Monday, June 30, 2014

Hermeneutika Hukum: Penemuan Hukum atau Penafsiran Hukum?


Hermeneutika Hukum: Penemuan Hukum atau Penafsiran Hukum?[1]

Yakub Adi Krisanto

Pengantar

Hukum menjadi kajian yang menarik terkait dengan substansi didalamnya, dan keberadaannya dalam sudah masyarakat. Substansi hukum dalam teks tertulis tidak hanya dipahami sebagai perintah dan larangan, sebagaimana dianut oleh aliran legisme atau positivisme. Hukum mewakili suara jamannya dan mampu melampaui masanya untuk diterapkan sebagai pemecah masalah yang dihadapi masyarakat. Keberadaan hukum berkaitan dengan keberlakuannya. Hukum yang hidup tidak sekedar hukum yang masih berlaku, melainkan hukum yang ditaati/dipatuhi oleh masyarakat. Termasuk bagaimana hukum mengalami modifikasi oleh masyarakat, beradaptasi dengan pemahaman masyarakat yang berkaitan dengan kultur dan sikap hidup masyarakatnya.

Adagium het recht hinkt achter de faiten aan menemukan titik relevansinya ketika hukum yang dibuat sebelum suatu masalah (hukum) terjadi harus menyelesaikan atau memberikan solusi atas masalah yang terjadi setelah hukum tersebut dinyatakan berlaku. Hukum disampaikan melalui wahana bahasa menjadi tanda yang mewakili dua pihak yaitu antara lain pembuatnya (legislative atau hakim), dan kondisi masyarakat (baik ekonomi, social, politik atau budaya). Masing-masing pihak terdiri dari multi-aktor yang memegang kekuatan atas kepentingan keberlakuan hukum. Bahasa hukum yang digunakan diresapi oleh asas hukum dengan menampilkan diri dalam kaidah hukum.

Meuwissen membedakan dua bahasa yuridikal yaitu langage des juristes dan langage des droits.[2] Langage des juristes merupakan bahasa yang digunakan dalam filsafat hukum, teori hukum dan ilmu hukum, sedangkan langage des droits adalah bahasa hukum otentik dalam peraturan perundang-undangan atau akta notarial. Bahasa yuridikal memiliki karakteristik yang pembacaan atas teks tidak hanya sekedar membutuhkan penafsiran semata, melainkan penafsiran yang dihasilkan dari pemahaman dari kedalaman teks yang digunakan. Dalam hal pembuktian akta otentik nampak bahwa meskipun akta otentik memiliki kekuatan pembuktian yang sempurna (Pasal 1870 KUHPerdata). Kesempurnaan kekuataan pembuktian ini terdapat batasan yaitu ‘bila dituturkan (dalam akta) mempunyai hubungan langsung dengan isi akta (Pasal 1871 KUHPerdata).’

Hakim yang bertugas menyelesaikan sengketa akan melihat kembali akta otentik yang diajukan sebagai alat bukti dengan melihat ketentuan Pasal 1871 KUPerdata. Artinya bahwa hakim akan melakukan pembacaan atas teks di akta otentik. Pembacaan tersebut tidak hanya terhadap bunyi teks (untuk melihat hubungan antara yang dituturkan dengan isi akta), melainkan juga keterkaitannya dengan kasus hukum yang diajukan ke depan hakim. Demikian pula pada ketentuan mengenai penafsiran persetujuan, dalam Pasal 1343 KUHPerdata dinyatakan ‘jika kata-kata suatu persetujuan dapat diberi tafsiran, maka lebih baik diselidiki maksud kedua belah pihak yang membuat persetujuan, daripada dipegang teguh arti kata menurut huruf.’ Pasal 1344  - 1346 KUHPerdata menentukan apabila terdapat dua arti dari suatu kata/teks dalam persetujuan maka pengartian atas kata tersebut didasarkan pada arti yang mungkin dilaksanakan, paling sesuai dengan sifat perjanjian dan menurut kebiasaan di tempat persetujuan tersebut dibuat.

