Pemerintah merencanakan dan segera merealisasikan hujan buatan di beberapa daerah. Hujan buatan adalah solusi cerdas bagi pemerintah yang memilih ’shortcut’ dan menjadi refleksi dari kemalasan berpikir. Kekeringan selain disebabkan rendahnya curah hujan di musim kemarau, juga rendahnya kemampuan tanah dalam menyerap air permukaan. Kemampuan tanah menyerap air sangat tergantung dari keberadaan tanaman (pohon) yang berada di permukaan tanah. Ketika tanaman tidak menjadi prioritas, dan dialienasi dari proses pembangunan maka keterparahan dari efek global warming adalah keniscayaan.
Tanpa bermaksud memojokkan pemerintah sekarang, komitmen pemerintah untuk menjaga kesinambungan ketersedian air di waduk atau embung sebagai tempat penampungan air baik air permukaan maupun air tanah. Minimnya komitmen berdampak ikutan bagi pertanian yang mengandalkan ketersedian air dan bidang lain seperti kebutuhan air minum. Lahan pertanian yang mengalami rendahnya pasokan air dan ketergantungan terhadap air hujan akan mempengaruhi kualitas dan kuantitas produk pertanian. Tingkat produksi pertanian seperti beras dan kedelai, atau produk buah-buahan yang tidak dapat memenuhi kebutuhan dalam negeri.
Tulisan selengkapnya dapat di baca di Kompasiana
Hanya seorang yang menjelajahi belantara intelektualitas, dan terjebak pada ekstase untuk selalu mendalami pengetahuan dan mencari jawab atas pergumulan pemikiran.
Saturday, September 8, 2012
Tuesday, September 4, 2012
Konstruksi Hukum yang Kontekstual dengan Pendekatan Hermeneutika Hukum
Hukum Indonesia dalam pengembanannya di dominasi oleh pendekatan hukum normative. Meski terdapat upaya menggulirkan aneka pendekatan non hukum normative seperti sosiologi hukum, pluralisme hukum, critical legal studies, atau antrophologi hukum, namun penegakan hukum masih dipahami dan berorientasi pada pendekatan hukum normatif. Hermeneutika pada awalnya digunakan pada kajian teologis dapat berguna bagi ilmu hukum untuk menjembatani dikotomi pendekatan hukum normative dan sosiologis hukum. Hermeneutika hukum akan mendorong pemahaman hukum yang tidak sekedar normative-positivistik, namun juga mempertimbangkan konteks dimana hukum positif tersebut diterapkan. Hukum yang kontekstual akan memanfaatkan pendekatan hukum normative, sekaligus hukum yang tidak tercerabut dari masyarakat yang menjadi tempat bekerjanya hukum. Hermeneutika hukum ditempakan sebagai upaya membangun penafsiran yang komprehensif, ‘membawa teks keluar dari alienasi dimana ia mendapatkan dirinya kembali ke dalam suasana kekinian dialog yang hidup' (Richard Palmer, 2005: 237). Hukum sebagai sebuah teks dengan pendekatan hermeneutis tidak hanya ditafsirkan secara normative, namun akan dilihat dari komprehensifitas dengan melihat keterkaitan antara teks, konteks dan kontekstualisasi (Jazim Hamidi, 2005: 45). Pengembanan hukum akan lebih konstektual dengan menggabungkan metode penafsiran normatif dan sosiologi hukum pada waktu yang bersamaan. Sehingga (teks) hukum yang digunakan tidak tercerabut dari hukum yang dipahami oleh masyarakat, dan tidak juga melepaskan diri asas dan kaedah hukum yang terdapat dalam sebuah peraturan perundang-undangan. Pendekatan hukum yang demikian akan mengkontruksi hukum yang kontekstual, tidak terjebak pada penafsiran teks tetapi juga mempertimbangkan progresifitas hukum di dalam masyarakat.
Kata kunci: hermeneutika hukum, hukum yang kontekstual, pendekatan hukum normatif, sosiologi hukum
Kata kunci: hermeneutika hukum, hukum yang kontekstual, pendekatan hukum normatif, sosiologi hukum
Judul diatas ditulis bersama dengan Ibu Ristina Yudhanti, SH., M.Hum., beliau adalah dosen FH UNNES, dimana makalah akan dipresentasikan pada Kongres Ilmu Hukum di UNDIP pada tanggal 19-20 Oktober 2012 di Semarang.
Mencandra Persaingan Pasar Ritel Modern di Indonesia dengan Perspektif Hukum Progresif
Peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang pasar ritel modern di Indonesia masih sangat terbatas. Keberadaannya-pun masih didasarkan pada UU No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Padahal KPPU sendiri menyatakan bahwa permasalahan pasar ritel modern adalah ketidakseimbangan atau ketidaksebandingan di antara pasar ritel modern. Dibawah UU, terdapat peraturan presiden dan menteri yang mengatur keberadaan pasar ritel modern. Pengaturan pasar ritel modern pada aras factual hanya sekedar menjadi dasar hukum, namun tidak mampu membendung keberadaan pasar ritel modern di tingkat kota/kabupaten. Kajian persaingan pasar ritel modern dengan perspektif hukum progresif dibutuhkan karena peraturan yang ada lebih sering dilanggar dan seolah terjadi pembiaran terhadap perkembangan (baca: pembangunan) pasar ritel modern. Penerapan peraturan yang mengatur tentang pasar ritel modern akan melahirkan banyak pelanggaran yang dilakukan oleh pemerintah daerah. Ironinya pelanggaran tersebut tidak serta merta diikuti dengan pemberian sanksi. Dititik inilah, menghadapi situasi persaingan tersebut kajian dengan menggunakan hukum progresif menjadi sebuah kebutuhan. Penegakan hukum atas peraturan pasar ritel modern perlu dilihat dari konteks pencapaian keadilan progresif yang membela keberadaan pasar ritel tradisional yang tergerus dengan gempuran pasar ritel modern. Keadilan progresif ini diletakkan dalam rangka menyeimbangkan kembali posisi pasar ritel modern yang tidak ’membantai’ pasar tradisional. Persaingan pasar ritel modern yang tidak dikelola dengan baik dengan menafsir ulang peraturan perundang-undangan secara progresif akan menempatkan pasar ritel modern selalu ‘superior’ ketika berhadapan dengan pasar tradisional. Menata persaingan pasar ritel modern saat ini tidak bisa mengandalkan pada peraturan perundang-undangan yang sudah ada, namun dibutuhkan tafsir progresif atas peraturan tersebut agar persaingan tidak mengorbankan kebahagiaan rakyat yang seharusnya bisa menikmati kondisi persaingan.
Kata kunci: persaingan pasar ritel modern, hukum progresif, keadilan progresif, situasi persaingan
Kata kunci: persaingan pasar ritel modern, hukum progresif, keadilan progresif, situasi persaingan
Judul diatas adalah makalah yang lolos untuk mengikuti Kongres Ilmu Hukum di Undip pada tanggal 19-20 Oktober di Semarang.
Subscribe to:
Posts (Atom)