Tuesday, September 4, 2012

Mencandra Persaingan Pasar Ritel Modern di Indonesia dengan Perspektif Hukum Progresif

Peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang pasar ritel modern di Indonesia masih sangat terbatas. Keberadaannya-pun masih didasarkan pada UU No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Padahal KPPU sendiri menyatakan bahwa permasalahan pasar ritel modern adalah ketidakseimbangan atau ketidaksebandingan di antara pasar ritel modern. Dibawah UU, terdapat peraturan presiden dan menteri yang mengatur keberadaan pasar ritel modern. Pengaturan pasar ritel modern pada aras factual hanya sekedar menjadi dasar hukum, namun tidak mampu membendung keberadaan pasar ritel modern di tingkat kota/kabupaten. Kajian persaingan pasar ritel modern dengan perspektif hukum progresif dibutuhkan karena peraturan yang ada lebih sering dilanggar dan seolah terjadi pembiaran terhadap perkembangan (baca: pembangunan) pasar ritel modern. Penerapan peraturan yang mengatur tentang pasar ritel modern akan melahirkan banyak pelanggaran yang dilakukan oleh pemerintah daerah. Ironinya pelanggaran tersebut tidak serta merta diikuti dengan pemberian sanksi. Dititik inilah, menghadapi situasi persaingan tersebut kajian dengan menggunakan hukum progresif menjadi sebuah kebutuhan. Penegakan hukum atas peraturan pasar ritel modern perlu dilihat dari konteks pencapaian keadilan progresif yang membela keberadaan pasar ritel tradisional yang tergerus dengan gempuran pasar ritel modern. Keadilan progresif ini diletakkan dalam rangka menyeimbangkan kembali posisi pasar ritel modern yang tidak ’membantai’ pasar tradisional. Persaingan pasar ritel modern yang tidak dikelola dengan baik dengan menafsir ulang peraturan perundang-undangan secara progresif akan menempatkan pasar ritel modern selalu ‘superior’ ketika berhadapan dengan pasar tradisional. Menata persaingan pasar ritel modern saat ini tidak bisa mengandalkan pada peraturan perundang-undangan yang sudah ada, namun dibutuhkan tafsir progresif atas peraturan tersebut agar persaingan tidak mengorbankan kebahagiaan rakyat yang seharusnya bisa menikmati kondisi persaingan.

Kata kunci: persaingan pasar ritel modern, hukum progresif, keadilan progresif, situasi persaingan

Judul diatas adalah makalah yang lolos untuk mengikuti Kongres Ilmu Hukum di Undip pada tanggal 19-20 Oktober di Semarang.

13 comments:

  1. bagaimana mendapatkan bantuan dana modal untuk berusaha. kami dari ukm kecil.

    ReplyDelete
  2. mas bisa minta softfile makalahnya untuk keperluan pembuatan legislative drafting. kami tidak akan copy paste tapi akan kami kutip. terima kasih banyak atas bantuannya kami sangat berharap

    ReplyDelete
  3. I can see that you are putting a lots of efforts into your blog. Keep posting the good work.Some really helpful information in there. Bookmarked. Nice to see your site. Thanks! Budidaya Kenari

    ReplyDelete
  4. By the way, Thank you for sharing with us, and we sincerely hope you will continue to update or post other articles.
    obat penghilang infeksi jamur kulit tradisional

    ReplyDelete
  5. This content is very good. Thank you for this great story.

    คาสิโนออนไลน์ที่น่าเชื่อถือและมีความเป็นมืออาชีพที่สุดในตอนนี้
    โปรโมชั่นGclub ของทางทีมงานตอนนี้แจกฟรีโบนัส 50%
    เพียงแค่คุณสมัคร สล็อตออนไลน์ กับทางทีมงานของเราเพียงเท่านั้น
    ร่วมมาเป็นส่วนหนึ่งกับเว็บไซต์คาสิโนออนไลน์ของเราได้เลยค่ะ
    สมัครสล็อตออนไลน์ >>> Goldenslot
    สนใจร่วมสนุกกับ คาสิโนออนไลน์ คลิ๊กได้เลย
    มีทั้งคาสิโนออนไลน์ หวยออนไลน์ ฟุตบอลออนไลน์ สล็อตออนไลน์ และอื่นๆอีกมากมาย

    ReplyDelete
  6. very like
    https://tokomesinku.com/2020/02/28/jual-jasa-service-boiler-air/
    https://tokomesinku.com/2020/02/28/jual-chemical-boiler-treatment/

    ReplyDelete
  7. Peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang pasar ritel modern di Indonesia masih sangat terbatas. Keberadaannya-pun masih didasarkan pada UU No. cotton bed sheets , bed comforters , gul ahmed bed sheets sale , bridal bed sheet set , king size bedspreads , cotton gadda , blanket set , vicky razai factory address , sofa cover price , pakistani lawn suits online sale 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Padahal KPPU sendiri menyatakan bahwa permasalahan pasar ritel modern adalah ketidakseimbangan atau ketidaksebandingan di antara pasar ritel modern. Dibawah UU, terdapat peraturan presiden dan menteri yang mengatur keberadaan pasar ritel modern.

    ReplyDelete