Teks dalam bahasa dapat melahirkan banyak arti dari tafsiran yang dilakukan oleh pengemban hukum. Bahkan hukum-pun memiliki banyak arti dan definisi,dilihat dari ketiadaan keseragaman definisi hukum yang dilontarkan oleh para ahli hukum. Bunyi teks undang-undang yang memiliki keberlakuan politik dan bersifat otoritatif. Perbuatan melawan hukum yang terdapat dalam tindak pidana korupsi di UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001[3], Mahkamah Konstitusi membatalkan penjelasan Pasal 2 ayat (1) sepanjang yang mengenai pengertian perbuatan melawan hukum dalam arti materiil. Dalam Putusan Mahkamah Konstitusi No. 003/PUU-IV/2006 tertanggal 25 Juli 2005 menyatakan pengertian perbuatan melawan  secara materiil bertentangan dengan UUD 1945.

Dari putusan Mahkamah Konstitusi tersebut memuat penafsiran terhadap dua hal pertama, bahwa perbuatan melawan hukum dalam tindak pidana korupsi dibatasi pada pengertian yang formil. Penjelasan Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor telah menerapkan pengertian perbuatan melawan hukum (onrechtmatigedaad) yang dikenal di bidang hukum perdata diterapkan dan menjadi ukuran pada perbuatan melawan hukum dalam pidang pidana (wederrechtelijkheid). Kedua, terjadi ‘pelurusan’ terhadap norma baru yang terdapat dalam UU Tipikor. Bahwa dengan perluasan pengertian perbuatan melawan hukum maka terbitlah norma baru dari penjelasan Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor. Penjelasan bukan menjadi tempat untuk memunculkan norma baru, melainkan berfungsi untuk menjelaskan substansi norma yang terdapat dalam pasal, apalagi memuat norma baru yang bertentangan dengan norma yang dijelaskan.

Perbuatan tidak menyenangkan yang semula menjadi delik pidana berdasarkan Pasal 335 ayat (1) KUHP dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 dan dibatalkan keberlakuannya. Mahkamah Konstitusi dalam Putusan No. 1/PUU-XI/2013 menyatakan bahwa frasa ‘sesuatu perbuatan lain maupun perlakuan yang tak menyenangkan’ telah menimbulkan ketidakpastian hukum dan ketidakadilan yang memberi peluang terjadinya kesewenang-wenangan bagi penyidik dan penuntut umum. Ketidakpastian hukum dan ketidakadilan ini dapat terjadi karena kriteria yang digunakan akan cenderung bersifat subyektif dan hanya akan didasarkan pada penilaian korban, penyidik dan penuntut umum. Mahkamah Konstitusi memberikan penafsiran baru atas Pasal 335 ayat (1) angka 1 KUHP berdasarkan asas kepastian hukum dan keadilan, kemudian menghapusnya karena bertentangan dengan prinsip konstitusi yang menjamin perlindungan atas hak untuk mendapatkan kepast.ian hukum yang adil dalam proses penegakan hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 28D ayat (1) UUD 1945

Dalam hukum persaingan usaha, Pasal 22 UU No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat[4] mengatur bahwa ’pelaku usaha dilarang bersekongkol dengan pihak lain untuk mengatur dan atau pemenang tender sehingga dapat mengakibatkan terjadinya persaingan usaha tidak sehat’ telah mengalami pemaknaan dari Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). Pasal ini dalam penerapannya pada kasus-kasus persekongkolan memunculkan modifikasi definisi persekongkolan yang semula diatur pada Pasal 1 angka  8 UU Persaingan Usaha. Persekongkolan menurut pasal tersebut adalah bentuk kerjasama yang dilakukan oleh pelaku usaha dengan pelaku usaha lain dengan maksud untuk menguasai pasar bersangkutan bagi kepentingan pelaku usaha yang bersekongkol. Perkembangan definisi persekongkolan mengikuti kasus-kasus yang ditangani oleh KPPU yang berbeda dari definisi pada Pasal 1 angka 8 UU Persaingan Usaha (lihat table).

