Yakub Adi Krisanto
Pengantar
Hukum menjadi kajian yang menarik terkait dengan substansi
didalamnya, dan keberadaannya dalam sudah masyarakat. Substansi hukum dalam
teks tertulis tidak hanya dipahami sebagai perintah dan larangan, sebagaimana
dianut oleh aliran legisme atau positivisme. Hukum mewakili suara jamannya dan
mampu melampaui masanya untuk diterapkan sebagai pemecah masalah yang dihadapi
masyarakat. Keberadaan hukum berkaitan dengan keberlakuannya. Hukum yang hidup
tidak sekedar hukum yang masih berlaku, melainkan hukum yang ditaati/dipatuhi
oleh masyarakat. Termasuk bagaimana hukum mengalami modifikasi oleh masyarakat,
beradaptasi dengan pemahaman masyarakat yang berkaitan dengan kultur dan sikap
hidup masyarakatnya.
Adagium het recht hinkt
achter de faiten aan menemukan titik relevansinya ketika hukum yang dibuat
sebelum suatu masalah (hukum) terjadi harus menyelesaikan atau memberikan
solusi atas masalah yang terjadi setelah hukum tersebut dinyatakan berlaku.
Hukum disampaikan melalui wahana bahasa menjadi tanda yang mewakili dua pihak
yaitu antara lain pembuatnya (legislative atau hakim), dan kondisi masyarakat
(baik ekonomi, social, politik atau budaya). Masing-masing pihak terdiri dari
multi-aktor yang memegang kekuatan atas kepentingan keberlakuan hukum. Bahasa
hukum yang digunakan diresapi oleh asas hukum dengan menampilkan diri dalam
kaidah hukum.
Meuwissen membedakan dua bahasa yuridikal yaitu langage des juristes dan langage des droits.[2]
Langage des juristes merupakan bahasa
yang digunakan dalam filsafat hukum, teori hukum dan ilmu hukum, sedangkan langage des droits adalah bahasa hukum
otentik dalam peraturan perundang-undangan atau akta notarial. Bahasa yuridikal
memiliki karakteristik yang pembacaan atas teks tidak hanya sekedar membutuhkan
penafsiran semata, melainkan penafsiran yang dihasilkan dari pemahaman dari
kedalaman teks yang digunakan. Dalam hal pembuktian akta otentik nampak bahwa
meskipun akta otentik memiliki kekuatan pembuktian yang sempurna (Pasal 1870
KUHPerdata). Kesempurnaan kekuataan pembuktian ini terdapat batasan yaitu ‘bila
dituturkan (dalam akta) mempunyai hubungan langsung dengan isi akta (Pasal 1871
KUHPerdata).’
Hakim yang bertugas menyelesaikan sengketa akan melihat
kembali akta otentik yang diajukan sebagai alat bukti dengan melihat ketentuan
Pasal 1871 KUPerdata. Artinya bahwa hakim akan melakukan pembacaan atas teks di
akta otentik. Pembacaan tersebut tidak hanya terhadap bunyi teks (untuk melihat
hubungan antara yang dituturkan dengan isi akta), melainkan juga keterkaitannya
dengan kasus hukum yang diajukan ke depan hakim. Demikian pula pada ketentuan
mengenai penafsiran persetujuan, dalam Pasal 1343 KUHPerdata dinyatakan ‘jika
kata-kata suatu persetujuan dapat diberi tafsiran, maka lebih baik diselidiki
maksud kedua belah pihak yang membuat persetujuan, daripada dipegang teguh arti
kata menurut huruf.’ Pasal 1344 - 1346
KUHPerdata menentukan apabila terdapat dua arti dari suatu kata/teks dalam persetujuan
maka pengartian atas kata tersebut didasarkan pada arti yang mungkin
dilaksanakan, paling sesuai dengan sifat perjanjian dan menurut kebiasaan di
tempat persetujuan tersebut dibuat.
Teks dalam bahasa dapat melahirkan banyak arti dari tafsiran yang
dilakukan oleh pengemban hukum. Bahkan hukum-pun memiliki banyak arti dan
definisi,dilihat dari ketiadaan keseragaman definisi hukum yang dilontarkan
oleh para ahli hukum. Bunyi teks undang-undang yang memiliki keberlakuan politik
dan bersifat otoritatif. Perbuatan melawan hukum yang terdapat dalam tindak
pidana korupsi di UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No.
