Hanya seorang yang menjelajahi belantara intelektualitas, dan terjebak pada ekstase untuk selalu mendalami pengetahuan dan mencari jawab atas pergumulan pemikiran.
Thursday, July 31, 2014
RUU KUHP & KUHAP: Unfinished Lawmaking Project
RUU KUHP dan KUHAP menjadi bagian dari pembaruan hukum pidana, sebagai momentum melakukan perbaikan dan perubahan dari system hukum pidana. Sebagaiman pembaruan yang sampaikan oleh Prof. Andi Hamzah dalam situs berikut, http://www.aai.or.id/v3/index.php?option=com_content&view=article&id=238:beberapa-hal-dalam-rancangan-kuhap-oleh-andi-hamzah-mengapa-perlu-menciptakan-kuhap-baru&catid=89&Itemid=547, menjadikan pengesahan kedua RUU menjadi UU merupakan salah satu tonggak hukum di Indonesia. Mengenai pembahasan mengenai pembaruan hukum pidana dapat dilihat di situs berikut, http://stih-malang.blogspot.com/2013/06/materi-kuliah-kebijakan-hukum-pidana.html.
Pembaruan hukum pidana diharapkan menjadi momentum memperbaiki system hukum pidana dan paradigma hukum pidana. Dengan mempertimbangkan aspek yuridis, sosiologis dan filosofis, kedua RUU ditunggu kehadirannya untuk merombak system dan struktur, sekaligus memperbaiki berbagai kekurangan baik yang berada pada aras normative (substansi pasal) maupun penegakan hukumnya oleh aparat penegak hukum - aspek yuridis. Penyesuaian dengan perkembangan masyarakat, baik dari perspektif sociological jurisprudence maupun sociology of law sangat dibutuhkan demi kemajuan hukum dan masyarakat. Aneka putusan hakim atau penerapan hukum oleh aparat penegak hukum sebagai penafsiran atas undang-undang agar sesuai dengan perkembangan masyarakat harus menjadi bagian dari pembaruan hukum pidana - aspek sosiologis.
Pembaruan hukum pidana yang meliputi pendekatan yang berorientasi pada nilai (value-oriented approach) yaitu mengenai perbuatan yang dikategorikan sebagai tindak pidana, hukuman bagi tindak pidana, cara untuk menentukan bersalah sehingga perbuatan tersebut harus dikenai pemidanaan. Apabila saat ini hukum pidana bertolak dari aspek procedural, maka aspek tersebutlah yang harus didekati dengan value-oriented approach agar terwujud keadilan, atau pemidanaan yang tidak sewenang-wenang. Pemidanaan yang menjadi sarana balas dendam perlu diubah atau konsep ultimum remedium juga perlu ditinjau.
Economic detterence sebagai salah satu konsep dari analisi ekonomi terhadap hukum perlu dipertimbangkan. Pemidaaan tidak hanya menempatkan subyek hukum ke dalam penjara, melainkan ada bentuk pemidanaan lain yang bias menjerakan subek hukum yang melakukan kejahatan. Economic deterrence secara sosiologis menjadi upaya pemidanaan bagi subyek hukum yang memiliki kemampuan ekonomi dan tidak mengalami dampak signifikan apabila hukuman dilakukan dalam bentuk penjara. Selain itu economic deterrence juga mengalami perubahan paradigma bagi hukum pidana Indonesia, yaitu yang semula subyek hukum hanya untuk pribadi ke subyek hukum badan hukum. Pemidanaan untuk subyek hukum badan hukum menjadi bagian dari pertanggungjawaban korporasi yang melakukan kejahatan baik kesalahan maupun kelalaian. Untuk penjelasan mengenai economic deterrence baca link berikut ini, http://scholarship.law.missouri.edu/cgi/viewcontent.cgi?article=1183&context=facpubs.
Belum selesainya alias tidak mampunya DPR untuk mengundangkan kedua RUU tersebut menjadi lemahnya komitmen legislative baik masa orde baru atau reformasi terhadap pembaruan hukum pidana. Ataukah sebenarnya ini menunjukkan mentalitas bangsa ini yang diwakili oleh legislative, yang dalam bahasa anak muda sekarang adalah susah move on. Indonesia masih senang diatur oleh hukum peninggalan penjajah, atau menyukai produk lama (KUHAP). Selain hal ini menunjukkan kegagalan legislative periode 2009-2014 untuk melakukan pembaruan hukum, sehingga menjadikan kedua RUU tersebut sebagai unfinished lawmaking project.