Perkembangan Definisi Persekongkolan[5]

Putusan KPPU No. 07/KPPU-L-I/2001
Putusan KPPU No. 08/KPPU-L-I/2001 jo No. 09/KPPU-L/2001
Putusan KPPU No. 03/KPPU-I/2002
Putusan KPPU No. 07/KPPU-L/2003
Kerjasama yang dilakukan oleh pelaku usaha dengan pihak lain secara terang-terangan maupun rahasia atas inisiatif pelaku usaha maupun pihak lain tersebut dapat berupa pemberian kesempatan eksklusif oleh Penyelenggara Tender atau pihak terkait secara langsung atau tidak langsung dengan melawan hukum kepada pelaku usaha yang mengikuti Tender sebelum penentuan Pemenang Tender.
Kerjasama antara pelaku usaha dengan pihak lain baik atas inisiatif pelaku usaha dan atau pihak lain secara terang-terangan maupun diam-diam melalui tindakan penyesuaian dan atau membandingkan dokumen sebelum penyerahan dan atau menciptakan persaingan semu dan atau menyetujui dan atau memfasilitasi dan atau tidak menolak melakukan suatu tindakan meskipun mengetahui atau sepatutnya mengetahui bahwa tindakan tersebut dilakukan untuk mengatur dalam rangka memenangkan peserta tender tertentu.
Kerjasama antara dua pihak atau lebih, secara terang-terangan maupun diam-diam melalui tindakan penyesuaian (concerted action) dan atau membandingkan dokumen tender sebelum penyerahan (comparing Bid prior to submission) dan atau menciptakan persaingan semu (sham competition) dan atau menyetujui dan atau memfasilitasi dan atau tidak menolak melakukan suatu tindakan meskipun mengetahui atau sepatutnya mengetahui bahwa tindakan tersebut dilakukan untuk mengatur dalam rangka memenangkan peserta tender tertentu.
Kerjasama yang dilakukan oleh pelaku usaha dengan pihak lain secara terang-terangan maupun rahasia atas inisiatif pelaku usaha maupun pihak lain untuk  kemenangan pihak tertentu berupa pemberian kesempatan eksklusif oleh penyelenggara tender kepada peserta tender secara langsung maupun tidak langsung dengan melawan hukum.
 

 

Bunyi teks dalam sebuah pasal dapat mengalami pemaknanaan yang berbeda dalam penegakan hukumnya. Pemaknaan ini menjadi tugas pengemban hukum untuk menautkan pasal-pasal yang akan digunakan dengan konteks isu-isu hukum yang membutuhkan penyelesaian masalah.[6] Dalam penyelesaian masalah inilah teks dari pasal menjadi obyek kajian untuk diterapkan pada kasus-kasus actual. Teks pasal yang memuat kaidah kemudian ditafsir baik dengan berbagai metode penafsiran maupun dikaitkan dengan asas-asas hukum yang menjiwai bunyi teks tersebut. Hal ini dilakukan karena bunyi teks menjadi tidak jelas atau membutuhkan pemahaman baru dalam rangka menyelesaikan masalah hukum yang dihadapi untuk menegakkan hukum.

Penemuan Hukum & Penafsiran Hukum

Sudikno Mertokusumo menyamakan pengertian penemuan hukum dan penafsiran hukum. Bahwa dalam penemuan hukum dilakukan dengan metode penafsiran (interpretasi).[7] Penafsiran oleh hakim harus menuju kepada penerapan (atau tidak menerapkan) suatu peraturan hukum umum terhadap peristiwa konkrit yang dapat diterima oleh masyarakat.[8] Penemuan hukum adalah proses pembentukan hukum oleh hakim, atau aparat hukum lainnya yang ditugaskan untuk penerapan peraturan hukum umum pada peristiwa hukum konkrit.[9] Sebagai proses pembentukan hukum, maka penemuan hukum adalah konkretisasi atau individualisasi persaturan hukum (das sollen) yang bersifat umum denagn mengingat akan peristiwa konkrit (das sein) tertentu.[10]

Penemuan hukum dari berbagai pendapat dapat dikemukakan sebagai berikut, pertama, merupakan penerapan peraturan pada peristiwa konkrit atau fakta. Kedua, dilakukan ketika harus menemukan hukum karena peraturannya tidak jelas atau menemukan hukum dengan cara pembentukan hukum karena tidak terdapat peraturan.[11] Dalam hal ini muncul dua istilah yang nampak sama yaitu penemuan hukum (rechtvinding) dan pembentukan hukum (rechtvorming). Menurut Bambang Sutiyoso demikian,

