Thursday, January 17, 2013

Banjir, Wajah Buruk Penegakan Hukum

Jakarta tergenang banjir. Ibukota Indonesia berwarna coklat dan untuk sementara Indonesia menjadi Negara Kebanjiran Republik Indonesia. Banjir memang tidak terjadi di seluruh wilayah Indonesia, dan penamaan tersebut akan dirasakan tidak tepat. Namun sebagai Ibukota Indonesia, Jakarta menjadi wajah Indonesia yang merepresentasi Indonesia. Seperti pada saat kerusuhan Mei 1998 di Jakarta, pandangan masyarakat dunia adalah kerusuhan terjadi di seluruh dunia. Wajah Jakarta adalah wajah Indonesia.

Banjir, selain merupakan kehendak alam, merupakan hasil ketidakmampuan kita mengelola alam. Alam atau lingkungan hidup yang memiliki keterbatasan dalam menahan beban aktivitas manusia, selama ini tidak diupayakan untuk menjaga keseimbangan dan melakukan antisipasi terhada dampak dari pelampauan batas yang dapat ditanggung oleh alam. Alat yang dapat digunakan untuk menjaga keseimbangan dan mengantisipasi adalah hukum dan penegakan hukum.

Dalam hal ini tidak berarti hukum tidak atau belum ada. Hukum ada, namun keberadaannya selama ini dikesampingkan dan dijadikan teks mati yang tercetak indah diatas kertas. Keberadaannya yang sejatinya mengatur agar tidak terjadi dampak negatif dari sebuah aktivitas manusia dalam mengupayakan kehidupannya, menjadi teks mati yang tidak pernah dihidupkan. Dengan kata lain, ketika hukum dibiarkan mati maka pembiaran terhadap aneka keberadaan pelanggaran yang berujung terciptanya ekses kehidupan.

Banjir tidak hanya gambaran jumlah terbesar air yang tidak dapat terserap dengan baik oleh tanah. Ketidakmampuan tanah tersebut berkaitan dengan hukum yang terus menerus dimatikan dalam kurun waktu tertentu. Hukum yang tidak ditegakkan, melihat aneka pelanggran dari balik buku peraturan perundang-undangan dengan wajah muram karena kepastian adanya dampak dari ketiadaan penegakan hukum. Pembangunan yang dilakukan tanpa memperhatikan ketersediaan daerah resapan air atau ruang terbuka hijau, mengorbankan pohon untuk ditebang dengan dalih mengganggu bangunan yang hendaj didirikan, membuang sampah sembarangan merupakan contoh dari ketiadaan pembangunan.

Pendirian perumahan, atau mall yang tidak memperhatikan tata ruang atau pengabaian pembangunan saluran air yang memadai karena bekum dianggap penting padahal sebenarnya sebuah keharusan menjadi contoh lain dari dampak ketidakpatuhan terhadap hukum. Hukum diangkat dari buku bukan untuk dilaksanakan, melainkan untuk di negosiasikan dengan pihak yang membutuhkan. Pihak ini butuh hukum yang tidak ditegakkan dan bertimbal balik dengan keinginan untuk mendapatkan keuntungan dari transaksi hukum.

Banjir Jakarta tidak boleh menjadi ajang caci maki atau hanya mencari puja-puji diri. Namun menjadi wahana refleksi, dimanakah hukum selama ini? Banjir air adalah banjir hukum yang mengalir tidak terbendung ketika hukum lebih banyak disalahgunakan untuk memperkaya diri sendiri atau mengerdilkan hukum agar pihak yang membutuhkan hukum semakin menjulang. Menjulang dengan ketamakan, kekayaan dan tidak peduli bahwa tindakannya melahirkan resiko yang harus ditanggung oleh masyarakat.

Monday, January 14, 2013

Daming, Hakim Nir Empati

Pernyataan kontroversial yang disampaikan Daming pada saat menjalani fit and proper test untuk seleksi calon hakim agung di DPR RI memancing reaksi publik. Sebagai bentuk protes dan solidaritas terhadap korban yang dinyatakan dalam pernyataan Daming tidak akan dikutip. Tapi pembaca tentu tahu dan paham apa yang dimaksud mengenai pernyataan itu. Pernyataan yang seharusnya tidak pernah dipikirkan atau tidak pernah diungkapkan ke publik, apalagi saat fit and proper test.

Hukum tidak hanya teks tertulis (black law letter), didalamnya ada roh dari suatu masyarakat. Hukum yang dimaknai hanya sekedar huruf-huruf yang tercetak dalam sebuah peraturan, maka hukum itu menurut Prof. Satjipto Raharjo tidak lebih dari sekedar tengkorak hidup yang berjalan tanpa nyawa. Salah satu yang menghidupi hukum adalah hati nurani. Dalam hati nurani akan menuntun pada empati, khususnya berkaitan dengan kesadaran atas dampak yang timbul dari setiap putusan hakim.

Hakim dalam memutus perkara tidak hanya mengandalkan peraturan, namun menggunakan nuraninya untuk menerangi perjalanan menyusuri ruang gelap belantara hukum. Hukum tanpa penerangan hati nurani akan mengarahkan pada penegakan yang betul secara yuridis, tidak atau kurang benar untuk mencakup aneka pertimbangan dalam pengambilan keputusan. Hukum bukan 'ciptaan' yang bisa bebas dari pengaruh sosial, politik, hukum dan budaya. Baik proses pembentukannya maupun penegakan hukumnya akan melibatkan tolak tarik hukum dan non hukum.