Wednesday, July 30, 2014
Salatiga Indah - Side Effect of Bikeventuring
Dengan mengacu dari postingan tersebut, berpikir bahwa apa yang saya lihat dibawah dengan hamparan sawah dan diseberang sungai ada terasiring yang tidak kalah indah dengan yang ada di Ubud, Bali. Salatiga memiliki pemandangan (view) yang harus diekplorasi agar keindahannya terekspose dan dikenal oleh khalayak. Dan inilah hasil dari bersepeda yang di istilahkan sebagai bikeventuring, tidak hanya untuk bersepeda semata mencari tempat free ride melainkan mengeksplore tempat yang dilalui.
Dua gambar ini terambil dari celah pohon sengon yang seolah menghalangi keindahan pemandangan.
Gambar-gambar selanjutnya mencoba menghindari halangan pohon-pohon sengon, dengan beranjak mengayuh sedikit menuruni jalanan untuk melihat pemandangan secara 'bebas' tidak terhalang pohon.
Wednesday, July 23, 2014
Refleksi Dirgahayu 1264 Kota Hati Beriman
Masyarakat sekarang sudah naik kelas dalam berdemokrasi, berbeda pendapat secara terbuka, akses informasi utk kebutuhan informasi dlm menentukan pilihan yang rasional. Lontaran2 pikiran di sampaikan di medsos sungguh menjadi kekayaan dalam diskursus demokrasi yang memperkaya dan memberdaya pada setiap pengambilan keputusan. Namun disebuah kota kecil, ketika pembangunan menjadi kue yang hny diolah oleh segelintir orang, kemudian dibagi oleh kelompok kecil dari segelintir orang. Ditingkahi dengan keserakahan hukum yang berseragam meminta jatah remahan kue pembangunan. Masyarakat yg bergiat dengan proyek pembangunan hanya bisa pasrah, lebih mengutamakan perut daripada kebenaran. Semua stakeholder sudah terbeli dalam jejaring kuasa yang kolutif. Dimanakah suaraku harus kugaungkan ketika rakyat dikelabui dengan ego dan kepasrahan bhw itu bukan urusanku. Suarapun hny mjd gema sebagai penanda bhw ada yg masih eksis, tp sendiri, tersesat tanpa teman menjelajah bentara yg menjulur akar korupsi. Apakah pantas satu tusukan pada kotak suara dijadikan pijakan untuk berharap bhw pilihannya mampu merubah sebuah kota kecil, ditengah mesin partai pendukung terlibat dalam jejaring korupsi dan kolusi yang tidak terjamah oleh keterbukaan apalagi hukum?
Kue (proyek) pembangunan yang dibagi di antara eksekutif, legislatif dan civil society telah melahirkan tradisi yang tiap tahun menjadi rebutan. Apabila rebutan kekuasaan sudah terlembaga setiap lima tahun melalui pemilu, maka rebutan kue proyek pembangunan terjadi setiap tahun (anggaran). Aktornya bisa berbeda, namun hakekat rebutannya selalu hadir menjadi agenda tiap tahun. Aktor yang terlibat adalah eksekutif, legislatif, dan civil society. Tentu bertanya, mengapa civil society terlibat dalam rebutan proyek yang diketahui sudah pasti berbau korupsi dan kolusi? Eksekutif yang pemimpinnya mengalami pergantian selama lima tahun, menjadi aktor terduga utama dalam bagi-bagi kue proyek pembangunan. Legislatif dengan modus term 'aspirasi dewan', menjadi upaya mendapatkan kue proyek dengan menggunakan badan usaha yang berafiliasi kepada partai atau individu anggota dewan. Semakin banyak jumlah anggota terpilih di gedung dewan, posisi tawar untuk mendapatkan bagian kue yang lebih b esar semakin kuat, termasuk mencaplok bagian eksekutif dan sesama anggota dewan yan lain baik dari partai yang sama atau berbeda.