Istilah penemuan hukum (rechtvinding) dengan pembentukan hukum (rechtvorming) dapat memunculkan polemic dalam penggunaannya. Meskipun demikian keduanya mempunyai perbedaan antara satu dengan yang lain. Istilah rechtvinding dalam arti bahwa bukan hukumnya tidak ada, tetapi hukumnya sudah ada, namun masih perlu digali, dicari dan diketemukan, sedangkan istilah rechtvorming dalam arti hukumnya tidak ada, oleh karena itu perlu ada pembentukan hukum, sehingga di dalamnya terdapat penciptaan hukum juga.[12]

Pembentukan hukum tidak berarti bahwa tidak ada hukumnya sama sekali, melainkan belum tertuang dalam kaidah-kaidah hukum. Asas-asas hukum menjadi petunjuk untuk memecahkan masalah yang dihadapi. Tugas hakim mengaktualisasikan asas-asas tersebut dengan menggunakan berbagai metode kajian. kemudian pembentukan hukum terjadi ketika putusan hakim hadir untuk menyelesaikan masalah.[13] Putusan hakim adalah (sumber) hukum. Sehingga dalam hal ini, pembentukan hukum sama dengan proses legislasi yang menghasilan undang-undang namun dilakukan oleh hakim.

Penafsiran hukum menjadi bagian dari penemuan hukum. Penafsiran hukum menjadi metode penemuan hukum yang digunakan dalam menerapkan hukum (das sollen) pada peristiwa konkrit (das sein). Terdapat berbagai metode penafsiran yaitu interpretasi gramatikal, sistematis, historis dan teleologis. Berbagai metode penafsiran digunakan tidak terpisah, melainkan seringkali bersama-sama (lebih dari satu atau semua digunakan) ketika melakukan penemuan hukum.

 

 

Hermeneutika Hukum

Jazim Hamidi menempatkan hermeneutika hukum sebagai teori penemuan hukum baru.[14] Bahkan Sudikno Mertokusumo mengemukakan bahwa hermeneutika hukum sudah dikenal pada abab 19 sebagai ajaran penemuan hukum atau ajaran penafsiran hukum yang dikenal dengan hermeneutika yuridis.[15] Bahkan Jazim Hamidi dalam uraiannya tentang hermeneutika hukum mengajukan 11 (sebelas) metode penafsiran atau interpretasi hukum.[16] Berdasarkan hal tersebut apakah perbedaan hermeneutika hukum dengan penemuan hukum? Ataukah memang hermeneutika hukum sebagaimana dikemukakan Jazim Hamidi merupakan teori penemuan hukum baru?

Gerald Bruns menjelaskan mengenai posisi hermeneutika hukum sebagai berikut,

Adapun mengenai hukum, kita bisa mengawalinya dengan ketentuan bahwa hermeneutika tidak memandang hukum dalam kaitannya dengan urusan konseptual atau metodologis seperti yang dipegang oleh para teoretisi hukum, apalagi dalam kaitannya dengan persoalan strategi hukum atau praktik yudisial; melainkan yang menjadi perhatian hermeneutika adalah kondisi-kondisi di mana semua urusan ini dijalankan. Bisa dikatakan bahwa minat hermeneutika lebih bersifat ontologis dan bukan bersifat teknis. Dalam pengertian seperti ini, ‘hermeneutika hukum’ tidak akan sama pengertiannya dengan teori hukum. Sebaliknya, hermeneutika cenderung agak liar atau bebas dalam pemikirannya mengenai hukum (atau pokok bahasan apapun). Hal inilah yang agaknya terjadi ketika kita sampa pada persoalan mengenai hukum dan bahasa, atau yang dalam hermeneutika disebut sebagai linguistikalitas (sprachlickeit) hukum.[17]

Hermeneutika hukum berkaitan dengan ontology hukum maka hukum tidak dapat direduksi sebagai produk politik semata. Melainkan hukum adalah produk kebudayaan baik sebagai mahluk social maupun individu.[18]

Hukum adalah realitas. Realitas hukum dapat mewujud dalam berbagai bentuk baik tertulis maupun tidak tertulis. Bahwa realitas hukum merupakan sebuah kebenaran menjadi keniscayaan yang tidak terbantahkan. Hermeneutika hukum menempatkan pencarian kebenaran (dan keadilan) menjadi sebuah kehakekatan dengan menggunakan tafsir atas teks. Theo Huijbers membagi tiga bentuk penafsiran dalam upaya menafsirkan undang-undang yaitu penafsiran penambah, penafsiran pelengkap dan penafsiran budaya.[19] Ketiga bentuk penafsiran tersebut akan mendekatkan penemuan hukum dalam perspektif hermeneutika hukum.

