Pasca putusan Angie yang memvonis 4,5 tahun banyak pihak mempertanyakan keadilan (hukum) di Indonesia. Mempertanyakan keadilan di Indonesia hanya relevan di ruang kelas, ketika dosen mengajarkan topik mata kuliah yang memuat ajaran idealisme. Keadilan adalah konsep abstrak yang susah dicerna oleh panca indera publik yang selama ini dicekoki dengan ketidakadilan. Keadilan adalah ketidakadilan itu sendiri, ketika penampakan keseharian hanya ketidakadilan. Dijalanan atau di layar kaca, masyarakat hanya dipertontonkan ketidakadilan. Apakah media mempunyai andil dalam pembentukan perspektif tersebut karena pemberitaan yang 'berat sebelah'?
Kondisi demikian ditingkahi dengan argumentasi para pembela atau cendekia hukum yang menyatakan bahwa itulah putusan hakim yang harus dipatuhi. Kalau demikian, bagaimana dengan putusan hakim yang memutus pencuri sandal, sepeda motor, kapuk, atau kejahatan jalanan lainnya (street crime) yang vonisnya sama atau hampir sama dengan AngelinSondakh. Apakah setara sandal, sepeda motor dengan uang ratusan juta atau miliaran rupiah yang dicuri oleh mantan Putri Indonesia ini. Jawaban diplomatis dan seolah memuat maksim hukum adalah kejahatan adalah kejahatan, hukum adalah hukum. Setiap kejahatan harus dihukum tanpa pandang bulu. Namun sayangnya, aparat penegak hukumnya sering melihat bulu pelanggar hukum.
Berbicara keadilan adalah bicara rasa keadilan. Apakah rasa keadilan penegak hukum masih sensitif? Itu pertanyaan krusial untuk diajukan. Rasa ini tidak hanya berbicara 'indera pengecap' hukum semata. Namun juga berbicara tentang bagaimana selama ini 'indera pengecap' digunakan. Ibarat lidah yang mempunyai fungsi mengecap rasa dan menentukan rasa, maka akan berpengaruh pola dan jenis makanan yang selama ini dilakukan. Lidah yang terbiasa mengecap makanan asin akan cenderung kebas ketika sebuah masakan terlalu asin. Demikian juga, individu yang terbiasa masakan pedas akan tidak suka dengan makanan yang manis atau asin. Kebiasaan makan ini terbawa dari lingkungan sosial terkecil yaitu keluarga, apabila terbiasa melakukan sarapan maka sarapan menjadi penting dalam melakukan aktivitas keseharian.
Perilaku aparat penegak hukum yang mudah melakukan ketidakadilan diduga karena sering mengalami ketidakadilan di lingkungan kerja atau bahkan oleh masyarakat sendiri. Perlakuan yang tidak adil tanpa disadari terendap dalam alam bawah sadar dan terungkap kembali pada saat mengambil keputusan. Hukum yang seharusnya menjadi penjaga keadilan hanya menjadi penjaga teks hitam peraturan perundang-undangan. Seolah hendak mengatakan bahwa hukum tidak kaitannya dengan keadilan. Penafsiran hukum tidak dilandasi dengan keadilan. Eksplorasi nalar berjalan berdasarkan logika. Padahal sebagai ilmu yang mengatur tentang hubungan manusia yang memuat nilai normatif, hukum membutuhkan kemampuan mengolah rasa.
Memang tidak bisa memperdebatkan rasa karena berkaitan dengan selera. Namun terdapat kadar yang memuat universalisme. Mencuri adalah salah, itu merupakan universalisme. Apakah hukuman bagi seorang pencuri sama? Bumbu nasi goreng atau rendang pada dasarnya adalah sama, tetapi mengapa rasa nasgor dan rendang disetiap warung bisa berbeda. Demikianlah hukum, aparat penegak hukum perlu meracik hukum sesuai dengan tingkat kesalahan, sehingga mampu mendekati rasa keadilan masyarakat. Kegagalan menyajikan hukum sesuai konteks kesalahan, maka semakin menjauh dari rasa keadilan masyarakat.
Ketidakadilan yang menjadi suguhan keseharian publik, menjadikan masyarakat bersumbu pendek sehingga mudah melakukan kekerasan terhadap sesamanya. Meski menjadi suguhan keseharian, keadilan adalah nurani masyarakat. Ketidakadilan akan selalu dipertanyakan. Dan cibiran adalah ekspresi ketidakpuasan terhadap proses hukum yang dipraktekkan negara ini. Ekspresi masyarakat terhadap hukum dalam hal ini vonis Angelina Sondakh adalah maklumlah orang berduit dan dekat dengan kekuasaan. Ketidakadilan sudah dimaklumi, dan menjadi tidak aneh apabila korupsi menjadi anak kandung ketidakadilan. Quo vadis hukum Indonesia.