20 Tahun 2001[3],
Mahkamah Konstitusi membatalkan penjelasan Pasal 2 ayat (1) sepanjang yang
mengenai pengertian perbuatan melawan hukum dalam arti materiil. Dalam Putusan
Mahkamah Konstitusi No. 003/PUU-IV/2006 tertanggal 25 Juli 2005 menyatakan
pengertian perbuatan melawan secara
materiil bertentangan dengan UUD 1945.
Dari putusan Mahkamah Konstitusi tersebut memuat penafsiran
terhadap dua hal pertama, bahwa perbuatan
melawan hukum dalam tindak pidana korupsi dibatasi pada pengertian yang formil.
Penjelasan Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor telah menerapkan pengertian perbuatan
melawan hukum (onrechtmatigedaad) yang dikenal di bidang hukum perdata
diterapkan dan menjadi ukuran pada perbuatan melawan hukum dalam pidang pidana
(wederrechtelijkheid). Kedua, terjadi ‘pelurusan’ terhadap
norma baru yang terdapat dalam UU Tipikor. Bahwa dengan perluasan pengertian
perbuatan melawan hukum maka terbitlah norma baru dari penjelasan Pasal 2 ayat
(1) UU Tipikor. Penjelasan bukan menjadi tempat untuk memunculkan norma baru,
melainkan berfungsi untuk menjelaskan substansi norma yang terdapat dalam
pasal, apalagi memuat norma baru yang bertentangan dengan norma yang
dijelaskan.
Perbuatan tidak menyenangkan yang semula menjadi delik pidana
berdasarkan Pasal 335 ayat (1) KUHP dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 dan
dibatalkan keberlakuannya. Mahkamah Konstitusi dalam Putusan No. 1/PUU-XI/2013
menyatakan bahwa frasa ‘sesuatu perbuatan lain maupun perlakuan yang tak
menyenangkan’ telah menimbulkan ketidakpastian hukum dan ketidakadilan yang
memberi peluang terjadinya kesewenang-wenangan bagi penyidik dan penuntut umum.
Ketidakpastian hukum dan ketidakadilan ini dapat terjadi karena kriteria yang
digunakan akan cenderung bersifat subyektif dan hanya akan didasarkan pada
penilaian korban, penyidik dan penuntut umum. Mahkamah Konstitusi memberikan
penafsiran baru atas Pasal 335 ayat (1) angka 1 KUHP berdasarkan asas kepastian
hukum dan keadilan, kemudian menghapusnya karena bertentangan dengan prinsip
konstitusi yang menjamin perlindungan atas hak untuk mendapatkan kepast.ian
hukum yang adil dalam proses penegakan hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 28D
ayat (1) UUD 1945
Dalam hukum persaingan usaha, Pasal 22 UU No. 5 Tahun 1999
tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat[4]
mengatur bahwa ’pelaku usaha dilarang bersekongkol dengan pihak lain untuk
mengatur dan atau pemenang tender sehingga dapat mengakibatkan terjadinya
persaingan usaha tidak sehat’ telah mengalami pemaknaan dari Komisi Pengawas
Persaingan Usaha (KPPU). Pasal ini dalam penerapannya pada kasus-kasus
persekongkolan memunculkan modifikasi definisi persekongkolan yang semula
diatur pada Pasal 1 angka 8 UU
Persaingan Usaha. Persekongkolan menurut pasal tersebut adalah bentuk kerjasama
yang dilakukan oleh pelaku usaha dengan pelaku usaha lain dengan maksud untuk
menguasai pasar bersangkutan bagi kepentingan pelaku usaha yang bersekongkol.
Perkembangan definisi persekongkolan mengikuti kasus-kasus yang ditangani oleh
KPPU yang berbeda dari definisi pada Pasal 1 angka 8 UU Persaingan Usaha (lihat table).