Hermeneutika hukum yang berasal dari hermeneutika yang diartikan sebagai proses mengubah sesuatu atau sistuasi ketidaktahuan menjadi mengerti.[20] Hermeneutika berhubungan dengan bahasa[21], dan disinilah letak keterkaitan dengan hukum yang mengalami transliterasi dari ide menjadi teks.

Interpretasi terhadap hukum selalu berhubungan dengan isinya. Setiap hukum mempunyai dua segi yaitu yang tersurat dan yang tersirat, atau bunyi hukum dan semangat hukum. Dua hal itu selalu diperdepatkan oleh para ahli hukum. Dalam hal ini bahasa menjadi penting. Subtilitas intellegendi (ketepatan pemahaman) dan subtilitas explicandi (ketepatan penjabarannya) adalah sangat relevan bagi hukum. Hermeneutic mau tidak mau dibutuhkan untuk menerangkan dokumen hukum.[22]

Teks menjadi bagian dari bahasa, penafsiran teks (hukum) membutuhkan ketepatan pemahaman dan penjabaran ketika dilakukan penemuan hukum oleh para pengemban hukum. Untuk itulah penafsiran teks membutuhkan penafsiran budaya yaitu penafsiran perkara-perkara dibawah pengaruh keyakinan-keyakinan suatu masyarakat tertentu. Keyakinan demikian tidak bersifat politik, melainkan social-etis, menyatakan apa dalam suatu masyarakat tertentu dianggap layak apa tidak.[23] Keberhasilan melakukan penafsiran dari perspektif hermenutika terletak pada talenta bahasa dan talenta pengetahuan individu.[24]

Paul Ricoeur menjelaskan mengenai hermeneutika sebagai teori tentang kaidah-kaidah yang menata sebuah eksegesis atau sebuah interpretasi teks particular atau kumpulan potensi tanda-tanda keberadaan yang dipandang sebagai sebuah teks.[25] Hermeneutika yang berfungsi sebagai metode penafsiran mempunyai tugas mengungkapkan dengan membawa keluar atau mengeluarkan potensi makna dari teks untuk menangkap inti pesan yang disampaikan melalui teks.[26]

Terdapat 10 (sepuluh) pengalaman hermeneutis yang menjadi bagian dari tesis tentang interpretasi yaitu pertama, pengalaman hermeneutis bersifat historis. Kedua, pengalaman hermeneutis pada dasarnya bersifat linguistic. Ketiga, pengalaman hermeneutis bersifat dialektis. Keempat, pengalaman hermeneutis bersifat ontologis. Kelima, pengalaman hermeneutis merupakan sebuah peristiwa bahasa. Keenam, pengalaman hermeneutis itu obyektif. Ketujuh¸ pengalaman hermeneutis harus dibimbing oleh teks. Kedelapan, pengalaman hermeneutis memahami apa yang dikatakan menurut keadaaan sekarang. Kesembilan, pengalaman hermeneutis merupakan penyingkapan kebenaran. Kesepuluh, estetik harus ditetapkan di dalam hermeneutika.[27]

Kesimpulan

Hermeneutika hukum menjadi bagian dari cara melakukan penafsiran dengan melakukan pendalaman atas teks (hukum). Dengan melibatkan kajian terhadap bahasa dan potensi-potensi kebahasaan yang terkandung dalam teks, pembacaan teks pasal dapat mendekatkan diri pada maksud pembentuk undang-undang. Demikian juga membantu pengemban hukum dalam membaca teks dengan mempertimbangkan potensi kebahasaan dalam teks, namun juga suasana kebatinan dimana teks tersebut ditafsirkan.

