Pernyataan kontroversial yang disampaikan Daming pada saat menjalani fit and proper test untuk seleksi calon hakim agung di DPR RI memancing reaksi publik. Sebagai bentuk protes dan solidaritas terhadap korban yang dinyatakan dalam pernyataan Daming tidak akan dikutip. Tapi pembaca tentu tahu dan paham apa yang dimaksud mengenai pernyataan itu. Pernyataan yang seharusnya tidak pernah dipikirkan atau tidak pernah diungkapkan ke publik, apalagi saat fit and proper test.
Hukum tidak hanya teks tertulis (black law letter), didalamnya ada roh dari suatu masyarakat. Hukum yang dimaknai hanya sekedar huruf-huruf yang tercetak dalam sebuah peraturan, maka hukum itu menurut Prof. Satjipto Raharjo tidak lebih dari sekedar tengkorak hidup yang berjalan tanpa nyawa. Salah satu yang menghidupi hukum adalah hati nurani. Dalam hati nurani akan menuntun pada empati, khususnya berkaitan dengan kesadaran atas dampak yang timbul dari setiap putusan hakim.
Hakim dalam memutus perkara tidak hanya mengandalkan peraturan, namun menggunakan nuraninya untuk menerangi perjalanan menyusuri ruang gelap belantara hukum. Hukum tanpa penerangan hati nurani akan mengarahkan pada penegakan yang betul secara yuridis, tidak atau kurang benar untuk mencakup aneka pertimbangan dalam pengambilan keputusan. Hukum bukan 'ciptaan' yang bisa bebas dari pengaruh sosial, politik, hukum dan budaya. Baik proses pembentukannya maupun penegakan hukumnya akan melibatkan tolak tarik hukum dan non hukum.
Hukum yang mempertimbangkan nurani akan mengarahkan pada empati. Hakim yang tidak memiliki empati, patut diduga selama terlibat dalam proses penegakan hukum mengandalkan aspek mekanis dari hukum daripada melibatkan aspek nurani. Perlu dilihat kembali putusan-putusan yang pernah dibuat, adakah nurani dilibatkan? Hukum akan berwajah kejam kalau mengandalkan hukum an sich, mewujud hukum yang bercinta kasih pada saat nurani juga dilibatkan.
Pernyataan hakim Daming sama atau sederajat tidak senonoh dengan tindakan pemerkosaan itu sendiri. Bahkan pernyataan itu sedang memperkosa korban perkosaan dan hukum yang telah gagal melindungi korban atau perempuan. Pernyataan yang enteng terlontar dari mulut calon hakim dapat merepresentasi rendahnnya empati hakim. Empati tidak hanya kepada korban, namun juga hukum yang gagal ditegakkan untuk melindungi masyarakat dan menyerahkan keadilan bagi pihak-pihak terlibat dalam sebuah proses hukum.
Hakim buta, meski mampu melihat teks tertulis. Kehilangan nurani untuk memanusiakan manusia dengan memulihkan degradasi kehakekatannya akibat perbuatan yang melanggar kebebasan individu lain. Tidaklah heran pernyataan yang tidak dapat dinalar dan melukai perasaan masyarakat. Karena diperkosa adala sebuah aib. Dan aib akan membesar dg pernyataan hakim Daming. Dimanakah nurani hakim? Dimanakah kepekaan hakim? Apakah sudah tercerabut dari akar kemasyarakatannya karena menikmati berbagai fasilitas negara?
Memang moral para pejabat bangsa ini perlu diperbaiki secara total
ReplyDeleteYup, pernyataannya emang kontroversial banget..
ReplyDeleteArtikel Kesehatan
nice post http://kupu-malam69.blogspot.com/
ReplyDeleteItu pernyataan yang sangat tidak pantas
ReplyDeleteiklan gratis
kunjungi juga :
ReplyDeleteTrik Android
Template Blog
Pupns Registrasi
Download Lagu Gratis
Download Full Games
Download Suara Burung
Download Font
Selain masalh UU , ada masalah yang paling penting,. yaitu kemanusiaan..
ReplyDeletePijat Panggilan Jakarta dan Pijat Panggilan Jakarta Jasa Desain Grafis dan Percetakan Online
Terima kasih telah menginformasikan tentang ini.
ReplyDeletepasang iklan gratis
pasang iklan gratis tanpa daftar
pasang iklan gratis di internet
pasang iklan gratis online
Hukum tidak hanya teks tertulis (black law letter), didalamnya ada roh dari suatu masyarakat. Hukum yang dimaknai hanya sekedar huruf-huruf yang tercetak dalam sebuah peraturan, maka hukum itu menurut Prof. Satjipto Raharjo tidak lebih dari sekedar tengkorak hidup yang berjalan tanpa nyawa. Salah satu yang menghidupi hukum adalah hati nurani. Dalam hati nurani akan menuntun pada empati, khususnya berkaitan dengan kesadaran atas dampak yang timbul dari setiap putusan hakim.
ReplyDeletenano ceramic jakarta
berita ini sangat informatif
ReplyDeleteolehkita
iklanluki
It was very knowledgeful to read this post. Good article.
ReplyDeleteIndia chat