Perkembangan
Definisi Persekongkolan[5]
Putusan KPPU No. 07/KPPU-L-I/2001
|
Putusan KPPU No. 08/KPPU-L-I/2001 jo No. 09/KPPU-L/2001
|
Putusan KPPU No. 03/KPPU-I/2002
|
Putusan KPPU No. 07/KPPU-L/2003
|
Kerjasama yang dilakukan oleh
pelaku usaha dengan pihak lain secara terang-terangan maupun rahasia atas
inisiatif pelaku usaha maupun pihak lain tersebut dapat berupa pemberian
kesempatan eksklusif oleh Penyelenggara Tender atau pihak terkait secara
langsung atau tidak langsung dengan melawan hukum kepada pelaku usaha yang
mengikuti Tender sebelum penentuan Pemenang Tender.
|
Kerjasama antara pelaku usaha
dengan pihak lain baik atas inisiatif pelaku usaha dan atau pihak lain secara
terang-terangan maupun diam-diam melalui tindakan penyesuaian dan atau
membandingkan dokumen sebelum penyerahan dan atau menciptakan persaingan semu
dan atau menyetujui dan atau memfasilitasi dan atau tidak menolak melakukan
suatu tindakan meskipun mengetahui atau sepatutnya mengetahui bahwa tindakan
tersebut dilakukan untuk mengatur dalam rangka memenangkan peserta tender
tertentu.
|
Kerjasama antara dua pihak atau
lebih, secara terang-terangan maupun diam-diam melalui tindakan penyesuaian (concerted action) dan atau
membandingkan dokumen tender
sebelum penyerahan (comparing Bid prior to submission) dan atau menciptakan
persaingan semu (sham competition) dan atau menyetujui dan
atau memfasilitasi dan atau tidak menolak melakukan suatu tindakan meskipun
mengetahui atau sepatutnya mengetahui bahwa tindakan tersebut dilakukan untuk
mengatur dalam rangka memenangkan peserta tender
tertentu.
|
Kerjasama yang dilakukan oleh pelaku usaha dengan pihak
lain secara terang-terangan maupun rahasia atas inisiatif pelaku usaha maupun
pihak lain untuk kemenangan pihak
tertentu berupa pemberian kesempatan eksklusif oleh penyelenggara tender
kepada peserta tender secara langsung maupun tidak langsung dengan melawan
hukum.
|
Bunyi teks dalam sebuah pasal dapat mengalami pemaknanaan
yang berbeda dalam penegakan hukumnya. Pemaknaan ini menjadi tugas pengemban
hukum untuk menautkan pasal-pasal yang akan digunakan dengan konteks isu-isu
hukum yang membutuhkan penyelesaian masalah.[6]
Dalam penyelesaian masalah inilah teks dari pasal menjadi obyek kajian untuk
diterapkan pada kasus-kasus actual. Teks pasal yang memuat kaidah kemudian
ditafsir baik dengan berbagai metode penafsiran maupun dikaitkan dengan
asas-asas hukum yang menjiwai bunyi teks tersebut. Hal ini dilakukan karena
bunyi teks menjadi tidak jelas atau membutuhkan pemahaman baru dalam rangka
menyelesaikan masalah hukum yang dihadapi untuk menegakkan hukum.
Penemuan Hukum &
Penafsiran Hukum
Sudikno Mertokusumo menyamakan pengertian penemuan hukum dan
penafsiran hukum. Bahwa dalam penemuan hukum dilakukan dengan metode penafsiran
(interpretasi).[7]
Penafsiran oleh hakim harus menuju kepada penerapan (atau tidak menerapkan) suatu
peraturan hukum umum terhadap peristiwa konkrit yang dapat diterima oleh
masyarakat.[8]
Penemuan hukum adalah proses pembentukan hukum oleh hakim, atau aparat hukum
lainnya yang ditugaskan untuk penerapan peraturan hukum umum pada peristiwa
hukum konkrit.[9]
Sebagai proses pembentukan hukum, maka penemuan hukum adalah konkretisasi atau
individualisasi persaturan hukum (das
sollen) yang bersifat umum denagn mengingat akan peristiwa konkrit (das sein) tertentu.[10]
Penemuan hukum dari
berbagai pendapat dapat dikemukakan sebagai berikut, pertama, merupakan penerapan peraturan pada peristiwa konkrit atau
fakta. Kedua, dilakukan ketika harus
menemukan hukum karena peraturannya tidak jelas atau menemukan hukum dengan
cara pembentukan hukum karena tidak terdapat peraturan.[11]
Dalam hal ini muncul dua istilah yang nampak sama yaitu penemuan hukum (rechtvinding) dan pembentukan hukum (rechtvorming). Menurut Bambang Sutiyoso
demikian,
Istilah penemuan hukum (rechtvinding)
dengan pembentukan hukum (rechtvorming)
dapat memunculkan polemic dalam penggunaannya. Meskipun demikian keduanya
mempunyai perbedaan antara satu dengan yang lain. Istilah rechtvinding dalam
arti bahwa bukan hukumnya tidak ada, tetapi hukumnya sudah ada, namun masih
perlu digali, dicari dan diketemukan, sedangkan istilah rechtvorming dalam arti hukumnya tidak ada, oleh karena itu perlu
ada pembentukan hukum, sehingga di dalamnya terdapat penciptaan hukum juga.[12]
Pembentukan hukum tidak berarti bahwa tidak ada hukumnya sama
sekali, melainkan belum tertuang dalam kaidah-kaidah hukum. Asas-asas hukum
menjadi petunjuk untuk memecahkan masalah yang dihadapi. Tugas hakim
mengaktualisasikan asas-asas tersebut dengan menggunakan berbagai metode
kajian. kemudian pembentukan hukum terjadi ketika putusan hakim hadir untuk
menyelesaikan masalah.[13]
Putusan hakim adalah (sumber) hukum. Sehingga dalam hal ini, pembentukan hukum
sama dengan proses legislasi yang menghasilan undang-undang namun dilakukan
oleh hakim.