Dalam hal demikian kajian terhadap hermeneutika hukum sebagai metode penemuan hukum tidak dapat dilepaskan dari semiotika hukum. Dalam semiology akan mengeksplorasi makna terkait dengan signifikansi social-politis, dan mengungkap obyek sebagai tanda yang menyembunyikan ‘mitos-mitos’ kultural yang berada dibelakangnya.[28] Semiology bertugas memeriksa berbagai tanda dalam teks untuk mengkarakterisasikan struktur-struktur dan mengidentifikasi makna-makna potensialnya.[29]

 



[1] Makalah disampaikan pada Diskusi Bulanan Kerjasama antara FH UKSW, PN Salatiga dan PN Mungkid di Salatiga, 13 Juni 2014.
[2] Arief Sidharta (Penerjemah), Meuwissen tentang Pengembanan Hukum, Ilmu Hukum, Teori Hukum dan Filsafat Hukum, PT. Refika Aditama, Bandung, 2009, hal. 45.
[3] Selanjutnya disebut dengan UU Tipikor.
[4] Selanjutnya disebut dengan UU Persaingan Usaha.
[5] Yakub Adi Krisanto, Terobosan Hukum Putusan KPPU dalam Mengembangkan Penafsiran Hukum Persekongkolan Tender: Analisis Putusan KPPU terhadap Pasal 22 UU No. 5/1999 pasca Tahun 2006, Jurnal Hukum Bisnis Vol. 27 – No. 3 – Tahun 2008, hal. 63-85, ISSN: 0852/4912.
[6] Menurut Bambang Sutiyoso, dalam berpikir yuridis (het jurisdisch denken) memuat satu tugas yaitu memecahkan masalah-masalah hukum (Bambang Sutiyoso, Metode Penemuan Hukum -  Upaya Mewujudkan Hukum yang Pasti dan Berkeadilan, UII Press, Jogjakarta, 2009, hal 26-27.) Bandingkan dengan pendapat Sudikno Mertokusumo, bahwa dalam ilmu hukum yang harus dipecahkan adalah masalah-masalah hukum, konflik hukum atau kasus hukum (Sudikno Mertokusumo, Penemuan Hukum, Liberty, Yogyakarta, 2009, hal. 32.)
[7] Sudikno Mertokusumo, ibid. hal. 56.
[8] Ibid.
[9] Ibid. hal. 37.
[10] Ibid.
[11] Bambang Sutiyoso, loc. Cit. hal. 28-29.
[12] Ibid. hal. 31.
[13] Bandingkan dengan pendapat Paul Scholten dalam Arief Sidharta (Penerjemah), Struktur Ilmu Hukum, Alumni, Bandung, 203, hal. 63-68.
[14] Jazim Hamidi, Hermeneutika Hukum – Teori Penemuan Hukum Baru dengan Interpretasi Teks, UII Press, Jogjakarta, 2005, hal. 39-72.
[15] Sudikno Mertokusumo, loc.cit. hal. 37.
[16] Jazim Hamidi, op.cit. hal. 53-59.
[17] Gregory Leyh (Ed.), Hermeneutika Hukum – Sejarah, Teori dan Praktik, Nusa Media, Bandung, 2008, hal. 46.
[18] Sidharta, Hukum Penalaran dan Penalaran Hukum, Genta Publishing, Yogyakarta, 2013, hal. 64.
[19] Theo Huijbers, Filsafat Hukum, Penerbit Kanisius, Yogyakarta, 1995, hal. 133-135.
[20] Sumaryono, Hermeneutik – Sebuah Metode Filsafat, Penerbit Kanisius, Yogyakarta, 1993, hal. 24. Hermeneutik berasal dari bahasa Yunani hermeneuein yang berarti menafsirkan.
[21] Ibid. hal. 26.
[22] Ibid. hal. 29.
[23] Theo Huijbers, op.cit. hal. 134-135. Bandingkan dengan ketentuan Pasal 1344  - 1346 KUHPerdata.
[24] Syafa’atun Al-Mirzanah dan Sahiron Syamsuddin (Ed.), Pemikiran Hermeneutika dalam Tradisi Barat – Reader, Lembaga Penelitian Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga, Yogyakarta, 2011, hal. 16.
[25] Richard Palmer, Hermeneutika – Teori Baru Mengenai Interpretasi, Pustaka Pelajar, Yogyakarta, 2005, hal. 47.
[26] Eksegese berasal dari bahasa Yunani, exegeomai yang berart membawa keluar atau mengeluarkan.
[27] Richard Palmer, loc.cit. hal. 288-293.
[28] Roland Barthes, Elemen-Elemen Semiologi, IRCIsoD, Yogyakarta, 2012, hal. 7.
[29] Ibid. hal. 10.

