejumlah.Warga.Indonesia.Muncul.dalam.Video.ISIS), melainkan juga deklarasi ISIS di Bekasi, Jawa Barat dan Solo, Jawa Tengah. Bergabungnya WNI ke dalam organisasi yang berbasis ideology dan bersifat transnasional bukan sesuatu yang baru. Namun perlu dilakukan kajian terhadap penegakan hukum UU No. 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia. Kajian focus pada apakah keterlibatan WNI telah berdampak pada status kewarganegaraan WNI tersebut? Atau adakah pelanggaran status kewarganegaraan ketika WNI terlibat dalam organisasi yang berbasis ideology dan bersifat transnasional seperti Al-Qaeda atau saat ini ISIS?

Kedua pertanyaan tersebut akan berkaitan dengan status organisasi tersebut dan ketentuannya dalam UU No. 12 Tahun 2006. Sedikit berbeda dengan Al-Qaeda yang di stigmatisasikan sebagai organisasi yang dinilai bertanggung atas aksi terror di beberapa Negara, ISIS dengan jelas dinyatakan sebagai Negara (state). Meskipun belum ada pengakuan internasional sebagai salah satu syarat kesahan sebuah Negara, namun aksi ISIS telah mengusik perhatian dunia. Dalam UU No. 12 Tahun 2006 terdapat terminology 'asing' dan 'negara asing', artinya memiliki tafsir yang terpisah dan berbeda. Istilah 'asing' tidak ditujukan hanya sebatas pada 'negara asing', yang berarti tidak harus negara, namun bisa diartikan sesuatu baik organisasi atau bentuk lain yang bukan Indonesia. Sedangkan 'negara asing' merujuk pada organisasi yang disebut negara dengan unsur-unsur yang sudah disepakati secara internasional.

Pasal 23 UU No. 12 Tahun 2006 mengatur mengenai kehilangan kewarganegaraan. Khususnya Pasal 23 huruf d, e dan f dapat digunakan untuk meninjau status kewarganegaraan WNI yang terlibat dalam ISIS. "Masuk dalam dinas tentara asing tanpa ijin terlebih dahulu dari Presiden", "secara sukarela masuk dalam dinas negara asing yang jabatan dalam dinas semacam itu di Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan hanya dijabat oleh WNI" dan "secara sukarela mengangkat sumpah atau menyatakan janji setia kepada negara asing atau bagian dari negara asing tersebut" merupakan bunyi Pasal 23 huruf d, e dan f UU No. 12 Tahun 2006. ISIS merupakan negara (state), sehingga keikutsertaan dalam aktivitas 'kenegaraan' dari negara tersebut seperti ikut berperang artinya terlibat menjadi tentara perang negara tersebut.

Selanjutnya dengan deklarasi ISIS di wilayah Indonesia dapat dimaknai sebagai "mengangkat supat atau menyatakan setia kepada negara asing." Mengacu pada fungsi dan tugas TNI berdasarkan UU No. 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia maka sudah seharusnya TNI menindak WNI yang mendeklarasikan ISIS. Deklarasi ISIS telah melanggar kedaulatan RI, yaitu membentuk negara dalam NKRI, dan ini merupakan ancaman di dalam negeri dan mengganggu kedaulatan Negara. Sehingga dalam hal ini, apabila mengkaitkan UU No. 12 Tahun 2006 dan UU No. 34 Tahun 2004 maka Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Pertahanan harus berkoordinasi untuk menyatakan bahwa pertama, terdapat WNI yang telah melepaskan kewarganegaraannya ketika terlibat dalam pendeklarasian ISIS. Kedua, TNI harus berani melakukan tindakan atas setiap deklarasi ISIS oleh WNI di seluruh wilayah Indonesia.

Bahwa tanpa disadari, Negara Indonesia sudah dilemahkan oleh bangsanya sendiri dan kita diam tidak melakukan tindakan apapaun. Bagaimana akan menjadi Negara yang berdaulat ketika tidak mampu menjaga kedaulatannya didalam negeri sendiri.