Penafsiran hukum menjadi bagian dari penemuan hukum.
Penafsiran hukum menjadi metode penemuan hukum yang digunakan dalam menerapkan
hukum (das sollen) pada peristiwa
konkrit (das sein). Terdapat berbagai
metode penafsiran yaitu interpretasi gramatikal, sistematis, historis dan
teleologis. Berbagai metode penafsiran digunakan tidak terpisah, melainkan
seringkali bersama-sama (lebih dari satu atau semua digunakan) ketika melakukan
penemuan hukum.
Hermeneutika Hukum
Jazim Hamidi menempatkan hermeneutika hukum sebagai teori
penemuan hukum baru.[14]
Bahkan Sudikno Mertokusumo mengemukakan bahwa hermeneutika hukum sudah dikenal
pada abab 19 sebagai ajaran penemuan hukum atau ajaran penafsiran hukum yang
dikenal dengan hermeneutika yuridis.[15]
Bahkan Jazim Hamidi dalam uraiannya tentang hermeneutika hukum mengajukan 11
(sebelas) metode penafsiran atau interpretasi hukum.[16]
Berdasarkan hal tersebut apakah perbedaan hermeneutika hukum dengan penemuan
hukum? Ataukah memang hermeneutika hukum sebagaimana dikemukakan Jazim Hamidi
merupakan teori penemuan hukum baru?
Gerald Bruns
menjelaskan mengenai posisi hermeneutika hukum sebagai berikut,
Adapun mengenai hukum, kita bisa
mengawalinya dengan ketentuan bahwa hermeneutika tidak memandang hukum dalam
kaitannya dengan urusan konseptual atau metodologis seperti yang dipegang oleh
para teoretisi hukum, apalagi dalam kaitannya dengan persoalan strategi hukum
atau praktik yudisial; melainkan yang menjadi perhatian hermeneutika adalah
kondisi-kondisi di mana semua urusan ini dijalankan. Bisa dikatakan bahwa minat
hermeneutika lebih bersifat ontologis dan bukan bersifat teknis. Dalam
pengertian seperti ini, ‘hermeneutika hukum’ tidak akan sama pengertiannya
dengan teori hukum. Sebaliknya, hermeneutika cenderung agak liar atau bebas
dalam pemikirannya mengenai hukum (atau pokok bahasan apapun). Hal inilah yang
agaknya terjadi ketika kita sampa pada persoalan mengenai hukum dan bahasa,
atau yang dalam hermeneutika disebut sebagai linguistikalitas (sprachlickeit) hukum.[17]
Hermeneutika hukum berkaitan dengan ontology hukum maka hukum
tidak dapat direduksi sebagai produk politik semata. Melainkan hukum adalah
produk kebudayaan baik sebagai mahluk social maupun individu.[18]
Hukum adalah realitas. Realitas hukum dapat mewujud dalam
berbagai bentuk baik tertulis maupun tidak tertulis. Bahwa realitas hukum
merupakan sebuah kebenaran menjadi keniscayaan yang tidak terbantahkan.
Hermeneutika hukum menempatkan pencarian kebenaran (dan keadilan) menjadi
sebuah kehakekatan dengan menggunakan tafsir atas teks. Theo Huijbers membagi
tiga bentuk penafsiran dalam upaya menafsirkan undang-undang yaitu penafsiran
penambah, penafsiran pelengkap dan penafsiran budaya.[19]
Ketiga bentuk penafsiran tersebut akan mendekatkan penemuan hukum dalam
perspektif hermeneutika hukum.