23 comments:

  1. Setiap permasalahan hukum akhir-akhir ini selalu di serahkan ke mahkamah konstitusi, dan setiap putusannya sepertinya selalu mengikat, namun apakah memang dapat di peroleh hasil yang terbaik dengan menggunakan mahkamah konstitusi tersebut

    ReplyDelete
  2. The first thing to visit this blog is useful information and provide comfort for visitors. a visit back in jaket kulit asli ....thank you

    ReplyDelete
  3. Great blog! I really love how it is easy on my eyes and the information are well written. I am wondering how I might be notified whenever a new post has been made. I have subscribed to your rss feed which really should do the trick! Have a nice day! Agen Bola Judi Bola

    ReplyDelete
  4. UNTUK PECINTA TOGEL MANIA. MARI GABUNG YUK SEKARANG JUGA DI KAPAL4D (BANDAR TOGEL ONLINE MENJAMIN KENYAMANAN PEMAIN DALAM BERMAIN)

    Kami Memiliki Promo:
    *Hadiah Bolak-Balik 2D,3D,4D (min pembelian pada line bb 15rb)
    *Bonus New Member Rp. 10.000,-
    *Bonus Setiap Deposit 1% (tanpa batas)
    *Bonus Refferal 1%

    Dengan Diskon & Hadiah Untuk Semua Pasaran:
    *4D : 66% x3000
    *3D : 59% x400
    *2D : 29% x70
    *2DD : 27% x65
    *2DT : 25% x70
    DAFTAR : http://www.kapal4d.net/ref/taurus

    bandar togel
    Agen togel
    togel online
    togel online terpercaya
    buku mimpi togel
    bandar togel terpercaya
    main togel

    ReplyDelete
  5. Mister Rental, kami merupakan tempat sewa motor jogja
    - Rental Motor Jogja Murah
    yang paling banyak direkomendasikan oleh para backpacker di Indonesia maupun mancanegara. Gratis Antar Jemput Bandara - Stasiun Lempuyangan, Stasiun Tugu, Helm, Jas Hujan, Tour Guide, Dll

    Sewa Mobil Surabaya mulai 200 ribuan, kunjungi saja okkarent car surabaya, tempat sewa mobil paling lengkap dan paling murah di kota Surabaya. Harga Sewa Motor Surabaya
    Kartanesia ialah paket wisata Jogja / paket tour Jogja. Sedia paket wisata Jogja 1 hari, paket wisata Jogja 2 hari 1 malam, paket honeymoon
    Sewa Bus Jakarta Murah ~ Sewa Bus Pariwisata di Jakarta Oke Bus hadir di Jakarta, Bandung dan Jogja yang bergerak dibidang perjalanan Wisata di Indonesia
    Sewa Bus Jogja / Bus Pariwisata Jogja Yogyakarta - 0823 7351 3660 menyediakan jasa rental untuk keperluan bisnis maupun wisata di Jogja Yogyakarta Solo.
    Dk Tour merupakan Pusat Sewa Bus Jogja, Rental Bus Jogja Pariwisata Murah dengan Armada Bus Terbaru dan Terawat FULL AC.
    Sewa Bus Jogja – Happy Bus adalah perusahaan sewa bus di Jogja untuk berbagai macam keperluan seperti bisnis ataupun perjalanan wisata terlebih di daerah Yogyakarta dan Surakarta.

    ReplyDelete
  6. Thank you for updating! I look forward to seeing more updates from you.
    instagram search

    ReplyDelete
  7. In most slots though, you will have a choice to choose the bet lines that you want to play with or automatically select ‘all bet lines’.
    osg777

    ReplyDelete
  8. That was really great. Helpful and insightful, as always! Thanks for the data and the supporting information.