Hukum yang mempertimbangkan nurani akan mengarahkan pada empati. Hakim yang tidak memiliki empati, patut diduga selama terlibat dalam proses penegakan hukum mengandalkan aspek mekanis dari hukum daripada melibatkan aspek nurani. Perlu dilihat kembali putusan-putusan yang pernah dibuat, adakah nurani dilibatkan? Hukum akan berwajah kejam kalau mengandalkan hukum an sich, mewujud hukum yang bercinta kasih pada saat nurani juga dilibatkan.

Pernyataan hakim Daming sama atau sederajat tidak senonoh dengan tindakan pemerkosaan itu sendiri. Bahkan pernyataan itu sedang memperkosa korban perkosaan dan hukum yang telah gagal melindungi korban atau perempuan. Pernyataan yang enteng terlontar dari mulut calon hakim dapat merepresentasi rendahnnya empati hakim. Empati tidak hanya kepada korban, namun juga hukum yang gagal ditegakkan untuk melindungi masyarakat dan menyerahkan keadilan bagi pihak-pihak terlibat dalam sebuah proses hukum.

Hakim buta, meski mampu melihat teks tertulis. Kehilangan nurani untuk memanusiakan manusia dengan memulihkan degradasi kehakekatannya akibat perbuatan yang melanggar kebebasan individu lain. Tidaklah heran pernyataan yang tidak dapat dinalar dan melukai perasaan masyarakat. Karena diperkosa adala sebuah aib. Dan aib akan membesar dg pernyataan hakim Daming. Dimanakah nurani hakim? Dimanakah kepekaan hakim? Apakah sudah tercerabut dari akar kemasyarakatannya karena menikmati berbagai fasilitas negara?

No Urut Parpol di Bahas, Korupsi di Kemas

Hari Komisi Pemilihan Umum (KPU) melakukan undian no urut parpol. No urut seolah menjadi penting untuk berperan dalam memikat hati pemilih. Bahkan ada yang mengkaitkan no urut dengan keberuntungan yang akan diperoleh pada pemilu 2014. Penentuan no urut parpol menimbulkan hiruk pikuk baru dalam perpolitikan nasional. Fokus politik sedikit bergeser dari pencalonan Farhat Abas, pengangkatan Roy Suryo menjadi menpora, vonis Angelina Sondakh yang hanya 4,5 tahun, melupakan kecelakaan putra Hatta Rajasa atau Meneg BUMN, rencana kenaikan listrik. Parpol bahkan sering melupakan atau mengesampingkan pendidikan politik yang sejatinya menjadi tugas utamanya.

Hiruk pikuk parpol dalam menyikapi undian no urut menunjukkan bahwa parpol belum mengutamakan peningkatan kerja politiknya untuk kemaslahatan publik. Keberadaan parpol hanya menjadi kendaraan politik untuk mencapai destinasi politiknya yaitu meraih kekuasaan. Kekuasaan diraih untuk mengembalikan modal politik yang bersifat finansial memiliki potensi untuk membujuk anggota partai politik yang menduduki jabatan politik mengalihkan uang rakyat untuk kepentingan politik pribadi atau kelompoknya. No urut dilihat begitu krusial bagi parpol untuk meraih kekuasaan.

Dibalik seremonial pengundian, tersembunyi harapan yang membuncah dari partai politik untuk mendapatkan no urut cantik. Seperti pepatah siswa sekolah mahasiswa, 'posisi menentukan prestasi,' dalam tujuannya untuk melakukan kecurangan pada saat tes atau ujian sekolah. Demikianlah no urut partai oleh partai politik dapat menentukan prestasi pada kontestasinya di pemilu 2014. Harapan yang dikandung sebelum pengundian dapat disertai dengan doa-doa untuk mendapatkan no urut 'cantik' untuk memudahkan jalan memenangkan pemilu. No urut cantik yang diharapkan adalah posisi yang dikehendaki atau diharapkan. Dengan no urut tersebut, parpol mengunggah harapan untuk meraih hasil terbaik yaitu meraih kursi sebanyak-banyaknya atau menjadi pemenang pemilu.

'Posisi menentukan prestasi,' yang mengharapkan meraih hasil terbaik tidak berbeda dengan tujuan siswa atau mahasiswa ketika mencari posisi saat mengikuti tes atau ujian. Niat untuk mencontek agar meraih nilai baik dalam benak partai politik adalah kesempatan yang terbuka bagi parpol untuk meraih kekuasaan, dan dengan kekuasaan tersebut akan mempunyai akses untuk menambah pundi-pundi kekayaan baik pribadi maupun kelompok. Menambah pundi-pundi kekayaan berarti sebuah tindakan illegal untuk mencuri uang rakyat. Kekuasaan merayu untuk memiliki kekayaan. Kekayaan diinginkan untuk mempertahankan kekuasaan. Keterbatasan uang, mendorong  memutar akal untuk mendapatkan uang guna mempertahankan kekuasaan.

Lingkaran setan korupsi nampak pada harapan yang terkandung saat pengundian no urut. Korupsi dikemas oleh fungsi penyelenggaraan negara yang mendistorsi kebijakan pengelolaan keuangan negara mengalir ke kantong pribadi dan parpol. Hiruk pikuk peroleh no urut dapat dimaknai sebagai perayaan atau selebrasi dimulainya corruption packaging dari setiap perilaku politik parpol yang didominasi dengan meraih atau merebut kekuasaan dan mempertahankan kekuasaan. Dengan demikian tahun 2013 menjadi tahun anggaran yang rawan penyelewengan anggaran dengan meerekayasa pengelolaan keuangan negara. Kejelian penguasa dan parpol yang tidak berkuasa dalam menggali dana politik dari angaran negara memiliki andil untuk saling tikam untuk memperoleh keuntungan politik.

No urut tidak sekedar angka yang meletakkan keberadaan parpol dalam deret angka semata. Melainkan termuat harapan meraih kekuasaan dan sedini mungkin sudah mampu menarik minat konstituen.