Hermeneutika hukum
yang berasal dari hermeneutika yang diartikan sebagai proses mengubah sesuatu
atau sistuasi ketidaktahuan menjadi mengerti.[20]
Hermeneutika berhubungan dengan bahasa[21],
dan disinilah letak keterkaitan dengan hukum yang mengalami transliterasi dari
ide menjadi teks.
Interpretasi terhadap hukum selalu berhubungan dengan isinya.
Setiap hukum mempunyai dua segi yaitu yang tersurat dan yang tersirat, atau
bunyi hukum dan semangat hukum. Dua hal itu selalu diperdepatkan oleh para ahli
hukum. Dalam hal ini bahasa menjadi penting. Subtilitas intellegendi (ketepatan pemahaman) dan subtilitas explicandi (ketepatan
penjabarannya) adalah sangat relevan bagi hukum. Hermeneutic mau tidak mau
dibutuhkan untuk menerangkan dokumen hukum.[22]
Teks menjadi bagian dari bahasa, penafsiran teks (hukum)
membutuhkan ketepatan pemahaman dan penjabaran ketika dilakukan penemuan hukum
oleh para pengemban hukum. Untuk itulah penafsiran teks membutuhkan penafsiran
budaya yaitu penafsiran perkara-perkara dibawah pengaruh keyakinan-keyakinan
suatu masyarakat tertentu. Keyakinan demikian tidak bersifat politik, melainkan
social-etis, menyatakan apa dalam suatu masyarakat tertentu dianggap layak apa
tidak.[23]
Keberhasilan melakukan penafsiran dari perspektif hermenutika terletak pada talenta
bahasa dan talenta pengetahuan individu.[24]
Paul Ricoeur menjelaskan mengenai hermeneutika sebagai teori
tentang kaidah-kaidah yang menata sebuah eksegesis atau sebuah interpretasi
teks particular atau kumpulan potensi tanda-tanda keberadaan yang dipandang
sebagai sebuah teks.[25]
Hermeneutika yang berfungsi sebagai metode penafsiran mempunyai tugas
mengungkapkan dengan membawa keluar atau mengeluarkan potensi makna dari teks
untuk menangkap inti pesan yang disampaikan melalui teks.[26]
Terdapat 10 (sepuluh) pengalaman hermeneutis yang menjadi
bagian dari tesis tentang interpretasi yaitu pertama, pengalaman hermeneutis bersifat historis. Kedua, pengalaman hermeneutis pada
dasarnya bersifat linguistic. Ketiga, pengalaman
hermeneutis bersifat dialektis. Keempat,
pengalaman hermeneutis bersifat ontologis. Kelima,
pengalaman hermeneutis merupakan sebuah peristiwa bahasa. Keenam, pengalaman hermeneutis itu
obyektif. Ketujuh¸ pengalaman
hermeneutis harus dibimbing oleh teks. Kedelapan,
pengalaman hermeneutis memahami apa yang dikatakan menurut keadaaan sekarang. Kesembilan, pengalaman hermeneutis
merupakan penyingkapan kebenaran. Kesepuluh,
estetik harus ditetapkan di dalam hermeneutika.[27]
Kesimpulan
Hermeneutika hukum menjadi bagian dari cara melakukan
penafsiran dengan melakukan pendalaman atas teks (hukum). Dengan melibatkan
kajian terhadap bahasa dan potensi-potensi kebahasaan yang terkandung dalam
teks, pembacaan teks pasal dapat mendekatkan diri pada maksud pembentuk
undang-undang. Demikian juga membantu pengemban hukum dalam membaca teks dengan
mempertimbangkan potensi kebahasaan dalam teks, namun juga suasana kebatinan
dimana teks tersebut ditafsirkan.
Dalam hal demikian kajian terhadap hermeneutika hukum sebagai
metode penemuan hukum tidak dapat dilepaskan dari semiotika hukum. Dalam
semiology akan mengeksplorasi makna terkait dengan signifikansi social-politis,
dan mengungkap obyek sebagai tanda yang menyembunyikan ‘mitos-mitos’ kultural
yang berada dibelakangnya.[28]
Semiology bertugas memeriksa berbagai tanda dalam teks untuk
mengkarakterisasikan struktur-struktur dan mengidentifikasi makna-makna
potensialnya.[29]
[1]
Makalah disampaikan pada Diskusi Bulanan Kerjasama antara FH UKSW, PN Salatiga
dan PN Mungkid di Salatiga, 13 Juni 2014.