    Satta Matka Official is #1 India satta matka website.Our advanced tips & tricks help to play this Satta game properly. The tips provided by our expert Matka guessers help you to win the game and become the Satta king

    ReplyDelete
  9. Nice Blog post! This is a very informative blog that I will definitively come back to more times day by day! Thanks for all informative posts.
    Noida Call Girls Service | Call Girls Service Delhi | Delhi Call Girls Service | High Profile Delhi Call Girls | Faridabad Call Girls | Call Girls in Ghaziabad

    ReplyDelete
  10. Bahasa tour bali yuridikal memiliki karakteristik yang pembacaan atas teks tidak hanya sekedar membutuhkan penafsiran semata, melainkan penafsiran yang dihasilkan dari pemahaman dari kedalaman teks tour jogja yang digunakan. Dalam hal pembuktian akta otentik nampak bahwa meskipun akta otentik memiliki kekuatan pembuktian yang sempurna

    ReplyDelete
  11. mantap gan. https://www.jogjakonveksi.net/jahit-kaos/

    ReplyDelete
  12. terimakasih atas infonya semuga sukses selalu. https://shopee.co.id/PROMO-MADU-SQUABUMIN-ASLI-BPOM-BELI-2-GRATIS-1-MADU-CERDAS-ANAK-SPEECH-DELAY-STUNTING-i.544441521.12824892089

    ReplyDelete
  13. This comment has been removed by the author.

    ReplyDelete
  14. Kehidupan adalah perjuangan untuk menapaki dunia menuju kehidupan yang abadi. Hukum dibuat untuk mengatur manusia agar tetap dijalan yang semestnya. Biar hukum rimba tidak berlaku di tengah tengah masyarakat.

    Harga Cor Jayamix Jogja

    ReplyDelete
  15. Hukum memang harus dipelajari dan ditegakan sebenar-benarnya termasuk di https://kontainerindonesia.co.id/

    ReplyDelete
  16. Cilandak adalah sebuah kecamatan di Jakarta Selatan, Indonesia. Kecamatan ini dilalui Kali Krukut di tepi timur serta Kali Pesanggrahan dan Grogol di tepi barat. Kecamatan Cilandak juga dilintasi bagian selatan dari Jalan Lingkar Luar Jakarta. Nama " Cilandak " secara harafiah berarti 'sungai landak' dalam bahasa Sunda.

    ReplyDelete
  17. Good job:
    https://sites.google.com/view/qs-al-waqiah/
    https://doa-untuk-orang-sakit.mystrikingly.com/blog/ucapan-dalam-bahasa-inggris-untuk-orangyang-sedang-sakit
    https://www.metooo.io/u/al-waqiah
    https://www.metooo.io/u/bismillahirrahmanirrahim
    https://id.pinterest.com/indoestetika/

    ReplyDelete
  18. Kami menyediakan banyak pilihan Pakej Percutian Medan Jika anda kelihatan tidak direkodkan kerosakan sedia ada, dengan sopan minta perkara ini dinyatakan dengan jelas pada dokumen sewaan di hadapan anda.

    Pengalaman kami dengan ini telah bercampur-campur, dengan beberapa syarikat gembira untuk mengetahui sebarang kerosakan cagaran yang kami temui, sementara yang lain sangat keberatan untuk menambahkannya pada dokumen Pakej melancong ke Padang Bukittinggi (seperti dalam perjalanan kami ke Maghribi). Dalam kes ini, anda perlu berdiri sedikit dan sopan tetapi tegas meminta perhatian. Jika mereka terus tidak melakukan ini, maka foto anda akan menjadi lebih penting pada masa hadapan. Anda boleh juga menempah Pakej Percutian Aceh

    Hanya pada peringkat ini anda harus menandatangani mana-mana kertas kerja yang merujuk kepada keadaan kereta semasa ia dikumpul - selepas tandatangan ini, anda bertanggungjawab untuk sebarang kerosakan tambahan yang ditemui apabila kereta itu dipulangkan (sama ada ia disebabkan oleh anda atau tidak). Lihat juga: Pakej percutian ke Aceh dan Sabang

    ReplyDelete