Civil society yang terlibat dalam pembagian kue proyek pembangunan dapat di petakan sebagai berikut, kelompok profesi jurnalistik, individu atau lembaga penggiat anti korupsi, preman lokal, kelompok pengusaha jasa konstruksi, tim sukses pilkada, termasuk lembaga pemerintahan horizontal. Masif dan berjejaring menjadikan pengelolaan pemerintahan yang good governance sulit direalisasikan di kota yang berdirgahayu 1264 ini. Mulai dari penunjukkan/pengadaan langsung atau lelang, terkondisikan bahwa yang memenangkan pelaksanaan pekerjaan proyek pembangunan adalah yang sudah ditentukan. Banyak-sedikitnya proyek yang diperoleh tergantung seberapa besar posisi tawar yang dimiliki oleh masing-masing kelompok terhadap pihak yang memiliki kapasitas untuk membagi kue pembangunan.
Masalah lain dari kota yang berdirgahayu 1264 adalah proyeksi perlunya rekayasa lalu-lintas untuk mengantisipasi keterbatasan ruas jalan dan meledaknya jumlah kendaraan bermotor. Tanpa rekayasa lalu-lintas maka kemacetan sudah menghadang di depan mata. Permasalahannya adalah rekayasa lalu-lintas membutuhkan pemikiran yang mendalam dengan melibatkan stakeholder kota, dan uji coba yang berulang untuk memperoleh hasil yang baik dalam pengaturan lalu-lintas. Kota dengan luas wilayah yang terbatas harus menyegerakan pemikiran tentang rekayasa lalu lintas yang berkorelasi dengan fokus pengembangan kantong perekonomian agar tidak terpusat di jalan Jenderal Sudirman. Twin centre atau pusat kota kembar perlu dilakukan untuk menjadi daya tarik pelaku usaha membuka gerai usahanya. Salatiga yang perekonomiannya mengandalakan sektor jasa dan perdagangan, perlu menggali berbagai potensi tersebu dengan pertama, membuka pusat kota tandingan selain jenderal Sudirman. Kedua, mendorong pengembangan pendidikan mulai dari tingkat dasar sampai perguruan tinggi sebagai center of excelence dalam pendidikan. Sehingga menjadi rujukan tempat atau kota lain untuk menyekolahkan anaknya di Salatiga.
Ketiga, UMKM perlu terus didorong dengan berbagai insentif untuk melebarkan sayap pengembangan usaha tanpa nepotisme dalam pelaksanaannya. Pameran pembangunan sebagai ajang promosi produk UMKM semakin di giatkan. Termasuk mengadakan kegiatan pameran di kota Salatiga secara berkala, berdampingan dengan gelar budaya yang sudah menjadi tradisi beberapa tahun ini. Kegiatan dalam sekala besar dapat menarik minat masyarakat sekitar Salatiga untuk datang dan berbelanja dengan variasi produk yang menjadi unggulan UMKM Salatiga. Pemerintah melakukan pendampingan usaha, tidak hanya dalam bentuk modal namun pengembangan skala usaha UMKM seperti pelatihan manajemen, promosi atau marketing. Dalam konteks pusat kota kembar, sentra UMKM dapat dipikirkan. Termasuk penempatan PKL dalam suatu wadah yang dapat berkontribusi pada ketertiban, kebersihan dan keindahan kota.
Keempat, peningkatan layanan publik oleh pemkot Salatiga. Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil atau Kantor Pelayanan Terpadu dan Penanaman Modal sudah menunjukkan peningkatan pelayanan dengan standar operating procedure yang berISO untuk kantor pelayanan terpadu adalah prestasi yang harus dibanggakan selain perlu ditingkat dan ditularkan ke satuan kerja yang lain. PNS yang berorientasi melayani seperti karyawan perusahaan yang melayani kepentingan konsumen perlu ditransformasikan, bukan pegawai pemerintah yang bossy. Keramahan pelayanan, kepastian waktu dan prosedur perlu terus ditingkatkan.
Inilah sekelumit refleksi atas kota yang sedang berdirgahayu 1264. Tentu masih banyak sisi yang bisa diungkap. SALATIGA HATTI BERIMAN!