[2]
Arief Sidharta (Penerjemah), Meuwissen tentang Pengembanan Hukum, Ilmu Hukum,
Teori Hukum dan Filsafat Hukum, PT. Refika Aditama, Bandung, 2009, hal. 45.
[3]
Selanjutnya disebut dengan UU Tipikor.
[4]
Selanjutnya disebut dengan UU Persaingan Usaha.
[5]
Yakub Adi Krisanto, Terobosan Hukum
Putusan KPPU dalam Mengembangkan Penafsiran Hukum Persekongkolan Tender:
Analisis Putusan KPPU terhadap Pasal 22 UU No. 5/1999 pasca Tahun 2006,
Jurnal Hukum Bisnis Vol. 27 – No. 3 – Tahun 2008, hal. 63-85, ISSN: 0852/4912.
[6]
Menurut Bambang Sutiyoso, dalam berpikir yuridis (het jurisdisch denken) memuat satu tugas yaitu memecahkan
masalah-masalah hukum (Bambang Sutiyoso, Metode Penemuan Hukum - Upaya Mewujudkan Hukum yang Pasti dan
Berkeadilan, UII Press, Jogjakarta, 2009, hal 26-27.) Bandingkan dengan
pendapat Sudikno Mertokusumo, bahwa dalam ilmu hukum yang harus dipecahkan
adalah masalah-masalah hukum, konflik hukum atau kasus hukum (Sudikno Mertokusumo,
Penemuan Hukum, Liberty, Yogyakarta, 2009, hal. 32.)
[7]
Sudikno Mertokusumo, ibid. hal. 56.
[8]
Ibid.
[9]
Ibid. hal. 37.
[10]
Ibid.
[11]
Bambang Sutiyoso, loc. Cit. hal.
28-29.
[12]
Ibid. hal. 31.
[13]
Bandingkan dengan pendapat Paul Scholten dalam Arief Sidharta (Penerjemah),
Struktur Ilmu Hukum, Alumni, Bandung, 203, hal. 63-68.
[14]
Jazim Hamidi, Hermeneutika Hukum – Teori Penemuan Hukum Baru dengan
Interpretasi Teks, UII Press, Jogjakarta, 2005, hal. 39-72.
[15]
Sudikno Mertokusumo, loc.cit. hal.
37.
[16]
Jazim Hamidi, op.cit. hal. 53-59.
[17]
Gregory Leyh (Ed.), Hermeneutika Hukum – Sejarah, Teori dan Praktik, Nusa
Media, Bandung, 2008, hal. 46.
[18]
Sidharta, Hukum Penalaran dan Penalaran Hukum, Genta Publishing, Yogyakarta,
2013, hal. 64.
[19]
Theo Huijbers, Filsafat Hukum, Penerbit Kanisius, Yogyakarta, 1995, hal.
133-135.
[20]
Sumaryono, Hermeneutik – Sebuah Metode Filsafat, Penerbit Kanisius, Yogyakarta,
1993, hal. 24. Hermeneutik berasal dari bahasa Yunani hermeneuein yang berarti menafsirkan.
[21]
Ibid. hal. 26.
[22]
Ibid. hal. 29.
[23]
Theo Huijbers, op.cit. hal. 134-135.
Bandingkan dengan ketentuan Pasal 1344 -
1346 KUHPerdata.
[24]
Syafa’atun Al-Mirzanah dan Sahiron Syamsuddin (Ed.), Pemikiran Hermeneutika
dalam Tradisi Barat – Reader, Lembaga Penelitian Universitas Islam Negeri Sunan
Kalijaga, Yogyakarta, 2011, hal. 16.
[25]
Richard Palmer, Hermeneutika – Teori Baru Mengenai Interpretasi, Pustaka
Pelajar, Yogyakarta, 2005, hal. 47.
[26]
Eksegese berasal dari bahasa Yunani, exegeomai
yang berart membawa keluar atau mengeluarkan.
[27]
Richard Palmer, loc.cit. hal.
288-293.
[28]
Roland Barthes, Elemen-Elemen Semiologi, IRCIsoD, Yogyakarta, 2012, hal. 7.
[29]
Ibid. hal. 10.
Setiap permasalahan hukum akhir-akhir ini selalu di serahkan ke mahkamah konstitusi, dan setiap putusannya sepertinya selalu mengikat, namun apakah memang dapat di peroleh hasil yang terbaik dengan menggunakan mahkamah konstitusi tersebut
ReplyDeleteMaterinya sangat berguna untuk saya, terima kasih.
ReplyDeletewilmanadie
pasang iklan gratis
Viêm bao quy đầu: Viêm bao quy đầu, Triệu chứng viêm bao quy đầu, Viêm bao quy đầu là gì, Viêm bao quy đầu dùng thuốc gì, Chữa bệnh viêm bao quy đầu
ReplyDeleteCắt bao quy đầu: Cắt bao quy đầu, Cắt bao quy đầu là gì, Cắt bao quy đầu giá bao nhiêu, Cắt bao quy đầu ở đâu hà nội, Phẫu thuật cắt bao quy đầu, Cách lột bao quy đầu, Tại sao phải cắt bao quy đầu, Có nên cắt bao quy đầu, Cắt bao quy đầu có ảnh hưởng gì không, Cắt bao quy đầu có đau không
The first thing to visit this blog is useful information and provide comfort for visitors. a visit back in jaket kulit asli ....thank you
ReplyDeleteGreat blog! I really love how it is easy on my eyes and the information are well written. I am wondering how I might be notified whenever a new post has been made. I have subscribed to your rss feed which really should do the trick! Have a nice day! Agen Bola Judi Bola
ReplyDeletehahaha bagus juga sih kata bijak nya
ReplyDeleteUNTUK PECINTA TOGEL MANIA. MARI GABUNG YUK SEKARANG JUGA DI KAPAL4D (BANDAR TOGEL ONLINE MENJAMIN KENYAMANAN PEMAIN DALAM BERMAIN)
ReplyDeleteKami Memiliki Promo:
*Hadiah Bolak-Balik 2D,3D,4D (min pembelian pada line bb 15rb)
*Bonus New Member Rp. 10.000,-
*Bonus Setiap Deposit 1% (tanpa batas)
*Bonus Refferal 1%
Dengan Diskon & Hadiah Untuk Semua Pasaran:
*4D : 66% x3000
*3D : 59% x400
*2D : 29% x70
*2DD : 27% x65
*2DT : 25% x70
DAFTAR : http://www.kapal4d.net/ref/taurus
bandar togel
Agen togel
togel online
togel online terpercaya
buku mimpi togel
bandar togel terpercaya
main togel
Mister Rental, kami merupakan tempat sewa motor jogja
ReplyDelete- Rental Motor Jogja Murah
yang paling banyak direkomendasikan oleh para backpacker di Indonesia maupun mancanegara. Gratis Antar Jemput Bandara - Stasiun Lempuyangan, Stasiun Tugu, Helm, Jas Hujan, Tour Guide, Dll
Sewa Mobil Surabaya mulai 200 ribuan, kunjungi saja okkarent car surabaya, tempat sewa mobil paling lengkap dan paling murah di kota Surabaya. Harga Sewa Motor Surabaya
Kartanesia ialah paket wisata Jogja / paket tour Jogja. Sedia paket wisata Jogja 1 hari, paket wisata Jogja 2 hari 1 malam, paket honeymoon
Sewa Bus Jakarta Murah ~ Sewa Bus Pariwisata di Jakarta Oke Bus hadir di Jakarta, Bandung dan Jogja yang bergerak dibidang perjalanan Wisata di Indonesia
Sewa Bus Jogja / Bus Pariwisata Jogja Yogyakarta - 0823 7351 3660 menyediakan jasa rental untuk keperluan bisnis maupun wisata di Jogja Yogyakarta Solo.
Dk Tour merupakan Pusat Sewa Bus Jogja, Rental Bus Jogja Pariwisata Murah dengan Armada Bus Terbaru dan Terawat FULL AC.
Sewa Bus Jogja – Happy Bus adalah perusahaan sewa bus di Jogja untuk berbagai macam keperluan seperti bisnis ataupun perjalanan wisata terlebih di daerah Yogyakarta dan Surakarta.
Thank you for updating! I look forward to seeing more updates from you.
ReplyDeleteinstagram search
In most slots though, you will have a choice to choose the bet lines that you want to play with or automatically select ‘all bet lines’.
ReplyDeleteosg777
That was really great. Helpful and insightful, as always! Thanks for the data and the supporting information.
ReplyDeleteSatta Matka Official is #1 India satta matka website.Our advanced tips & tricks help to play this Satta game properly. The tips provided by our expert Matka guessers help you to win the game and become the Satta king
Nice Blog post! This is a very informative blog that I will definitively come back to more times day by day! Thanks for all informative posts.
ReplyDeleteNoida Call Girls Service | Call Girls Service Delhi | Delhi Call Girls Service | High Profile Delhi Call Girls | Faridabad Call Girls | Call Girls in Ghaziabad
Bahasa tour bali yuridikal memiliki karakteristik yang pembacaan atas teks tidak hanya sekedar membutuhkan penafsiran semata, melainkan penafsiran yang dihasilkan dari pemahaman dari kedalaman teks tour jogja yang digunakan. Dalam hal pembuktian akta otentik nampak bahwa meskipun akta otentik memiliki kekuatan pembuktian yang sempurna
ReplyDeletemantap gan. https://www.jogjakonveksi.net/jahit-kaos/
ReplyDeleteterimakasih atas infonya semuga sukses selalu. https://shopee.co.id/PROMO-MADU-SQUABUMIN-ASLI-BPOM-BELI-2-GRATIS-1-MADU-CERDAS-ANAK-SPEECH-DELAY-STUNTING-i.544441521.12824892089
ReplyDeleteThis comment has been removed by the author.
ReplyDeletehttps://www.postman.com/kepoin-bandung/workspace/wisata-nasi-bancakan-ayah-barna/overview
ReplyDeleteNice
ReplyDeleteJual Drumband SD</a
Kehidupan adalah perjuangan untuk menapaki dunia menuju kehidupan yang abadi. Hukum dibuat untuk mengatur manusia agar tetap dijalan yang semestnya. Biar hukum rimba tidak berlaku di tengah tengah masyarakat.
ReplyDeleteHarga Cor Jayamix Jogja
Hukum memang harus dipelajari dan ditegakan sebenar-benarnya termasuk di https://kontainerindonesia.co.id/
ReplyDeleteCilandak adalah sebuah kecamatan di Jakarta Selatan, Indonesia. Kecamatan ini dilalui Kali Krukut di tepi timur serta Kali Pesanggrahan dan Grogol di tepi barat. Kecamatan Cilandak juga dilintasi bagian selatan dari Jalan Lingkar Luar Jakarta. Nama " Cilandak " secara harafiah berarti 'sungai landak' dalam bahasa Sunda.
ReplyDeleteGood job:
ReplyDeletehttps://sites.google.com/view/qs-al-waqiah/
https://doa-untuk-orang-sakit.mystrikingly.com/blog/ucapan-dalam-bahasa-inggris-untuk-orangyang-sedang-sakit
https://www.metooo.io/u/al-waqiah
https://www.metooo.io/u/bismillahirrahmanirrahim
https://id.pinterest.com/indoestetika/
Kami menyediakan banyak pilihan Pakej Percutian Medan Jika anda kelihatan tidak direkodkan kerosakan sedia ada, dengan sopan minta perkara ini dinyatakan dengan jelas pada dokumen sewaan di hadapan anda.
ReplyDeletePengalaman kami dengan ini telah bercampur-campur, dengan beberapa syarikat gembira untuk mengetahui sebarang kerosakan cagaran yang kami temui, sementara yang lain sangat keberatan untuk menambahkannya pada dokumen Pakej melancong ke Padang Bukittinggi (seperti dalam perjalanan kami ke Maghribi). Dalam kes ini, anda perlu berdiri sedikit dan sopan tetapi tegas meminta perhatian. Jika mereka terus tidak melakukan ini, maka foto anda akan menjadi lebih penting pada masa hadapan. Anda boleh juga menempah Pakej Percutian Aceh
Hanya pada peringkat ini anda harus menandatangani mana-mana kertas kerja yang merujuk kepada keadaan kereta semasa ia dikumpul - selepas tandatangan ini, anda bertanggungjawab untuk sebarang kerosakan tambahan yang ditemui apabila kereta itu dipulangkan (sama ada ia disebabkan oleh anda atau tidak). Lihat juga: Pakej percutian ke Aceh dan Sabang